Aslm.
wah bagus nih isinya..
saya yang orang awam ingin bertanya??
katanya maisyir/judi itu ada 2, nasib dan barang (uang atau yang lainnya)
bener ga??
terus saya tanya ke orang kalo undi nomor urut boleh apa ngak??
katanya boleh..
boleh minta penjelasannya ga??
sekalian ma keterangan dari Qur'an dan Sunnah ya..
syukran.
wass.
nb:oh ya.. kalo kasih penjelasan jangan setengah-setengah ya..
karena ada ketidakjelasan nantinya..
hehe,,


--- On Fri, 20/2/09, Zahra FOSSEI <[email protected]> wrote:
From: Zahra FOSSEI <[email protected]>
Subject: Bls: {FoSSEI} Ada judi di temilnas 2009 bali........
To: [email protected]
Date: Friday, 20 February, 2009, 9:47 AM











    
            assallamu'alaikum. wr.wb,...
Sekedar ikut nimbrung aza neh, syapa tau bermanfaat,. ..
Apa lagi ini terkait dengan judi, yang itu merupakan salah satu hal yang HARAM 
dalam ekonomi Islam. Setau saya, judi itu boleh2 aza, selama tidak ada pihak 
yang dirugikan atau merasa terugikan.seperti undian yang ada di dalam perbankan 
syari'ah, itu ga masalah karena hadiah yang diberikan bukan dari DPK, tetapi 
murni dari keuntungan yang dihasilkan oleh bank. Nah, begitu juga dalam hal 
taruhan nilai. Disini tidak ada satu pihak pun yang terugikan.. Tapi yang ada, 
justru saling menguntungkan. ,,,
Kenapa???
Yah, karena dengan adanya taruhan ini kan justru malah memotivasi kita semua 
untuk menang. he,.he,...
Bener ga!!!
Apalagi dalam hal ini tidak ada sesuatu yang dipertaruhkan atau dipertukarkan 
apabila kalah, yang menyebabkan salah satu pihak wajib memberikan
 keuntungan bagi si pemenang sedang di pihak lain mengalami kerugian atas 
kemenangan pihak lain tersebut.
Gimana,...CLEAR kan semuanya. jadi ga usah kita ragu pada ekonomi Islam. Islam 
ga memberatkan ko,.. Tapi ya jangan dipermudah,. ..
He,..he,...
Nah, tapi ada satu hal neh yang menjadi pertanyaan!! !!
BTW, hadiah2 yang dipersiapkan untuk olimpiade di Bali berasal dari mana 
tuh,...????
Soalnya, kalau hadiah itu berasal dari iuran peserta, itu yang namanya judi!!!
Because, banyak orang yang membayar untuk pergi + mengikuti lomba, Tapi justru 
sebagian uang peserta digunakan untuk hadiah bagi pemenang. Sehingga berbeda 
dari akad semula. Sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak,...
Bener ga????
Nah, so klarifikasi kembali neh, hadiah yang dipersiapkan untuk pemenang jangan 
sampai mengambil iuran peserta. Oke!!!!



Muflikha “ZAHRA” Dwi Hartanti  ForSEI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta  Mobile : 
085292747168  Email   : zahra_...@yahoo. co.id  SEMANGAT!!!  PRIBADI 
TANGGUH,.PANTANG MENGELUH!!!  ALLAHU
 AKBAR!!!  

--- Pada Sel, 17/2/09, mohamad ahsani <ah_s...@yahoo. co.id> menulis:
Dari: mohamad ahsani <ah_s...@yahoo. co.id>
Topik: Bls: {FoSSEI} Ada judi di temilnas 2009 bali........
Kepada: fos...@yahoogroups. com
Cc: "angga presnas" <uda_an...@yahoo. com>
Tanggal: Selasa, 17 Februari, 2009, 10:23 AM








    
            
assalamu"laikum wr wb
subhanallah
beginilah seharusnya presnas, berani bertindak dan menetralisir setiap isu yang 
pada dasarnya hanya akan membunuh dan mengumbar aib kita sendiri.
dari mekanisme lomba, sama sekali tidak perlu dipermasalahkan, dan panitia oleh 
karena itu tidak perlu mencemaskan isu-isu ini, tetaplah sahabat-sahabat ku 
fokus pada amanah yang kalian emban, yang akan segera tertunaikan.
pada dasarnya, mekanisme lomba tersbut dapat diibaratkan
apakah kita mampu dan berani untuk mengorbankan hal-hal keduniawian yang kita 
cintai (harta, kedudukan, dll) untuk memperoleh hasil yang bener-benar pasti, 
tidak hanya untuk kita sendiri, namun juga bermanfaat bagi yang lain.
semoga bermanfaat, dan menjadikan kita lebih bijak dalam menyikapi sesuatu.
wassalamu'laikum wr wb


Dari: HATIB ELHAM AHSANI <l_ham_mujahid@ yahoo.co. id>
Topik: Bls: {FoSSEI} Ada judi di temilnas 2009 bali........
Kepada: fos...@yahoogroups. com
Tanggal: Senin, 16 Februari, 2009, 8:45 PM








Assalamu 'alaikum wr.wb.
Mohon maaf kepada saudara hakimbao jika membuat pernyataan harap disertakan 
dalilnya. Jangan hanya memperkeruh suasana. Panitia sudah bekerja ekstra keras.
Saya sudah konsultasi dengan ustadz ana lulusan tarbiyah Al-Azhar Mesir yang 
sekarang melanjutkan studi S2 di Fakultas Ekonomi Unibraw. Beliau juga yang 
membimbing skripsi ana terkait dengan Maqashid Syariah. Terkait dengan 
mekanisme lomba yang ada di temilnas beliau memperbolehkan dengan sistem 
semacam itu. Karena judi yang dilarang dalam Fikih adalah judi dalam bentuk 
uang. Dan dalam hal ini temilnas merupakan salah satu dari dari musabaqah. 
menurut ulama (saya ambilkan dari Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq jika orang yang 
menulis ini dianggap tidak layak menasehati anda) ada beberapa perlombaan yang 
diperbolehkan menggunakan pertaruhan sebagai berikut:
1. dibolehkan menggambil harta dalam perlombaan apabila harta itu dari penguasa 
atau orang lain; seperti
 apabila penguasa itu mengatakan kepada mereka yang berlomba, "barangsiapa 
diantara kalian yang menang dalam perlombaan antara kalian, maka akan 
mendapatkan sejumlah harta ini."
2. Apabila seseorang di antara dua orang yang berlomba itu mengeluarkan harta 
dan me ngatakan kepada temannya, "apabila engkau menang dalam perlombaan, maka 
harta tersebut bagimu. akan tetapi apabila aku yang menang, maka engkau tidak 
mendapatkan sesuatu dariku dan aku tidak mendapatkan sesuatu darimu". Dari sini 
jelas bahwa ditemilnas yang mempertaruhkan hanya peserta bukan panitia.
3. apabila harta tersbut dari dua orang yang ikut perlombaan ataupun dari 
sekumpulan peserta, sedangkan diantara mereka terdapat seorang yang berhak 
mengambil harta ini apabila dia menang, dan tidak berutang bila kalah.
Ditanyakan kepada Anas, "apkah kalian bertaruh dimasa Rasulullah SAW.? Apkah 
Rasulullah SAW. Bertaruh? Anas menjawab, "demi Allah beliau
 telah mempertaruhkan seekor kuda yang dinamakan Sabhah, lalu taruhan 
dimenangkan oleh Rasulullah. Beliau senang terhadap hal itu dan mengaguminya" ( 
HR. Ahmad)

Bentuk pertaruhan yang dilarang adalah:
1. apabila diantara seorang yang  bertaruh yang menang mendapatkan taruhan dan 
yang kalah berhutang
2. Terdapat Jalab dan Janab dalam pertaruhan.
3. Permainan dadu.

dan sekedar tambahan, dalam hal menetapkan hukum Syariah kita juga harus 
memahami maqashid syariah itu sendiri. Kasus ini tidak bisa disamakan dengan 
kasus Zina karena secara maqashid sudah berbeda. Kasus ini berbeda pula dengan 
mendekati Zina. Jadi mohon maaf yang sebesar-besarnya, sebelum menentukan hukum 
atas sesuatu mohon dipelajari ilmunya. Karena Allah membenci hambanya yang 
menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Dan lidah itu bagaikan 
pedang bisa menjerumuskan
 segala sesuatu ke dalam kenistaan. Akhina, sudahkah anda belajar dari kasus 
yang antm lontarkan beberapa bulan lalu terkait FoSSEI yang tidak bisa 
berkembang. Sebagai umat Islam yang paham Ukhuwah seharusnya segala sesuatu 
yang kita sampaikan harus berdasarkan proses tabayun. Terkait hukum seperti ini 
kita juga harus tabayun ke yang ahli, ke yang bersangkutan, Al-Qur'an, 
As-Sunnah, dan Ulama. Kita yang presnas waktu berkujung di bali dan ditanya 
panitia terkait dengan hukum Musabaqah yang ada di temilnas, kita tidak berani 
menjawab. Melalui dengan proses tabayyun akhirnya kita bisa memutuskan bahwa 
itu diperbolehkan. Saya harap ant juga demikian. Jika sudah, saya buka ruang 
diskusi lewat Handphone saya atau email saya...Jangan lewat millis..
No. HP ana 085649240111
email: l_ham_mujahid@ yahoo.co. id
Mohon maaf atas salah kata dan jadikan setiap pengalaman menjadi lautan hikmah 
bagi mereka yang mau bertafakura dan bertobat.
Wassalamu 'alaikum
 wr.wb.


--- Pada Ming, 15/2/09, Hakimbao <hakimb...@yahoo. com> menulis:

Dari: Hakimbao <hakimb...@yahoo. com>
Topik: {FoSSEI} Ada judi di temilnas 2009 bali........
Kepada: fos...@yahoogroups. com
Tanggal: Minggu, 15 Februari, 2009, 9:13 PM










aslkm,....
 
sekedar mohon dijelaskan 
 
ketika saya melihat proposal temilnas kmrn saya sedikit terperanjat bahwa dalam 
lomba olimpiade ekonomi islam...pada babak kedua ada taruhan nilai....memang 
sih bukan taruhan uang tetapi disini dalam pandangan saya ini sudah menyimpang 
karena disini katanya ekonomi islam tapi belajar bagaimana bertaruh dengan 
niali yang kita punya... maiysir itu namanya... ini harus dihindarkan karena 
berbahaya dan memiliki mafsadah.... ..yaitu menjurus kepada perjudiannya. ...  
samahalnya Zina dilarang maka perbuatan yang menuju zina dilarang karena 
menjaga agar tidak terjerumus kesna...
 
 
ohya sebagai tambahan postingan ana sebelumnya.. ..inilah mas asbah yang 
disebut dar'u mafasid muqoddamun 'ala jalbi masholih...
 
tolong dijelaskan 

Luqman Hakim Handoko
http://luqmannomic. wordpress. com
+6285693282580
Putune Warok Suromenggolo


Apakah demonstrasi turun ke jalan itu hal yang wajar? 
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!



Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? 
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang!


        Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger
 Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang!
 

      


         
        
        

        Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? 
 Buat Pingbox terbaru Anda sekarang!
 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Kirim email ke