assalamu alaikum.
maaf cuma mo nyumbang wacana.
dalam istilah fiqh judi dikenal dg istilah qimar & maisir. maisir dapat
didefinisikan dg "ma yaduru baina gurmin wa gunmin" artinya sesuatu yang
beredar antara rugi & untung (spekulasi). dlam istilah pak Adiwarman dalm buku
Bank Islam maisir terjadi ketika sesuatu yg bersifat certainty berubah menjadi
uncertainty. nah dalam hal ini nilai yg diperoleh yg bersifat certainty
dipertaruhkan untuk memperoleh tambahan nilai yg bersifat uncertainty.praktik
ini sama dg praktik2 quiz di televisi seperti dalam "DEAL OR NO DEAL", di mana
ketika peserta telah memperoleh hadiah sebesar Rp. 100 juta misalnya yg
bersifat certainty dipertaruhkan untuk hadiah selainjutnya yg belum pasti dg
mempertaruhkan hadiah yg sudah diperoleh. so secara sistem tergolong
maisir.tapi bukankah judi itu tertentu pada uang?harta?transaksi?sedangkan
nilai kan bukan harta?
memang maisir itu terjadi dalam transaksi yg melibatkan pertukarang harta
benda.namun yg perlu di ingat, dalam pandangan jumhur ulama' harta tdak identik
dg suatu yg tampak, namun lebih dari itu juga mencakup sesuatu yg tdk tampak
seperti manfaat. kalau kita katakan bahwa nilai tersebut adalah manfaat yg
dengannya kita dapat memenangkan sebuah perlombaan, maka secara tdak langsung
kita menganggapnya sebagai harta. so secara tdk langsung maisir juga berlaku di
dalamnya.
meski demikian permasalahan tentang sistem pertaruhan dlm Olimpiade Temilnas
masih bisa diperdebatkan lagi.namun di sini saya ingin menekankan sebuah kaidah
Fiqh yg mengatakan "AL-KHURUJ MINAL KHILAF MUSTAHABBUN" artinya keluar dari
masalah khilafiah sangat disunnahkan. kalau kita masih bisa menggunakan sistem
yg tdk menjadi perdebatan atau khilafiah mengapa kita masih memakai sistem yg
menimbulkan perdebatan & khilafiah.
oh ya ada satu hal lagi yg ingin saya sampaikan. dg sistem pertaruhan dalm
olimpiade Temilnas, seakan kita melegalisasi praktek2 maisir yg ada di acara
quiz televisi yg menurut saya haram secara mutlak.padahal dlam Ushul Fiqh
telah kita ketahui sebuah landasan yg terkenal yaitu "SADDU DZARIAH" artinya
menghilangkan hal-hal yg dapat mengakibatkan terjadinya hal yg haram. terakhir
saya ingin mengutip perkataan Imam syafi'i yg berbuny
"orang yang ahli Fiqh namun tidak memperhatikan aspek akhlak maka orang
tersebut adalah orang Fasiq"
so yg menjadi masalah bukanlah bagaimana kita mencari celah fiqh untuk
melegalisasi sebuah praktik. namun yg terpenting adalah bagaimana kita
mengetahui dampak dari praktik yg akan kita lakukan.
mohon maaf sebelumnya. SYUKRON
ABDUL WAHID AL-FAIZIN
085 755 237 388
________________________________
Dari: Zahra FOSSEI <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Jumat, 20 Februari, 2009 09:47:04
Topik: Bls: {FoSSEI} Ada judi di temilnas 2009 bali........
assallamu'alaikum. wr.wb,...
Sekedar ikut nimbrung aza neh, syapa tau bermanfaat,. ..
Apa lagi ini terkait dengan judi, yang itu merupakan salah satu hal yang HARAM
dalam ekonomi Islam. Setau saya, judi itu boleh2 aza, selama tidak ada pihak
yang dirugikan atau merasa terugikan.seperti undian yang ada di dalam perbankan
syari'ah, itu ga masalah karena hadiah yang diberikan bukan dari DPK, tetapi
murni dari keuntungan yang dihasilkan oleh bank. Nah, begitu juga dalam hal
taruhan nilai. Disini tidak ada satu pihak pun yang terugikan. Tapi yang ada,
justru saling menguntungkan. ,,,
Kenapa???
Yah, karena dengan adanya taruhan ini kan justru malah memotivasi kita semua
untuk menang. he,.he,...
Bener ga!!!
Apalagi dalam hal ini tidak ada sesuatu yang dipertaruhkan atau dipertukarkan
apabila kalah, yang menyebabkan salah satu pihak wajib memberikan keuntungan
bagi si pemenang sedang di pihak lain mengalami kerugian atas kemenangan pihak
lain tersebut.
Gimana,...CLEAR kan semuanya. jadi ga usah kita ragu pada ekonomi Islam. Islam
ga memberatkan ko,.. Tapi ya jangan dipermudah,. ..
He,..he,...
Nah, tapi ada satu hal neh yang menjadi pertanyaan!! !!
BTW, hadiah2 yang dipersiapkan untuk olimpiade di Bali berasal dari mana
tuh,...????
Soalnya, kalau hadiah itu berasal dari iuran peserta, itu yang namanya judi!!!
Because, banyak orang yang membayar untuk pergi + mengikuti lomba, Tapi justru
sebagian uang peserta digunakan untuk hadiah bagi pemenang. Sehingga berbeda
dari akad semula. Sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak,...
Bener ga????
Nah, so klarifikasi kembali neh, hadiah yang dipersiapkan untuk pemenang jangan
sampai mengambil iuran peserta. Oke!!!!
Muflikha “ZAHRA” Dwi Hartanti
ForSEI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Mobile: 085292747168
Email : zahra_...@yahoo. co.id
SEMANGAT!!!
PRIBADI TANGGUH,.PANTANG MENGELUH!!!
ALLAHU AKBAR!!!
--- Pada Sel, 17/2/09, mohamad ahsani <ah_s...@yahoo. co.id> menulis:
Dari: mohamad ahsani <ah_s...@yahoo. co.id>
Topik: Bls: {FoSSEI} Ada judi di temilnas 2009 bali........
Kepada: fos...@yahoogroups. com
Cc: "angga presnas" <uda_an...@yahoo. com>
Tanggal: Selasa, 17 Februari, 2009, 10:23 AM
assalamu"laikum wr wb
subhanallah
beginilah seharusnya presnas, berani bertindak dan menetralisir setiap isu yang
pada dasarnya hanya akan membunuh dan mengumbar aib kita sendiri.
dari mekanisme lomba, sama sekali tidak perlu dipermasalahkan, dan panitia oleh
karena itu tidak perlu mencemaskan isu-isu ini, tetaplah sahabat-sahabat ku
fokus pada amanah yang kalian emban, yang akan segera tertunaikan.
pada dasarnya, mekanisme lomba tersbut dapat diibaratkan
apakah kita mampu dan berani untuk mengorbankan hal-hal keduniawian yang kita
cintai (harta, kedudukan, dll) untuk memperoleh hasil yang bener-benar pasti,
tidak hanya untuk kita sendiri, namun juga bermanfaat bagi yang lain.
semoga bermanfaat, dan menjadikan kita lebih bijak dalam menyikapi sesuatu.
wassalamu'laikum wr wb
Dari: HATIB ELHAM AHSANI <l_ham_mujahid@ yahoo.co. id>
Topik: Bls: {FoSSEI} Ada judi di temilnas 2009 bali........
Kepada: fos...@yahoogroups. com
Tanggal: Senin, 16 Februari, 2009, 8:45 PM
Assalamu 'alaikum wr.wb.
Mohon maaf kepada saudara hakimbao jika membuat pernyataan harap disertakan
dalilnya. Jangan hanya memperkeruh suasana. Panitia sudah bekerja ekstra keras.
Saya sudah konsultasi dengan ustadz ana lulusan tarbiyah Al-Azhar Mesir yang
sekarang melanjutkan studi S2 di Fakultas Ekonomi Unibraw. Beliau juga yang
membimbing skripsi ana terkait dengan Maqashid Syariah. Terkait dengan
mekanisme lomba yang ada di temilnas beliau memperbolehkan dengan sistem
semacam itu. Karena judi yang dilarang dalam Fikih adalah judi dalam bentuk
uang. Dan dalam hal ini temilnas merupakan salah satu dari dari musabaqah.
menurut ulama (saya ambilkan dari Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq jika orang yang
menulis ini dianggap tidak layak menasehati anda) ada beberapa perlombaan yang
diperbolehkan menggunakan pertaruhan sebagai berikut:
1. dibolehkan menggambil harta dalam perlombaan apabila harta itu dari penguasa
atau orang lain; seperti apabila penguasa itu mengatakan kepada mereka yang
berlomba, "barangsiapa diantara kalian yang menang dalam perlombaan antara
kalian, maka akan mendapatkan sejumlah harta ini."
2. Apabila seseorang di antara dua orang yang berlomba itu mengeluarkan harta
dan me ngatakan kepada temannya, "apabila engkau menang dalam perlombaan, maka
harta tersebut bagimu. akan tetapi apabila aku yang menang, maka engkau tidak
mendapatkan sesuatu dariku dan aku tidak mendapatkan sesuatu darimu". Dari sini
jelas bahwa ditemilnas yang mempertaruhkan hanya peserta bukan panitia.
3. apabila harta tersbut dari dua orang yang ikut perlombaan ataupun dari
sekumpulan peserta, sedangkan diantara mereka terdapat seorang yang berhak
mengambil harta ini apabila dia menang, dan tidak berutang bila kalah.
Ditanyakan kepada Anas, "apkah kalian bertaruh dimasa Rasulullah SAW.? Apkah
Rasulullah SAW. Bertaruh? Anas menjawab, "demi Allah beliau telah
mempertaruhkan seekor kuda yang dinamakan Sabhah, lalu taruhan dimenangkan oleh
Rasulullah. Beliau senang terhadap hal itu dan mengaguminya" ( HR. Ahmad)
Bentuk pertaruhan yang dilarang adalah:
1. apabila diantara seorang yang bertaruh yang menang mendapatkan taruhan dan
yang kalah berhutang
2. Terdapat Jalab dan Janab dalam pertaruhan.
3. Permainan dadu.
dan sekedar tambahan, dalam hal menetapkan hukum Syariah kita juga harus
memahami maqashid syariah itu sendiri. Kasus ini tidak bisa disamakan dengan
kasus Zina karena secara maqashid sudah berbeda. Kasus ini berbeda pula dengan
mendekati Zina. Jadi mohon maaf yang sebesar-besarnya, sebelum menentukan hukum
atas sesuatu mohon dipelajari ilmunya. Karena Allah membenci hambanya yang
menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Dan lidah itu bagaikan
pedang bisa menjerumuskan segala sesuatu ke dalam kenistaan. Akhina, sudahkah
anda belajar dari kasus yang antm lontarkan beberapa bulan lalu terkait FoSSEI
yang tidak bisa berkembang. Sebagai umat Islam yang paham Ukhuwah seharusnya
segala sesuatu yang kita sampaikan harus berdasarkan proses tabayun. Terkait
hukum seperti ini kita juga harus tabayun ke yang ahli, ke yang bersangkutan,
Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ulama. Kita yang presnas waktu berkujung di bali dan
ditanya panitia terkait dengan hukum
Musabaqah yang ada di temilnas, kita tidak berani menjawab. Melalui dengan
proses tabayyun akhirnya kita bisa memutuskan bahwa itu diperbolehkan. Saya
harap ant juga demikian. Jika sudah, saya buka ruang diskusi lewat Handphone
saya atau email saya...Jangan lewat millis.
No. HP ana 085649240111
email: l_ham_mujahid@ yahoo.co. id
Mohon maaf atas salah kata dan jadikan setiap pengalaman menjadi lautan hikmah
bagi mereka yang mau bertafakura dan bertobat.
Wassalamu 'alaikum wr.wb.
--- Pada Ming, 15/2/09, Hakimbao <hakimb...@yahoo. com> menulis:
Dari: Hakimbao <hakimb...@yahoo. com>
Topik: {FoSSEI} Ada judi di temilnas 2009 bali........
Kepada: fos...@yahoogroups. com
Tanggal: Minggu, 15 Februari, 2009, 9:13 PM
aslkm,....
sekedar mohon dijelaskan
ketika saya melihat proposal temilnas kmrn saya sedikit terperanjat bahwa dalam
lomba olimpiade ekonomi islam...pada babak kedua ada taruhan nilai....memang
sih bukan taruhan uang tetapi disini dalam pandangan saya ini sudah menyimpang
karena disini katanya ekonomi islam tapi belajar bagaimana bertaruh dengan
niali yang kita punya... maiysir itu namanya... ini harus dihindarkan karena
berbahaya dan memiliki mafsadah.... ..yaitu menjurus kepada perjudiannya. ...
samahalnya Zina dilarang maka perbuatan yang menuju zina dilarang karena
menjaga agar tidak terjerumus kesna...
ohya sebagai tambahan postingan ana sebelumnya.. ..inilah mas asbah yang
disebut dar'u mafasid muqoddamun 'ala jalbi masholih...
tolong dijelaskan
Luqman Hakim Handoko
http://luqmannomic. wordpress. com
+6285693282580
Putune Warok Suromenggolo
________________________________
Apakah demonstrasi turun ke jalan itu hal yang wajar?
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!
________________________________
Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda?
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang!
________________________________
Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger
Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang!
________________________________
Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda?
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang!
Apakah wajar artis ikut Pemilu? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers.
http://id.answers.yahoo.com