kritik itu bukan berarti musuh si Ahok juga waktu penggusuran tanpa ganti rugi padahal penduduk tsb punya verbonden girik bayar pbb saya kritik tanpa henti
sedang anda khan sifatnya hanya bela penguasa ---In [email protected], <SADAR@...> wrote : Lalu, ... bung jadi pahlawan dengan keheibatan dan teguhnya gempur Maruf? Dan bung jadikan Maruf musuh pokok anda sejak awal yg harus digempur sampai mampus? Hehehee, ... jonathangoeij@... mailto:jonathangoeij@... [GELORA45] 於 4/2/2019 11:45 寫道: saya mengrikitik keras si Ma'ruf Amin sebelum dan sesudah bergabung ke kubu Jokowi, tidak seperti anda begitu si Ma'ruf Amin gabung kekubu Jokowi kritikan langsung sirna. ---In [email protected] mailto:[email protected], <SADAR@...> mailto:SADAR@... wrote : Yang lebih mengherankan karena bung baru merasa puas kalau gempur kubu Wiwi saja! jonathangoeij@... mailto:jonathangoeij@... [GELORA45] 於 4/2/2019 8:46 寫道: Heran juga bagaimana kok bisa anda menyingkirkan peran Ma'ruf Amin dgn fatwa penista agamanya dan menggerakkan massa demo itu? Memangnya masa banyak akan bergerak tanpa fatwa itu? Padahal sebelum jadi Ma'ruf Amin jadi cawapres Jokowi anda selalu mengikut sertakan peranan Ma'ruf Amin dan MUI. Sekarang mendadak sirna? ---In [email protected] mailto:[email protected], <SADAR@...> mailto:SADAR@... wrote : Tapi, ... masalahnya BUKAN pada sipengadu, Jack Lapian itu! Setiap warga berhak dan boleh-boleh saja mengadukan sesuatu yang dirasa tidak nyaman, mengancam, merugikan atau menghina dirinya/golongannya, ...! Masalahnya ada pada polisi dan pengadilan yang telah jatuhkan vonis 1,5tahun atas ujaran kebencian yg dilakukan Ahmad Dhani. Setiap kasus yang berbeda tentu boleh saja beda-beda keputusannya, tapi saya tetap tidak mengerti kenapa AD yg sudah naik banding tetap harus meringkuk dahulu dipenjara, sedang Buni Yani yang jelas merekayasa video pidato Ahok sampai dipenjarakan, justru boleh saja tetap bebas gentayangan lebih setahun dan baru kemarin ini dijebloskan dalam penjara? Entah apa pertimbangannya, ... Nampak jelas HUKUM yang seharusnya membela kebenaran dan keadilan, dalam praktek nya TETAP bisa saja dirasakan kurang adil bahkan tidak masuk akal sehat! Seperti keputusan Ahok penista Agama jelas sangat dipaksakan, hanya karena menuruti aksi massa 212 untuk penjarakan Ahok saja! Bagaimana bisa orang macam Ahok yg sejak masa kanak-kanak sudah hidup bergaul dilingkungan Islam, dan kenyataan tidak seorangpun pendengar pidato Ahok di P.Seribu yg bisa keluar sebagai saksi pendengar langsung dan MARAH atas ucapan Ahok yg dituduh menista Agamanya itu! Orang justru menjadi "MARAH" setelah Buni Yani belasan hari kemudian membuat video rekayasa pidato Ahok itu! Kenyataan yang terjadi, yang membuat MARAH orang banyak dan merasa Agamanya dinista itu adalah video hasil rekaya Buni Yani itu! Bukan ucakan Ahok sesungguhnya! Jadi, yang PANTAS dan harus dijebloskan dalam penjara Buni Yani itu! Bukan Ahok! Mudah-mudahan tidak lagi terjadi orang dipenjarakan hanya karena kasus penista Agama, ... sungguh TIDAK PANTAS terjadi lagi menimpa siapapun, apalagi TIDAK ADA yang dirugikan, dicelakakan dengan ucapannya itu! Yang menjadi masalah, bagaimana mempertahankan sebaik-baiknya kehidupan harmonis dan ketertiban dalam masyarakat! Jangan lakukan ujaran kebencian, dari saling mengejak, memaki dan melakukan serangan pribadi, golongan atau Agama lain. Beda pendapat yg ada sebaiknya lakukanlah diskusi baik-baik yg sehat, tanpa harus saling mengejek atau maki memaki! Harus bisa sepakat tanpa ada kesepakatan, setiap kita boleh-boleh saja mempertahankan pendapat, pemikiran dan Agama masing-masing yang berbeda itu! TIDAK PERLU memaksakan pihak lain untuk menghilangkan perbedaan, tapi kita semua harus bisa TETAP BERSATU dalam kehidupan masyarakat yg HARMONIS, yaitu dengan menerima dan menghormati segala perbedaan yang ada! Kita semua HARUS BISA menerima dan menghormati setiap perbedaan yang ada, ya beda etnis, ya beda suku, ya beda budaya, ya beda politik-ideologi bahkan juga beda Agama, ...! ajeg ajegilelu@... mailto:ajegilelu@... [GELORA45] 於 4/2/2019 2:06 寫道: Ini norak memang. Kasusnya delik aduan tetapi si pengadu (Jack Lapian) tidak tahu bahwa hukum hanya menerima laporan/pengaduan dari pihak yang dirugikan. Jack melaporkan 3 cuitan Ahmad Dhani sebagai ujaran kebencian. Terlapor (AD) akui 3 cuitan itu berasal dari akun twiternya. Satu merupakan pendapatnya dan diketik sendiri, dua lainnya buatan admin twiternya. Yang diketik AD bunyinya begini: “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya – ADP” Dari kalimatnya jelas cuitan itu ditujukan kepada siapa saja yang dukung penista agama. Lalu datang Jack ke kantor polisi mengadukan twit itu sebagai ujaran kebencian.. Apa Jack ini seorang bajingan? Di pengadilan dia mengaku bukan bajingan. Jadi ya tidak perlu diludahi. Selanjutnya pengacara AD tanya apa Jack seorang penista agama? Bukan, katanya. Pendukung penista agama? Juga bukan. Jadi Jack ini bukan bajingan, bukan penista agama, juga bukan pendukung penista agama. Lantas sebagai apa Jack melapor ke polisi? Apa posisi hukumnya sebagai pelapor? Jangankan dipenjara, dipolisikan saja Ahmad Dhani tidak pantas. Tidak bolehlah kita memenjara orang tanpa ada pihak yang dirugikan / menjadi korban.. Polisi harusnya menolak pengaduan dari siapa pun yang tidak ada sangkutpautnya dengan persoalan yang diadukan. --- jonathangoeij@... wrote: BENARKAH AHMAD DHANI PANTAS DIPENJARA LAYAKNYA AHOK? HARYO SETYO WIBOWO 2 FEBRUARI 2019 ESAI https://mojok.co/esai/" title="View all posts in Esai" style="background-color:rgb(233, 233, 233);background-repeat:repeat;background-attachment:scroll;color:rgb(134, 134, 134);padding:5px 7px;margin:5px 5px 0px 0px; 1
