Terimakasih atas tanggapan seriusnya Pak Salman. Informasi di dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 24/2004 tentang LPS memang dapat membantu kita untuk memahami definisi keuangan negara dan informasi lainnya yang terkait dengan LPS.
Anda benar, kelihatannya Menkeu (Sri Mulyani), Pjs. Gubernur BI (Darmin Nasution), dan mungkin juga Direktur Eksekutif LPS (Firdaus Djaelani) sendiri juga ternyata "tidak tahu" bahwa dana bailout itu termasuk keuangan negara. Tetapi, menurut saya, ketidaktahuan mereka itu bukan karena mereka belum pernah membaca UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan juga UU 24/2004 tentang LPS. Tetapi, menurut saya, karena kedua UU tersebut masih memberikan peluang kepada kita untuk menginterpretasikannya secara berbeda. Sayang sekali, saya sama sekali tidak tertarik untuk melibatkan diri dalam perdebatan tentang uang negara atau bukan. Karena, menurut saya, itu bukan termasuk persoalan inti (cores) kasus Century yang harus segera diselesaikan. Karenanya, saya hanya menyajikan debat tersebut dalam konteks plesetan (guyonan). Semoga informasi yang saya sampaikan ini bermanfaat. Salam, budisan --- On Wed, 1/20/10, salman harits <[email protected]> wrote: From: salman harits <[email protected]> Subject: Re: [Forum Prima] Dana LPS, Uang Negara atau Bukan? (Century Political Jokes) To: [email protected] Date: Wednesday, January 20, 2010, 11:06 PM Maaf Pa Budisan yang budiman, saya jawabnya serius ya. Soalnya takut ada yang benar2 memang tidak tahu kalau dana bailout itu, menurut saya, termasuk keuangan negara: Definisi keuangan negara dalam UU no. 17 Tahun 2003 > Tentang Keuangan Negara Pasal 1 > Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban > negara yang dapat dinilai dengan > uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun > berupa barang yang dapat dijadikan >milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan > kewajiban tersebut. > > Pasal 2, Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam > Pasal 1 angka 1, meliputi : ....huruf g. >kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola > sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, >surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain > yang dapat dinilai dengan uang, > termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan > negara/ perusahaan daerah; > > ...huruf h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh > pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas > pemerintahan dan/atau kepentingan umum; > > Undang-undang no. 24 tahun 2004 tentang LPS Pasal > 81 ayat (2) Kekayaan LPS merupakan aset negara yang > dipisahkan. > > Pasal 6 ayat (1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana > dimaksud dalam Pasal 5, LPS mempunyai wewenang > sebagai berikut: > a. menetapkan dan memungut premi penjaminan; ............ .. > Kesimpulannya, modal awal LPS dari APBN, uang premi > dari Bank Peserta adalah wewenang yang diberikan > dari negara dalam rangka penyelenggaraan tugas > pemerintahan. Jadi dana bailout dari LPS adalah > masuk keuangan negara.

