Heran juga bagaimana kok bisa anda menyingkirkan peran
Ma'ruf Amin dgn fatwa penista agamanya dan menggerakkan
massa demo itu? Memangnya masa banyak akan bergerak tanpa
fatwa itu?
Padahal sebelum jadi Ma'ruf Amin jadi cawapres Jokowi anda
selalu mengikut sertakan peranan Ma'ruf Amin dan MUI.
Sekarang mendadak sirna?
---In [email protected]
<mailto:[email protected]>, <SADAR@...>
<mailto:SADAR@...> wrote :
Tapi, ... masalahnya BUKAN pada sipengadu, Jack Lapian itu!
Setiap warga berhak dan boleh-boleh saja mengadukan sesuatu
yang dirasa tidak nyaman, mengancam, merugikan atau menghina
dirinya/golongannya, ...! Masalahnya ada pada polisi dan
pengadilan yang telah jatuhkan vonis 1,5tahun atas ujaran
kebencian yg dilakukan Ahmad Dhani.
Setiap kasus yang berbeda tentu boleh saja beda-beda
keputusannya, tapi saya tetap tidak mengerti kenapa AD yg
sudah naik banding tetap harus meringkuk dahulu dipenjara,
sedang Buni Yani yang jelas merekayasa video pidato Ahok
sampai dipenjarakan, justru boleh saja tetap bebas
gentayangan lebih setahun dan baru kemarin ini dijebloskan
dalam penjara? Entah apa pertimbangannya, ...
Nampak jelas HUKUM yang seharusnya membela kebenaran dan
keadilan, dalam praktek nya TETAP bisa saja dirasakan kurang
adil bahkan tidak masuk akal sehat! Seperti keputusan Ahok
penista Agama jelas sangat dipaksakan, hanya karena menuruti
aksi massa 212 untuk penjarakan Ahok saja! Bagaimana bisa
orang macam Ahok yg sejak masa kanak-kanak sudah hidup
bergaul dilingkungan Islam, dan kenyataan tidak seorangpun
pendengar pidato Ahok di P.Seribu yg bisa keluar sebagai
saksi pendengar langsung dan MARAH atas ucapan Ahok yg
dituduh menista Agamanya itu! Orang justru menjadi "MARAH"
setelah Buni Yani belasan hari kemudian membuat video
rekayasa pidato Ahok itu! Kenyataan yang terjadi, yang
membuat MARAH orang banyak dan merasa Agamanya dinista itu
adalah video hasil rekaya Buni Yani itu! Bukan ucakan Ahok
sesungguhnya! Jadi, yang PANTAS dan harus dijebloskan dalam
penjara Buni Yani itu! Bukan Ahok! Mudah-mudahan tidak lagi
terjadi orang dipenjarakan hanya karena kasus penista Agama,
... sungguh TIDAK PANTAS terjadi lagi menimpa siapapun,
apalagi TIDAK ADA yang dirugikan, dicelakakan dengan
ucapannya itu!
Yang menjadi masalah, bagaimana mempertahankansebaik-baiknya
kehidupan harmonis dan ketertiban dalam masyarakat! Jangan
lakukan ujaran kebencian, dari saling mengejak, memaki dan
melakukan serangan pribadi, golongan atau Agama lain. Beda
pendapat yg ada sebaiknya lakukanlah diskusi baik-baik yg
sehat, tanpa harus saling mengejek atau maki memaki! Harus
bisa sepakat tanpa ada kesepakatan, setiap kita boleh-boleh
saja mempertahankan pendapat, pemikiran dan Agama
masing-masing yang berbeda itu! TIDAK PERLU memaksakan pihak
lain untuk menghilangkan perbedaan, tapi kita semua harus
bisa TETAP BERSATU dalam kehidupan masyarakat yg HARMONIS,
yaitu dengan menerima dan menghormati segala perbedaan yang
ada! Kita semua HARUS BISA menerima dan menghormati setiap
perbedaan yang ada, ya beda etnis, ya beda suku, ya beda
budaya, ya beda politik-ideologi bahkan juga beda Agama, ...!
ajeg ajegilelu@... <mailto:ajegilelu@...> [GELORA45] 於
4/2/2019 2:06 寫道:
Ini norak memang. Kasusnya delik aduan tetapi
si pengadu (Jack Lapian) tidak tahu bahwa
hukum hanya menerima laporan/pengaduan dari
pihak yang dirugikan.
Jack melaporkan 3 cuitan Ahmad Dhani sebagai
ujaran kebencian. Terlapor (AD) akui 3 cuitan itu
berasal dariakun twiternya. Satu merupakan
pendapatnya dan diketik sendiri, dua lainnya buatan
admin twiternya. Yang diketik AD bunyinya begini:
“Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan
yg perlu di ludahi mukanya – ADP”
Dari kalimatnya jelas cuitan itu ditujukan kepada
siapa saja yang dukung penistaagama. Lalu datang
Jack ke kantor polisi mengadukan twit itu sebagai
ujaran kebencian..
Apa Jack ini seorang bajingan? Di pengadilan dia
mengaku bukan bajingan. Jadi ya tidak perlu diludahi.
Selanjutnya pengacara AD tanyaapa Jack seorang
penista agama? Bukan, katanya.Pendukung penista
agama? Juga bukan. Jadi Jack ini bukan bajingan, bukan
penista agama, juga bukan pendukung penista agama.
Lantas sebagai apa Jack melapor ke polisi? Apa posisi
hukumnya sebagai pelapor?
Jangankan dipenjara, dipolisikan saja Ahmad Dhani
tidak pantas.Tidak bolehlah kita memenjara orang
tanpaada pihak yang dirugikan /menjadi korban..
Polisi harusnya menolakpengaduan dari siapa pun
yang tidak ada sangkutpautnya dengan persoalan yang
diadukan.
--- jonathangoeij@... wrote:
alt
BENARKAH AHMAD DHANI PANTAS DIPENJARA LAYAKNYA AHOK?
<https://mojok.co/hsw/esai/benarkah-ahmad-dhani-pantas-dipenjara-layaknya-ahok/>
Haryo Setyo WibowoHARYO SETYO WIBOWO
<https://mojok.co/penulis/hsw/>2 FEBRUARI 2019
ESAI <https://mojok.co/esai/>1
*
*
*
*
*
*