Yang saya bicarakan adalah privatisasi BUMN. Yg ada di artikel Bareksa itu 
jelas sependapat dgn yg telah saya kemukakan sebelumnya, bukankah itu yang anda 
pertanyakan atau tertawakan.
Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi 
adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO.Bagi Perusahaan Swasta ==> 
Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar 
dibursa.
Kutipan:Privatisasi menurut Undang-Undang No.59 Tahun 2009 merupakan penjualan 
saham dengan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering / IPO) 
dan penerbitan obligasi konversi serta efek lain yang bersifat ekuitas seperti 
right issue. (Baca juga: Apa Itu Right Issue & Apa Konsekuensinya? Apakah 
Menguntungkan Bagi 
Investor?)http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham
 Catatan: menurut saya ada typo pada artikel tsb  "Undang-Undang No.59 Tahun 
2009"  seharusnya "Peraturan Pemerintah 59 th 2009". Juga masih dari artikel 
yang sama tentang privatisasi bagi perusahaan swasta:Kutipan:Berbeda dengan 
BUMN, ada juga istilah privatisasi bagi perusahaan swasta yang telah 
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IPO -- disebut 
dengan istilah emiten. Bagi emiten tindakan privatisasi justru merupakan 
tindakan membeli kembali seluruh saham perusahaan yang telah beredar di 
masyarakat dan kembali menjadi perusahaan tertutup. Jadi berbanding terbalik 
dengan pengertian privatisasi di 
BUMN.http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham


---In [email protected], <nesare1@...> wrote :

Jonathan: iya khan, ngomong sama orang yg nggak tahu apa2 ya kayak ginilah. Ini 
saya kutipkan dari Bareksa:Kutipan:Privatisasi menurut Undang-Undang No.59 
Tahun 2009 merupakan penjualan saham dengan melakukan penawaran saham perdana 
(Initial Public Offering / IPO) dan penerbitan obligasi konversi serta efek 
lain yang bersifat ekuitas seperti right issue. (Baca juga: Apa Itu Right Issue 
& Apa Konsekuensinya? Apakah Menguntungkan Bagi 
Investor?)http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham
 Catatan: menurut saya ada typo pada artikel tsb  "Undang-Undang No.59 Tahun 
2009"  seharusnya "Peraturan Pemerintah 59 th 2009". Juga masih dari artikel 
yang sama tentang privatisasi bagi perusahaan swasta:Kutipan:Berbeda dengan 
BUMN, ada juga istilah privatisasi bagi perusahaan swasta yang telah 
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IPO -- disebut 
dengan istilah emiten. Bagi emiten tindakan privatisasi justru merupakan 
tindakan membeli kembali seluruh saham perusahaan yang telah beredar di 
masyarakat dan kembali menjadi perusahaan tertutup. Jadi berbanding terbalik 
dengan pengertian privatisasi di 
BUMN.http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham
 nesare: ane sudah jelas bahwa istilah BUMN terbuka dan BUMN tertutup. Ini 
sudah dari dulu diomongin. Ente mau ngomongin apa disini?Pertanyaan ane ndak 
ada yang ente jawab. Coba jawab! Jelas sekali PT Bank Mandiri pertama kali IPO 
(menjual saham pertama kali dibursa) itu istilah yang dipakai adalah 
privatisasi. Ini yang sudah digunakan oleh HBR, VV Ramanadhan, kedua pemenang 
noble 2016 dll. Itu pertama kali. Gimana kalau yang kedua, ketiga, keempat kali 
dst…..? Apakah disebut privatisasi juga atau tidak? jawab ini!!!!! Juga kalau 
misalnya dulu PT. Bank Mandiri yang belum Tbk pertama kali menjual sahamnya ke 
PT. BNI Tbk, bisa tidak? kalau bisa disebut apa?Kalau dulu sekali sebelum ada 
pasar saham, ya masuk akal disebut privatisasi karena menjualnya hanya ke 
swasta non pemerintah. Tetapi kalau sekarang gimana? Masih belum tahu 
sesungguhnya arti dari public company vs. private company ‘kan???!!!!Masih 
belum ngerti arti sebenarnya privatization itu kan? Yang diotak ente hanya 1 
arti privatization itu yaitu: peralihan saham dari pemerintah ke swasta non 
pemerintah!Takut ya? Referensi nya segudang kaya’ 1 = 1 = 2!!! Hehehehe. Yang 
ente referensi ini semuanya benar tapi ada catatannya!!!! Nesare  From: 
[email protected] [mailto:[email protected]
Sent: Tuesday, October 11, 2016 4:51 PM
To: Yahoogroups <[email protected]>
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN   iya khan, ngomong sama orang yg 
nggak tahu apa2 ya kayak ginilah. Ini saya kutipkan dari 
Bareksa:Kutipan:Privatisasi menurut Undang-Undang No.59 Tahun 2009 merupakan 
penjualan saham dengan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public 
Offering / IPO) dan penerbitan obligasi konversi serta efek lain yang bersifat 
ekuitas seperti right issue. (Baca juga: Apa Itu Right Issue & Apa 
Konsekuensinya? Apakah Menguntungkan Bagi 
Investor?)http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham
 Catatan: menurut saya ada typo pada artikel tsb  "Undang-Undang No.59 Tahun 
2009"  seharusnya "Peraturan Pemerintah 59 th 2009". Juga masih dari artikel 
yang sama tentang privatisasi bagi perusahaan swasta:Kutipan:Berbeda dengan 
BUMN, ada juga istilah privatisasi bagi perusahaan swasta yang telah 
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IPO -- disebut 
dengan istilah emiten. Bagi emiten tindakan privatisasi justru merupakan 
tindakan membeli kembali seluruh saham perusahaan yang telah beredar di 
masyarakat dan kembali menjadi perusahaan tertutup. Jadi berbanding terbalik 
dengan pengertian privatisasi di 
BUMN.http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham
 ---In [email protected], <nesare1@...> wrote :

Jonathan: Rasanya kayak ngomong sama anak SD saja, semua kata2 mesti dijelaskan 
satu demi satu mesti dituntun, kata2 dilihat secara literal tanpa melihat 
konteks pembicaraan. Nesare: semua kata2 mesti dijelaskan? Kata2 yang mana yang 
ente sudah jelaskan? Pertanyaan ane gak ada yang ente jawab. Sebaliknya 
pertanyaan2 ente semua ane jawab dan bahas. Dan setelah dibahas gak ente 
tanggapi sama sekali. Jonathan: Siapapun tahu secara literal delisting artinya 
"tidak lagi terdaftar" ya lawannya listing atau "terdaftar".Nesare: mana 
penjelasannya? Ini terjemahannya! Jonathan: Tetapi sewaktu ngomong privatisasi 
dikaitkan dgn bursa saham bagi perusahaan swasta itu jelas dikontraskan dengan 
arti privatisasi bagi perusahaan negara yang menjual sahamnya kebursa, lihat 
sendiri kontrasnya dibawah. Disini contohnya Mr. Kunyuk membeli kembali semua 
saham2 PT Aji Mumpung Tbk di bursa saham sehingga secara praktis delisting jadi 
perusahaan tertutup jadi kembali milik Mr. Kunyuk pribadi.Nesare: oh ane tahu 
sekali cara berpikir ente yang pake’ dengkul! Ente pake’ akal2an utk 
menjustifikasi logika ente tetapi gak ngerti pengertiannya! Mari kita kupas. 
Pertama istilah delisting itu sendiri ente sudah salah! Ente gak ngerti istilah 
delisting ini artinya apa! Sudah ane tulis sebelumnya delisting/keluar dari 
bursa artinya saham2 tetap ditangan shareholders….tidak ada yang berubah 
tangan. Jelas sekali ente disini mengartikan delisting keluar dari bursa karena 
pemilik perusahaan membeli semua saham2nya. Jelas sekali ente gak ngerti kenapa 
perusahaan delisting! Ente hanya menjustifikasi ngutak ngatik peralihan saham 
dari pemerintah ke non pemerintah dan sebaliknya. Hehehehehe. Kelihatan sekali 
jalan pikirannya! Eh ngomong2 semua saham atau sebagian saham2nya? Tanya dulu 
nih karena ada kelanjutannya loh….hehehehehe. kalau beli semua kenapa? Apa 
alasan Mr. kunyuk yang sudah go public membeli saham2 perusahaan go public itu? 
Kaya bener si Mr. Kunyuk ini ya? Hehehehehe tadinya sudah go public krn  cari 
dana dari luar. Sekarang eh tahu2 mau beli semua saham2nya yang sudah ada 
dibursa. Gila ya si Mr. Kunyuk. Pake’ logika nih yeah……hehehehehehehe. 
Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi Perusahaan Negara ==> 
Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO.Bagi Perusahaan 
Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah 
beredar dibursa. Nesare: koq ditulis lagi disini sedangkan sudah ane tanggapi. 
Ini tanggapannya: Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi 
Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham 
melalui IPO.Nesare: buset pake’ logika dengkul lagi. Ayo kita telanjangi lagi! 
Ente bilang BUMN yang IPO = privatisasi. Ane dan semua orang bisnis bilang itu: 
go public lawan dari privatization! Jelaskan gimana PT. Pertamina melakukan IPO 
lalu dibeli oleh PT. Bank Mandiri Tbk bisa disebut privatisasi? TIDAK ADA 
PERALIHAN SAHAM DARI BUMN KE SWASTA NON PEMERINTAH!!!!!!! Jonathan: Privatisasi 
dikaitkan dengan bursa saham: Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah 
delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa.Nesare: ini 
benar. Setelah ane pake’ istilah delisting, ente baru mengerti. Tadinya gak 
ngerti. Ente ini cetek sekali dan lebih celakanya otaknya itu ajek/stationary. 
Gak bisa mikir!Tapi dengkulnya masih di otak (eh maksud ane otaknya masih 
didengkul), kog bisa2nya ini dikaitkan hanya dengan privatisasi utk perusahaan 
swasta dan di bursa??!!! Ngaco gak keruan2!!!! Aduhhhh jadi males nanyanya. Koq 
bisa “perusahaan delisting membeli kembali saham2 nya???!!” kalau perusahaan 
membeli kembali saham2nya dibursa itu namanya bukan delisting! Itu namanya “buy 
back”. Perusahaannya mah tetap public company. Minta ampun semakin ngomong 
semakin gak keruan2. Delisting itu keluar dari bursa artinya cabut dari bursa 
menjadi perusahaan non public. Ini namanya: private company lawan dari public 
company!!!!!Kalau sudah delisting pun saham2nya mah tetap dimiliki oleh setiap 
pemegang saham! Masalah nantinya pemegang mau menjual sahamnya, itu urusan 
nanti. Tetapi pada saat delisting, pemilik saham tetap memiliki saham2 itu 
dengan harga yg ditentukan oleh pasar. Jelas sekali ente gak ngerti arti 
delisting disini. Jelas sekali diotak ente itu pikir perusahaan yang delisting 
itu membeli saham2 yang beredar dibursa. Ngaco!!!! Semakin nulis semakin 
salah!!! Gak keruan!!!! Gimana privatisasi kalau bukan dikaitkan dengan bursa 
saham? Koq bisa privatisasi dikait2kan dengan bursa saham atau tidak?!!! 
sedangkan sudah tahu semua perusahaan bisa melakukan privatisasi dan juga semua 
perusahaan bisa tidak melakukan privatisasi?!!! Pertama bilang privatisasi 
adalah peralihan saham dari pemerintah ke swasta non pemerintah. Lalu dibedakan 
arti privitasasinya utk bursa saham bagi kedua perusahaan negara dan perusahaan 
swasta non pemerintah. Nesare  From: [email protected] 
[mailto:[email protected]
Sent: Tuesday, October 11, 2016 3:50 PM
To: Yahoogroups <[email protected]>
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN   Rasanya kayak ngomong sama anak SD 
saja, semua kata2 mesti dijelaskan satu demi satu mesti dituntun, kata2 dilihat 
secara literal tanpa melihat konteks pembicaraan. Siapapun tahu secara literal 
delisting artinya "tidak lagi terdaftar" ya lawannya listing atau "terdaftar". 
Tetapi sewaktu ngomong privatisasi dikaitkan dgn bursa saham bagi perusahaan 
swasta itu jelas dikontraskan dengan arti privatisasi bagi perusahaan negara 
yang menjual sahamnya kebursa, lihat sendiri kontrasnya dibawah. Disini 
contohnya Mr. Kunyuk membeli kembali semua saham2 PT Aji Mumpung Tbk di bursa 
saham sehingga secara praktis delisting jadi perusahaan tertutup jadi kembali 
milik Mr. Kunyuk pribadi. Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi 
Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham 
melalui IPO.Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias 
membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa. ---In 
[email protected], <nesare1@...> wrote :


Loh loh koq lari??!!!Ayo jawab pertanyaan2 ane itu, takut ditelanjangi ya. 
Gaya2nya kasih kesempatan berdiskusi, eh sekarang kabur?!!! Sudah ngerti 
delisting = privatization….dan sudah bener.Eh terus ngeyel kasih definisi yg 
lain lagi. Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi Perusahaan Negara ==> 
Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO.Bagi Perusahaan 
Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah 
beredar dibursa. Bener2 minta ampun gobloknya orang satu ini!Istilah delisting 
sendiri gak ngerti! Kan dengan diskusi begini, baru ketahuan siapa ente itu dan 
gimana pinternya ente itu…..hehehehehe.Delisting dibilang beli saham dari 
bursa????!!!!! Ngaco belehhhhhhhh…. Nesare From: [email protected] 
[mailto:[email protected]
Sent: Tuesday, October 11, 2016 1:27 PM
To: Yahoogroups <[email protected]>
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN  Kelihatannya saya berhadapan dengan 
seseorang yang berpengetahuan minim tetapi besar kepala dan merasa dirinya 
sebagai representasi ilmu bisnis. Padahal yg disebut ilmu bisnis oleh beliau 
ini hanya dari sudut pandang bursa saham itupun dengan pemahaman yang kacau 
balau, terutama dengan pandangan cupat yang tidak mau melihat ada perbedaan 
mendasar antara perusahaan negara dan swasta. Terus terang saja saya malas 
menulis panjang lebar menerangkan dari dasar lagi, saya sarankan anda belajar 
lagi Business 101 sebelum ngomong lebih lanjut, juga perbaiki logika anda ambil 
kelas Logic in Practice supaya anda bisa berpikir dengan logika yang genah 
tidak lagi bersandar pada fallacy. Kelas2 itu bisa diambil dengan biaya murah 
di community/junior college. ---In [email protected], <nesare1@...> 
wrote :



Jonathan: Menurut saya justru berlawanan dengan anda: "Privatisasi mempunyai 2 
arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke swasta. Arti yg kedua 
delisting.Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama."Nesare: apa 
yang berlawanan? Sebutkan pendapat ane yang mana yang berlawanan dengan 
pendapat ente! Jonathan: BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara 
seperti misalnya menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, 
ataupun melalui bursa saham. Nesare: ini pendapat ente:1.    BUMN bisa dijual 
ke investor.2.    BUMN bisa dijual ke staff dan manajement.3.    BUMN bisa 
dijual ke bursa saham disebut apa. Koq bisa semua ini disebut privatisasi? 
Katanya privatisasi adalah BUMN jual ke swasta/non BUMN.  Mari kita lihat:1. 
BUMN dijual ke investor ya bisa dan benar. Kalau dijual nya lewat bursa disebut 
apa? Dan kalau yang beli BUMN juga bisa endak? Kalau bisa disebut apa? Kalau 
dijual langsung ke investor lewat direct/private investment disebut apa? Dan 
kalau yang beli BUMN bisa ndak? Kalau bisa disebut apa? Hehehehehe tambah ngaco 
aja! Jelas sekali ente gak ngerti bahwa yang jual maupun yang beli bisa siapa 
saja. Gimana bisa disebut privatisasi (peralihan dari pemerintah ke non 
pemerintah) misalnya: PT. Pertamina dijual kebursa dibeli oleh PT. Bank Mandiri 
Tbk? Yang beli sama2 BUMN! Gak ada peralihan dari BUMN ke swasta! Begitu juga 
sebaliknya gimana bisa disebut privatisasi (peralihan dari pemerintah ke non 
pemerintah) kalau  PT. Bank Mandiri Tbk menjual sahamnya ke PT. Pertamina atau 
ke PT. BRI Tbk? Yang beli sama2 BUMN! Gak ada peralihan dari BUMN ke swasta! 2. 
Koq bisa BUMN dijual ke staff dan manajemen disebut privatisasi? Itu namanya 
MBO. Gimana PT. Adhi Karya Tbk yang sudah pernah melakukan EMBO ini disebut 
privatization? PT. Adhi Karya Tbk masih BUMN sampai hari ini! kalau suatu saat 
dibeli oleh manajemennya dan sudah pernah terjadi. Pada tanggal 8 Maret 2004, 
ADHI memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK untuk melakukan penawaran 
umum kepada masyarakat atas 441.320.000 saham biasa dengan nilai nominal 
Rp100,- per saham dan harga penawaran Rp150,- per saham. Dari jumlah saham yang 
ditawarkan dalam penawaran umum kepada masyarakat tersebut sebesar 10% atau 
sebanyak 44.132.000 saham biasa atas nama baru dijatahkan secara khusus kepada 
manajemen (Employee Management Buy Out / EMBO) dan karyawan Perusahaan melalui 
program penjatahan saham untuk pegawai Perusahaan (Employee Stock 
Allocation/ESA). Kemudian pada tanggal 18 Maret 2004 seluruh saham ADHI telah 
tercatat pada Bursa Efek Jakarta (sekarang menjadi Bursa Efek 
Indonesia).Sejarah Pencatatan Saham
| Jenis Pencatatan | Saham | Tgl Pencatatan |
| Saham Perdana @ Rp150,- | 397.188.000 | 18-Mar-2004 |
| Pencatatan Saham Pendiri (Company Listing) | 918.680.000 | 18-Mar-2004 |
| Employee Management Buy Out (EMBO) | 441.320.000 | 18-Mar-2004 |
| Employee Stock Allocation (ESA) |  |

Kirim email ke