Nah, sekarang diajukan kasus Tiongkok!!! Ngatain orang lain dalam tempurung,
padahal dirinya sendiri yang selalu memperlihatkan ceteknya pengetahuan
umumnya. Bayangin Tkk yang sudah melalui sebuah revolusi dan pembangunan
sosialis di masa Mao dan sudah membangun dasar-dasar industri untuk tinggal
landas, mau dibandingkan dengan negeri-negeri Dunia Ketiga.... Dasar remo, dan
pemuja modal!! Ingat nggak pernah si Chan menulis di mana tercermin pikirannya
bahwa modal harus dibela, tidak boleh dihujat. Katanya menjunjung Lenin dan
Mao, tapi hakekat penghisapan yang disebabkan oleh modal pun sudah dia
pungkiri... yah, apa yang bisa diharapkan dari seseroang yang sudah
meninggalkan "jacket merahnya", bukan? Dan idolanya itu termasuk bosnya
Lippo!!! Berapa kali dia mempostingkan berita tentang "keunggulan karakter"
sang bos conglomerat Lippo!!!
On Friday, April 13, 2018 5:30 PM, "ajeg [email protected] [GELORA45]"
<[email protected]> wrote:
Ada, Chan sudah mengeluarkan pendapatnya walau dengan
melepas jasmerah dan bersikap dari kondisi kontemporer.
Saya hargai pilihan Chan untuk berdiri di sana dan berpendapat
dari sisi itu. Sayangnya, contoh 3 negara yang disebut berhasil
menggunakan modal asing (kesempatan) tidak satu pun yang
kondisi negeri (SDA) dan situasi masyarakatnya (SDM) mirip
Indonesia. Latar sejarah, budaya, dan gejolak politiknya juga beda.
Keresahan seperti yang ditimbulkan langkah-langkah Jokowi ini
(mengabaikan hak warga atas pekerjaan) juga belum tentu muncul
di 3 negara itu.
Mengenai Ekuador (untuk contoh negara yang Anda sebut),
setahu saya masih mengakui jerih payah buruh migrannya sebagai
pendapatan resmi negara. Artinya, masih menghargai keringat
warga yang kehilangan kesempatan bekerja di negara sendiri.
Untuk Zimbabwe, hehe.. sepertinya kita sedang bekerja keras
menyusulnya dengan memperbanyak utang lalu berharap, mak jebret...
... cancels debts...
--- jetaimemucho1@... wrote:
Sampai sekarang belum/tidak ada yang menjelaskan hubungan antara investasi
dan perbaikan dalam ekonomi nasional. Yang jelas banyak pernyataan resmi
pejabat baik Tiongkok kapitalis maupun Indonesia, hanyalah penipuan belaka.
Kenyataan di lapangan bertentangan dengan yang dikoar-koarkan. Dari dulu sampai
sekarang, investasi yang datang dari negara-negara kapitalis-imperialis, sudah
tentu Tiongkok termasuk dalam kategori ini, walaupun orang-orang remo tidak mau
menerima tanpa argumentasi yang membantah Tkk sebagai negara imperialis, tidak
pernah menguntungkan rakyat negeri yang menjadi sasaran investasi itu. Mana
ada negeri Dunia Ketiga yang sudah puluhan tahun bergantung pada investasi
modal asing, mencapai kemakmuran, dan berkembang ekonomi nasionalnya. bukannya
berkembang, tapi malah semakin terpuruk. Bayangkan, Ecuador sampai sekarang
harus terus menggunakan dolas AS sebagai mata uang resminya, Zimbawe, saya
dengar, sudah pakai mata uang Yen (masih harus saya verifikasi). Apa itu
artinya??? Bla...bla...bla sama- sama beruntung!!!!????
On Thursday, April 12, 2018 4:34 PM, ajeg wrote:
Semoga ada yang bisa menjelaskan hubungan antara
investasi asing dan perbaikan ekonomi nasional.
Kalau tidak ada, berarti rancangan untuk menjadikan
Indonesia kekuatan ekonomi pada tahun 2050 (atau 2040?)
memang tidak ada. Cuma omong kosong seperti hoax
mobil Esemka.
Nah, dengan sikap kerja seperti itu lantas bagaimana
caranya membantah Indonesia bubar 2030?
--- jetaimemucho1@.... wrote:
Pernah dulu ketika berdebat dengan si Chan soal modal yang berasal dari
Tiongkok, dia menganggap modal dari Tkk lebih baik dari pada modal dari AS,
negeri-negeri Eropa atau negeri lain. Pokoknya dia bela dan senang melihat
penanamam modal Tiongkok semakin meningkat. Saya bilang modal tidak
berkebangsaan, dari manapun asalnya, tujuannya sama, yaitu mencari keuntungan
semaksimal mungkin. Itu seperti pepatah Spanyol "de Guatemala masuk ke
Guatepeor" ( kurang lebih artinya, keluar dari mulut singa atau harimau masuk
ke mulut buaya). Lantas ada orang yang nimbrung, karena dia tidak percaya modal
Tkk akan membuat keadaan Indonesia lebih buruk. Nah, sekarang kenyataan sudah
kita semua lihat. Jutaan buruh Tkk masuk Indonesia, yang legal maupun yang
gelap. Jadi kenyataan justru menunjukkan modal Tkk disertai dengan
buruh-buruhnya ( saya tidak pernah baca berita modal AS atau negeri Eropa
lainnya yang disertai dengan buruh-buruhnya!!). Ini saja sudah cukup untuk
membantah kata-kata menlu Tkk yang selalu bilang bahwa penanaman modalnya
selalu buat keuntungan bersama. Yang jelas , lapangan pekerjaan yang memang
sudah terbatas, semakin terbatas lagi dengan masuknya buruh kasar Tkk. apakah
itu baik untuk Indonesia. Buruh Indonesia diupah lebih rendah dan kondisi
hidupnya lebih buruk dari pada buruh Tiongkok. Hal ini pernah dengan jelas
dibuktikan dalam sebuah penelitian terhadap pertambangan nikel di Sulawesi yang
dikelola modal Tkk, yang pernah saya postingkan.Dan juga jelas terlihat bahwa
buruh-buruh itu sama sekali BUKAN tenaga ahli, pekerjaannya sepenuhnya dapat
dilakukan oleh buruh Indonesia. Jadi dimana keuntungan buruh Indonesia dalam
hal penanaman modal Tkk yang disertai oleh buruhnya sendiri?
Sekarang Jokowi mengeluarkan Perpres permudah TKA. Di situ tertera segala
macam peraturan yang harus dipenuhi untuk bekerja di Indonesia. Tapi
kenyataannya, buruh Tkk terus mengalir hanya dengan visa turis! Terbukti dari
video yang saya postingkan kemarin. Kira-kira 30 orang Tkk yang masuk ke
Sulawesi itu akan bekerja di pertambangan. Itukah para ahli Tkk yang dibutuhkan
Indonesia??Bisakah pendukung Jokowi menjawab atau membuat komentar tentang
terus mengalirnya buruh Tiongkok ini??? Di artikel diatas juga tertera dengan
ditandatangani Perpres permudah TKA , diharapkan investasi meningkat dan
ekonomi nasional tambah baik. Ada yang bisa menjelaskan bagaimana hubungan
antara investasi dengan perbaikan nyata ekonomi nasional?
On Thursday, April 12, 2018 2:56 PM, ajeg wrote:Kelihatannya Jokowi ini senang
melihat para pemudi
dan ibu-ibu rumahtangga kita menjadi pembantu di negara
orang.
-
JokowiTeken Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing IHSANUDDINKompas.com
-05/04/2018, 10:39 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden JokoWidodo menandatangani Peraturan Presiden
Nomor 20 Tahun 2018 tentang PenggunaanTenaga Kerja Asing. Perpres ini
diharapkan bisa mempermudah tenaga kerjaasing (TKA) masuk ke Indonesia yang
berujung pada peningkatan investasi danperbaikan ekonomi nasional. Dalam
perpres ini disebutkan, setiap pemberi kerja TKAyang menggunakan TKA harus
memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing(RPTKA) yang disahkan menteri
atau pejabat yang ditunjuk. Namun, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki
RPTKAuntuk mempekerjakan TKA yang merupakan: a. pemegang saham yang menjabat
anggota direksi atauanggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai
diplomatik dan konsuler pada perwakilannegara asing c. TKA pada jenis pekerjaan
yang dibutuhkanpemerintah.
Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut perpres ini,pemberi
kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonanpengesahan RPTKA
kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua harikerja setelah TKA
bekerja. Dalam perpres ini juga ditegaskan, setiap TKA yangbekerja di
Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) untuk bekerjayang
dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangiurusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yangditunjuk
dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas
sebagaimana dimaksud sekaligus dapatdijadikan permohonan izin tinggal sementara
(itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikanpaling lama dua
tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan
peraturanperundang-undangan. Pemberian itas bagi TKA sekaligus disertai
denganpemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan yang
masaberlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mewajibkan
setiap TKA yang bekerja lebihdari enam bulan di Indonesia terdaftar dalam
jaminan sosial ketenagakerjaanatau polis asuransi di perusahaan asuransi
berbadan hukum Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret
2018dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018.
Perpres ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejaktanggal diundangkan.
Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014tentang Penggunaan Tenaga
Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RISusilo Bambang Yudhoyono.
Permudah TKA Dalam rapat terbatas 6 Maret lalu, Presiden Jokowimeminta agar
izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah. "Dalam penataan
tenaga kerja asing di Indonesia,pertama, saya minta agar proses perizinannya
tidak berbelit-belit, ini pentingsekali," kata Jokowi. "Sebab, keluhan-keluhan
yang saya terimaperizinannya berbelit-belit," tambah Kepala Negara. Jokowi
meminta kondisi ini diubah. TKA yang masukIndonesia harus dipermudah
prosedurnya, baik dalam pengajuan rencana pengajuantenaga kerja asing, (RPTKA),
izin penempatan tenaga asing atau (IPTA), maupunvitas. "Yang saya minta untuk
dijalankan lebih cepat danberbasis online dan dilakukan secara terintegrasi,
terpadu, antara KementerianTenaga Kerja dan Imigrasi di bawah Kementerian Hukum
dan HAM," kataJokowi.
Penulis :Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra
#yiv8428254981 #yiv8428254981 -- #yiv8428254981ygrp-mkp {border:1px solid
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv8428254981
#yiv8428254981ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv8428254981
#yiv8428254981ygrp-mkp #yiv8428254981hd
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px
0;}#yiv8428254981 #yiv8428254981ygrp-mkp #yiv8428254981ads
{margin-bottom:10px;}#yiv8428254981 #yiv8428254981ygrp-mkp .yiv8428254981ad
{padding:0 0;}#yiv8428254981 #yiv8428254981ygrp-mkp .yiv8428254981ad p
{margin:0;}#yiv8428254981 #yiv8428254981ygrp-mkp .yiv8428254981ad a
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv8428254981 #yiv8428254981ygrp-sponsor
#yiv8428254981ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv8428254981
#yiv8428254981ygrp-sponsor #yiv8428254981ygrp-lc #yiv8428254981hd {margin:10px
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv8428254981
#yiv8428254981ygrp-sponsor #yiv8428254981ygrp-lc .yiv8428254981ad
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv8428254981 #yiv8428254981actions
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv8428254981
#yiv8428254981activity
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv8428254981
#yiv8428254981activity span {font-weight:700;}#yiv8428254981
#yiv8428254981activity span:first-child
{text-transform:uppercase;}#yiv8428254981 #yiv8428254981activity span a
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv8428254981 #yiv8428254981activity span
span {color:#ff7900;}#yiv8428254981 #yiv8428254981activity span
.yiv8428254981underline {text-decoration:underline;}#yiv8428254981
.yiv8428254981attach
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px
0;width:400px;}#yiv8428254981 .yiv8428254981attach div a
{text-decoration:none;}#yiv8428254981 .yiv8428254981attach img
{border:none;padding-right:5px;}#yiv8428254981 .yiv8428254981attach label
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv8428254981 .yiv8428254981attach label a
{text-decoration:none;}#yiv8428254981 blockquote {margin:0 0 0
4px;}#yiv8428254981 .yiv8428254981bold
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv8428254981
.yiv8428254981bold a {text-decoration:none;}#yiv8428254981 dd.yiv8428254981last
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv8428254981 dd.yiv8428254981last p
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv8428254981
dd.yiv8428254981last p span.yiv8428254981yshortcuts
{margin-right:0;}#yiv8428254981 div.yiv8428254981attach-table div div a
{text-decoration:none;}#yiv8428254981 div.yiv8428254981attach-table
{width:400px;}#yiv8428254981 div.yiv8428254981file-title a, #yiv8428254981
div.yiv8428254981file-title a:active, #yiv8428254981
div.yiv8428254981file-title a:hover, #yiv8428254981 div.yiv8428254981file-title
a:visited {text-decoration:none;}#yiv8428254981 div.yiv8428254981photo-title a,
#yiv8428254981 div.yiv8428254981photo-title a:active, #yiv8428254981
div.yiv8428254981photo-title a:hover, #yiv8428254981
div.yiv8428254981photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv8428254981
div#yiv8428254981ygrp-mlmsg #yiv8428254981ygrp-msg p a
span.yiv8428254981yshortcuts
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv8428254981
.yiv8428254981green {color:#628c2a;}#yiv8428254981 .yiv8428254981MsoNormal
{margin:0 0 0 0;}#yiv8428254981 o {font-size:0;}#yiv8428254981
#yiv8428254981photos div {float:left;width:72px;}#yiv8428254981
#yiv8428254981photos div div {border:1px solid
#666666;min-height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv8428254981
#yiv8428254981photos div label
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv8428254981
#yiv8428254981reco-category {font-size:77%;}#yiv8428254981
#yiv8428254981reco-desc {font-size:77%;}#yiv8428254981 .yiv8428254981replbq
{margin:4px;}#yiv8428254981 #yiv8428254981ygrp-actbar div a:first-child
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv8428254981 #yiv8428254981ygrp-mlmsg
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv8428254981
#yiv8428254981ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv8428254981
#yiv8428254981ygrp-mlmsg select, #yiv8428254981 input, #yiv8428254981 textarea
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv8428254981
#yiv8428254981ygrp-mlmsg pre, #yiv8428254981 code {font:115%
monospace;}#yiv8428254981 #yiv8428254981ygrp-mlmsg *
{line-height:1.22em;}#yiv8428254981 #yiv8428254981ygrp-mlmsg #yiv8428254981logo
{padding-bottom:10px;}#yiv8428254981 #yiv8428254981ygrp-msg p a
{font-family:Verdana;}#yiv8428254981 #yiv8428254981ygrp-msg
p#yiv8428254981attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv8428254981
#yiv8428254981ygrp-reco #yiv8428254981reco-head
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv8428254981 #yiv8428254981ygrp-reco
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv8428254981 #yiv8428254981ygrp-sponsor
#yiv8428254981ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv8428254981
#yiv8428254981ygrp-sponsor #yiv8428254981ov li
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv8428254981
#yiv8428254981ygrp-sponsor #yiv8428254981ov ul {margin:0;padding:0 0 0
8px;}#yiv8428254981 #yiv8428254981ygrp-text
{font-family:Georgia;}#yiv8428254981 #yiv8428254981ygrp-text p {margin:0 0 1em
0;}#yiv8428254981 #yiv8428254981ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv8428254981
#yiv8428254981ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none
!important;}#yiv8428254981