Assalamu 'alaikum wr.wb. Mohon maaf kepada saudara hakimbao jika membuat pernyataan harap disertakan dalilnya. Jangan hanya memperkeruh suasana. Panitia sudah bekerja ekstra keras. Saya sudah konsultasi dengan ustadz ana lulusan tarbiyah Al-Azhar Mesir yang sekarang melanjutkan studi S2 di Fakultas Ekonomi Unibraw. Beliau juga yang membimbing skripsi ana terkait dengan Maqashid Syariah. Terkait dengan mekanisme lomba yang ada di temilnas beliau memperbolehkan dengan sistem semacam itu. Karena judi yang dilarang dalam Fikih adalah judi dalam bentuk uang. Dan dalam hal ini temilnas merupakan salah satu dari dari musabaqah. menurut ulama (saya ambilkan dari Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq jika orang yang menulis ini dianggap tidak layak menasehati anda) ada beberapa perlombaan yang diperbolehkan menggunakan pertaruhan sebagai berikut: 1. dibolehkan menggambil harta dalam perlombaan apabila harta itu dari penguasa atau orang lain; seperti apabila penguasa itu mengatakan kepada mereka yang berlomba, "barangsiapa diantara kalian yang menang dalam perlombaan antara kalian, maka akan mendapatkan sejumlah harta ini." 2. Apabila seseorang di antara dua orang yang berlomba itu mengeluarkan harta dan me ngatakan kepada temannya, "apabila engkau menang dalam perlombaan, maka harta tersebut bagimu. akan tetapi apabila aku yang menang, maka engkau tidak mendapatkan sesuatu dariku dan aku tidak mendapatkan sesuatu darimu". Dari sini jelas bahwa ditemilnas yang mempertaruhkan hanya peserta bukan panitia. 3. apabila harta tersbut dari dua orang yang ikut perlombaan ataupun dari sekumpulan peserta, sedangkan diantara mereka terdapat seorang yang berhak mengambil harta ini apabila dia menang, dan tidak berutang bila kalah. Ditanyakan kepada Anas, "apkah kalian bertaruh dimasa Rasulullah SAW.? Apkah Rasulullah SAW. Bertaruh? Anas menjawab, "demi Allah beliau telah mempertaruhkan seekor kuda yang dinamakan Sabhah, lalu taruhan dimenangkan oleh Rasulullah. Beliau senang terhadap hal itu dan mengaguminya" ( HR. Ahmad)
Bentuk pertaruhan yang dilarang adalah: 1. apabila diantara seorang yang bertaruh yang menang mendapatkan taruhan dan yang kalah berhutang 2. Terdapat Jalab dan Janab dalam pertaruhan. 3. Permainan dadu. dan sekedar tambahan, dalam hal menetapkan hukum Syariah kita juga harus memahami maqashid syariah itu sendiri. Kasus ini tidak bisa disamakan dengan kasus Zina karena secara maqashid sudah berbeda. Kasus ini berbeda pula dengan mendekati Zina. Jadi mohon maaf yang sebesar-besarnya, sebelum menentukan hukum atas sesuatu mohon dipelajari ilmunya. Karena Allah membenci hambanya yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Dan lidah itu bagaikan pedang bisa menjerumuskan segala sesuatu ke dalam kenistaan. Akhina, sudahkah anda belajar dari kasus yang antm lontarkan beberapa bulan lalu terkait FoSSEI yang tidak bisa berkembang. Sebagai umat Islam yang paham Ukhuwah seharusnya segala sesuatu yang kita sampaikan harus berdasarkan proses tabayun. Terkait hukum seperti ini kita juga harus tabayun ke yang ahli, ke yang bersangkutan, Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ulama. Kita yang presnas waktu berkujung di bali dan ditanya panitia terkait dengan hukum Musabaqah yang ada di temilnas, kita tidak berani menjawab. Melalui dengan proses tabayyun akhirnya kita bisa memutuskan bahwa itu diperbolehkan. Saya harap ant juga demikian. Jika sudah, saya buka ruang diskusi lewat Handphone saya atau email saya...Jangan lewat millis. No. HP ana 085649240111 email: [email protected] Mohon maaf atas salah kata dan jadikan setiap pengalaman menjadi lautan hikmah bagi mereka yang mau bertafakura dan bertobat. Wassalamu 'alaikum wr.wb. --- Pada Ming, 15/2/09, Hakimbao <[email protected]> menulis: Dari: Hakimbao <[email protected]> Topik: {FoSSEI} Ada judi di temilnas 2009 bali........ Kepada: [email protected] Tanggal: Minggu, 15 Februari, 2009, 9:13 PM aslkm,.... sekedar mohon dijelaskan ketika saya melihat proposal temilnas kmrn saya sedikit terperanjat bahwa dalam lomba olimpiade ekonomi islam...pada babak kedua ada taruhan nilai....memang sih bukan taruhan uang tetapi disini dalam pandangan saya ini sudah menyimpang karena disini katanya ekonomi islam tapi belajar bagaimana bertaruh dengan niali yang kita punya... maiysir itu namanya... ini harus dihindarkan karena berbahaya dan memiliki mafsadah.... ..yaitu menjurus kepada perjudiannya. ... samahalnya Zina dilarang maka perbuatan yang menuju zina dilarang karena menjaga agar tidak terjerumus kesna... ohya sebagai tambahan postingan ana sebelumnya.. ..inilah mas asbah yang disebut dar'u mafasid muqoddamun 'ala jalbi masholih... tolong dijelaskan Luqman Hakim Handoko http://luqmannomic. wordpress. com +6285693282580 Putune Warok Suromenggolo Apakah demonstrasi turun ke jalan itu hal yang wajar? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! ___________________________________________________________________________ Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

