Setuju, kesempatan harus digunakan sebaiknya-baiknya. 

Baik, saya tanggapi pendapat Anda dimulai dengan lebih dulu menyentil jauh-jauh 
pendapat bahwa negara yang menolak menggunakan investasi asing adalah negara 
bodoh. Saya sentil bukan karena pendapat ini mirip pendapat Jokowi, tapi semata 
karena fakta bahwa sekarang ini tidak ada negara miskin yang berani menolak 
investasi asing karena terus diteror, dikatai bodoh, oleh kapitalis yang dengan 
garang menyabet-nyabetkan tiang bendera "globlalisasi neolib". Saya tahu Anda 
tidak mungkin menyebut Jokowi bodoh karena mengatakan pendapat sefiktif itu. 
Jadi, karena "negara bodoh" itu cuma fiktif ya tidak perlu dibahas. Cukup 
disentil atau dihembus supaya menjauh. Sekarang ini mana ada negara miskin yang 
sebodoh itu. Yang ada hanyalah negara yang menyalahgunakan kesempatannya. 
Nah, masuk di sini kita punya titik temu; kesempatan memang harus digunakan 
sebaiknya-baiknya oleh pemerintahan yang berkuasa berdasarkan sikap dan 
pendirian yang jelas arahnya, yang sesuai dengan tujuan negaranya.
Lalu, ke mana tujuan Indonesia? 

Seingat saya janjiannya doeloe tujuan Indonesia adalah masyarakat adil-makmur. 
Sejahtera. Ini sikap kita, sikap bangsa-bangsa di Kepulauan Nusantara sejak 
menyusun kekuatan untuk mengusir kolonialisme-imperialisme. Sikap yang 
dipertegas dengan menciptakan kesempatan untuk memproklamirkan kemerdekaan lalu 
mendirikan sebuah negara bersama. Dan, konsekuensi dari bernegara seperti ini 
(negara bersama) adalah membentuk pemerintahan untuk menjalankan sikap bersama 
tadi yaitu pemerintahan republik. Alias, pemerintahan yang tampuknya berasal 
dari publik. Dari Rakyat, oleh Rakyat dan untuk Rakyat. Tentu, republik yang 
menegakkan azas demokrasi, Sila Kerakyatan, dan bukan republik kolegial macam 
Republik Roma tempo doeloe. 
Masalahnya, Anda selalu betul setiap melihat tampuk pemerintahan sekarang yang 
pandai menggunakan kesempatan yang ada. Dan saya salah karena terus 
menginginkan pemimpin-pemimpin yang bisa menciptakan kesempatan(-kesempatan). 
Di sini kita berbeda. 
Anda betul, Jokowi pandai menggunakan kesempatan. Tapi ya sebatas kesempatan 
yang ada. Dia tidak menciptakan kesempatan. Dia pandai menggunakan kesempatan 
jadi gubernur ketika kesempatan itu ada. Juga ketika ada kesempatan jadi 
presiden. Ada kesempatan berutang pun tidak disia-siakan, langsung dia terkam 
sambil melupakan janji / sikap untuk tidak berutang. Giliran ada kesempatan 
mendapat investasi asing, dia buatlah peraturan yang mempermudah orang asing 
bekerja di Indonesia. 
Terus terang saya tidak perlu mengatakan Jokowi menggunakan 
kesempatan ini untuk menjual kedaulatan bangsa karena jejak langkah 
Jokowi tsb toh jelas mengarah kepada hilangnya kesempatan (baca: hak) 
warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi 
kemanusiaan (Pasal 27 UUD'45).

Nah, kalau kesempatan (baca: hak) warga atas pekerjaan dicampakkan sedemikian 
rupa, bagaimana warga bisa memperbaiki perekonomiannya sendiri -- yang kemudian 
berakumulasi menjadi perbaikan ekonomi bersama (nasional)? 
Singkatnya, pendapat atau anjuran untuk 'menggunakan kesempatan yang ada' lebih 
berlaku untuk para investor berikut pasukan tenaga kerjanya. Dengan kata lain, 
investasi asing lebih bermanfaat untuk perbaikan ekonomi TKA, investor, dan 
negara mereka. Negara kita, sedang dirintis untuk bubar melalui 
peraturan-peraturan & perundang-undangan yang bodoh. 
Heheh...

   --- sadar@... wrote:
Kalau boleh saya kemukakan pendapat saya, sekalipun awam soal ekonomi. Menurut 
saya investasi modal asing hanyalah KESEMPATAN yang bisa digunakan, yang LEBIH 
PENTING bagaimana SIKAP/PENDIRIAN Pemerintah yang berkuasa menggunakan 
kesempatan (saat menerima masuk modal-asing) yang ada itu! Bisa tidak 
menggunakan kesempatan itu sebaik-baiknya untuk meningkatkan ekonomi nasional! 
Bagi satu negara yang masih terbelakang dan MISKIN, adalah satu KEBODOHAN kalau 
menolak dan TIDAK BERANI menggunakan KESEMPATAN yang ada dan bahkan harus bisa 
menciptakan kondisi sebaik mungkin agar investasi modal-asing mungkin terjadi, 
...  Saya perhatikan, Singapore, Korea-Selatan  dan Taiwan, bahkan juga RRT 
sejak tahun 1980 itu BERHASIL dengan baik gunakan modal-asing yang masuk untuk 
mengembangkan dan mendorong maju ekonomi nasional! Tidak banyak contoh konkrit 
di Singapore, Korea-Selatan yang saya ikuti, ... tapi ada beberapa contoh 
modal-asing masuk di Tiongkok untuk mendorong maju ekonomi nasional! Kalau 
diperhatikan, bagaimana Shen Zhen, daerah khusus ekonomi yang dijadikan pilot 
awal jalankan politik “Reformasi dan Keterbukaan” Deng Xiao Ping itu, 
dinyatakan bisa berhasil justru adanya modal Huakiao yang berani menanamkan 
modalnya kembali di Tiongkok daratan. Tidak jelas angka konkritnya, tapi ada 
yang menyatakan diawal mula itu, 60% modal yang masuk adalah dari Huakiao dari 
HK, Macao, AS, Kanada dan Saudara Sekandung Taiwan, ...! Baru kemudian juga 
masuk dan RRT menerima pinjaman dari IMF/Bank Dunia, ...!  Bukankah kenyataan 
sampai sekarang negara-negara itu tetap tumbuh dan berkembang maju dan masih 
TETAP gunakan dan masih mengharapkan makin banyak modal-asing bisa investasi, 
...! Begitulah kondisi dunia modern sekarang ini, memasuki globalisasi yang 
harus berani dihadapi. Dan tidak seharusnya mengurung diri rapat-rapat dalam 
tempurungnya sendiri saja! Sedang masalah BURUH-Asing, berlakukan saja 
ketentuan PERBURUHAN yang baik bagi kepentingan BURUH lokal saja! Yang PENTING 
usaha jalan lancar, produksi tumbuh berkeembang dengan baik, sebaliknya 
kesejahteraan warga juga ikut tumbuh berkembang dengan lebih baik! Itulah TUGAS 
Pemerintah yang berkuasa membuat keseimbangan sebaik-baiknya! Harus bisa 
menjamin keuntungan bersama, kemajuan bersama dan MENANAG BERSAMA! TIDAK 
JOMPLANG secara ekstrim, hanya menekankan kepentingan buruh/pekerja setempat 
dan tidak menguntungkan modal-asing yang masuk. Atau sebaliknya! Jangan biarkan 
sampai terjadi buruh-asing membanjiri dan merebut mata-pencaharian warga 
setempat! TINDAK TEGAS saja buruh-asing liar/gelap yang terjadi tanpa ijin dan 
diluarbatas darimanapun dia!  Salam,ChanCT
From: ajegSemoga ada yang bisa menjelaskan hubungan antara
investasi asing dan perbaikan ekonomi nasional.Kalau tidak ada, berarti 
rancangan untuk menjadikan Indonesia kekuatan ekonomi pada tahun 2050 (atau 
2040?) memang tidak ada. Cuma omong kosong seperti hoax mobil Esemka.
Nah, dengan sikap kerja seperti itu lantas bagaimana caranya membantah 
Indonesia bubar 2030?
--- jetaimemucho1@... wrote:
Pernah dulu ketika berdebat dengan si Chan soal modal yang berasal dari 
Tiongkok, dia menganggap modal dari Tkk lebih baik dari pada modal dari AS, 
negeri-negeri Eropa atau negeri lain. Pokoknya dia bela dan senang melihat 
penanamam modal Tiongkok semakin meningkat. Saya bilang modal tidak 
berkebangsaan, dari manapun asalnya, tujuannya sama, yaitu mencari keuntungan 
semaksimal mungkin. Itu seperti pepatah Spanyol "de Guatemala masuk ke 
Guatepeor" ( kurang lebih artinya, keluar dari mulut singa atau harimau masuk 
ke mulut buaya). Lantas ada orang yang nimbrung, karena dia tidak percaya modal 
Tkk akan membuat keadaan Indonesia lebih buruk. Nah, sekarang kenyataan sudah 
kita semua lihat. Jutaan buruh Tkk masuk Indonesia, yang legal maupun yang 
gelap. Jadi kenyataan justru menunjukkan modal Tkk disertai dengan 
buruh-buruhnya ( saya tidak pernah baca berita modal AS atau negeri Eropa 
lainnya yang disertai dengan buruh-buruhnya!!). Ini saja sudah cukup untuk 
membantah kata-kata menlu Tkk yang selalu bilang bahwa penanaman modalnya 
selalu buat keuntungan bersama. Yang jelas , lapangan pekerjaan yang memang 
sudah terbatas, semakin terbatas lagi dengan masuknya buruh kasar Tkk. apakah 
itu baik untuk Indonesia. Buruh Indonesia diupah lebih rendah dan kondisi 
hidupnya lebih buruk dari pada buruh Tiongkok. Hal ini pernah dengan jelas 
dibuktikan dalam sebuah penelitian terhadap pertambangan nikel di Sulawesi yang 
dikelola modal Tkk, yang pernah saya postingkan.Dan juga jelas terlihat bahwa 
buruh-buruh itu sama sekali BUKAN tenaga ahli, pekerjaannya sepenuhnya dapat 
dilakukan oleh buruh Indonesia. Jadi dimana keuntungan buruh Indonesia dalam 
hal penanaman modal Tkk yang disertai oleh buruhnya sendiri?
Sekarang Jokowi  mengeluarkan Perpres permudah TKA. Di situ tertera segala 
macam peraturan yang harus dipenuhi untuk bekerja di Indonesia. Tapi 
kenyataannya, buruh Tkk terus mengalir hanya dengan visa turis! Terbukti dari 
video yang saya postingkan kemarin. Kira-kira 30 orang Tkk yang masuk ke 
Sulawesi itu akan bekerja di pertambangan. Itukah para ahli Tkk yang dibutuhkan 
Indonesia??Bisakah pendukung Jokowi menjawab atau membuat komentar tentang 
terus mengalirnya buruh Tiongkok ini??? Di artikel diatas juga tertera dengan 
ditandatangani Perpres permudah TKA , diharapkan investasi meningkat dan 
ekonomi nasional tambah baik. Ada yang bisa menjelaskan bagaimana hubungan 
antara investasi dengan perbaikan nyata ekonomi nasional?


   On Thursday, April 12, 2018 2:56 PM, ajeg wrote:
 Kelihatannya Jokowi ini senang melihat para pemudi 
dan ibu-ibu rumahtangga kita menjadi pembantu di negara 
orang.
-

Jokowi Teken Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing IHSANUDDINKompas.com - 
05/04/2018, 10:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden 
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.  Perpres ini 
diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang 
berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.  Dalam 
perpres ini disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus 
memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri 
atau pejabat yang ditunjuk.  Namun, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki 
RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan:  a. pemegang saham yang menjabat 
anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai 
diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada jenis 
pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.

Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut perpres ini, 
pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan 
pengesahan RPTKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari 
kerja setelah TKA bekerja.  Dalam perpres ini juga ditegaskan, setiap TKA yang 
bekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) untuk bekerja 
yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi 
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang 
ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.  Permohonan vitas 
sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan izin tinggal 
sementara (itas).  Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling 
lama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan.  Pemberian itas bagi TKA sekaligus disertai dengan 
pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa 
berlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku itas.  Perpres ini mewajibkan 
setiap TKA yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia terdaftar dalam 
jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi 
berbadan hukum Indonesia.  Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 
dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018.  
Perpres ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. 
Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga 
Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.  
Permudah TKA  Dalam rapat terbatas 6 Maret lalu, Presiden Jokowi meminta agar 
izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.  "Dalam penataan 
tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya 
tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Jokowi.  "Sebab, 
keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit," tambah Kepala 
Negara.  Jokowi meminta kondisi ini diubah. TKA yang masuk Indonesia harus 
dipermudah prosedurnya, baik dalam pengajuan rencana pengajuan tenaga kerja 
asing, (RPTKA), izin penempatan tenaga asing atau (IPTA), maupun vitas.  "Yang 
saya minta untuk dijalankan lebih cepat dan berbasis online dan dilakukan 
secara terintegrasi, terpadu, antara Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi di 
bawah Kementerian Hukum dan HAM," kata Jokowi.

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra

Kirim email ke