Menurut saya PP 39/2007 merupakan turunan terhadap UU no. 1 Tahun 2004 
khususnya Pasal 28 ayat 1, sehingga terbatas hanya mengatur keuangan negara 
yang dikelola melalui mekanisme APBN/APBD, makanya definisnya berbeda dengan UU 
17/2003 tentang keuangan negara.

Justru kalau disebut sebagai entitas yang sedang beroperasi, maka yang disebut 
asset perusahaan tidak hanya sebesar setoran modal, mencakup juga seluruh asset 
entitas. Kecuali entitas tersebut dilikuidasi, maka asset pemodal adalah aset 
entitas setelah dikurangi kewajiban-kewajibankewajiban.

Salam hangat
 



________________________________
From: wibawa sihombing <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Fri, January 22, 2010 11:10:31 AM
Subject: Re: [Forum Prima] Dana LPS, Uang Negara atau Bukan?

 
Mumpung ngak terlalu sibuk (karena LKPP dah Beres), saya ingin ikutan membahas 
masalah uang Bank “pencuri” apakah uang Negara atau tidak.
 
1.       UU No.17 Tahun 2003 Pasal 1 memang memberikan batasan mengenai 
Keuangan Negara tetapi definisi yang sangat luas sedemikian luasnya sehingga 
pada diskusi di TV dan Koran bisa “dibel

Kirim email ke