Penista agama ada hukumnya.
Penista orang, ada hukumnya.

Pada tanggal Sab, 2 Feb 2019 pukul 18.04 [email protected] [GELORA45]
<[email protected]> menulis:

>
>
>
>
> BENARKAH AHMAD DHANI PANTAS DIPENJARA LAYAKNYA AHOK?
> <https://mojok.co/hsw/esai/benarkah-ahmad-dhani-pantas-dipenjara-layaknya-ahok/>
> [image: Haryo Setyo Wibowo]HARYO SETYO WIBOWO
> <https://mojok.co/penulis/hsw/> 2 FEBRUARI 2019
> ESAI <https://mojok.co/esai/> 1
>
>
>    -
>    -
>    -
>    - *
>    
> <https://api.whatsapp.com/send?text=Benarkah%20Ahmad%20Dhani%20Pantas%20Dipenjara%20Layaknya%20Ahok%3F%20https%3A%2F%2Fmojok.co%2Fhsw%2Fesai%2Fbenarkah-ahmad-dhani-pantas-dipenjara-layaknya-ahok%2F>*
>    -
>    - 91
>    Shares
>
> *MOJOK.CO – * <https://mojok.co/>*Seperti halnya kasus Ahok dengan vonis
> penista agama, apa yang menimpa Ahmad Dhani sebenarnya tidak perlu berakhir
> di penjara.*
>
> Bagi beberapa orang—saya salah satunya—misuh, mengumpat atau memaki tidak
> serta merta memaknainya sebagai bahasa kotor.
>
> Saya sendiri menganggap misuh sebagai sarana keakraban dan cara
> menggelorakan ekspresi. Bahkan kalau diresapi benar ada unsur kejutannya,
> juga rekreatif.
>
> “Jancuk! Dobol! Kariermu cemerlang sekali, Njing! Rusak dunia ini kalau
> kamu diberi umur panjang. Orang lain yang nggak segoblok kamu bisa nggak
> kebagian.”
>
> Itu contoh umpatan
> <https://mojok.co/erk/esai/asal-pakai-bahasa-arab-siapa-bilang-semua-lagu-dan-umpatan-jadi-religius/>
>  *combo*, ada jancuk, dobol, goblok, mengharap tidak berumur panjang, dan
> anjing. Unsur pujiannya minim, tetapi “si korban” merasa baik-baik saja.
> Terkadang malah ketagihan. Ringan dan melegakan bagi yang mengucapkan,
> bukan dianggap sebagai perundungan oleh korban yang memang mempunyai
> kedekatan emosi.
>
> Kebiasaan misuh hidup subur di sekitar kita, kemarin dan hari ini.
> Variannya tentu banyak, tiap daerah pasti memiliki. Jika dikumpulkan dan
> dibukukan, serta diberi contoh penggunaannya, rasanya KUHP warisan kolonial
> yang sering makan korban itu niscaya kalah tebal.
>
> Sayangnya, politik membuat segalanya berubah belakangan ini. Jika selama
> puluhan tahun silam, kalimat serupa yang diucapkan Ahok dan Ahmad Dhani
> tidak pernah menimbulkan masalah, sekarang bisa berakibat hukum yang serius.
>
> Rasanya terlalu sempit pandangan kita kalau *misuh* dianggap sebagai
> upaya menjatuhkan mental, memperburuk citra orang lain, apalagi diangap
> sebagai *hate speech*.
>
> *Hate speech*, istilah asing yang dengan gagah sering kita masukkan ke
> menu omong kosong dalam keseharian. Dan kemudian kita akrabi saat ini
> sebagai ujaran kebencian, mengajak orang lain untuk membenci.
>
> Satu istilah yang membuat bangsa ini memasuki peradaban baru sebagai
> bangsa baper dan cengeng. Sebentar-sebentar kok lapor polisi, lapor polisi
> kok sebentar-sebentar.
>
> Boleh saja *misuh* atau mengumpat diberi label sebagai ujaran kebencian.
> Merujuk perspektif sosiologi, mengumpat sejatinya menempati ruang yang sama
> seperti kebiasaan merokok. Dikatakan sehat salah, dikatakan tidak sehat
> nyatanya tidak sedikit perokok
> <https://mojok.co/irv/esai/jumlah-perokok-muda-berkurang-pendapatan-negara-menurun/>
>  yang
> tetap sehat hingga masa tuanya.
>
> Problem bacot, eh, mulut di masyarakat sebenarnya kerap ambigu. Mereka
> akan menjawab “perlu” kalau itu dilakukan oleh sosok yang tidak disukai,
> dibenci, atau berseberangan. Beralih menjawab “tidak perlu” kalau itu
> dilakukan pujaannya, walaupun melakukan hal yang kurang lebih sama.
>
> Sebenarnya tidak ada yang salah dengan Undang-Undang yang ada di negeri
> ini. Mulut dan tangan manusia Indonesia selain dibatasi Undang-undang Nomor
> 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
>
> Untuk menjaga warga dari paparan informasi yang menimbulkan kebencian,
> juga dibatasi oleh Pasal 156a KUHP, agar orang di muka tidak mengeluarkan
> perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan
> terhadap suatu agama.
> Baca juga:  Merindukan Ahok dan “Pemahaman Nenek Lo” tentang APBD Jakarta
>
> <https://mojok.co/dha/ulasan/pojokan/merindukan-ahok-dan-pemahaman-nenek-lo-tentang-apbd-jakarta/>
>
> Seperti halnya kasus Ahok, yang menimpa Ahmad Dhani sebenarnya tidak perlu
> berakhir di penjara. Mulai dari ahli agama hingga ahli pendidikan, kalau
> ditanya satu per satu tanpa mengikutkan pandangan politiknya, pasti akan
> mengatakan kalau mengumpat secara publik itu salah.
>
> Namun, pemenjaraan untuk satu ucapan yang disampaikan dalam tensi politik
> yang tinggi, sebenarnya tidak akan membuat bangsa ini menjadi bangsa yang
> tangguh.
>
> Serius. Politisi itu seperti penonton bola di stadion. Atmosfer
> pertandingan dan riuhnya suporter kerap menaikkan tensi dan mengempaskan
> akal sehat kita ke level terendah. Saat melihat pemain lawan jatuh
> dilanggar tim yang kita unggulan, sebagian penonton yang “tengah terbakar”
> akan mengatakan beragam komentar: modar, ludahi, injak sampe jadi emping!
>
> Itu *template* suporter garis bengkok. Lihat lawan, bawaannya 
> *misuh.*Seandainya
> ada yang mengatakan; “Astaghfirullah semoga tidak terluka,” berarti seorang
> ustaz yang sedang haus hiburan.
>
> Nah kalau ada yang mengatakan; “Syuper sekali jatuhnya,” ada kemungkinan
> Mario Teguh sedang hadir ke stadion untuk menyerap energi massa.
>
> Kalau terbiasa berpikir sistematis, terlebih dahulu kita perlu membereskan
> alur logika yang terlanjur kusut sejak vonis Ahok hingga Ahmad Dhani.
> Namun, itu untuk manusia yang hobi berpikir seperti sebagian pembaca Mojok,
> ya. Loh, emang ada pembaca yang tidak berpikir? Ada banyak.
>
> Baca judul langsung menuduh kalau Mojok partisan dan sebenarnya sedang
> membela Ahok dengan gaya satire, lalu berlagak mau belain Ahmad Dhani agar
> segera bebas dari penjara—padahal sebenarnya mau nyindir.
>
> Hm, tidak. Tidak. pandangan itu jelas keliru. Tuduhan tanpa dasar.
>
> Secara subjektif, tulisan ini justru merupakan persembahan seorang
> Baladewa garis putus-putus lagi samar terhadap seorang jenius dalam
> industri musik kita. Sosok yang menempa para laki-laki dari generasi ‘90-an
> untuk menjadi mistikus cinta.
>
> Jasa Ahmad Dhani yang sebegitu besar selalu mampu membuat para Baladewa
> sedunia meraung dan merasa ganteng setiap melantangkan lirik “Akulah
> Arjunaaaaaaaaaaaaa…yang mencari cintaaaaaa…”
>
> Padahal, kalau dipikir-pikir, mana ada Arjuna yang sangat kalem meraung
> seperti itu saat mencari? Itu sih Cakil, ksatria kera yang lincah tapi
> selalu kalah kalau melawan Arjuna.
>
> Juga jangan bandingkan dengan “Mahameru”-nya Ahmad Dhani yang hanya dengan
> mendengarkannya saja sudah sanggup membuat kita menyusuri Ranu Kumbolo
> sambil minum coklat susu di dalam beku Arcapada.
>
> Nah, sekarang kita mulai pembelaan untuk Ahmad Dhani.
>
> Kalau Ahok dinyatakan bersalah sebagai penista agama, maka logikanya, Buni
> Yani bisa dibebaskan.
>
> Mengapa? Karena Hakim tidak mempertimbangkan hilangnya kata “pakai” saat
> Ahok melantangkan kalimat; “Jangan mau dibohongi pakai Al Maidah.” Ada atau
> tidak ada kata “pakai”, toh Ahok tetap dihukum, kan?
>
> Eh, sebentar. Buni Yani biarlah tetap dihukum, mengingat dia telah
> menunjukkan perilaku koruptif terhadap kalimat orang untuk satu tujuan
> politis. Dibohongi “pakai” Al Maidah dan dibohongi Al Maidah itu dua hal
> yang bisa sangat panjang untuk diperdebatkan.
> Baca juga:  Membayangkan Ahmad Dhani, Membayangkan John Lennon
>
> <https://mojok.co/tan/esai/membayangkan-ahmad-dhani-membayangkan-john-lennon/>
>
> Terlepas atas tafsir Ahoker tidak menyetujui vonis yang ditimpakan kepada
> Ahok, di akhir sidang, pengadilan sebagai kepanjangan tangan negara
> menetapkan Ahok secara sah dan meyakinkan sebagai penista agama.
>
> Jadi, kalimat mana dari tiga rangkaian twit Ahmad Dhani berikut yang
> membuat pentolan Dewa terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak
> pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan
> kebencian?
>
> “Yg menistakan Agama si Ahok <http://makassar.tribunnews.com/tag/ahok>…
> yg di adili KH Ma’ruf Amin.. ADP”
>
> “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi
> mukanya – ADP”
>
> “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? –
> ADP”
>
> Bukankah Ahmad Dhani berdiri segaris dengan negara yang menetapkan Ahok
> sebagai penista agama?
>
> Secara logika pun tidak mungkin meludahi semua pembela Ahok, berapa juta
> liter ludah mampu diproduksi musisi kepala plontos tersebut? Apalagi kalau
> ada di depan saya, bukan pengagum Ahok, tapi tidak mendukung hukuman atas
> kasusnya.
>
> Semula saya berpikir ada hal yang paling menyedihkan di pengadilan
> tersebut. Tidak hadirnya rasa welas asih dari para hakim dan jaksa. Apa
> mereka tidak berutang rasa pada Ahmad Dhani? Tidak mampu mengingat di masa
> muda mereka, lagu *Pupus* karangan musisi menguatkan kita?
>
> *Semoga waktu akan **mengilhami*
>
> *Sisi hatimu yang beku*
>
> *Semoga akan datang keajaiban*
>
> *Hingga akhirnya kau pun mau*
>
> Begitu saya buka biodatanya, Ratmoho, Hakim Ketua dalam persidangan
> tersebut ternyata kelahiran 1960. Saya langsung paham, oh itu sih eranya
> Bimbo. Pantesan tidak punya utang rasa pada Ahmad Dhani.
>
> Coba kalau dari Generasi X atau Y, pasti dalam putusannya akan mengatakan
> hal yang meringankan adalah karya terdakwa dahsyat sekali mempengaruhi
> masyarakat. Vonis cuma diharapkan lapor ke Polsek tiap Senin dan Kamis.
>
> Ke depan, pesan ini khusus untuk Ahmad Dhani, yang perlu diperbaiki saat
> *misuh* adalah menggunakan simbol bintang, syarat, dan kondisi berlaku.
> Cara tersebut perlu ditempuh untuk meminimalisir risiko tuntutan dari orang
> baperan yang doyan melaporkan kelakuan orang.
>
> Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu diludahi
> mukanya*.
>
> *) saya meludah dari dalam rumah saya – ADP
>
> Terakhir, ikut berpartisipasi dalam keamanan negara itu memang oke banget..
> Ikut mengeliminir ujaran kebencian juga tak kalah okenya. Tapi kalau
> terlalu reaktif dan baper, penjara kita tidak akan cukup menampung surplus
> orang yang kita perkarakan.
>
> Apalagi kalau kita sudah menjelma menjadi sosok hiper-partisipatif dengan
> mengusung *tagline*: “Sudahkah Anda lapor polisi hari ini?”
>
> 
>

Kirim email ke