?????Asal-usulnya ya dari amandemen UUD yang merobah / mengerdilkan peran MPR. Itu sebabnya MPR versi UUD amandemen (mulai MPR periode 2004-2009)tidak pernah lagi membuat TAP MPR.
Itu sebabnya seluruh TAP MPR/MPRS yang ada ditinjau ulang, dikelompokkan menurut materi hukum, dan diperkukuh pemberlakuannya melalui TAP MPR No I / Tahun 2003. Inilah TAP terakhir yang dikeluarkan MPR. Selanjutnya, setelah pemilu 2004, MPR yang terbentuk adalah MPR versi UUD amandemen. Alias MPR bonsai yang tidak lagi sebagai lembaga tertinggi sehingga tak punya wewenang untuk membuat Ketetapan (TAP) MPR. --- jonathangoeij@... wrote: darimana asal usul ini "Termasuk kehilangan kewenangan untuk membuat dan mencabut TAP-TAP MPR."? --- ajegilelu@... wrote : Lagi-lagi Anda salah baca situasi. Salah besar. Kekuatan diperlukan untuk menjamin pelaksanaan hasil pencabutanTAP MPRS 25/1966. Untuk menjamin perobahan yang serta-merta, sebagaimana serta-mertanya perobahan poleksosbud ketika TAP MPRS tsb diberlakukan. Kalau Anda nekat melakukan perobahan secara alon-alon, saya pastikan Anda bakal kelakon digebuki kekuatan-kekuatan imperialisme-modern / neolib / nekolim, yang sudah 136 tahun mengangkangi dunia. Mengenai pentingnya kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi, itu terkait keteraturan dalam prosedur pencabutan TAP MPRS itu sendiri. Tentu saja prosesnya tetap harus mengikuti adab keteraturan legal-formal, adab hukum, kalau tidak mau disebut anarkis biadab. Jadi, ibarat ada gigi yang perlu dicabut, orang pasti perginya ke dokter gigi, bukan ke dokter bedah tulang. Adab keteraturannya begitu. Nah, MPR hasil amandemen sekarang ibarat dokter gigi yang kehilangan registrasi / lisensi sehingga tidak boleh lagi melakukan praktik kedokteran, termasuk mencabut gigi. Begitulah amandemen UUD, telah membuat MPR kehilangan kewenangan sebagai lembaga tertinggi. Termasuk kehilangan kewenangan untuk membuat dan mencabut TAP-TAP MPR. Untuk disadari, perobahan UUD bukan cuma menjadikan MPR serta-merta sebagai tukang stempel kepentingan oligarki & nekolim, tetapi juga serta-merta merobah poleksobud sehingga membuat antek-antek imperialis kini terlihat begitu manis, mandataris, konstitusionalis, di panggung kekuasaan. Sadarilah bahwa amandemen UUD adalah bahaya sesungguhnya yang dihadapi Indonesia. Perobahan UUD itulah yang memperkukuh (melanggengkan?) imperialisme-modern di Indonesia. --- jonathangoeij@... wrote: Perubahan besar tentu bisa terjadi melalui revolusi seperti yg anda gambarkan dibawah, itukah yg anda inginkan?Tetapiada satu hal yang secara tidak sadar anda kemukakan dgn tepat, bukankarena MPRS mempunyai posisi yg sedemikian tingginya atau MPR sekarangbonsai, tetapi kekuatan yg ada dibaliknya itulah yg menentukan. Jadibukan masalah apakah MPR bonsai (meminjam istilah anda) tetapi bagaimanaperbandingan kekuatan antara mereka yg mau mencabut dan yg maumempertahankan TAP tsb. kutipan: Itu artinya, tuntutan mencabut tidak didukung kekuatan yang lebih atau sama besarnya dengan kekuatan di belakang lahirnya TAP MPRS 25/1966; kekuatan yang bisa serta-merta memberangus organisasi yang telah mengakar puluhan tahun di Indonesia. --- ajegilelu@... wrote : MPR sekarang yang hasil amandemen UUD bukanlah lembaga tertinggi. Kedudukan majelis itu telah dikerdilkan hingga sejajar belaka dengan lembaga kepresidenan, DPR dll. Itu sebabnya majelis bonsai itu tidak lagi punya kewenangan untuk membuat apalagi mencabut Ketetapan (TAP) MPR. Ini sudah saya sampaikan pada kesempatan lain, tapi rupanya Anda tidak peduli bahwa bahaya yang dihadapi bangsa ini sesungguhnya adalah amandemen UUD. Buktinya, perobahan UUD bisa serta-merta menghasilkan MPR kerdil sehingga tidak bisa mencabut TAP MPRS 25/1966. Oke, anggaplah MPR kerdil itu bisa mencabut TAP MPRS 25/1966, tetapikarena menurut Anda hasilnya tidak serta-merta membawa perobahan ya memang percuma jadinya. Itu artinya, tuntutan mencabut tidak didukung kekuatan yang lebih atau sama besarnya dengan kekuatan di belakang lahirnya TAP MPRS 25/1966; kekuatan yang bisa serta-merta memberangus organisasi yang telah mengakar puluhan tahun di Indonesia. Kalau mau perobahan yang cuma alon-alon, maka sebagai akademisi boleh Anda coba putar otak untuk mulai mencari & manfaatkan lubang pada TAP MPRS 25/1966 tsb. Khususnya pasal-3. Alon-alon. Berangsur. Bertahap. --- jonathangoeij@... wrote: omongannya bercabang. seandainya saja MPR sekarang mengeluarkan TAP mencabut TAP MPRS apakah itu tidak konstitutional? SetelahTAP MPRS dicabut sudah tentu tidak akan serta merta menghasilkankeseimbangan, bagaimana bisa setelah diberangus puluhan tahun begitu,tetapi akan berangsur kearah keseimbangan. --- ajegilelu@... wrote : Ketika ada gigi yang perlu dicabut, tentu orang lebih sukaitu dikerjakan dokter gigi daripada dokter bedah tulang. Begitu juga membuka sekrup, akan lebih cerdas adabnya dengan menggunakan obeng. Anda pasti tahulah keteraturan itu mutlak dalam peradaban. Apalagi dalam urusan peraturan / hukum. (Message over 64 KB, truncated)
