Eh ngomong2 mana jawaban pertanyaan2 ane? Gak ngerti atau ngeyel?
Dulu sudah bilang ada BUMN terbuka dan BUMN tertutup. Begitu juga non BUMN ada yang terbuka dan tertutup. Terus bilang privatisasi adalah peralihan saham dari pemerintah ke non pemerintah. Tempo hari juga ngomongnya: Jonathan: BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara seperti misalnya menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, ataupun melalui bursa saham. Sudah ane tanggapi tapi gak dijawab. Nesare: koq bisa BUMN dijual kebursa disebut privatisasi? Apakah bukan go public. Ane dan semua orang ngerti bisnis menyebutnya: go public! Go public ini lawan dari private company! Gimana bisa PT. Bank Mandiri Tbk menjual sahamnya dibursa dan dibeli oleh PT. BNI Tbk disebut privatisasi? Saham2nya berpindah dari BUMN ke BUMN yang lain! Tidak ada peralihan dari BUMN ke swasta non pemerintah! Lalu sekarang berubah dan kasih definisi begini: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham: Jonathan: Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO. Nesare: ini bisa dan benar. Tetapi artinya privatisasi itu bukan ini! mau buktinya? Ini buktinya: gimana kalau BUMN terbuka dalam IPO nya dibeli oleh BUMN tertutup? Bisa enggak? Wong sudah dijual dibursa mestinya bisa. Disebut apa kalau begini? Ayo bikin istilah lagi!!! Jelas terbuka/public itu lawannya tertutup/privat. Kalau BUMN tertutup berubah jadi BUMN terbuka namanya go public. Kalau BUMN terbuka berubah jadi BUMN tertutup namanya privatisasi. Jonathan: Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa. Nesare: sudah tahu ya delisting itu tidak sama dengan membeli kembali saham2 yang sudah beredar dibursa?!!! Ngaco bikin2 arti sendiri! minta ampun gobloknya!!!! Wong delisting itu artinya keluar dari bursa. Saham2nya mah tetap dimiliki oleh shareholders dan tidak pernah berpindah tangan! Bisa2nya bikin arti sendiri bahwa perusahaan public non pemerintah itu membeli saham2 yang beredar di bursa??!!! Dari mana duitnya? Wong perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup itu karena mau irit. Ente ngerti enggak tujuan privatisasi itu apa? Cost saving! Artinya perusahaan gak ada duit terutama cash in hand. Biayanya tinggi kalau jadi perusahaan terbuka itu karena harus comply ke otoritas plus kalau di USA harus ikut peraturan Sarbanes oxley act yang mahal! Bisa2nya mau beli saham2 yang beredar dibursa yang jumlah dan harganya bisa melebihi asset perusahaan. Minta ampun gobloknya!!!! Gak ngerti bisnis, bikin2 arti dan teori sendiri!!!! semakin nulis semakin kelihatan gak ngertinya!!!! Kalau bukan goblok apa namanya??? Udah selesai nih diskusinya???? Nesare From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Tuesday, October 11, 2016 5:51 PM To: '[email protected]' <[email protected]> Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN Jonathan: Yang saya bicarakan adalah privatisasi BUMN. Yg ada di artikel Bareksa itu jelas sependapat dgn yg telah saya kemukakan sebelumnya, bukankah itu yang anda pertanyakan atau tertawakan. Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham: Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO. Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa. Nesare: bener2 orang satu ini! Hanya mikirnya dari sudut pandangnya sendiri! Sudah dikasih tahu benar bahwa BUMN menjual saham ke non BUMN = privatisasi. Kalau yang kedua ya jelas salah gede!!!!!! Ente gak ngerti arti delisting. Otak ente justifikasi: delisting adalah keluar dari bursa. Tapi artinya delisting bukan hanya sekedar keluar dari bursa saja, melainkan saham2nya tetap...tidak ada perubahan kepemilikan atas saham2 yang beredar/outstanding stocks. Tidak ada alasan utk non swasta membeli semua saham2 yang beredar ini. Begitu juga tidak ada alasan BUMN membeli semua saham2 beredar ini! Tujuan public company itu menghimpun dana. Koq setelah dana dihimpun/dipegang perusahaan mau dibuang??!!! Ngapain privatisasi yang buang2 dana itu? Ngumpulin nya setengah mati dengan go public!!! Cari sana arti delisting dulu baru ngomong disini. Cari referensinya!!!! Jawab pertanyaan ane yg sdh ane tanyakan banyak segitu, kalau tahu jawabannya ente akan tahu ente salah!!! Nesare From: [email protected] <mailto:[email protected]> [mailto:[email protected]] Sent: Tuesday, October 11, 2016 5:28 PM To: Yahoogroups <[email protected] <mailto:[email protected]> > Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN Yang saya bicarakan adalah privatisasi BUMN. Yg ada di artikel Bareksa itu jelas sependapat dgn yg telah saya kemukakan sebelumnya, bukankah itu yang anda pertanyakan atau tertawakan. Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham: Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO. Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa. Kutipan: Privatisasi menurut Undang-Undang No.59 Tahun 2009 merupakan penjualan saham dengan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering / IPO) dan penerbitan obligasi konversi serta efek lain yang bersifat ekuitas seperti right issue. (Baca juga: <http://www.bareksa.com/en/text/2015/04/07/apa-itu-right-issue-apa-konsekuensinya-apakah-menguntungkan-bagi-investor/10050/saham> Apa Itu Right Issue & Apa Konsekuensinya? Apakah Menguntungkan Bagi Investor?) <http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham> http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham Catatan: menurut saya ada typo pada artikel tsb "Undang-Undang No.59 Tahun 2009" seharusnya "Peraturan Pemerintah 59 th 2009". Juga masih dari artikel yang sama tentang privatisasi bagi perusahaan swasta: Kutipan: Berbeda dengan BUMN, ada juga istilah privatisasi bagi perusahaan swasta yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IPO -- disebut dengan istilah emiten. Bagi emiten tindakan privatisasi justru merupakan tindakan membeli kembali seluruh saham perusahaan yang telah beredar di masyarakat dan kembali menjadi perusahaan tertutup. Jadi berbanding terbalik dengan pengertian privatisasi di BUMN. <http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham> http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham ---In [email protected] <mailto:[email protected]> , <nesare1@... <mailto:nesare1@...> > wrote : Jonathan: iya khan, ngomong sama orang yg nggak tahu apa2 ya kayak ginilah. Ini saya kutipkan dari Bareksa: Kutipan: Privatisasi menurut Undang-Undang No.59 Tahun 2009 merupakan penjualan saham dengan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering / IPO) dan penerbitan obligasi konversi serta efek lain yang bersifat ekuitas seperti right issue. (Baca juga: <http://www.bareksa.com/en/text/2015/04/07/apa-itu-right-issue-apa-konsekuensinya-apakah-menguntungkan-bagi-investor/10050/saham> Apa Itu Right Issue & Apa Konsekuensinya? Apakah Menguntungkan Bagi Investor?) <http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham> http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham Catatan: menurut saya ada typo pada artikel tsb "Undang-Undang No.59 Tahun 2009" seharusnya "Peraturan Pemerintah 59 th 2009". Juga masih dari artikel yang sama tentang privatisasi bagi perusahaan swasta: Kutipan: Berbeda dengan BUMN, ada juga istilah privatisasi bagi perusahaan swasta yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IPO -- disebut dengan istilah emiten. Bagi emiten tindakan privatisasi justru merupakan tindakan membeli kembali seluruh saham perusahaan yang telah beredar di masyarakat dan kembali menjadi perusahaan tertutup. Jadi berbanding terbalik dengan pengertian privatisasi di BUMN. <http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham> http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham nesare: ane sudah jelas bahwa istilah BUMN terbuka dan BUMN tertutup. Ini sudah dari dulu diomongin. Ente mau ngomongin apa disini? Pertanyaan ane ndak ada yang ente jawab. Coba jawab! Jelas sekali PT Bank Mandiri pertama kali IPO (menjual saham pertama kali dibursa) itu istilah yang dipakai adalah privatisasi. Ini yang sudah digunakan oleh HBR, VV Ramanadhan, kedua pemenang noble 2016 dll. Itu pertama kali. Gimana kalau yang kedua, ketiga, keempat kali dst…..? Apakah disebut privatisasi juga atau tidak? jawab ini!!!!! Juga kalau misalnya dulu PT. Bank Mandiri yang belum Tbk pertama kali menjual sahamnya ke PT. BNI Tbk, bisa tidak? kalau bisa disebut apa? Kalau dulu sekali sebelum ada pasar saham, ya masuk akal disebut privatisasi karena menjualnya hanya ke swasta non pemerintah. Tetapi kalau sekarang gimana? Masih belum tahu sesungguhnya arti dari public company vs. private company ‘kan???!!!! Masih belum ngerti arti sebenarnya privatization itu kan? Yang diotak ente hanya 1 arti privatization itu yaitu: peralihan saham dari pemerintah ke swasta non pemerintah! Takut ya? Referensi nya segudang kaya’ 1 = 1 = 2!!! Hehehehe. Yang ente referensi ini semuanya benar tapi ada catatannya!!!! Nesare From: [email protected] <mailto:[email protected]> [mailto:[email protected]] Sent: Tuesday, October 11, 2016 4:51 PM To: Yahoogroups <[email protected] <mailto:[email protected]> > Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN iya khan, ngomong sama orang yg nggak tahu apa2 ya kayak ginilah. Ini saya kutipkan dari Bareksa: Kutipan: Privatisasi menurut Undang-Undang No.59 Tahun 2009 merupakan penjualan saham dengan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering / IPO) dan penerbitan obligasi konversi serta efek lain yang bersifat ekuitas seperti right issue. (Baca juga: <http://www.bareksa.com/en/text/2015/04/07/apa-itu-right-issue-apa-konsekuensinya-apakah-menguntungkan-bagi-investor/10050/saham> Apa Itu Right Issue & Apa Konsekuensinya? Apakah Menguntungkan Bagi Investor?) <http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham> http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham Catatan: menurut saya ada typo pada artikel tsb "Undang-Undang No.59 Tahun 2009" seharusnya "Peraturan Pemerintah 59 th 2009". Juga masih dari artikel yang sama tentang privatisasi bagi perusahaan swasta: Kutipan: Berbeda dengan BUMN, ada juga istilah privatisasi bagi perusahaan swasta yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IPO -- disebut dengan istilah emiten. Bagi emiten tindakan privatisasi justru merupakan tindakan membeli kembali seluruh saham perusahaan yang telah beredar di masyarakat dan kembali menjadi perusahaan tertutup. Jadi berbanding terbalik dengan pengertian privatisasi di BUMN. <http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham> http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham ---In <mailto:[email protected]> [email protected], < <mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote : Jonathan: Rasanya kayak ngomong sama anak SD saja, semua kata2 mesti dijelaskan satu demi satu mesti dituntun, kata2 dilihat secara literal tanpa melihat konteks pembicaraan. Nesare: semua kata2 mesti dijelaskan? Kata2 yang mana yang ente sudah jelaskan? Pertanyaan ane gak ada yang ente jawab. Sebaliknya pertanyaan2 ente semua ane jawab dan bahas. Dan setelah dibahas gak ente tanggapi sama sekali. Jonathan: Siapapun tahu secara literal delisting artinya "tidak lagi terdaftar" ya lawannya listing atau "terdaftar". Nesare: mana penjelasannya? Ini terjemahannya! Jonathan: Tetapi sewaktu ngomong privatisasi dikaitkan dgn bursa saham bagi perusahaan swasta itu jelas dikontraskan dengan arti privatisasi bagi perusahaan negara yang menjual sahamnya kebursa, lihat sendiri kontrasnya dibawah. Disini contohnya Mr. Kunyuk membeli kembali semua saham2 PT Aji Mumpung Tbk di bursa saham sehingga secara praktis delisting jadi perusahaan tertutup jadi kembali milik Mr. Kunyuk pribadi. Nesare: oh ane tahu sekali cara berpikir ente yang pake’ dengkul! Ente pake’ akal2an utk menjustifikasi logika ente tetapi gak ngerti pengertiannya! Mari kita kupas. Pertama istilah delisting itu sendiri ente sudah salah! Ente gak ngerti istilah delisting ini artinya apa! Sudah ane tulis sebelumnya delisting/keluar dari bursa artinya saham2 tetap ditangan shareholders….tidak ada yang berubah tangan. Jelas sekali ente disini mengartikan delisting keluar dari bursa karena pemilik perusahaan membeli semua saham2nya. Jelas sekali ente gak ngerti kenapa perusahaan delisting! Ente hanya menjustifikasi ngutak ngatik peralihan saham dari pemerintah ke non pemerintah dan sebaliknya. Hehehehehe. Kelihatan sekali jalan pikirannya! Eh ngomong2 semua saham atau sebagian saham2nya? Tanya dulu nih karena ada kelanjutannya loh….hehehehehe. kalau beli semua kenapa? Apa alasan Mr. kunyuk yang sudah go public membeli saham2 perusahaan go public itu? Kaya bener si Mr. Kunyuk ini ya? Hehehehehe tadinya sudah go public krn cari dana dari luar. Sekarang eh tahu2 mau beli semua saham2nya yang sudah ada dibursa. Gila ya si Mr. Kunyuk. Pake’ logika nih yeah……hehehehehehehe. Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham: Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO. Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa. Nesare: koq ditulis lagi disini sedangkan sudah ane tanggapi. Ini tanggapannya: Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham: Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO. Nesare: buset pake’ logika dengkul lagi. Ayo kita telanjangi lagi! Ente bilang BUMN yang IPO = privatisasi. Ane dan semua orang bisnis bilang itu: go public lawan dari privatization! Jelaskan gimana PT. Pertamina melakukan IPO lalu dibeli oleh PT. Bank Mandiri Tbk bisa disebut privatisasi? TIDAK ADA PERALIHAN SAHAM DARI BUMN KE SWASTA NON PEMERINTAH!!!!!!! Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham: Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa. Nesare: ini benar. Setelah ane pake’ istilah delisting, ente baru mengerti. Tadinya gak ngerti. Ente ini cetek sekali dan lebih celakanya otaknya itu ajek/stationary. Gak bisa mikir! Tapi dengkulnya masih di otak (eh maksud ane otaknya masih didengkul), kog bisa2nya ini dikaitkan hanya dengan privatisasi utk perusahaan swasta dan di bursa??!!! Ngaco gak keruan2!!!! Aduhhhh jadi males nanyanya. Koq bisa “perusahaan delisting membeli kembali saham2 nya???!!” kalau perusahaan membeli kembali saham2nya dibursa itu namanya bukan delisting! Itu namanya “buy back”. Perusahaannya mah tetap public company. Minta ampun semakin ngomong semakin gak keruan2. Delisting itu keluar dari bursa artinya cabut dari bursa menjadi perusahaan non public. Ini namanya: private company lawan dari public company!!!!! Kalau sudah delisting pun saham2nya mah tetap dimiliki oleh setiap pemegang saham! Masalah nantinya pemegang mau menjual sahamnya, itu urusan nanti. Tetapi pada saat delisting, pemilik saham tetap memiliki saham2 itu dengan harga yg ditentukan oleh pasar. Jelas sekali ente gak ngerti arti delisting disini. Jelas sekali diotak ente itu pikir perusahaan yang delisting itu membeli saham2 yang beredar dibursa. Ngaco!!!! Semakin nulis semakin salah!!! Gak keruan!!!! Gimana privatisasi kalau bukan dikaitkan dengan bursa saham? Koq bisa privatisasi dikait2kan dengan bursa saham atau tidak?!!! sedangkan sudah tahu semua perusahaan bisa melakukan privatisasi dan juga semua perusahaan bisa tidak melakukan privatisasi?!!! Pertama bilang privatisasi adalah peralihan saham dari pemerintah ke swasta non pemerintah. Lalu dibedakan arti privitasasinya utk bursa saham bagi kedua perusahaan negara dan perusahaan swasta non pemerintah. Nesare From: <mailto:[email protected]> [email protected] [ <mailto:[email protected]> mailto:[email protected]] Sent: Tuesday, October 11, 2016 3:50 PM To: Yahoogroups < <mailto:[email protected]> [email protected]> Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN Rasanya kayak ngomong sama anak SD saja, semua kata2 mesti dijelaskan satu demi satu mesti dituntun, kata2 dilihat secara literal tanpa melihat konteks pembicaraan. Siapapun tahu secara literal delisting artinya "tidak lagi terdaftar" ya lawannya listing atau "terdaftar". Tetapi sewaktu ngomong privatisasi dikaitkan dgn bursa saham bagi perusahaan swasta itu jelas dikontraskan dengan arti privatisasi bagi perusahaan negara yang menjual sahamnya kebursa, lihat sendiri kontrasnya dibawah. Disini contohnya Mr. Kunyuk membeli kembali semua saham2 PT Aji Mumpung Tbk di bursa saham sehingga secara praktis delisting jadi perusahaan tertutup jadi kembali milik Mr. Kunyuk pribadi. Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham: Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO. Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa. ---In <mailto:[email protected]> [email protected], < <mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote : Loh loh koq lari??!!! Ayo jawab pertanyaan2 ane itu, takut ditelanjangi ya. Gaya2nya kasih kesempatan berdiskusi, eh sekarang kabur?!!! Sudah ngerti delisting = privatization….dan sudah bener. Eh terus ngeyel kasih definisi yg lain lagi. Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham: Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO. Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa. Bener2 minta ampun gobloknya orang satu ini! Istilah delisting sendiri gak ngerti! Kan dengan diskusi begini, baru ketahuan siapa ente itu dan gimana pinternya ente itu…..hehehehehe. Delisting dibilang beli saham dari bursa????!!!!! Ngaco belehhhhhhhh…. Nesare From: <mailto:[email protected]> [email protected] [ <mailto:[email protected]> mailto:[email protected]] Sent: Tuesday, October 11, 2016 1:27 PM To: Yahoogroups < <mailto:[email protected]> [email protected]> Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN Kelihatannya saya berhadapan dengan seseorang yang berpengetahuan minim tetapi besar kepala dan merasa dirinya sebagai representasi ilmu bisnis. Padahal yg disebut ilmu bisnis oleh beliau ini hanya dari sudut pandang bursa saham itupun dengan pemahaman yang kacau balau, terutama dengan pandangan cupat yang tidak mau melihat ada perbedaan mendasar antara perusahaan negara dan swasta. Terus terang saja saya malas menulis panjang lebar menerangkan dari dasar lagi, saya sarankan anda belajar lagi Business 101 sebelum ngomong lebih lanjut, juga perbaiki logika anda ambil kelas Logic in Practice supaya anda bisa berpikir dengan logika yang genah tidak lagi bersandar pada fallacy. Kelas2 itu bisa diambil dengan biaya murah di community/junior college. ---In <mailto:[email protected]> [email protected], < <mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote : Jonathan: Menurut saya justru berlawanan dengan anda: "Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke swasta. Arti yg kedua delisting. Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama." Nesare: apa yang berlawanan? Sebutkan pendapat ane yang mana yang berlawanan dengan pendapat ente! Jonathan: BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara seperti misalnya menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, ataupun melalui bursa saham. Nesare: ini pendapat ente: 1. BUMN bisa dijual ke investor. 2. BUMN bisa dijual ke staff dan manajement. 3. BUMN bisa dijual ke bursa saham disebut apa. Koq bisa semua ini disebut privatisasi? Katanya privatisasi adalah BUMN jual ke swasta/non BUMN. Mari kita lihat: 1. BUMN dijual ke investor ya bisa dan benar. Kalau dijual nya lewat bursa disebut apa? Dan kalau yang beli BUMN juga bisa endak? Kalau bisa disebut apa? Kalau dijual langsung ke investor lewat direct/private investment disebut apa? Dan kalau yang beli BUMN bisa ndak? Kalau bisa disebut apa? Hehehehehe tambah ngaco aja! Jelas sekali ente gak ngerti bahwa yang jual maupun yang beli bisa siapa saja. Gimana bisa disebut privatisasi (peralihan dari pemerintah ke non pemerintah) misalnya: PT. Pertamina dijual kebursa dibeli oleh PT. Bank Mandiri Tbk? Yang beli sama2 BUMN! Gak ada peralihan dari BUMN ke swasta! Begitu juga sebaliknya gimana bisa disebut privatisasi (peralihan dari pemerintah ke non pemerintah) kalau PT. Bank Mandiri Tbk menjual sahamnya ke PT. Pertamina atau ke PT. BRI Tbk? Yang beli sama2 BUMN! Gak ada peralihan dari BUMN ke swasta! 2. Koq bisa BUMN dijual ke staff dan manajemen disebut privatisasi? Itu namanya MBO. Gimana PT. Adhi Karya Tbk yang sudah pernah melakukan EMBO ini disebut privatization? PT. Adhi Karya Tbk masih BUMN sampai hari ini! kalau suatu saat dibeli oleh manajemennya dan sudah pernah terjadi. Pada tanggal 8 Maret 2004, ADHI memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK untuk melakukan penawaran umum kepada masyarakat atas 441.320.000 saham biasa dengan nilai nominal Rp100,- per saham dan harga penawaran Rp150,- per saham. Dari jumlah saham yang ditawarkan dalam penawaran umum kepada masyarakat tersebut sebesar 10% atau sebanyak 44.132.000 saham biasa atas nama baru dijatahkan secara khusus kepada manajemen (Employee Management Buy Out / EMBO) dan karyawan Perusahaan melalui program penjatahan saham untuk pegawai Perusahaan (Employee Stock Allocation/ESA). Kemudian pada tanggal 18 Maret 2004 seluruh saham ADHI telah tercatat pada Bursa Efek Jakarta (sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia). Sejarah Pencatatan Saham Jenis Pencatatan Saham Tgl Pencatatan Saham Perdana @ Rp150,- 397.188.000 18-Mar-2004 Pencatatan Saham Pendiri (Company Listing) 918.680.000 18-Mar-2004 Employee Management Buy Out (EMBO) 441.320.000 18-Mar-2004 Employee Stock Allocation (ESA)
