Semoga ada yang bisa menjelaskan hubungan antara
investasi asing dan perbaikan ekonomi nasional.
Kalau tidak ada, berarti rancangan untuk menjadikan
Indonesia kekuatan ekonomi pada tahun 2050 (atau 2040?)
memang tidak ada. Cuma omong kosong seperti hoax
mobil Esemka.
Nah, dengan sikap kerja seperti itu lantas bagaimana
caranya membantah Indonesia bubar 2030?
--- jetaimemucho1@... wrote:
Pernah dulu ketika berdebat dengan si Chan soal modal yang berasal dari
Tiongkok, dia menganggap modal dari Tkk lebih baik dari pada modal dari AS,
negeri-negeri Eropa atau negeri lain. Pokoknya dia bela dan senang melihat
penanamam modal Tiongkok semakin meningkat. Saya bilang modal tidak
berkebangsaan, dari manapun asalnya, tujuannya sama, yaitu mencari keuntungan
semaksimal mungkin. Itu seperti pepatah Spanyol "de Guatemala masuk ke
Guatepeor" ( kurang lebih artinya, keluar dari mulut singa atau harimau masuk
ke mulut buaya). Lantas ada orang yang nimbrung, karena dia tidak percaya modal
Tkk akan membuat keadaan Indonesia lebih buruk. Nah, sekarang kenyataan sudah
kita semua lihat. Jutaan buruh Tkk masuk Indonesia, yang legal maupun yang
gelap. Jadi kenyataan justru menunjukkan modal Tkk disertai dengan
buruh-buruhnya ( saya tidak pernah baca berita modal AS atau negeri Eropa
lainnya yang disertai dengan buruh-buruhnya!!). Ini saja sudah cukup untuk
membantah kata-kata menlu Tkk yang selalu bilang bahwa penanaman modalnya
selalu buat keuntungan bersama. Yang jelas , lapangan pekerjaan yang memang
sudah terbatas, semakin terbatas lagi dengan masuknya buruh kasar Tkk. apakah
itu baik untuk Indonesia. Buruh Indonesia diupah lebih rendah dan kondisi
hidupnya lebih buruk dari pada buruh Tiongkok. Hal ini pernah dengan jelas
dibuktikan dalam sebuah penelitian terhadap pertambangan nikel di Sulawesi yang
dikelola modal Tkk, yang pernah saya postingkan.Dan juga jelas terlihat bahwa
buruh-buruh itu sama sekali BUKAN tenaga ahli, pekerjaannya sepenuhnya dapat
dilakukan oleh buruh Indonesia. Jadi dimana keuntungan buruh Indonesia dalam
hal penanaman modal Tkk yang disertai oleh buruhnya sendiri?
Sekarang Jokowi mengeluarkan Perpres permudah TKA. Di situ tertera segala
macam peraturan yang harus dipenuhi untuk bekerja di Indonesia. Tapi
kenyataannya, buruh Tkk terus mengalir hanya dengan visa turis! Terbukti dari
video yang saya postingkan kemarin. Kira-kira 30 orang Tkk yang masuk ke
Sulawesi itu akan bekerja di pertambangan. Itukah para ahli Tkk yang dibutuhkan
Indonesia??Bisakah pendukung Jokowi menjawab atau membuat komentar tentang
terus mengalirnya buruh Tiongkok ini??? Di artikel diatas juga tertera dengan
ditandatangani Perpres permudah TKA , diharapkan investasi meningkat dan
ekonomi nasional tambah baik. Ada yang bisa menjelaskan bagaimana hubungan
antara investasi dengan perbaikan nyata ekonomi nasional?
On Thursday, April 12, 2018 2:56 PM, ajeg wrote:
Kelihatannya Jokowi ini senang melihat para pemudi
dan ibu-ibu rumahtangga kita menjadi pembantu di negara
orang.
-
JokowiTeken Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing IHSANUDDINKompas.com
-05/04/2018, 10:39 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden JokoWidodo menandatangani Peraturan Presiden
Nomor 20 Tahun 2018 tentang PenggunaanTenaga Kerja Asing. Perpres ini
diharapkan bisa mempermudah tenaga kerjaasing (TKA) masuk ke Indonesia yang
berujung pada peningkatan investasi danperbaikan ekonomi nasional. Dalam
perpres ini disebutkan, setiap pemberi kerja TKAyang menggunakan TKA harus
memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing(RPTKA) yang disahkan menteri
atau pejabat yang ditunjuk. Namun, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki
RPTKAuntuk mempekerjakan TKA yang merupakan: a. pemegang saham yang menjabat
anggota direksi atauanggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai
diplomatik dan konsuler pada perwakilannegara asing c. TKA pada jenis pekerjaan
yang dibutuhkanpemerintah.
Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut perpres ini,pemberi
kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonanpengesahan RPTKA
kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua harikerja setelah TKA
bekerja. Dalam perpres ini juga ditegaskan, setiap TKA yangbekerja di
Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) untuk bekerjayang
dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangiurusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yangditunjuk
dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas
sebagaimana dimaksud sekaligus dapatdijadikan permohonan izin tinggal sementara
(itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikanpaling lama dua
tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan
peraturanperundang-undangan. Pemberian itas bagi TKA sekaligus disertai
denganpemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan yang
masaberlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mewajibkan
setiap TKA yang bekerja lebihdari enam bulan di Indonesia terdaftar dalam
jaminan sosial ketenagakerjaanatau polis asuransi di perusahaan asuransi
berbadan hukum Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret
2018dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018.
Perpres ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejaktanggal diundangkan.
Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014tentang Penggunaan Tenaga
Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RISusilo Bambang Yudhoyono.
Permudah TKA Dalam rapat terbatas 6 Maret lalu, Presiden Jokowimeminta agar
izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah. "Dalam penataan
tenaga kerja asing di Indonesia,pertama, saya minta agar proses perizinannya
tidak berbelit-belit, ini pentingsekali," kata Jokowi. "Sebab, keluhan-keluhan
yang saya terimaperizinannya berbelit-belit," tambah Kepala Negara. Jokowi
meminta kondisi ini diubah. TKA yang masukIndonesia harus dipermudah
prosedurnya, baik dalam pengajuan rencana pengajuantenaga kerja asing, (RPTKA),
izin penempatan tenaga asing atau (IPTA), maupunvitas. "Yang saya minta untuk
dijalankan lebih cepat danberbasis online dan dilakukan secara terintegrasi,
terpadu, antara KementerianTenaga Kerja dan Imigrasi di bawah Kementerian Hukum
dan HAM," kataJokowi.
Penulis :Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra