Assalamu 'alaikum wr.wb.
pertama tama Mohon maaf kepada saudara saudara semua kalo tersinggung,
bukannnya apa apa saya melontarkan pertanyaan itu.
Kedua Saya juga mohon maaf kepada panitia, saya tetap
mendukung kalian kok tenang aja,,,
Ketiga dari respon yang ada maka disini saya mencoba
memberian jawaban atau sanggahan atau klarifikasi atas email saya sebelumnya
Ada yang menyuruh saya untuk membaca ualng definisi judi,
maka disini saya ketengahkan definisi judi.
JUDI dalam kamus Webster adalah suatu kegiatan yang melibatkan elemen resiko
resiko
sebagai kemunkinan terjadinya kerugian. Menrut Robert curson dan james butche
dalam bukunya abnomarl psycologi and modern life. Mendefinisikan perjudian
sebagai memasang taruhan atas suatu permainan atau kegiatan tertentu dengan
harapan memperoleh suatu hasil atau keuntungan yang berlimpah. Sebenarnya masih
banyak lagi…
Dari situ dan
hasil dari diskusi saya dapat menyimpulkan bahwa judi adalah mempertaruhkan
sesuatu untuk mendapatkan sesuatu yang masih belum jelas.
Untuk mba Zahra: judi boleh aja asal saling rela………pernyataan mba Zahra
ini sangat ngawur.dan menyesatkan……..kata siapa kalo judi saling rela itu
boleh……..wah
kalo gitu zina asal rela juga boleh dong ……..bisa kiamat dunia
Buat jawaban saya ata mas hatib
Mas hatib
terikasih atas jawabannya namun saya malah lebih yakin lagi kalo itu judi
setelah membaca jawaban dari anda. Mas saya juga dalam penelitian berbicara
masalah maqasid syariah…dan pembimbing saya juga lulusan dari Saudi s-2 bidang
syariah sekarang kandidat doctor s-3 malaysia...
Dalam tulisan mas bilang
“Terkait dengan mekanisme lomba yang ada di temilnas beliau
memperbolehkan dengan sistem semacam itu. Karena judi yang dilarang dalam Fikih
adalah judi
dalam bentuk uang. Dan dalam hal ini temilnas merupakan salah satu dari
dari musabaqah”.
Mas perjudian dalam masa dahulu itu ada dua kalo tidak salah
yaitu mukhotroh yaitu perjudian yang mempertaruhkan harta atau istri. Kedua
yaitu
tajziah judi semacam dadu. Jadi kalo menurut mas hanya pada uang saja SALAH.
Uang hanya sebagaian dari harta… harta adalah sesuatu yang bernilai, jadi
selama yang dipertaruhkan sesuatu yang bernilai adalah judi,
Mas bilang:
apabila harta tersbut dari dua orang yang ikut perlombaan ataupun dari
sekumpulan peserta, sedangkan diantara mereka terdapat seorang yang berhak
mengambil harta ini apabila dia menang, dan tidak berutang bila kalah.
Ditanyakan kepada Anas, "apkah
kalian bertaruh dimasa Rasulullah SAW.? Apkah Rasulullah SAW. Bertaruh? Anas
menjawab, "demi Allah beliau telah mempertaruhkan seekor kuda yang
dinamakan Sabhah, lalu taruhan dimenangkan oleh Rasulullah. Beliau senang
terhadap hal itu dan mengaguminya" ( HR. Ahmad)
Ya saya sangat setuju dengan dalil diatas dan saya juga sudah
membacanya…
Tapi mari kita telaah dalil antum yang terakhir masalah
pertaruhan…karena dari awal saya mengatakan adanya pertaruhan,…. BAik…..
Rosulullah mempertaruhkan KUDAnya…itu betul Kemudian beliau
menang…yakan…..
Sekarang mari kita lihat….
NAbi mempertaruhkan kudanya jika beliau menang kudanya tidak
jadi diberikan tapi kalao kalah kudanya diberikan kepada yang menangkan…… pas
nabi menang apakah kuda nabi bertambah atau tetap? Jawabannya TETAP
“ARTINYA NABI KALO KALAH DIKURANGI KALO MENANG TETAP”
Ato
Lawannya itu kalo kalah tidak dikurangi kalo
menang di tambah
Kalo seperti ini tidak apa apa akhiiiiiiiiiiiii
Sekarang pada kasus temilnas…dalam babak kedua
ini yang saya pahami adalah”
Para peserta mempertaruhkan nilainya untuk
mendapatkan nilai yang lebih….. missal peserta mempertaruhkan setengah
nilainya….kalao benar maka nilai bertambah kalo salah nilai berkurang.
Ini sesuai dengan pengertian saya diatas mempertaruhkan sesuatu untuk
mendapatkan sesuatu yang belum jelas…..
Bandingkan dengan kasus nabi SAW… ini sangat berbeda akhi….
Dalam kasus kedua ini adanya zero sum game (kalo ngg
dikurangi ditambah)
“KALO KALAH DIKURANGI KALO MENANG DITAMBAH”
Lomba itu tidak jadi bermasalah bagi saya jika kalah tidak
dikurangi……..itu aja sih…….
Terakhir…mas minta diskusi diluar milist……..jawaban saya tidak……karena
menurut saya dalam milist ini kita sharing dan berdiskusi…….. disiniah kita
explor
Luqman Hakim Handoko
http://luqmannomic.wordpress.com +6285693282580
Putune Warok Suromenggolo
Pamer gaya dengan skin baru yang keren. Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru
sekarang! http://id.messenger.yahoo.com