Kalau boleh saya kemukakan pendapat saya, sekalipun awam soal ekonomi. Menurut saya investasi modal asing hanyalah KESEMPATAN yang bisa digunakan, yang LEBIH PENTING bagaimana SIKAP/PENDIRIAN Pemerintah yang berkuasa menggunakan kesempatan (saat menerima masuk modal-asing) yang ada itu! Bisa tidak menggunakan kesempatan itu sebaik-baiknya untuk meningkatkan ekonomi nasional! Bagi satu negara yang masih terbelakang dan MISKIN, adalah satu KEBODOHAN kalau menolak dan TIDAK BERANI menggunakan KESEMPATAN yang ada dan bahkan harus bisa menciptakan kondisi sebaik mungkin agar investasi modal-asing mungkin terjadi, ...
Saya perhatikan, Singapore, Korea-Selatan dan Taiwan, bahkan juga RRT sejak tahun 1980 itu BERHASIL dengan baik gunakan modal-asing yang masuk untuk mengembangkan dan mendorong maju ekonomi nasional! Tidak banyak contoh konkrit di Singapore, Korea-Selatan yang saya ikuti, ... tapi ada beberapa contoh modal-asing masuk di Tiongkok untuk mendorong maju ekonomi nasional! Kalau diperhatikan, bagaimana Shen Zhen, daerah khusus ekonomi yang dijadikan pilot awal jalankan politik “Reformasi dan Keterbukaan” Deng Xiao Ping itu, dinyatakan bisa berhasil justru adanya modal Huakiao yang berani menanamkan modalnya kembali di Tiongkok daratan. Tidak jelas angka konkritnya, tapi ada yang menyatakan diawal mula itu, 60% modal yang masuk adalah dari Huakiao dari HK, Macao, AS, Kanada dan Saudara Sekandung Taiwan, ...! Baru kemudian juga masuk dan RRT menerima pinjaman dari IMF/Bank Dunia, ...! Bukankah kenyataan sampai sekarang negara-negara itu tetap tumbuh dan berkembang maju dan masih TETAP gunakan dan masih mengharapkan makin banyak modal-asing bisa investasi, ...! Begitulah kondisi dunia modern sekarang ini, memasuki globalisasi yang harus berani dihadapi. Dan tidak seharusnya mengurung diri rapat-rapat dalam tempurungnya sendiri saja! Sedang masalah BURUH-Asing, berlakukan saja ketentuan PERBURUHAN yang baik bagi kepentingan BURUH lokal saja! Yang PENTING usaha jalan lancar, produksi tumbuh berkeembang dengan baik, sebaliknya kesejahteraan warga juga ikut tumbuh berkembang dengan lebih baik! Itulah TUGAS Pemerintah yang berkuasa membuat keseimbangan sebaik-baiknya! Harus bisa menjamin keuntungan bersama, kemajuan bersama dan MENANAG BERSAMA! TIDAK JOMPLANG secara ekstrim, hanya menekankan kepentingan buruh/pekerja setempat dan tidak menguntungkan modal-asing yang masuk. Atau sebaliknya! Jangan biarkan sampai terjadi buruh-asing membanjiri dan merebut mata-pencaharian warga setempat! TINDAK TEGAS saja buruh-asing liar/gelap yang terjadi tanpa ijin dan diluarbatas darimanapun dia! Salam, ChanCT From: ajeg [email protected] [GELORA45] Sent: Thursday, April 12, 2018 10:34 PM To: Tatiana Lukman ; [email protected] Subject: Re: [GELORA45] Jokowi Teken Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing Semoga ada yang bisa menjelaskan hubungan antara investasi asing dan perbaikan ekonomi nasional. Kalau tidak ada, berarti rancangan untuk menjadikan Indonesia kekuatan ekonomi pada tahun 2050 (atau 2040?) memang tidak ada. Cuma omong kosong seperti hoax mobil Esemka. Nah, dengan sikap kerja seperti itu lantas bagaimana caranya membantah Indonesia bubar 2030? --- jetaimemucho1@... wrote: Pernah dulu ketika berdebat dengan si Chan soal modal yang berasal dari Tiongkok, dia menganggap modal dari Tkk lebih baik dari pada modal dari AS, negeri-negeri Eropa atau negeri lain. Pokoknya dia bela dan senang melihat penanamam modal Tiongkok semakin meningkat. Saya bilang modal tidak berkebangsaan, dari manapun asalnya, tujuannya sama, yaitu mencari keuntungan semaksimal mungkin. Itu seperti pepatah Spanyol "de Guatemala masuk ke Guatepeor" ( kurang lebih artinya, keluar dari mulut singa atau harimau masuk ke mulut buaya). Lantas ada orang yang nimbrung, karena dia tidak percaya modal Tkk akan membuat keadaan Indonesia lebih buruk. Nah, sekarang kenyataan sudah kita semua lihat. Jutaan buruh Tkk masuk Indonesia, yang legal maupun yang gelap. Jadi kenyataan justru menunjukkan modal Tkk disertai dengan buruh-buruhnya ( saya tidak pernah baca berita modal AS atau negeri Eropa lainnya yang disertai dengan buruh-buruhnya!!). Ini saja sudah cukup untuk membantah kata-kata menlu Tkk yang selalu bilang bahwa penanaman modalnya selalu buat keuntungan bersama. Yang jelas , lapangan pekerjaan yang memang sudah terbatas, semakin terbatas lagi dengan masuknya buruh kasar Tkk. apakah itu baik untuk Indonesia. Buruh Indonesia diupah lebih rendah dan kondisi hidupnya lebih buruk dari pada buruh Tiongkok. Hal ini pernah dengan jelas dibuktikan dalam sebuah penelitian terhadap pertambangan nikel di Sulawesi yang dikelola modal Tkk, yang pernah saya postingkan.Dan juga jelas terlihat bahwa buruh-buruh itu sama sekali BUKAN tenaga ahli, pekerjaannya sepenuhnya dapat dilakukan oleh buruh Indonesia. Jadi dimana keuntungan buruh Indonesia dalam hal penanaman modal Tkk yang disertai oleh buruhnya sendiri? Sekarang Jokowi mengeluarkan Perpres permudah TKA. Di situ tertera segala macam peraturan yang harus dipenuhi untuk bekerja di Indonesia. Tapi kenyataannya, buruh Tkk terus mengalir hanya dengan visa turis! Terbukti dari video yang saya postingkan kemarin. Kira-kira 30 orang Tkk yang masuk ke Sulawesi itu akan bekerja di pertambangan. Itukah para ahli Tkk yang dibutuhkan Indonesia??Bisakah pendukung Jokowi menjawab atau membuat komentar tentang terus mengalirnya buruh Tiongkok ini??? Di artikel diatas juga tertera dengan ditandatangani Perpres permudah TKA , diharapkan investasi meningkat dan ekonomi nasional tambah baik. Ada yang bisa menjelaskan bagaimana hubungan antara investasi dengan perbaikan nyata ekonomi nasional? On Thursday, April 12, 2018 2:56 PM, ajeg wrote: Kelihatannya Jokowi ini senang melihat para pemudi dan ibu-ibu rumahtangga kita menjadi pembantu di negara orang. - Jokowi Teken Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing IHSANUDDIN Kompas.com - 05/04/2018, 10:39 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional. Dalam perpres ini disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Namun, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan: a. pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah. Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut perpres ini, pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja setelah TKA bekerja. Dalam perpres ini juga ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) untuk bekerja yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian itas bagi TKA sekaligus disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mewajibkan setiap TKA yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. Permudah TKA Dalam rapat terbatas 6 Maret lalu, Presiden Jokowi meminta agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah. "Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Jokowi. "Sebab, keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit," tambah Kepala Negara. Jokowi meminta kondisi ini diubah. TKA yang masuk Indonesia harus dipermudah prosedurnya, baik dalam pengajuan rencana pengajuan tenaga kerja asing, (RPTKA), izin penempatan tenaga asing atau (IPTA), maupun vitas. "Yang saya minta untuk dijalankan lebih cepat dan berbasis online dan dilakukan secara terintegrasi, terpadu, antara Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM," kata Jokowi. Penulis : Ihsanuddin Editor : Sandro Gatra
