Perubahan besar tentu bisa terjadi melalui revolusi seperti yg anda gambarkan dibawah, itukah yg anda inginkan?Tetapi ada satu hal yang secara tidak sadar anda kemukakan dgn tepat, bukan karena MPRS mempunyai posisi yg sedemikian tingginya atau MPR sekarang bonsai, tetapi kekuatan yg ada dibaliknya itulah yg menentukan. Jadi bukan masalah apakah MPR bonsai (meminjam istilah anda) tetapi bagaimana perbandingan kekuatan antara mereka yg mau mencabut dan yg mau mempertahankan TAP tsb. kutipan: Itu artinya, tuntutan mencabut tidak didukung kekuatan yang lebih atau sama besarnya dengan kekuatan di belakang lahirnya TAP MPRS 25/1966; kekuatan yang bisa serta-merta memberangus organisasi yang telah mengakar puluhan tahun di Indonesia. ---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :
MPR sekarang yang hasil amandemen UUD bukanlah lembaga tertinggi. Kedudukan majelis itu telah dikerdilkan hingga sejajar belaka dengan lembaga kepresidenan, DPR dll. Itu sebabnya majelis bonsai itu tidak lagi punya kewenangan untuk membuat apalagi mencabut Ketetapan (TAP) MPR.Ini sudah saya sampaikan pada kesempatan lain, tapi rupanya Anda tidak peduli bahwa bahaya yang dihadapi bangsa ini sesungguhnya adalah amandemen UUD. Buktinya, perobahan UUD bisa serta-merta menghasilkan MPR kerdil sehingga tidak bisa mencabut TAP MPRS 25/1966. Oke, anggaplah MPR kerdil itu bisa mencabut TAP MPRS 25/1966, tetapi karena menurut Anda hasilnya tidak serta-merta membawa perobahan ya memang percuma jadinya. Itu artinya, tuntutan mencabut tidak didukung kekuatan yang lebih atau sama besarnya dengan kekuatan di belakang lahirnya TAP MPRS 25/1966; kekuatan yang bisa serta-merta memberangus organisasi yang telah mengakar puluhan tahun di Indonesia. Kalau mau perobahan yang cuma alon-alon, maka sebagai akademisi bolehAnda coba putar otak untuk mulai mencari & manfaatkan lubang pada TAP MPRS 25/1966 tsb. Khususnya pasal-3. Alon-alon. Berangsur. Bertahap. --- jonathangoeij@... wrote: omongannya bercabang. seandainya saja MPR sekarang mengeluarkan TAP mencabut TAP MPRS apakah itu tidak konstitutional? Setelah TAP MPRS dicabut sudah tentu tidak akan serta merta menghasilkan keseimbangan, bagaimana bisa setelah diberangus puluhan tahun begitu, tetapi akan berangsur kearah keseimbangan. --- ajegilelu@... wrote : Ketika ada gigi yang perlu dicabut, tentu orang lebih suka itu dikerjakan dokter gigi daripada dokter bedah tulang.Begitu juga membuka sekrup, akan lebih cerdas adabnya dengan menggunakan obeng. Anda pasti tahulah keteraturan itu mutlak dalam peradaban. Apalagi dalam urusan peraturan / hukum. Sekarang, taruhlah keteraturan prosedur sudah dijalani sehingga pencabutan TAP MPRS No.25/1966 itu berlangsung mulus. Maka, pertanyaannya masih tetap: "bagaimana kapitalisme bisa serta-merta lenyap?" atau,"bagaimana komunisme bisa serta-merta menghasilkan keseimbangan?" --- jonathangoeij@... wrote: apakah TAP MPRS tidak bisa dicabut tanpa mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi? apakah TAP MPRS lebih tinggi dari konstitusi? --- ajegilelu@... wrote : Karena Anda memakai kata 'dilanggengkan' maka pertanyaan sayaadalah, bagaimana kapitalisme bisa serta-merta lenyap dengan dicabutnya Tap MPRS tsb? Kalau sekarang permasalahannya Anda robah ke soal 'keseimbangan'maka pertanyaan saya pun menjadi: bagaimana komunisme bisa serta-merta menghasilkan keseimbangan dengan dicabutnya Tap MPRS tsb? Nah, jadi, yang mana sebenarnya persoalan Anda? Kalau cuma pengin Tap MPRS tsb dicabut, sebenarnya ya tinggalkembalikan saja MPR ke kedudukan semula sebagai lembaga tertinggi. --- jonathangoeij@... wrote: Imperialisme-modern itu pada dasarnya kapitalisme murni atau istilahnya "right atau kanan" sedang komunisme adalah "left atau kiri". Baik kanan ataupun kiri keduanya harus ada untuk menghasilkan keseimbangan. Pada saat komunisme dipangkas yang tersisa hanyalah kepitalisme atau imperialisme-modern itu. --- ajegilelu@... wrote : 86 Tahun lalu, saat Soekarno "menguliahi" majelis hakim pengadilan kolonial tentang imperialisme-modern, penjajahan gaya-baru ini sudah berlangsung setengah abad (diperkirakan mulai paruh akhir abad-19; sampai detik ini lebih kurang sudah berjalan 136 tahun, 50 + 86). Nah, bagaimana imperialisme-modern yang selama ini diberlakukan sebagai sistem ekonomi & perdagangan "internasional" bisa serta-merta lenyap dengan dicabutnya Tap MPRS tsb? --- jonathangoeij@... wrote: Dan dilanggengkan melalui TAP MPRS XXV 1966 yang konon tidak bisa dicabut itu sampai negara bubar. kutipan: Pada kenyataannya, keempat situasi yang diungkap Soekarno 86 tahun silam itu masih berlangsung hingga esok, lusa, dan entah berapa dasawarsa ke depan. --- ajegilelu@... wrote : Dituduh mengatakan "kemerdekaan akan datang dalam tahun 1930”, Soekarno menjawab dakwaan pengadilan kolonial Belanda dengan pidato berjudul 'Indonesia Menggugat' pada 1 Desember 1930. Intinya, ia melantangkan lidah Rakyat Indonesia untuk menggugat kolonialisme, imperialisme, dan kapitalisme yang memelaratkan (Message over 64 KB, truncated)
