Aslm. wah bagus nih isinya.. saya yang orang awam ingin bertanya?? katanya maisyir/judi itu ada 2, nasib dan barang (uang atau yang lainnya) bener ga?? terus saya tanya ke orang kalo undi nomor urut boleh apa ngak?? katanya boleh.. boleh minta penjelasannya ga?? sekalian ma keterangan dari Qur'an dan Sunnah ya.. syukran. wass. nb:oh ya.. kalo kasih penjelasan jangan setengah-setengah ya.. karena ada ketidakjelasan nantinya.. hehe,,
--- On Fri, 20/2/09, Zahra FOSSEI <[email protected]> wrote: From: Zahra FOSSEI <[email protected]> Subject: Bls: {FoSSEI} Ada judi di temilnas 2009 bali........ To: [email protected] Date: Friday, 20 February, 2009, 9:47 AM assallamu'alaikum. wr.wb,... Sekedar ikut nimbrung aza neh, syapa tau bermanfaat,. .. Apa lagi ini terkait dengan judi, yang itu merupakan salah satu hal yang HARAM dalam ekonomi Islam. Setau saya, judi itu boleh2 aza, selama tidak ada pihak yang dirugikan atau merasa terugikan.seperti undian yang ada di dalam perbankan syari'ah, itu ga masalah karena hadiah yang diberikan bukan dari DPK, tetapi murni dari keuntungan yang dihasilkan oleh bank. Nah, begitu juga dalam hal taruhan nilai. Disini tidak ada satu pihak pun yang terugikan.. Tapi yang ada, justru saling menguntungkan. ,,, Kenapa??? Yah, karena dengan adanya taruhan ini kan justru malah memotivasi kita semua untuk menang. he,.he,... Bener ga!!! Apalagi dalam hal ini tidak ada sesuatu yang dipertaruhkan atau dipertukarkan apabila kalah, yang menyebabkan salah satu pihak wajib memberikan keuntungan bagi si pemenang sedang di pihak lain mengalami kerugian atas kemenangan pihak lain tersebut. Gimana,...CLEAR kan semuanya. jadi ga usah kita ragu pada ekonomi Islam. Islam ga memberatkan ko,.. Tapi ya jangan dipermudah,. .. He,..he,... Nah, tapi ada satu hal neh yang menjadi pertanyaan!! !! BTW, hadiah2 yang dipersiapkan untuk olimpiade di Bali berasal dari mana tuh,...???? Soalnya, kalau hadiah itu berasal dari iuran peserta, itu yang namanya judi!!! Because, banyak orang yang membayar untuk pergi + mengikuti lomba, Tapi justru sebagian uang peserta digunakan untuk hadiah bagi pemenang. Sehingga berbeda dari akad semula. Sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak,... Bener ga???? Nah, so klarifikasi kembali neh, hadiah yang dipersiapkan untuk pemenang jangan sampai mengambil iuran peserta. Oke!!!! Muflikha “ZAHRA” Dwi Hartanti ForSEI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mobile : 085292747168 Email : zahra_...@yahoo. co.id SEMANGAT!!! PRIBADI TANGGUH,.PANTANG MENGELUH!!! ALLAHU AKBAR!!! --- Pada Sel, 17/2/09, mohamad ahsani <ah_s...@yahoo. co.id> menulis: Dari: mohamad ahsani <ah_s...@yahoo. co.id> Topik: Bls: {FoSSEI} Ada judi di temilnas 2009 bali........ Kepada: fos...@yahoogroups. com Cc: "angga presnas" <uda_an...@yahoo. com> Tanggal: Selasa, 17 Februari, 2009, 10:23 AM assalamu"laikum wr wb subhanallah beginilah seharusnya presnas, berani bertindak dan menetralisir setiap isu yang pada dasarnya hanya akan membunuh dan mengumbar aib kita sendiri. dari mekanisme lomba, sama sekali tidak perlu dipermasalahkan, dan panitia oleh karena itu tidak perlu mencemaskan isu-isu ini, tetaplah sahabat-sahabat ku fokus pada amanah yang kalian emban, yang akan segera tertunaikan. pada dasarnya, mekanisme lomba tersbut dapat diibaratkan apakah kita mampu dan berani untuk mengorbankan hal-hal keduniawian yang kita cintai (harta, kedudukan, dll) untuk memperoleh hasil yang bener-benar pasti, tidak hanya untuk kita sendiri, namun juga bermanfaat bagi yang lain. semoga bermanfaat, dan menjadikan kita lebih bijak dalam menyikapi sesuatu. wassalamu'laikum wr wb Dari: HATIB ELHAM AHSANI <l_ham_mujahid@ yahoo.co. id> Topik: Bls: {FoSSEI} Ada judi di temilnas 2009 bali........ Kepada: fos...@yahoogroups. com Tanggal: Senin, 16 Februari, 2009, 8:45 PM Assalamu 'alaikum wr.wb. Mohon maaf kepada saudara hakimbao jika membuat pernyataan harap disertakan dalilnya. Jangan hanya memperkeruh suasana. Panitia sudah bekerja ekstra keras. Saya sudah konsultasi dengan ustadz ana lulusan tarbiyah Al-Azhar Mesir yang sekarang melanjutkan studi S2 di Fakultas Ekonomi Unibraw. Beliau juga yang membimbing skripsi ana terkait dengan Maqashid Syariah. Terkait dengan mekanisme lomba yang ada di temilnas beliau memperbolehkan dengan sistem semacam itu. Karena judi yang dilarang dalam Fikih adalah judi dalam bentuk uang. Dan dalam hal ini temilnas merupakan salah satu dari dari musabaqah. menurut ulama (saya ambilkan dari Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq jika orang yang menulis ini dianggap tidak layak menasehati anda) ada beberapa perlombaan yang diperbolehkan menggunakan pertaruhan sebagai berikut: 1. dibolehkan menggambil harta dalam perlombaan apabila harta itu dari penguasa atau orang lain; seperti apabila penguasa itu mengatakan kepada mereka yang berlomba, "barangsiapa diantara kalian yang menang dalam perlombaan antara kalian, maka akan mendapatkan sejumlah harta ini." 2. Apabila seseorang di antara dua orang yang berlomba itu mengeluarkan harta dan me ngatakan kepada temannya, "apabila engkau menang dalam perlombaan, maka harta tersebut bagimu. akan tetapi apabila aku yang menang, maka engkau tidak mendapatkan sesuatu dariku dan aku tidak mendapatkan sesuatu darimu". Dari sini jelas bahwa ditemilnas yang mempertaruhkan hanya peserta bukan panitia. 3. apabila harta tersbut dari dua orang yang ikut perlombaan ataupun dari sekumpulan peserta, sedangkan diantara mereka terdapat seorang yang berhak mengambil harta ini apabila dia menang, dan tidak berutang bila kalah. Ditanyakan kepada Anas, "apkah kalian bertaruh dimasa Rasulullah SAW.? Apkah Rasulullah SAW. Bertaruh? Anas menjawab, "demi Allah beliau telah mempertaruhkan seekor kuda yang dinamakan Sabhah, lalu taruhan dimenangkan oleh Rasulullah. Beliau senang terhadap hal itu dan mengaguminya" ( HR. Ahmad) Bentuk pertaruhan yang dilarang adalah: 1. apabila diantara seorang yang bertaruh yang menang mendapatkan taruhan dan yang kalah berhutang 2. Terdapat Jalab dan Janab dalam pertaruhan. 3. Permainan dadu. dan sekedar tambahan, dalam hal menetapkan hukum Syariah kita juga harus memahami maqashid syariah itu sendiri. Kasus ini tidak bisa disamakan dengan kasus Zina karena secara maqashid sudah berbeda. Kasus ini berbeda pula dengan mendekati Zina. Jadi mohon maaf yang sebesar-besarnya, sebelum menentukan hukum atas sesuatu mohon dipelajari ilmunya. Karena Allah membenci hambanya yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Dan lidah itu bagaikan pedang bisa menjerumuskan segala sesuatu ke dalam kenistaan. Akhina, sudahkah anda belajar dari kasus yang antm lontarkan beberapa bulan lalu terkait FoSSEI yang tidak bisa berkembang. Sebagai umat Islam yang paham Ukhuwah seharusnya segala sesuatu yang kita sampaikan harus berdasarkan proses tabayun. Terkait hukum seperti ini kita juga harus tabayun ke yang ahli, ke yang bersangkutan, Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ulama. Kita yang presnas waktu berkujung di bali dan ditanya panitia terkait dengan hukum Musabaqah yang ada di temilnas, kita tidak berani menjawab. Melalui dengan proses tabayyun akhirnya kita bisa memutuskan bahwa itu diperbolehkan. Saya harap ant juga demikian. Jika sudah, saya buka ruang diskusi lewat Handphone saya atau email saya...Jangan lewat millis.. No. HP ana 085649240111 email: l_ham_mujahid@ yahoo.co. id Mohon maaf atas salah kata dan jadikan setiap pengalaman menjadi lautan hikmah bagi mereka yang mau bertafakura dan bertobat. Wassalamu 'alaikum wr.wb. --- Pada Ming, 15/2/09, Hakimbao <hakimb...@yahoo. com> menulis: Dari: Hakimbao <hakimb...@yahoo. com> Topik: {FoSSEI} Ada judi di temilnas 2009 bali........ Kepada: fos...@yahoogroups. com Tanggal: Minggu, 15 Februari, 2009, 9:13 PM aslkm,.... sekedar mohon dijelaskan ketika saya melihat proposal temilnas kmrn saya sedikit terperanjat bahwa dalam lomba olimpiade ekonomi islam...pada babak kedua ada taruhan nilai....memang sih bukan taruhan uang tetapi disini dalam pandangan saya ini sudah menyimpang karena disini katanya ekonomi islam tapi belajar bagaimana bertaruh dengan niali yang kita punya... maiysir itu namanya... ini harus dihindarkan karena berbahaya dan memiliki mafsadah.... ..yaitu menjurus kepada perjudiannya. ... samahalnya Zina dilarang maka perbuatan yang menuju zina dilarang karena menjaga agar tidak terjerumus kesna... ohya sebagai tambahan postingan ana sebelumnya.. ..inilah mas asbah yang disebut dar'u mafasid muqoddamun 'ala jalbi masholih... tolong dijelaskan Luqman Hakim Handoko http://luqmannomic. wordpress. com +6285693282580 Putune Warok Suromenggolo Apakah demonstrasi turun ke jalan itu hal yang wajar? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! New Email addresses available on Yahoo! Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

