Refleksi ; Betul bung Marco , menurut pengamatan saya, Rezim neoliberal 
Jokowi-JK telah melakukan pelanggaran Konstitusi Negara kita, ini jelas tak 
terbantahkan, karena  kebijaksanaan  pembangunan  ekonomi (kebijakan investasi, 
industrialisasi) tidak boleh bertentangan dan harus  mendukung serta 
bertanggung jawab  ketiga Pasal UUD 45 yaitu:  Pasal 33 yang berada di dalam 
Bab IV UUD 45 dengan judul Babnya Kesejahteraan Sosial. Yang diikuti oleh Pasal 
34 UUD 45 mengenai hak kaum fakir miskin dan anak-anak terlantar didalam Bab 
yang sama, maka lengkaplah dimensi kesejahteraan sosial Indonesia.  Melengkapi 
kedua Pasal tersebut adalah (ayat 2) UUD 45, yang bunyinya : “Tiap-tiap  
warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“

 

Semua pasal-pasal tersebut diatas telah kini telah di abaikan oleh rezim 
neolibral Jokowi-JK, dan diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 
tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 

 

Bagi Warga negaranya sendiri tidak di sediakan lapangan kerja, tapi dijual 
sebagai budak-budak belian moderen, kenegeri-negeri misalnya Malaysia, Saudi 
Arabia, Hongkong dan entah di manalagi, yang semuanya itu penuh dengan resiko, 
penyiksaan,pelecehan seksual sampai pembuhuhan dll. Kebijakan penjualan manusia 
sebagai budak-budak belian ini dengan maksud untuk mendapatkan devisa yaitu 
valuta asing yang bisa digunakan untuk transaksi pembayaran utang luar negeri 
yang diterima dan diakui luas oleh dunia internasional. Sebagai imbalan bagi 
para korban dari kebijakan yang melanggar konstitusi tersebut, mereka para 
korban diberi nama pahlawan devisa. Demikanlah pembodohan yang dilakukan oleh 
rezim neolibearl Jokowi-Jk terhadap rakyat Indonesia.

 

Kesimpulan akhir : 20 tahun ``reformasi`` telah menghasilkan suatu rezim yang 
secara bebas dapat keluar sak enaknya sendiri dari norma-norma ketentuan 
konstiutusi yaitu UUD 45 dan Pancasila 1 Juni 1945.

 

Roeslan.

 

 

 

 

Von: temu_er...@yahoogroups.com [mailto:temu_er...@yahoogroups.com]  
Gesendet: Freitag, 13. April 2018 15:58
An: 'arif.hars...@t-online.de' arif.hars...@t-online.de [temu_eropa]
Cc: GELORA45@yahoogroups.com; ajeg; Harry Singgih; Rachmat Hadi-Soetjipto; 
Daeng; Gol; Mitri; Lingkar Sitompul; in...@ozemail.com.au; Farida Ishaja; Oman 
Romana; Harsono Sutedjo; Billy Gunadi; da...@telia.com; Ronggo A.; Sie Tik Tan; 
Sahala Silalahi; Andreas Sungkono; Tjoa; Nunu Nugroho; Everistus Kayep
Betreff: Re: [temu_eropa] Re: [GELORA45] Jokowi Teken Perpres Permudah Tenaga 
Kerja Asing

 

  

INDONESIA dan POLITIK EKONOMINYA YANG SERBA terbalik dan CONTROVERSIAL 

 

1. Politik Ekonomi Orba  : Liberalisasi (Buas ) Ekonomi Indonesia - 

                                             Conceptor: Prof.Dr.Soemitro 
Djojohadikoesumo ( Bapak dari 

                                             

 

2018-04-12 16:32 GMT+02:00 Marco 45665 <comoprim...@gmail.com>:

Permudah Tenaga Kerja Asing untuk bek

​e​

rja di Tanah Air ...dan PERSULIT TENAGA KERJA  SENDIRI / TKI/ untuk mendapat 
Lapangangan Pekerjaan di Tanah 

​A​

irnya sendiri

​ ​

----

​ > 

untuk lebih Baik 

​

​

​

​

​

dijadikan  MIGRAN murahaan di Luar Negri .............

 

​MAKANYA JANG TERLALU ​BANYAK BERHUTANG dan MENGGANTUNGKAN pada HUTANG ( 
Kendatipun hampir Tidak negara didunia ini Yang TIDAK BERHUTANG - paling tidak  
sedikit Berhutang,......),  karena sudah pada PRINSIPNYA , bahwa SETIAP HUTANG 
ITU MENGIKAT.............. Tidak Percaya ?? Jika demikian marilah kita ambil 
contoh praktis dari Kehidupan dari Kita se-hari2 sbb :

 

>> KALAU  kITA PINJAM UANG DARI TETANGGA  (walaupun tanpa Bunga) atau apalagi 
>> kalau Kita Pinjam Uang dan atau Ambil Hypotek dari Bank untuk beli Rumah, 
>> atau sbg Credit Investasi Usaha kita, maka yang jelas Kita terikat Banyak 
>> Persyaratan yang Mau Tak Mau HARUS Kita Penuhi  agar Kita mendapatkan 
>> Pinjaman Uang dan atau Hypotek dari Bank tanpa Masalah ( Persyaratan Mana 
>> diantaranya Data2 Pribadi yang Harus diisi menurut Persyaratan dan atau 
>> Peraturan  Bank tentang - termasuk Asset/Income atau Gajih/Penghasilan tetap 
>> per Bulan dan Hutang-Piutang yg kita punyai , Harta Kekayaan yang kita 
>> miliki sebagai Jaminan , Jabatan dan Pekerjaan Tetap, dll, dll . Kemudian 
>> Juga Kita diharuskan membayar Cicilan Hutang Per Bulan dalam jumblah 
>> tertentu dan selama Waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank , Lalu Bunga 
>> Pinjaman dan atau Bunga Hypotek  yang ditentukan oleh Bank dan HARUS MUTLAK 
>> KITA BAYAR MENURUT PERSYARATAN YANG SUDAH DITENTUKAN dan yang sudah menjadi 
>> PERHITUNGAN BANK... dan yang KESEMUANYA HARUS kITA BAYAR PADA WAKTUNYA. 

Dan setiap Penungggakan Pembayaran , maka Bank akan mengenakan Denda sekian % 
tertentu /per bulan dari Jumblah atau Sisa Jumblah  Pinjaman  Uang yg sudah 
terbayar...( diluar % Bunga dari Pinjaman yang telah ditentukan dan sebelumnya 
- menurut Perjanjian yang kita tandatangani dng Bank terkait.....,dll,dll.

Semkina banyak Hutrang Kita pada Bank terkait, akan sebanyak dan sejauh itu 
pula PERSZARATAN DAN KEWAJIBAN YANG HARUS KITA PENUHI TERHADAP BANK TERKAIT....

 

>> SEKARANG KITA BAYANGAKN .... JIKA  NEGARA DALAM SKALA YANG BESAR dan terus 
>> meningkat  dan tak habis2nya selalu  BERHUTANG, Tergantung dan selalu 
>> Mengandalakan

 Pada HUTANG atau pada PINJAMAN dan atau KREDIT PINJAMAN DAN INVESTASI dari 
LUAR NEGERI ( DARI BANYAK NEGARA2 LAINNYA ...]

>> LEBIH2 LAGI jIka HUTANG \YANG SEKIAN BESAR atau HYPER TINGGI TSB ..... 
>> Ternyata HABIS2AN DIKORUPT OLEH SEGERINTIL MANUSIA2 PENGUASA DAN ATAU 
>> PENGUSAHA dan atau oleh KEDUANYA > oleh SEGERINTIL MANUSIA2 PENGUASA YANG 
>> SEKALI GUS PENGUSAHA dan ditambah pula dengan

System Administrasi Negara yang Buruk  dan System Hukum Negara yang sering 
Absent dan Tidak sempurna atau Tidak baik ..... dan Lebih Tragis  lagi jika 
semua Masalah ( temasuk dan terutama soal Korupsi Kakap dan Penyalgunaan 
Jabatan dan Kekuasaan dan segal macam Manipulasi dan Spekulasi akhirnya selalu 
diselesaikan secara KEKELUARGAAN ...  )

 

>> Bahwa yang sangat menjadi MASALAH YANG SELALU MENJADI PERTANYAAN adalah 
>> BUKAN HANYA 

SOAL HUTANG DAN PINJAMAN UANG YANG HYPER TINGGI  oleh PEMERINTAH/ NEGERA ..... 
tetapi yang jauh lebih penting lagi ialah KEMANA NASIBNYA atau DIPAKAI UNTUK 
APA ITU UANG PINJAMAN YANG HYPER TINGGI tsb dan DIMANA dan dalam BENTUK APA 
serta UNTUK APA DIIGUNKAN DAN BAGAIMANA  HASIL KONGKRET dari  UANG PINJAMAN 
/HUTANG yang HYPER TINGGI TSB 

 

2018-04-12 16:05 GMT+02:00 Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [temu_eropa] 
<temu_er...@yahoogroups.com>:

  

 Pernah dulu ketika berdebat dengan si Chan soal modal yang berasal dari 
Tiongkok, dia menganggap modal dari Tkk lebih baik dari pada modal dari AS, 
negeri-negeri Eropa atau negeri lain. Pokoknya dia bela dan senang melihat 
penanamam modal Tiongkok semakin meningkat. Saya bilang modal tidak 
berkebangsaan, dari manapun asalnya, tujuannya sama, yaitu mencari keuntungan 
semaksimal mungkin. Itu seperti pepatah Spanyol "de Guatemala masuk ke 
Guatepeor" ( kurang lebih artinya, keluar dari mulut singa atau harimau masuk 
ke mulut buaya). Lantas ada orang yang nimbrung, karena dia tidak percaya modal 
Tkk akan membuat keadaan Indonesia lebih buruk. Nah, sekarang kenyataan sudah 
kita semua lihat. Jutaan buruh Tkk masuk Indonesia, yang legal maupun yang 
gelap. Jadi kenyataan justru menunjukkan modal Tkk disertai dengan 
buruh-buruhnya ( saya tidak pernah baca berita modal AS atau negeri Eropa 
lainnya yang disertai dengan buruh-buruhnya!!). Ini saja sudah cukup untuk 
membantah kata-kata menlu Tkk yang selalu bilang bahwa penanaman modalnya 
selalu buat keuntungan bersama. Yang jelas , lapangan pekerjaan yang memang 
sudah terbatas, semakin terbatas lagi dengan masuknya buruh kasar Tkk. apakah 
itu baik untuk Indonesia. Buruh Indonesia diupah lebih rendah dan kondisi 
hidupnya lebih buruk dari pada buruh Tiongkok. Hal ini pernah dengan jelas 
dibuktikan dalam sebuah penelitian terhadap pertambangan nikel di Sulawesi yang 
dikelola modal Tkk, yang pernah saya postingkan.Dan juga jelas terlihat bahwa 
buruh-buruh itu sama sekali BUKAN tenaga ahli, pekerjaannya sepenuhnya dapat 
dilakukan oleh buruh Indonesia. Jadi dimana keuntungan buruh Indonesia dalam 
hal penanaman modal Tkk yang disertai oleh buruhnya sendiri?

 

Sekarang Jokowi  mengeluarkan Perpres permudah TKA. Di situ tertera segala 
macam peraturan yang harus dipenuhi untuk bekerja di Indonesia. Tapi 
kenyataannya, buruh Tkk terus mengalir hanya dengan visa turis! Terbukti dari 
video yang saya postingkan kemarin. Kira-kira 30 orang Tkk yang masuk ke 
Sulawesi itu akan bekerja di pertambangan. Itukah para ahli Tkk yang dibutuhkan 
Indonesia??Bisakah pendukung Jokowi menjawab atau membuat komentar tentang 
terus mengalirnya buruh Tiongkok ini??? Di artikel diatas juga tertera dengan 
ditandatangani Perpres permudah TKA , diharapkan investasi meningkat dan 
ekonomi nasional tambah baik. Ada yang bisa menjelaskan bagaimana hubungan 
antara investasi dengan perbaikan nyata ekonomi nasional?

 

On Thursday, April 12, 2018 2:56 PM, "ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]" 
<GELORA45@yahoogroups.com> wrote:

 

  

Kelihatannya Jokowi ini senang melihat para pemudi 



dan ibu-ibu rumahtangga kita menjadi pembantu di negara 



orang.





-



 

Jokowi Teken Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing

 

IHSANUDDIN

Kompas.com - 05/04/2018, 10:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden 
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 

 

Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke 
Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi 
nasional. 

 

Dalam perpres ini disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA 
harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan 
menteri atau pejabat yang ditunjuk. 

 

Namun, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA 
yang merupakan: 

 

a. pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris 
pada pemberi kerja TKA 

b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing 

c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.

Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut perpres ini, 
pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan 
pengesahan RPTKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari 
kerja setelah TKA bekerja. 

 

Dalam perpres ini juga ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib 
memiliki visa tinggal terbatas (vitas) untuk bekerja yang dimohonkan oleh 
pemberi kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan 
di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan 
melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. 

 

Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan izin 
tinggal sementara (itas). 

 

Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama dua tahun dan 
dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Pemberian itas bagi TKA sekaligus disertai dengan pemberian izin masuk kembali 
untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan dengan masa 
berlaku itas. 

 

Perpres ini mewajibkan setiap TKA yang bekerja lebih dari enam bulan di 
Indonesia terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di 
perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia. 

 

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri 
Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. 

 

Perpres ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. 
Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga 
Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. 

 

Permudah TKA 

 

Dalam rapat terbatas 6 Maret lalu, Presiden Jokowi meminta agar izin bagi TKA 
yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah. 

 

"Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar 
proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Jokowi. 

 

"Sebab, keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit," tambah 
Kepala Negara. 

 

Jokowi meminta kondisi ini diubah. TKA yang masuk Indonesia harus dipermudah 
prosedurnya, baik dalam pengajuan rencana pengajuan tenaga kerja asing, 
(RPTKA), izin penempatan tenaga asing atau (IPTA), maupun vitas. 

 

"Yang saya minta untuk dijalankan lebih cepat dan berbasis online dan dilakukan 
secara terintegrasi, terpadu, antara Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi di 
bawah Kementerian Hukum dan HAM," kata Jokowi.




Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra

 

 

 

 

​B​



  • [GELORA45] ... ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
    • Re: [G... ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
      • Re... 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]
      • Re... Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]
    • AW: [t... Roeslan roesla...@googlemail.com [GELORA45]
    • [GELOR... 'Karma, I Nengah [PT. BI-POS]' ineng...@chevron.com [GELORA45]
    • Re: [G... ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
    • Re: [G... ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
      • Re... Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]
        • ... 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]
      • Re... Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]

Kirim email ke