assalamu alaikum.
maaf cuma mo nyumbang wacana.
dalam istilah fiqh judi dikenal dg istilah qimar & maisir. maisir dapat 
didefinisikan dg "ma yaduru baina gurmin wa gunmin" artinya sesuatu yang 
beredar antara rugi & untung (spekulasi). dlam istilah pak Adiwarman dalm buku 
Bank Islam maisir terjadi ketika sesuatu yg bersifat certainty berubah menjadi 
uncertainty. nah dalam hal ini nilai yg diperoleh yg bersifat certainty 
dipertaruhkan untuk memperoleh tambahan nilai yg bersifat uncertainty.praktik 
ini sama dg praktik2 quiz di televisi seperti dalam "DEAL OR NO DEAL", di mana 
ketika peserta telah memperoleh hadiah sebesar Rp. 100 juta misalnya yg 
bersifat certainty dipertaruhkan untuk hadiah selainjutnya yg belum pasti dg 
mempertaruhkan hadiah yg sudah diperoleh. so secara sistem tergolong 
maisir.tapi bukankah judi itu tertentu pada uang?harta?transaksi?sedangkan 
nilai kan bukan harta?
memang maisir itu terjadi dalam transaksi yg melibatkan pertukarang harta 
benda.namun yg perlu di ingat, dalam pandangan jumhur ulama' harta tdak identik 
dg suatu yg tampak, namun lebih dari itu juga mencakup sesuatu yg tdk tampak 
seperti manfaat. kalau kita katakan bahwa nilai tersebut adalah manfaat yg 
dengannya kita dapat memenangkan sebuah perlombaan, maka secara tdak langsung 
kita menganggapnya sebagai harta. so secara tdk langsung maisir juga berlaku di 
dalamnya.
meski demikian permasalahan tentang sistem pertaruhan dlm Olimpiade Temilnas 
masih bisa diperdebatkan lagi.namun di sini saya ingin menekankan sebuah kaidah 
Fiqh yg mengatakan "AL-KHURUJ MINAL KHILAF MUSTAHABBUN" artinya keluar dari 
masalah khilafiah sangat disunnahkan. kalau kita masih bisa menggunakan sistem 
yg tdk menjadi perdebatan atau khilafiah mengapa kita masih memakai sistem yg 
menimbulkan perdebatan & khilafiah.
oh ya ada satu hal lagi yg ingin saya sampaikan. dg sistem pertaruhan dalm 
olimpiade Temilnas, seakan kita melegalisasi praktek2 maisir yg ada di acara 
quiz televisi yg  menurut saya haram secara mutlak.padahal dlam Ushul Fiqh 
telah kita ketahui sebuah landasan yg terkenal yaitu "SADDU DZARIAH" artinya 
menghilangkan hal-hal yg dapat mengakibatkan terjadinya hal yg haram. terakhir 
saya ingin mengutip perkataan Imam syafi'i yg berbuny
"orang yang  ahli Fiqh namun tidak memperhatikan aspek akhlak maka orang 
tersebut adalah orang Fasiq"
so yg menjadi masalah bukanlah bagaimana kita mencari celah fiqh untuk 
melegalisasi sebuah praktik. namun yg terpenting adalah bagaimana kita 
mengetahui dampak dari praktik yg akan kita lakukan.
mohon maaf sebelumnya. SYUKRON
                                                                                
                                               ABDUL WAHID AL-FAIZIN
                                                                                
                                                                085 755 237 388




________________________________
Dari: Zahra FOSSEI <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Jumat, 20 Februari, 2009 09:47:04
Topik: Bls: {FoSSEI} Ada judi di temilnas 2009 bali........


assallamu'alaikum. wr.wb,...
Sekedar ikut nimbrung aza neh, syapa tau bermanfaat,. ..
Apa lagi ini terkait dengan judi, yang itu merupakan salah satu hal yang HARAM 
dalam ekonomi Islam. Setau saya, judi itu boleh2 aza, selama tidak ada pihak 
yang dirugikan atau merasa terugikan.seperti undian yang ada di dalam perbankan 
syari'ah, itu ga masalah karena hadiah yang diberikan bukan dari DPK, tetapi 
murni dari keuntungan yang dihasilkan oleh bank. Nah, begitu juga dalam hal 
taruhan nilai. Disini tidak ada satu pihak pun yang terugikan. Tapi yang ada, 
justru saling menguntungkan. ,,,
Kenapa???
Yah, karena dengan adanya taruhan ini kan justru malah memotivasi kita semua 
untuk menang. he,.he,...
Bener ga!!!
Apalagi dalam hal ini tidak ada sesuatu yang dipertaruhkan atau dipertukarkan 
apabila kalah, yang menyebabkan salah satu pihak wajib memberikan keuntungan 
bagi si pemenang sedang di pihak lain mengalami kerugian atas kemenangan pihak 
lain tersebut.
Gimana,...CLEAR kan semuanya. jadi ga usah kita ragu pada ekonomi Islam. Islam 
ga memberatkan ko,.. Tapi ya jangan dipermudah,. ..
He,..he,...
Nah, tapi ada satu hal neh yang menjadi pertanyaan!! !!
BTW, hadiah2 yang dipersiapkan untuk olimpiade di Bali berasal dari mana 
tuh,...????
Soalnya, kalau hadiah itu berasal dari iuran peserta, itu yang namanya judi!!!
Because, banyak orang yang membayar untuk pergi + mengikuti lomba, Tapi justru 
sebagian uang peserta digunakan untuk hadiah bagi pemenang. Sehingga berbeda 
dari akad semula. Sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak,...
Bener ga????
Nah, so klarifikasi kembali neh, hadiah yang dipersiapkan untuk pemenang jangan 
sampai mengambil iuran peserta. Oke!!!!




Muflikha “ZAHRA” Dwi Hartanti
ForSEI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Mobile: 085292747168
Email   : zahra_...@yahoo. co.id
SEMANGAT!!!
PRIBADI TANGGUH,.PANTANG MENGELUH!!!
ALLAHU AKBAR!!!

--- Pada Sel, 17/2/09, mohamad ahsani <ah_s...@yahoo. co.id> menulis:

Dari: mohamad ahsani <ah_s...@yahoo. co.id>
Topik: Bls: {FoSSEI} Ada judi di temilnas 2009 bali........
Kepada: fos...@yahoogroups. com
Cc: "angga presnas" <uda_an...@yahoo. com>
Tanggal: Selasa, 17 Februari, 2009, 10:23 AM



assalamu"laikum wr wb
subhanallah
beginilah seharusnya presnas, berani bertindak dan menetralisir setiap isu yang 
pada dasarnya hanya akan membunuh dan mengumbar aib kita sendiri.
dari mekanisme lomba, sama sekali tidak perlu dipermasalahkan, dan panitia oleh 
karena itu tidak perlu mencemaskan isu-isu ini, tetaplah sahabat-sahabat ku 
fokus pada amanah yang kalian emban, yang akan segera tertunaikan.
pada dasarnya, mekanisme lomba tersbut dapat diibaratkan
apakah kita mampu dan berani untuk mengorbankan hal-hal keduniawian yang kita 
cintai (harta, kedudukan, dll) untuk memperoleh hasil yang bener-benar pasti, 
tidak hanya untuk kita sendiri, namun juga bermanfaat bagi yang lain.
semoga bermanfaat, dan menjadikan kita lebih bijak dalam menyikapi sesuatu.
wassalamu'laikum wr wb


Dari: HATIB ELHAM AHSANI <l_ham_mujahid@ yahoo.co. id>
Topik: Bls: {FoSSEI} Ada judi di temilnas 2009 bali........
Kepada: fos...@yahoogroups. com
Tanggal: Senin, 16 Februari, 2009, 8:45 PM


Assalamu 'alaikum wr.wb.
Mohon maaf kepada saudara hakimbao jika membuat pernyataan harap disertakan 
dalilnya. Jangan hanya memperkeruh suasana. Panitia sudah bekerja ekstra keras.
Saya sudah konsultasi dengan ustadz ana lulusan tarbiyah Al-Azhar Mesir yang 
sekarang melanjutkan studi S2 di Fakultas Ekonomi Unibraw. Beliau juga yang 
membimbing skripsi ana terkait dengan Maqashid Syariah. Terkait dengan 
mekanisme lomba yang ada di temilnas beliau memperbolehkan dengan sistem 
semacam itu. Karena judi yang dilarang dalam Fikih adalah judi dalam bentuk 
uang. Dan dalam hal ini temilnas merupakan salah satu dari dari musabaqah. 
menurut ulama (saya ambilkan dari Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq jika orang yang 
menulis ini dianggap tidak layak menasehati anda) ada beberapa perlombaan yang 
diperbolehkan menggunakan pertaruhan sebagai berikut:
1. dibolehkan menggambil harta dalam perlombaan apabila harta itu dari penguasa 
atau orang lain; seperti apabila penguasa itu mengatakan kepada mereka yang 
berlomba, "barangsiapa diantara kalian yang menang dalam perlombaan antara 
kalian, maka akan mendapatkan sejumlah harta ini."
2. Apabila seseorang di antara dua orang yang berlomba itu mengeluarkan harta 
dan me ngatakan kepada temannya, "apabila engkau menang dalam perlombaan, maka 
harta tersebut bagimu. akan tetapi apabila aku yang menang, maka engkau tidak 
mendapatkan sesuatu dariku dan aku tidak mendapatkan sesuatu darimu". Dari sini 
jelas bahwa ditemilnas yang mempertaruhkan hanya peserta bukan panitia.
3. apabila harta tersbut dari dua orang yang ikut perlombaan ataupun dari 
sekumpulan peserta, sedangkan diantara mereka terdapat seorang yang berhak 
mengambil harta ini apabila dia menang, dan tidak berutang bila kalah.
Ditanyakan kepada Anas, "apkah kalian bertaruh dimasa Rasulullah SAW.? Apkah 
Rasulullah SAW. Bertaruh? Anas menjawab, "demi Allah beliau telah 
mempertaruhkan seekor kuda yang dinamakan Sabhah, lalu taruhan dimenangkan oleh 
Rasulullah. Beliau senang terhadap hal itu dan mengaguminya" ( HR. Ahmad)

Bentuk pertaruhan yang dilarang adalah:
1. apabila diantara seorang yang  bertaruh yang menang mendapatkan taruhan dan 
yang kalah berhutang
2. Terdapat Jalab dan Janab dalam pertaruhan.
3. Permainan dadu.

dan sekedar tambahan, dalam hal menetapkan hukum Syariah kita juga harus 
memahami maqashid syariah itu sendiri. Kasus ini tidak bisa disamakan dengan 
kasus Zina karena secara maqashid sudah berbeda. Kasus ini berbeda pula dengan 
mendekati Zina. Jadi mohon maaf yang sebesar-besarnya, sebelum menentukan hukum 
atas sesuatu mohon dipelajari ilmunya. Karena Allah membenci hambanya yang 
menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Dan lidah itu bagaikan 
pedang bisa menjerumuskan segala sesuatu ke dalam kenistaan. Akhina, sudahkah 
anda belajar dari kasus yang antm lontarkan beberapa bulan lalu terkait FoSSEI 
yang tidak bisa berkembang. Sebagai umat Islam yang paham Ukhuwah seharusnya 
segala sesuatu yang kita sampaikan harus berdasarkan proses tabayun. Terkait 
hukum seperti ini kita juga harus tabayun ke yang ahli, ke yang bersangkutan, 
Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ulama. Kita yang presnas waktu berkujung di bali dan 
ditanya panitia terkait dengan hukum
 Musabaqah yang ada di temilnas, kita tidak berani menjawab. Melalui dengan 
proses tabayyun akhirnya kita bisa memutuskan bahwa itu diperbolehkan. Saya 
harap ant juga demikian. Jika sudah, saya buka ruang diskusi lewat Handphone 
saya atau email saya...Jangan lewat millis.
No. HP ana 085649240111
email: l_ham_mujahid@ yahoo.co. id
Mohon maaf atas salah kata dan jadikan setiap pengalaman menjadi lautan hikmah 
bagi mereka yang mau bertafakura dan bertobat.
Wassalamu 'alaikum wr.wb.


--- Pada Ming, 15/2/09, Hakimbao <hakimb...@yahoo. com> menulis:

Dari: Hakimbao <hakimb...@yahoo. com>
Topik: {FoSSEI} Ada judi di temilnas 2009 bali........
Kepada: fos...@yahoogroups. com
Tanggal: Minggu, 15 Februari, 2009, 9:13 PM



aslkm,....
 
sekedar mohon dijelaskan 
 
ketika saya melihat proposal temilnas kmrn saya sedikit terperanjat bahwa dalam 
lomba olimpiade ekonomi islam...pada babak kedua ada taruhan nilai....memang 
sih bukan taruhan uang tetapi disini dalam pandangan saya ini sudah menyimpang 
karena disini katanya ekonomi islam tapi belajar bagaimana bertaruh dengan 
niali yang kita punya... maiysir itu namanya... ini harus dihindarkan karena 
berbahaya dan memiliki mafsadah.... ..yaitu menjurus kepada perjudiannya. ...  
samahalnya Zina dilarang maka perbuatan yang menuju zina dilarang karena 
menjaga agar tidak terjerumus kesna...
 
 
ohya sebagai tambahan postingan ana sebelumnya.. ..inilah mas asbah yang 
disebut dar'u mafasid muqoddamun 'ala jalbi masholih...
 
tolong dijelaskan 

Luqman Hakim Handoko
http://luqmannomic. wordpress. com
+6285693282580
Putune Warok Suromenggolo 

________________________________
 Apakah demonstrasi turun ke jalan itu hal yang wajar? 
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!  
________________________________
 Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? 
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang!  

________________________________
 Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger
Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! 

________________________________
 Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? 
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang!
   


      Apakah wajar artis ikut Pemilu? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers. 
http://id.answers.yahoo.com

Kirim email ke