Penista agama ada hukumnya. Penista orang, ada hukumnya. Pada tanggal Sab, 2 Feb 2019 pukul 18.04 [email protected] [GELORA45] <[email protected]> menulis:
> > > > > BENARKAH AHMAD DHANI PANTAS DIPENJARA LAYAKNYA AHOK? > <https://mojok.co/hsw/esai/benarkah-ahmad-dhani-pantas-dipenjara-layaknya-ahok/> > [image: Haryo Setyo Wibowo]HARYO SETYO WIBOWO > <https://mojok.co/penulis/hsw/> 2 FEBRUARI 2019 > ESAI <https://mojok.co/esai/> 1 > > > - > - > - > - * > > <https://api.whatsapp.com/send?text=Benarkah%20Ahmad%20Dhani%20Pantas%20Dipenjara%20Layaknya%20Ahok%3F%20https%3A%2F%2Fmojok.co%2Fhsw%2Fesai%2Fbenarkah-ahmad-dhani-pantas-dipenjara-layaknya-ahok%2F>* > - > - 91 > Shares > > *MOJOK.CO – * <https://mojok.co/>*Seperti halnya kasus Ahok dengan vonis > penista agama, apa yang menimpa Ahmad Dhani sebenarnya tidak perlu berakhir > di penjara.* > > Bagi beberapa orang—saya salah satunya—misuh, mengumpat atau memaki tidak > serta merta memaknainya sebagai bahasa kotor. > > Saya sendiri menganggap misuh sebagai sarana keakraban dan cara > menggelorakan ekspresi. Bahkan kalau diresapi benar ada unsur kejutannya, > juga rekreatif. > > “Jancuk! Dobol! Kariermu cemerlang sekali, Njing! Rusak dunia ini kalau > kamu diberi umur panjang. Orang lain yang nggak segoblok kamu bisa nggak > kebagian.” > > Itu contoh umpatan > <https://mojok.co/erk/esai/asal-pakai-bahasa-arab-siapa-bilang-semua-lagu-dan-umpatan-jadi-religius/> > *combo*, ada jancuk, dobol, goblok, mengharap tidak berumur panjang, dan > anjing. Unsur pujiannya minim, tetapi “si korban” merasa baik-baik saja. > Terkadang malah ketagihan. Ringan dan melegakan bagi yang mengucapkan, > bukan dianggap sebagai perundungan oleh korban yang memang mempunyai > kedekatan emosi. > > Kebiasaan misuh hidup subur di sekitar kita, kemarin dan hari ini. > Variannya tentu banyak, tiap daerah pasti memiliki. Jika dikumpulkan dan > dibukukan, serta diberi contoh penggunaannya, rasanya KUHP warisan kolonial > yang sering makan korban itu niscaya kalah tebal. > > Sayangnya, politik membuat segalanya berubah belakangan ini. Jika selama > puluhan tahun silam, kalimat serupa yang diucapkan Ahok dan Ahmad Dhani > tidak pernah menimbulkan masalah, sekarang bisa berakibat hukum yang serius. > > Rasanya terlalu sempit pandangan kita kalau *misuh* dianggap sebagai > upaya menjatuhkan mental, memperburuk citra orang lain, apalagi diangap > sebagai *hate speech*. > > *Hate speech*, istilah asing yang dengan gagah sering kita masukkan ke > menu omong kosong dalam keseharian. Dan kemudian kita akrabi saat ini > sebagai ujaran kebencian, mengajak orang lain untuk membenci. > > Satu istilah yang membuat bangsa ini memasuki peradaban baru sebagai > bangsa baper dan cengeng. Sebentar-sebentar kok lapor polisi, lapor polisi > kok sebentar-sebentar. > > Boleh saja *misuh* atau mengumpat diberi label sebagai ujaran kebencian. > Merujuk perspektif sosiologi, mengumpat sejatinya menempati ruang yang sama > seperti kebiasaan merokok. Dikatakan sehat salah, dikatakan tidak sehat > nyatanya tidak sedikit perokok > <https://mojok.co/irv/esai/jumlah-perokok-muda-berkurang-pendapatan-negara-menurun/> > yang > tetap sehat hingga masa tuanya. > > Problem bacot, eh, mulut di masyarakat sebenarnya kerap ambigu. Mereka > akan menjawab “perlu” kalau itu dilakukan oleh sosok yang tidak disukai, > dibenci, atau berseberangan. Beralih menjawab “tidak perlu” kalau itu > dilakukan pujaannya, walaupun melakukan hal yang kurang lebih sama. > > Sebenarnya tidak ada yang salah dengan Undang-Undang yang ada di negeri > ini. Mulut dan tangan manusia Indonesia selain dibatasi Undang-undang Nomor > 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). > > Untuk menjaga warga dari paparan informasi yang menimbulkan kebencian, > juga dibatasi oleh Pasal 156a KUHP, agar orang di muka tidak mengeluarkan > perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan > terhadap suatu agama. > Baca juga: Merindukan Ahok dan “Pemahaman Nenek Lo” tentang APBD Jakarta > > <https://mojok.co/dha/ulasan/pojokan/merindukan-ahok-dan-pemahaman-nenek-lo-tentang-apbd-jakarta/> > > Seperti halnya kasus Ahok, yang menimpa Ahmad Dhani sebenarnya tidak perlu > berakhir di penjara. Mulai dari ahli agama hingga ahli pendidikan, kalau > ditanya satu per satu tanpa mengikutkan pandangan politiknya, pasti akan > mengatakan kalau mengumpat secara publik itu salah. > > Namun, pemenjaraan untuk satu ucapan yang disampaikan dalam tensi politik > yang tinggi, sebenarnya tidak akan membuat bangsa ini menjadi bangsa yang > tangguh. > > Serius. Politisi itu seperti penonton bola di stadion. Atmosfer > pertandingan dan riuhnya suporter kerap menaikkan tensi dan mengempaskan > akal sehat kita ke level terendah. Saat melihat pemain lawan jatuh > dilanggar tim yang kita unggulan, sebagian penonton yang “tengah terbakar” > akan mengatakan beragam komentar: modar, ludahi, injak sampe jadi emping! > > Itu *template* suporter garis bengkok. Lihat lawan, bawaannya > *misuh.*Seandainya > ada yang mengatakan; “Astaghfirullah semoga tidak terluka,” berarti seorang > ustaz yang sedang haus hiburan. > > Nah kalau ada yang mengatakan; “Syuper sekali jatuhnya,” ada kemungkinan > Mario Teguh sedang hadir ke stadion untuk menyerap energi massa. > > Kalau terbiasa berpikir sistematis, terlebih dahulu kita perlu membereskan > alur logika yang terlanjur kusut sejak vonis Ahok hingga Ahmad Dhani. > Namun, itu untuk manusia yang hobi berpikir seperti sebagian pembaca Mojok, > ya. Loh, emang ada pembaca yang tidak berpikir? Ada banyak. > > Baca judul langsung menuduh kalau Mojok partisan dan sebenarnya sedang > membela Ahok dengan gaya satire, lalu berlagak mau belain Ahmad Dhani agar > segera bebas dari penjara—padahal sebenarnya mau nyindir. > > Hm, tidak. Tidak. pandangan itu jelas keliru. Tuduhan tanpa dasar. > > Secara subjektif, tulisan ini justru merupakan persembahan seorang > Baladewa garis putus-putus lagi samar terhadap seorang jenius dalam > industri musik kita. Sosok yang menempa para laki-laki dari generasi ‘90-an > untuk menjadi mistikus cinta. > > Jasa Ahmad Dhani yang sebegitu besar selalu mampu membuat para Baladewa > sedunia meraung dan merasa ganteng setiap melantangkan lirik “Akulah > Arjunaaaaaaaaaaaaa…yang mencari cintaaaaaa…” > > Padahal, kalau dipikir-pikir, mana ada Arjuna yang sangat kalem meraung > seperti itu saat mencari? Itu sih Cakil, ksatria kera yang lincah tapi > selalu kalah kalau melawan Arjuna. > > Juga jangan bandingkan dengan “Mahameru”-nya Ahmad Dhani yang hanya dengan > mendengarkannya saja sudah sanggup membuat kita menyusuri Ranu Kumbolo > sambil minum coklat susu di dalam beku Arcapada. > > Nah, sekarang kita mulai pembelaan untuk Ahmad Dhani. > > Kalau Ahok dinyatakan bersalah sebagai penista agama, maka logikanya, Buni > Yani bisa dibebaskan. > > Mengapa? Karena Hakim tidak mempertimbangkan hilangnya kata “pakai” saat > Ahok melantangkan kalimat; “Jangan mau dibohongi pakai Al Maidah.” Ada atau > tidak ada kata “pakai”, toh Ahok tetap dihukum, kan? > > Eh, sebentar. Buni Yani biarlah tetap dihukum, mengingat dia telah > menunjukkan perilaku koruptif terhadap kalimat orang untuk satu tujuan > politis. Dibohongi “pakai” Al Maidah dan dibohongi Al Maidah itu dua hal > yang bisa sangat panjang untuk diperdebatkan. > Baca juga: Membayangkan Ahmad Dhani, Membayangkan John Lennon > > <https://mojok.co/tan/esai/membayangkan-ahmad-dhani-membayangkan-john-lennon/> > > Terlepas atas tafsir Ahoker tidak menyetujui vonis yang ditimpakan kepada > Ahok, di akhir sidang, pengadilan sebagai kepanjangan tangan negara > menetapkan Ahok secara sah dan meyakinkan sebagai penista agama. > > Jadi, kalimat mana dari tiga rangkaian twit Ahmad Dhani berikut yang > membuat pentolan Dewa terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak > pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan > kebencian? > > “Yg menistakan Agama si Ahok <http://makassar.tribunnews.com/tag/ahok>… > yg di adili KH Ma’ruf Amin.. ADP” > > “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi > mukanya – ADP” > > “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – > ADP” > > Bukankah Ahmad Dhani berdiri segaris dengan negara yang menetapkan Ahok > sebagai penista agama? > > Secara logika pun tidak mungkin meludahi semua pembela Ahok, berapa juta > liter ludah mampu diproduksi musisi kepala plontos tersebut? Apalagi kalau > ada di depan saya, bukan pengagum Ahok, tapi tidak mendukung hukuman atas > kasusnya. > > Semula saya berpikir ada hal yang paling menyedihkan di pengadilan > tersebut. Tidak hadirnya rasa welas asih dari para hakim dan jaksa. Apa > mereka tidak berutang rasa pada Ahmad Dhani? Tidak mampu mengingat di masa > muda mereka, lagu *Pupus* karangan musisi menguatkan kita? > > *Semoga waktu akan **mengilhami* > > *Sisi hatimu yang beku* > > *Semoga akan datang keajaiban* > > *Hingga akhirnya kau pun mau* > > Begitu saya buka biodatanya, Ratmoho, Hakim Ketua dalam persidangan > tersebut ternyata kelahiran 1960. Saya langsung paham, oh itu sih eranya > Bimbo. Pantesan tidak punya utang rasa pada Ahmad Dhani. > > Coba kalau dari Generasi X atau Y, pasti dalam putusannya akan mengatakan > hal yang meringankan adalah karya terdakwa dahsyat sekali mempengaruhi > masyarakat. Vonis cuma diharapkan lapor ke Polsek tiap Senin dan Kamis. > > Ke depan, pesan ini khusus untuk Ahmad Dhani, yang perlu diperbaiki saat > *misuh* adalah menggunakan simbol bintang, syarat, dan kondisi berlaku. > Cara tersebut perlu ditempuh untuk meminimalisir risiko tuntutan dari orang > baperan yang doyan melaporkan kelakuan orang. > > Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu diludahi > mukanya*. > > *) saya meludah dari dalam rumah saya – ADP > > Terakhir, ikut berpartisipasi dalam keamanan negara itu memang oke banget.. > Ikut mengeliminir ujaran kebencian juga tak kalah okenya. Tapi kalau > terlalu reaktif dan baper, penjara kita tidak akan cukup menampung surplus > orang yang kita perkarakan. > > Apalagi kalau kita sudah menjelma menjadi sosok hiper-partisipatif dengan > mengusung *tagline*: “Sudahkah Anda lapor polisi hari ini?” > > >
