SERU YAAA.
Tapi inilah wacana setiap saat pasati ada.
saya tidak menyalahkan atau membela salah satu. Baik p hakim bao ayau 
presnas(mewakili panitia)

1. Alangkah baiknya setiap sesuatu yang menurut kita ragu diharapkan untuk di 
share secara santun. Karena setiap pernyataan santun imbasnya juga akan santun 
pula.
2. Alangkah baiknya, setiap penulisan agar mengunakan kata-kata yang baik 
jangan membuat presepsi orang salah. Karena sulit sekali menyamakan presepsi 
orang.
seperti bahasa judi atau yang lainya.
3. Alangkah baiknya tidak menampikan info-info yang menyesatkan.... salah satu 
contohnya adalah LOWONGAN DEPHAN 2009. Ini kalau dilihat sudah penipuan, 
sayangnya kok ini bisa sampai lolos di Milis yang berbasis syari, walaupun ini 
hanya bercanda. Saya sudah kirimkan lagi ke saudara saya yang bekerja di KODIM 
Diponegoro Jogjakarta, berpangkat Kapten. Katanya kalau ini adalah benar-benar 
bentuk penipuan, maka segera akan diproses dan termasuk tindakan pidana 
penipuan dan penghasutan.

semoga ini bisa menjadi pelajaran.

salam
HAKIM
Ka FOsSEI Jogjakarta
Bekerja di Jogjakarta



--- Pada Sel, 17/2/09, mohamad ahsani <[email protected]> menulis:
Dari: mohamad ahsani <[email protected]>
Topik: Bls: {FoSSEI} Ada judi di temilnas 2009 bali........
Kepada: [email protected]
Cc: "angga presnas" <[email protected]>
Tanggal: Selasa, 17 Februari, 2009, 3:23 AM











    
            
assalamu"laikum wr wb
subhanallah
beginilah seharusnya presnas, berani bertindak dan menetralisir setiap isu yang 
pada dasarnya hanya akan membunuh dan mengumbar aib kita sendiri.
dari mekanisme lomba, sama sekali tidak perlu dipermasalahkan, dan panitia oleh 
karena itu tidak perlu mencemaskan isu-isu ini, tetaplah sahabat-sahabat ku 
fokus pada amanah yang kalian emban, yang akan segera tertunaikan.
pada dasarnya, mekanisme lomba tersbut dapat diibaratkan
apakah kita mampu dan berani untuk mengorbankan hal-hal keduniawian yang kita 
cintai (harta, kedudukan, dll) untuk memperoleh hasil yang bener-benar pasti, 
tidak hanya untuk kita sendiri, namun juga bermanfaat bagi yang lain.
semoga bermanfaat, dan menjadikan kita lebih bijak dalam menyikapi sesuatu.
wassalamu'laikum wr wb


Dari: HATIB ELHAM AHSANI <l_ham_mujahid@ yahoo.co. id>
Topik: Bls: {FoSSEI} Ada judi di temilnas 2009 bali........
Kepada: fos...@yahoogroups. com
Tanggal: Senin, 16 Februari, 2009, 8:45 PM








Assalamu 'alaikum wr.wb.
Mohon maaf kepada saudara hakimbao jika membuat pernyataan harap disertakan 
dalilnya. Jangan hanya memperkeruh suasana. Panitia sudah bekerja ekstra keras.
Saya sudah konsultasi dengan ustadz ana lulusan tarbiyah Al-Azhar Mesir yang 
sekarang melanjutkan studi S2 di Fakultas Ekonomi Unibraw. Beliau juga yang 
membimbing skripsi ana terkait dengan Maqashid Syariah. Terkait dengan 
mekanisme lomba yang ada di temilnas beliau memperbolehkan dengan sistem 
semacam itu. Karena judi yang dilarang dalam Fikih adalah judi dalam bentuk 
uang. Dan dalam hal ini temilnas merupakan salah satu dari dari musabaqah. 
menurut ulama (saya ambilkan dari Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq jika orang yang 
menulis ini dianggap tidak layak menasehati anda) ada beberapa perlombaan yang 
diperbolehkan menggunakan pertaruhan sebagai berikut:
1. dibolehkan menggambil harta dalam perlombaan apabila harta itu dari penguasa 
atau orang lain; seperti
 apabila penguasa itu mengatakan kepada mereka yang berlomba, "barangsiapa 
diantara kalian yang menang dalam perlombaan antara kalian, maka akan 
mendapatkan sejumlah harta ini."
2. Apabila seseorang di antara dua orang yang berlomba itu mengeluarkan harta 
dan me ngatakan kepada temannya, "apabila engkau menang dalam perlombaan, maka 
harta tersebut bagimu. akan tetapi apabila aku yang menang, maka engkau tidak 
mendapatkan sesuatu dariku dan aku tidak mendapatkan sesuatu darimu". Dari sini 
jelas bahwa ditemilnas yang mempertaruhkan hanya peserta bukan panitia.
3. apabila harta tersbut dari dua orang yang ikut perlombaan ataupun dari 
sekumpulan peserta, sedangkan diantara mereka terdapat seorang yang berhak 
mengambil harta ini apabila dia menang, dan tidak berutang bila kalah.
Ditanyakan kepada Anas, "apkah kalian bertaruh dimasa Rasulullah SAW.? Apkah 
Rasulullah SAW. Bertaruh? Anas menjawab, "demi Allah beliau
 telah mempertaruhkan seekor kuda yang dinamakan Sabhah, lalu taruhan 
dimenangkan oleh Rasulullah. Beliau senang terhadap hal itu dan mengaguminya" ( 
HR. Ahmad)

Bentuk pertaruhan yang dilarang adalah:
1. apabila diantara seorang yang  bertaruh yang menang mendapatkan taruhan dan 
yang kalah berhutang
2. Terdapat Jalab dan Janab dalam pertaruhan.
3. Permainan dadu.

dan sekedar tambahan, dalam hal menetapkan hukum Syariah kita juga harus 
memahami maqashid syariah itu sendiri. Kasus ini tidak bisa disamakan dengan 
kasus Zina karena secara maqashid sudah berbeda. Kasus ini berbeda pula dengan 
mendekati Zina. Jadi mohon maaf yang sebesar-besarnya, sebelum menentukan hukum 
atas sesuatu mohon dipelajari ilmunya. Karena Allah membenci hambanya yang 
menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Dan lidah itu bagaikan 
pedang bisa menjerumuskan
 segala sesuatu ke dalam kenistaan. Akhina, sudahkah anda belajar dari kasus 
yang antm lontarkan beberapa bulan lalu terkait FoSSEI yang tidak bisa 
berkembang. Sebagai umat Islam yang paham Ukhuwah seharusnya segala sesuatu 
yang kita sampaikan harus berdasarkan proses tabayun. Terkait hukum seperti ini 
kita juga harus tabayun ke yang ahli, ke yang bersangkutan, Al-Qur'an, 
As-Sunnah, dan Ulama. Kita yang presnas waktu berkujung di bali dan ditanya 
panitia terkait dengan hukum Musabaqah yang ada di temilnas, kita tidak berani 
menjawab. Melalui dengan proses tabayyun akhirnya kita bisa memutuskan bahwa 
itu diperbolehkan. Saya harap ant juga demikian. Jika sudah, saya buka ruang 
diskusi lewat Handphone saya atau email saya...Jangan lewat millis.
No. HP ana 085649240111
email: l_ham_mujahid@ yahoo.co. id
Mohon maaf atas salah kata dan jadikan setiap pengalaman menjadi lautan hikmah 
bagi mereka yang mau bertafakura dan bertobat.
Wassalamu 'alaikum
 wr.wb.


--- Pada Ming, 15/2/09, Hakimbao <hakimb...@yahoo. com> menulis:

Dari: Hakimbao <hakimb...@yahoo. com>
Topik: {FoSSEI} Ada judi di temilnas 2009 bali........
Kepada: fos...@yahoogroups. com
Tanggal: Minggu, 15 Februari, 2009, 9:13 PM










aslkm,....
 
sekedar mohon dijelaskan 
 
ketika saya melihat proposal temilnas kmrn saya sedikit terperanjat bahwa dalam 
lomba olimpiade ekonomi islam...pada babak kedua ada taruhan nilai....memang 
sih bukan taruhan uang tetapi disini dalam pandangan saya ini sudah menyimpang 
karena disini katanya ekonomi islam tapi belajar bagaimana bertaruh dengan 
niali yang kita punya... maiysir itu namanya... ini harus dihindarkan karena 
berbahaya dan memiliki mafsadah.... ..yaitu menjurus kepada perjudiannya. ...  
samahalnya Zina dilarang maka perbuatan yang menuju zina dilarang karena 
menjaga agar tidak terjerumus kesna...
 
 
ohya sebagai tambahan postingan ana sebelumnya.. ..inilah mas asbah yang 
disebut dar'u mafasid muqoddamun 'ala jalbi masholih...
 
tolong dijelaskan 

Luqman Hakim Handoko
http://luqmannomic. wordpress. com
+6285693282580
Putune Warok Suromenggolo


Apakah demonstrasi turun ke jalan itu hal yang wajar? 
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!



Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? 
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang!


        Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger
 Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang!
 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? Undang teman dari Hotmail, Gmail 
ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Kirim email ke