Revisi UU Ormas Dinilai Mengancam Demokrasi
1 Desember 2016Ketua Umum Aliansi Gerakan Reforma Agraria Rahmat Ajiguna
[sebelah kanan] menyatakan, pihaknya menolak rencana revisi UU Ormas [Foto:
AGRA]Koran Sulindo – Rencana pemerintah untuk merevisi Undang Undang (UU)
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Tahun 2013 mendapat kritik dari sejumlah
pihak. Salah satunya berasal dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA).Kritik
itu antara lain lantaran alasan pemerintah untuk merevisi UU itu berkaitan
dengan menjamurnya Ormas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Jumlah
Ormas saat ini disebut mencapai sekitar 200 ribu.Ketua Umum AGRA Rahmat Ajiguna
mengatakan, pihaknya justru menilai alasan pemerintah itu sebagai langkah
membatasi sehingga mengancam demokrasi. Apalagi rencana ini diwacanakan ketika
kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah Joko Widodo semakin
meningkat.“Tentu saja ini adalah tindakan antisipasi pemerintahan Jokowi agar
dapat membatasi dan mengontrol gerakan rakyat,” kata Rahmat berdasarkan
keterangan resmi di Jakarta, Kamis (1/12).Menurut Rahmat, dalam pemerintahan
yang menganut demokrasi, kritik rakyat melalui organisasinya justru dibutuhkan.
Pemerintah oleh karenanya sudah semestinya menjamin dan memfasilitasi ruang
demokrasi seluas-luasnya sebagai cerminan kedaulatan rakyat.Dengan demikian,
alasan “menertibkan” Ormas karena tidak sesuai dengan Pancasila hanya
mengada-ada dan sangat subyektif. Alasan seperti ini nampaknya hanya untuk
membangun opini.“Kami memiliki pengalaman soal ini. Dituduh macam-macam karena
memperjuangkan hak kami sesuai dengan aturan. Karena itu, kami menolak revisi
UU Ormas,” kata Rahmat.Sekitar dua hari yang lalu Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto mengatakan, pihaknya akan menertibkan
Ormas yang kerap dianggap berbuat onar. Padahal Ormas, kata dia, sejalan
dengan visi membangun negeri.Akan tetapi, sebagian Ormas disebut justru
berkebalikan dan banyak membuat masalah. Maka, Ormas demikian akan ditertibkan.
Antara lain dengan mendata Ormas terutama yang dianggap bermasalah.
Selanjutnya, data tersebut akan digunakan untuk memberi sanksi yang sesuai
dengan UU Ormas.Selain memberi sanksi, pemerintah juga akan merevisi UU
tersebut sebagai bagian dari menyelesaikan persoalan Ormas. Menurut Menteri
Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mudahnya mendaftarkan Ormas terutama lewat online
tidak menjamin dalam praktiknya organisasi itu akan menjadi Pancasilais.Karena
itu, sesuai dengan hasil rapat menteri koordinator, maka diputuskan untuk
merevisi UU Ormas termasuk Ormas asal luar negeri. [KRG]