Menurut saya PP 39/2007 merupakan turunan terhadap UU no. 1 Tahun 2004 khususnya Pasal 28 ayat 1, sehingga terbatas hanya mengatur keuangan negara yang dikelola melalui mekanisme APBN/APBD, makanya definisnya berbeda dengan UU 17/2003 tentang keuangan negara.
Justru kalau disebut sebagai entitas yang sedang beroperasi, maka yang disebut asset perusahaan tidak hanya sebesar setoran modal, mencakup juga seluruh asset entitas. Kecuali entitas tersebut dilikuidasi, maka asset pemodal adalah aset entitas setelah dikurangi kewajiban-kewajibankewajiban. Salam hangat ________________________________ From: wibawa sihombing <[email protected]> To: [email protected] Sent: Fri, January 22, 2010 11:10:31 AM Subject: Re: [Forum Prima] Dana LPS, Uang Negara atau Bukan? Mumpung ngak terlalu sibuk (karena LKPP dah Beres), saya ingin ikutan membahas masalah uang Bank “pencuri” apakah uang Negara atau tidak. 1. UU No.17 Tahun 2003 Pasal 1 memang memberikan batasan mengenai Keuangan Negara tetapi definisi yang sangat luas sedemikian luasnya sehingga pada diskusi di TV dan Koran bisa “dibel

