Sampai sekarang belum/tidak ada yang menjelaskan hubungan antara investasi dan perbaikan dalam ekonomi nasional. Yang jelas banyak pernyataan resmi pejabat baik Tiongkok kapitalis maupun Indonesia, hanyalah penipuan belaka. Kenyataan di lapangan bertentangan dengan yang dikoar-koarkan. Dari dulu sampai sekarang, investasi yang datang dari negara-negara kapitalis-imperialis, sudah tentu Tiongkok termasuk dalam kategori ini, walaupun orang-orang remo tidak mau menerima tanpa argumentasi yang membantah Tkk sebagai negara imperialis, tidak pernah menguntungkan rakyat negeri yang menjadi sasaran investasi itu. Mana ada negeri Dunia Ketiga yang sudah puluhan tahun bergantung pada investasi modal asing, mencapai kemakmuran, dan berkembang ekonomi nasionalnya. bukannya berkembang, tapi malah semakin terpuruk. Bayangkan, Ecuador sampai sekarang harus terus menggunakan dolas AS sebagai mata uang resminya, Zimbawe, saya dengar, sudah pakai mata uang Yen (masih harus saya verifikasi). Apa itu artinya??? Bla...bla...bla sama- sama beruntung!!!!????
On Thursday, April 12, 2018 4:34 PM, ajeg <ajegil...@yahoo.com> wrote: Semoga ada yang bisa menjelaskan hubungan antara investasi asing dan perbaikan ekonomi nasional. Kalau tidak ada, berarti rancangan untuk menjadikan Indonesia kekuatan ekonomi pada tahun 2050 (atau 2040?) memang tidak ada. Cuma omong kosong seperti hoax mobil Esemka. Nah, dengan sikap kerja seperti itu lantas bagaimana caranya membantah Indonesia bubar 2030? --- jetaimemucho1@... wrote: Pernah dulu ketika berdebat dengan si Chan soal modal yang berasal dari Tiongkok, dia menganggap modal dari Tkk lebih baik dari pada modal dari AS, negeri-negeri Eropa atau negeri lain. Pokoknya dia bela dan senang melihat penanamam modal Tiongkok semakin meningkat. Saya bilang modal tidak berkebangsaan, dari manapun asalnya, tujuannya sama, yaitu mencari keuntungan semaksimal mungkin. Itu seperti pepatah Spanyol "de Guatemala masuk ke Guatepeor" ( kurang lebih artinya, keluar dari mulut singa atau harimau masuk ke mulut buaya). Lantas ada orang yang nimbrung, karena dia tidak percaya modal Tkk akan membuat keadaan Indonesia lebih buruk. Nah, sekarang kenyataan sudah kita semua lihat. Jutaan buruh Tkk masuk Indonesia, yang legal maupun yang gelap. Jadi kenyataan justru menunjukkan modal Tkk disertai dengan buruh-buruhnya ( saya tidak pernah baca berita modal AS atau negeri Eropa lainnya yang disertai dengan buruh-buruhnya!!). Ini saja sudah cukup untuk membantah kata-kata menlu Tkk yang selalu bilang bahwa penanaman modalnya selalu buat keuntungan bersama. Yang jelas , lapangan pekerjaan yang memang sudah terbatas, semakin terbatas lagi dengan masuknya buruh kasar Tkk. apakah itu baik untuk Indonesia. Buruh Indonesia diupah lebih rendah dan kondisi hidupnya lebih buruk dari pada buruh Tiongkok. Hal ini pernah dengan jelas dibuktikan dalam sebuah penelitian terhadap pertambangan nikel di Sulawesi yang dikelola modal Tkk, yang pernah saya postingkan.Dan juga jelas terlihat bahwa buruh-buruh itu sama sekali BUKAN tenaga ahli, pekerjaannya sepenuhnya dapat dilakukan oleh buruh Indonesia. Jadi dimana keuntungan buruh Indonesia dalam hal penanaman modal Tkk yang disertai oleh buruhnya sendiri? Sekarang Jokowi mengeluarkan Perpres permudah TKA. Di situ tertera segala macam peraturan yang harus dipenuhi untuk bekerja di Indonesia. Tapi kenyataannya, buruh Tkk terus mengalir hanya dengan visa turis! Terbukti dari video yang saya postingkan kemarin. Kira-kira 30 orang Tkk yang masuk ke Sulawesi itu akan bekerja di pertambangan. Itukah para ahli Tkk yang dibutuhkan Indonesia??Bisakah pendukung Jokowi menjawab atau membuat komentar tentang terus mengalirnya buruh Tiongkok ini??? Di artikel diatas juga tertera dengan ditandatangani Perpres permudah TKA , diharapkan investasi meningkat dan ekonomi nasional tambah baik. Ada yang bisa menjelaskan bagaimana hubungan antara investasi dengan perbaikan nyata ekonomi nasional? On Thursday, April 12, 2018 2:56 PM, ajeg wrote: Kelihatannya Jokowi ini senang melihat para pemudi dan ibu-ibu rumahtangga kita menjadi pembantu di negara orang. - JokowiTeken Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing IHSANUDDINKompas.com -05/04/2018, 10:39 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden JokoWidodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang PenggunaanTenaga Kerja Asing. Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerjaasing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi danperbaikan ekonomi nasional. Dalam perpres ini disebutkan, setiap pemberi kerja TKAyang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing(RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Namun, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKAuntuk mempekerjakan TKA yang merupakan: a. pemegang saham yang menjabat anggota direksi atauanggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilannegara asing c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkanpemerintah. Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut perpres ini,pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonanpengesahan RPTKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua harikerja setelah TKA bekerja. Dalam perpres ini juga ditegaskan, setiap TKA yangbekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) untuk bekerjayang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangiurusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yangditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapatdijadikan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikanpaling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Pemberian itas bagi TKA sekaligus disertai denganpemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masaberlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mewajibkan setiap TKA yang bekerja lebihdari enam bulan di Indonesia terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaanatau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejaktanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RISusilo Bambang Yudhoyono. Permudah TKA Dalam rapat terbatas 6 Maret lalu, Presiden Jokowimeminta agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah. "Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia,pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini pentingsekali," kata Jokowi. "Sebab, keluhan-keluhan yang saya terimaperizinannya berbelit-belit," tambah Kepala Negara. Jokowi meminta kondisi ini diubah. TKA yang masukIndonesia harus dipermudah prosedurnya, baik dalam pengajuan rencana pengajuantenaga kerja asing, (RPTKA), izin penempatan tenaga asing atau (IPTA), maupunvitas. "Yang saya minta untuk dijalankan lebih cepat danberbasis online dan dilakukan secara terintegrasi, terpadu, antara KementerianTenaga Kerja dan Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM," kataJokowi. Penulis :Ihsanuddin Editor : Sandro Gatra