Eh ngomong2 mana jawaban pertanyaan2 ane?

Gak ngerti atau ngeyel?

Dulu sudah bilang ada BUMN terbuka dan BUMN tertutup. Begitu juga non BUMN ada 
yang terbuka dan tertutup. 

Terus bilang privatisasi adalah peralihan saham dari pemerintah ke non 
pemerintah.

 

Tempo hari juga ngomongnya:

Jonathan: BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara seperti misalnya 
menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, ataupun melalui bursa 
saham.

Sudah ane tanggapi tapi gak dijawab.

Nesare: koq bisa BUMN dijual kebursa disebut privatisasi? Apakah bukan go 
public. Ane dan semua orang ngerti bisnis menyebutnya: go public! Go public ini 
lawan dari private company! Gimana bisa PT. Bank Mandiri Tbk menjual sahamnya 
dibursa dan dibeli oleh PT. BNI Tbk disebut privatisasi? Saham2nya berpindah 
dari BUMN ke BUMN yang lain! Tidak ada peralihan dari BUMN ke swasta non 
pemerintah!

 

Lalu sekarang berubah dan kasih definisi begini:

Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:

Jonathan: Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke 
bursa saham melalui IPO.

Nesare: ini bisa dan benar. Tetapi artinya privatisasi itu bukan ini! mau 
buktinya? Ini buktinya:  gimana kalau BUMN terbuka dalam IPO nya dibeli oleh 
BUMN tertutup? Bisa enggak? Wong sudah dijual dibursa mestinya bisa. Disebut 
apa kalau begini? Ayo bikin istilah lagi!!! Jelas terbuka/public itu lawannya 
tertutup/privat. Kalau BUMN tertutup berubah jadi BUMN terbuka namanya go 
public. Kalau BUMN terbuka berubah jadi BUMN tertutup namanya privatisasi.

 

 

Jonathan: Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli 
kembali saham2 yg sudah beredar dibursa.

Nesare: sudah tahu ya delisting itu tidak sama dengan membeli kembali saham2 
yang sudah beredar dibursa?!!! Ngaco bikin2 arti sendiri! minta ampun 
gobloknya!!!! Wong delisting itu artinya keluar dari bursa. Saham2nya mah tetap 
dimiliki oleh shareholders dan tidak pernah berpindah tangan! Bisa2nya bikin 
arti sendiri bahwa perusahaan public non pemerintah itu membeli saham2 yang 
beredar di bursa??!!! Dari mana duitnya? Wong perusahaan terbuka menjadi 
perusahaan tertutup itu karena mau irit. Ente ngerti enggak tujuan privatisasi 
itu apa? Cost saving! Artinya perusahaan gak ada duit terutama cash in hand. 
Biayanya tinggi kalau jadi perusahaan terbuka itu karena harus comply ke 
otoritas plus kalau di USA harus ikut peraturan Sarbanes oxley act yang mahal! 
Bisa2nya mau beli saham2 yang beredar dibursa yang jumlah dan harganya bisa 
melebihi asset perusahaan. 

 

Minta ampun gobloknya!!!! Gak ngerti bisnis, bikin2 arti dan teori sendiri!!!! 
semakin nulis semakin kelihatan gak ngertinya!!!!

Kalau bukan goblok apa namanya???

 

Udah selesai nih diskusinya????

 

Nesare

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, October 11, 2016 5:51 PM
To: '[email protected]' <[email protected]>
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

Jonathan: Yang saya bicarakan adalah privatisasi BUMN. Yg ada di artikel 
Bareksa itu jelas sependapat dgn yg telah saya kemukakan sebelumnya, bukankah 
itu yang anda pertanyakan atau tertawakan.

 

Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:

Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham 
melalui IPO.

Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali 
saham2 yg sudah beredar dibursa.

 

Nesare: bener2 orang satu ini! Hanya mikirnya dari sudut pandangnya sendiri! 

Sudah dikasih tahu benar bahwa BUMN menjual saham ke non BUMN = privatisasi.

Kalau yang kedua ya jelas salah gede!!!!!! Ente gak ngerti arti delisting. Otak 
ente justifikasi: delisting adalah keluar dari bursa. Tapi artinya delisting 
bukan hanya sekedar keluar dari bursa saja, melainkan saham2nya tetap...tidak 
ada perubahan kepemilikan atas saham2 yang beredar/outstanding stocks.

 

Tidak ada alasan utk non swasta membeli semua saham2 yang beredar ini. Begitu 
juga tidak ada alasan BUMN membeli semua saham2 beredar ini!

Tujuan public company itu menghimpun dana. Koq setelah dana dihimpun/dipegang 
perusahaan mau dibuang??!!! Ngapain privatisasi yang buang2 dana itu? Ngumpulin 
nya setengah mati dengan go public!!! 

 

Cari sana arti delisting dulu baru ngomong disini. Cari referensinya!!!!

 

Jawab pertanyaan ane yg sdh ane tanyakan banyak segitu, kalau tahu jawabannya 
ente akan tahu ente salah!!!

 

Nesare

 

 

From: [email protected] <mailto:[email protected]>  
[mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, October 11, 2016 5:28 PM
To: Yahoogroups <[email protected] <mailto:[email protected]> >
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

  

Yang saya bicarakan adalah privatisasi BUMN. Yg ada di artikel Bareksa itu 
jelas sependapat dgn yg telah saya kemukakan sebelumnya, bukankah itu yang anda 
pertanyakan atau tertawakan.

 

Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:

Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham 
melalui IPO.

Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali 
saham2 yg sudah beredar dibursa.

 

Kutipan:

Privatisasi menurut Undang-Undang No.59 Tahun 2009 merupakan penjualan saham 
dengan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering / IPO) dan 
penerbitan obligasi konversi serta efek lain yang bersifat ekuitas seperti 
right issue. (Baca juga:  
<http://www.bareksa.com/en/text/2015/04/07/apa-itu-right-issue-apa-konsekuensinya-apakah-menguntungkan-bagi-investor/10050/saham>
 Apa Itu Right Issue & Apa Konsekuensinya? Apakah Menguntungkan Bagi Investor?)

 
<http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham>
 
http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham

 

Catatan: menurut saya ada typo pada artikel tsb  "Undang-Undang No.59 Tahun 
2009"  seharusnya "Peraturan Pemerintah 59 th 2009".

 

Juga masih dari artikel yang sama tentang privatisasi bagi perusahaan swasta:

Kutipan:

Berbeda dengan BUMN, ada juga istilah privatisasi bagi perusahaan swasta yang 
telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IPO -- disebut 
dengan istilah emiten. Bagi emiten tindakan privatisasi justru merupakan 
tindakan membeli kembali seluruh saham perusahaan yang telah beredar di 
masyarakat dan kembali menjadi perusahaan tertutup. Jadi berbanding terbalik 
dengan pengertian privatisasi di BUMN.

 
<http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham>
 
http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham

 

 

 

---In [email protected] <mailto:[email protected]> , <nesare1@... 
<mailto:nesare1@...> > wrote :

Jonathan: iya khan, ngomong sama orang yg nggak tahu apa2 ya kayak ginilah.

 

Ini saya kutipkan dari Bareksa:

Kutipan:

Privatisasi menurut Undang-Undang No.59 Tahun 2009 merupakan penjualan saham 
dengan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering / IPO) dan 
penerbitan obligasi konversi serta efek lain yang bersifat ekuitas seperti 
right issue. (Baca juga:  
<http://www.bareksa.com/en/text/2015/04/07/apa-itu-right-issue-apa-konsekuensinya-apakah-menguntungkan-bagi-investor/10050/saham>
 Apa Itu Right Issue & Apa Konsekuensinya? Apakah Menguntungkan Bagi Investor?)

 
<http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham>
 
http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham

 

Catatan: menurut saya ada typo pada artikel tsb  "Undang-Undang No.59 Tahun 
2009"  seharusnya "Peraturan Pemerintah 59 th 2009".

 

Juga masih dari artikel yang sama tentang privatisasi bagi perusahaan swasta:

Kutipan:

Berbeda dengan BUMN, ada juga istilah privatisasi bagi perusahaan swasta yang 
telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IPO -- disebut 
dengan istilah emiten. Bagi emiten tindakan privatisasi justru merupakan 
tindakan membeli kembali seluruh saham perusahaan yang telah beredar di 
masyarakat dan kembali menjadi perusahaan tertutup. Jadi berbanding terbalik 
dengan pengertian privatisasi di BUMN.

 
<http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham>
 
http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham

 

nesare: ane sudah jelas bahwa istilah BUMN terbuka dan BUMN tertutup. Ini sudah 
dari dulu diomongin. Ente mau ngomongin apa disini?

Pertanyaan ane ndak ada yang ente jawab. Coba jawab!

 

Jelas sekali PT Bank Mandiri pertama kali IPO (menjual saham pertama kali 
dibursa) itu istilah yang dipakai adalah privatisasi. Ini yang sudah digunakan 
oleh HBR, VV Ramanadhan, kedua pemenang noble 2016 dll. Itu pertama kali. 
Gimana kalau yang kedua, ketiga, keempat kali dst…..? Apakah disebut 
privatisasi juga atau tidak? jawab ini!!!!!

 

Juga kalau misalnya dulu PT. Bank Mandiri yang belum Tbk pertama kali menjual 
sahamnya ke PT. BNI Tbk, bisa tidak? kalau bisa disebut apa?

Kalau dulu sekali sebelum ada pasar saham, ya masuk akal disebut privatisasi 
karena menjualnya hanya ke swasta non pemerintah. Tetapi kalau sekarang gimana?

 

Masih belum tahu sesungguhnya arti dari public company vs. private company 
‘kan???!!!!

Masih belum ngerti arti sebenarnya privatization itu kan? Yang diotak ente 
hanya 1 arti privatization itu yaitu: peralihan saham dari pemerintah ke swasta 
non pemerintah!

Takut ya? Referensi nya segudang kaya’ 1 = 1 = 2!!! Hehehehe.

 

Yang ente referensi ini semuanya benar tapi ada catatannya!!!!

 

Nesare

 

 

From: [email protected] <mailto:[email protected]>  
[mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, October 11, 2016 4:51 PM
To: Yahoogroups <[email protected] <mailto:[email protected]> >
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

 

 

iya khan, ngomong sama orang yg nggak tahu apa2 ya kayak ginilah.

 

Ini saya kutipkan dari Bareksa:

Kutipan:

Privatisasi menurut Undang-Undang No.59 Tahun 2009 merupakan penjualan saham 
dengan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering / IPO) dan 
penerbitan obligasi konversi serta efek lain yang bersifat ekuitas seperti 
right issue. (Baca juga:  
<http://www.bareksa.com/en/text/2015/04/07/apa-itu-right-issue-apa-konsekuensinya-apakah-menguntungkan-bagi-investor/10050/saham>
 Apa Itu Right Issue & Apa Konsekuensinya? Apakah Menguntungkan Bagi Investor?)

 
<http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham>
 
http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham

 

Catatan: menurut saya ada typo pada artikel tsb  "Undang-Undang No.59 Tahun 
2009"  seharusnya "Peraturan Pemerintah 59 th 2009".

 

Juga masih dari artikel yang sama tentang privatisasi bagi perusahaan swasta:

Kutipan:

Berbeda dengan BUMN, ada juga istilah privatisasi bagi perusahaan swasta yang 
telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IPO -- disebut 
dengan istilah emiten. Bagi emiten tindakan privatisasi justru merupakan 
tindakan membeli kembali seluruh saham perusahaan yang telah beredar di 
masyarakat dan kembali menjadi perusahaan tertutup. Jadi berbanding terbalik 
dengan pengertian privatisasi di BUMN.

 
<http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham>
 
http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham

 

---In  <mailto:[email protected]> [email protected], < 
<mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote :



Jonathan: Rasanya kayak ngomong sama anak SD saja, semua kata2 mesti dijelaskan 
satu demi satu mesti dituntun, kata2 dilihat secara literal tanpa melihat 
konteks pembicaraan.

 

Nesare: semua kata2 mesti dijelaskan? Kata2 yang mana yang ente sudah jelaskan? 
Pertanyaan ane gak ada yang ente jawab. Sebaliknya pertanyaan2 ente semua ane 
jawab dan bahas. Dan setelah dibahas gak ente tanggapi sama sekali.

 

Jonathan: Siapapun tahu secara literal delisting artinya "tidak lagi terdaftar" 
ya lawannya listing atau "terdaftar".

Nesare: mana penjelasannya? Ini terjemahannya!

 

Jonathan: Tetapi sewaktu ngomong privatisasi dikaitkan dgn bursa saham bagi 
perusahaan swasta itu jelas dikontraskan dengan arti privatisasi bagi 
perusahaan negara yang menjual sahamnya kebursa, lihat sendiri kontrasnya 
dibawah. Disini contohnya Mr. Kunyuk membeli kembali semua saham2 PT Aji 
Mumpung Tbk di bursa saham sehingga secara praktis delisting jadi perusahaan 
tertutup jadi kembali milik Mr. Kunyuk pribadi.

Nesare: oh ane tahu sekali cara berpikir ente yang pake’ dengkul! Ente pake’ 
akal2an utk menjustifikasi logika ente tetapi gak ngerti pengertiannya! Mari 
kita kupas. Pertama istilah delisting itu sendiri ente sudah salah! Ente gak 
ngerti istilah delisting ini artinya apa! Sudah ane tulis sebelumnya 
delisting/keluar dari bursa artinya saham2 tetap ditangan shareholders….tidak 
ada yang berubah tangan. Jelas sekali ente disini mengartikan delisting keluar 
dari bursa karena pemilik perusahaan membeli semua saham2nya. Jelas sekali ente 
gak ngerti kenapa perusahaan delisting! Ente hanya menjustifikasi ngutak ngatik 
peralihan saham dari pemerintah ke non pemerintah dan sebaliknya. Hehehehehe. 
Kelihatan sekali jalan pikirannya! Eh ngomong2 semua saham atau sebagian 
saham2nya? Tanya dulu nih karena ada kelanjutannya loh….hehehehehe. kalau beli 
semua kenapa? Apa alasan Mr. kunyuk yang sudah go public membeli saham2 
perusahaan go public itu? Kaya bener si Mr. Kunyuk ini ya? Hehehehehe tadinya 
sudah go public krn  cari dana dari luar. Sekarang eh tahu2 mau beli semua 
saham2nya yang sudah ada dibursa. Gila ya si Mr. Kunyuk. Pake’ logika nih 
yeah……hehehehehehehe.

 

Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:

Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham 
melalui IPO.

Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali 
saham2 yg sudah beredar dibursa.

 

Nesare: koq ditulis lagi disini sedangkan sudah ane tanggapi. Ini tanggapannya:

 

Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:

Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham 
melalui IPO.

Nesare: buset pake’ logika dengkul lagi. Ayo kita telanjangi lagi! Ente bilang 
BUMN yang IPO = privatisasi. Ane dan semua orang bisnis bilang itu: go public 
lawan dari privatization! Jelaskan gimana PT. Pertamina melakukan IPO lalu 
dibeli oleh PT. Bank Mandiri Tbk bisa disebut privatisasi? TIDAK ADA PERALIHAN 
SAHAM DARI BUMN KE SWASTA NON PEMERINTAH!!!!!!!

 

Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham: Bagi Perusahaan Swasta ==> 
Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar 
dibursa.

Nesare: ini benar. Setelah ane pake’ istilah delisting, ente baru mengerti. 
Tadinya gak ngerti. Ente ini cetek sekali dan lebih celakanya otaknya itu 
ajek/stationary. Gak bisa mikir!

Tapi dengkulnya masih di otak (eh maksud ane otaknya masih didengkul), kog 
bisa2nya ini dikaitkan hanya dengan privatisasi utk perusahaan swasta dan di 
bursa??!!! Ngaco gak keruan2!!!! Aduhhhh jadi males nanyanya. Koq bisa 
“perusahaan delisting membeli kembali saham2 nya???!!” kalau perusahaan membeli 
kembali saham2nya dibursa itu namanya bukan delisting! Itu namanya “buy back”. 
Perusahaannya mah tetap public company. Minta ampun semakin ngomong semakin gak 
keruan2. Delisting itu keluar dari bursa artinya cabut dari bursa menjadi 
perusahaan non public. Ini namanya: private company lawan dari public 
company!!!!!

Kalau sudah delisting pun saham2nya mah tetap dimiliki oleh setiap pemegang 
saham! Masalah nantinya pemegang mau menjual sahamnya, itu urusan nanti. Tetapi 
pada saat delisting, pemilik saham tetap memiliki saham2 itu dengan harga yg 
ditentukan oleh pasar. Jelas sekali ente gak ngerti arti delisting disini. 
Jelas sekali diotak ente itu pikir perusahaan yang delisting itu membeli saham2 
yang beredar dibursa. Ngaco!!!! Semakin nulis semakin salah!!! Gak keruan!!!!

 

Gimana privatisasi kalau bukan dikaitkan dengan bursa saham? Koq bisa 
privatisasi dikait2kan dengan bursa saham atau tidak?!!! 
sedangkan sudah tahu semua perusahaan bisa melakukan privatisasi dan juga semua 
perusahaan bisa tidak melakukan privatisasi?!!!

 

Pertama bilang privatisasi adalah peralihan saham dari pemerintah ke swasta non 
pemerintah. Lalu dibedakan arti privitasasinya utk bursa saham bagi kedua 
perusahaan negara dan perusahaan swasta non pemerintah.

 

Nesare

 

 

From:  <mailto:[email protected]> [email protected] [ 
<mailto:[email protected]> mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, October 11, 2016 3:50 PM
To: Yahoogroups < <mailto:[email protected]> [email protected]>
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

 

 

Rasanya kayak ngomong sama anak SD saja, semua kata2 mesti dijelaskan satu demi 
satu mesti dituntun, kata2 dilihat secara literal tanpa melihat konteks 
pembicaraan.

 

Siapapun tahu secara literal delisting artinya "tidak lagi terdaftar" ya 
lawannya listing atau "terdaftar". Tetapi sewaktu ngomong privatisasi dikaitkan 
dgn bursa saham bagi perusahaan swasta itu jelas dikontraskan dengan arti 
privatisasi bagi perusahaan negara yang menjual sahamnya kebursa, lihat sendiri 
kontrasnya dibawah. Disini contohnya Mr. Kunyuk membeli kembali semua saham2 PT 
Aji Mumpung Tbk di bursa saham sehingga secara praktis delisting jadi 
perusahaan tertutup jadi kembali milik Mr. Kunyuk pribadi.

 

Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:

Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham 
melalui IPO.

Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali 
saham2 yg sudah beredar dibursa.

 

---In  <mailto:[email protected]> [email protected], < 
<mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote :




Loh loh koq lari??!!!

Ayo jawab pertanyaan2 ane itu, takut ditelanjangi ya.

 

Gaya2nya kasih kesempatan berdiskusi, eh sekarang kabur?!!!

 

Sudah ngerti delisting = privatization….dan sudah bener.

Eh terus ngeyel kasih definisi yg lain lagi. Privatisasi dikaitkan dengan bursa 
saham:

Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham 
melalui IPO.

Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali 
saham2 yg sudah beredar dibursa.

 

Bener2 minta ampun gobloknya orang satu ini!

Istilah delisting sendiri gak ngerti! Kan dengan diskusi begini, baru ketahuan 
siapa ente itu dan gimana pinternya ente itu…..hehehehehe.

Delisting dibilang beli saham dari bursa????!!!!! Ngaco belehhhhhhhh….

 

Nesare

 

From:  <mailto:[email protected]> [email protected] [ 
<mailto:[email protected]> mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, October 11, 2016 1:27 PM
To: Yahoogroups < <mailto:[email protected]> [email protected]>
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

 

Kelihatannya saya berhadapan dengan seseorang yang berpengetahuan minim tetapi 
besar kepala dan merasa dirinya sebagai representasi ilmu bisnis. Padahal yg 
disebut ilmu bisnis oleh beliau ini hanya dari sudut pandang bursa saham itupun 
dengan pemahaman yang kacau balau, terutama dengan pandangan cupat yang tidak 
mau melihat ada perbedaan mendasar antara perusahaan negara dan swasta.

 

Terus terang saja saya malas menulis panjang lebar menerangkan dari dasar lagi, 
saya sarankan anda belajar lagi Business 101 sebelum ngomong lebih lanjut, juga 
perbaiki logika anda ambil kelas Logic in Practice supaya anda bisa berpikir 
dengan logika yang genah tidak lagi bersandar pada fallacy. Kelas2 itu bisa 
diambil dengan biaya murah di community/junior college.

 

---In  <mailto:[email protected]> [email protected], < 
<mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote :





Jonathan: Menurut saya justru berlawanan dengan anda: 

"Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke 
swasta. Arti yg kedua delisting.

Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama."

Nesare: apa yang berlawanan? Sebutkan pendapat ane yang mana yang berlawanan 
dengan pendapat ente!

 

Jonathan: BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara seperti misalnya 
menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, ataupun melalui bursa 
saham.

 

Nesare: ini pendapat ente:

1.    BUMN bisa dijual ke investor.

2.    BUMN bisa dijual ke staff dan manajement.

3.    BUMN bisa dijual ke bursa saham disebut apa.

 

Koq bisa semua ini disebut privatisasi? Katanya privatisasi adalah BUMN jual ke 
swasta/non BUMN. 

 

Mari kita lihat:

1. BUMN dijual ke investor ya bisa dan benar. Kalau dijual nya lewat bursa 
disebut apa? Dan kalau yang beli BUMN juga bisa endak? Kalau bisa disebut apa? 
Kalau dijual langsung ke investor lewat direct/private investment disebut apa? 
Dan kalau yang beli BUMN bisa ndak? Kalau bisa disebut apa? Hehehehehe tambah 
ngaco aja! Jelas sekali ente gak ngerti bahwa yang jual maupun yang beli bisa 
siapa saja. Gimana bisa disebut privatisasi (peralihan dari pemerintah ke non 
pemerintah) misalnya: PT. Pertamina dijual kebursa dibeli oleh PT. Bank Mandiri 
Tbk? Yang beli sama2 BUMN! Gak ada peralihan dari BUMN ke swasta! Begitu juga 
sebaliknya gimana bisa disebut privatisasi (peralihan dari pemerintah ke non 
pemerintah) kalau  PT. Bank Mandiri Tbk menjual sahamnya ke PT. Pertamina atau 
ke PT. BRI Tbk? Yang beli sama2 BUMN! Gak ada peralihan dari BUMN ke swasta!

 

2. Koq bisa BUMN dijual ke staff dan manajemen disebut privatisasi? Itu namanya 
MBO. Gimana PT. Adhi Karya Tbk yang sudah pernah melakukan EMBO ini disebut 
privatization? PT. Adhi Karya Tbk masih BUMN sampai hari ini! kalau suatu saat 
dibeli oleh manajemennya dan sudah pernah terjadi. Pada tanggal 8 Maret 2004, 
ADHI memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK untuk melakukan penawaran 
umum kepada masyarakat atas 441.320.000 saham biasa dengan nilai nominal 
Rp100,- per saham dan harga penawaran Rp150,- per saham. Dari jumlah saham yang 
ditawarkan dalam penawaran umum kepada masyarakat tersebut sebesar 10% atau 
sebanyak 44.132.000 saham biasa atas nama baru dijatahkan secara khusus kepada 
manajemen (Employee Management Buy Out / EMBO) dan karyawan Perusahaan melalui 
program penjatahan saham untuk pegawai Perusahaan (Employee Stock 
Allocation/ESA). Kemudian pada tanggal 18 Maret 2004 seluruh saham ADHI telah 
tercatat pada Bursa Efek Jakarta (sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia).

Sejarah Pencatatan Saham


Jenis Pencatatan

Saham

Tgl Pencatatan


Saham Perdana @ Rp150,-

397.188.000

18-Mar-2004


Pencatatan Saham Pendiri (Company Listing)

918.680.000

18-Mar-2004


Employee Management Buy Out (EMBO)

441.320.000

18-Mar-2004


Employee Stock Allocation (ESA)

                



Kirim email ke