kritik itu bukan berarti musuh 
 si Ahok juga waktu penggusuran tanpa ganti rugi padahal penduduk tsb punya 
verbonden girik bayar pbb saya kritik tanpa henti
 

 sedang anda khan sifatnya hanya bela penguasa

---In [email protected], <SADAR@...> wrote :

 Lalu, ... bung jadi pahlawan dengan keheibatan dan teguhnya gempur Maruf? Dan 
bung jadikan Maruf musuh pokok anda sejak awal yg harus digempur sampai mampus? 
Hehehee, ...
 
 
 
 jonathangoeij@... mailto:jonathangoeij@... [GELORA45] 於 4/2/2019 11:45 寫道:
 
   
 saya mengrikitik keras si Ma'ruf Amin sebelum dan sesudah bergabung ke kubu 
Jokowi, tidak seperti anda begitu si Ma'ruf Amin gabung kekubu Jokowi kritikan 
langsung sirna.
 
 ---In [email protected] mailto:[email protected], <SADAR@...> 
mailto:SADAR@... wrote :
 
 
 Yang lebih mengherankan karena bung baru merasa puas kalau gempur kubu Wiwi 
saja!
 
 
 jonathangoeij@... mailto:jonathangoeij@... [GELORA45] 於 4/2/2019 8:46 寫道:
 
   Heran juga bagaimana kok bisa anda menyingkirkan peran Ma'ruf Amin dgn fatwa 
penista agamanya dan menggerakkan massa demo itu? Memangnya masa banyak akan 
bergerak tanpa fatwa itu?
 
 Padahal sebelum jadi Ma'ruf Amin jadi cawapres Jokowi anda selalu mengikut 
sertakan peranan Ma'ruf Amin dan MUI. Sekarang mendadak sirna?
 
 ---In [email protected] mailto:[email protected], <SADAR@...> 
mailto:SADAR@... wrote :
 
 
 Tapi, ... masalahnya BUKAN pada sipengadu, Jack Lapian itu! Setiap warga 
berhak dan boleh-boleh saja mengadukan sesuatu yang dirasa tidak nyaman, 
mengancam, merugikan atau menghina dirinya/golongannya, ...! Masalahnya ada 
pada polisi dan pengadilan yang telah jatuhkan vonis 1,5tahun atas ujaran 
kebencian yg dilakukan Ahmad Dhani. 
 
 Setiap kasus yang berbeda tentu boleh saja beda-beda keputusannya, tapi saya 
tetap tidak mengerti kenapa AD yg sudah naik banding tetap harus meringkuk 
dahulu dipenjara, sedang Buni Yani yang jelas merekayasa video pidato Ahok 
sampai dipenjarakan, justru boleh saja tetap bebas gentayangan lebih setahun 
dan baru kemarin ini dijebloskan dalam penjara? Entah apa pertimbangannya, ...
 Nampak jelas HUKUM yang seharusnya membela kebenaran dan keadilan, dalam 
praktek nya TETAP bisa saja dirasakan kurang adil bahkan tidak masuk akal 
sehat! Seperti keputusan Ahok penista Agama jelas sangat dipaksakan, hanya 
karena menuruti aksi massa 212 untuk penjarakan Ahok saja! Bagaimana bisa orang 
macam Ahok yg sejak masa kanak-kanak sudah hidup bergaul dilingkungan Islam, 
dan kenyataan tidak seorangpun pendengar pidato Ahok di P.Seribu yg bisa keluar 
sebagai saksi pendengar langsung dan MARAH atas ucapan Ahok yg dituduh menista 
Agamanya itu! Orang justru menjadi "MARAH" setelah Buni Yani belasan hari 
kemudian membuat video rekayasa pidato Ahok itu! Kenyataan yang terjadi, yang 
membuat MARAH orang banyak dan merasa Agamanya dinista itu adalah video hasil 
rekaya Buni Yani itu! Bukan ucakan Ahok sesungguhnya! Jadi, yang PANTAS dan 
harus dijebloskan dalam penjara Buni Yani itu! Bukan Ahok! Mudah-mudahan tidak 
lagi terjadi orang dipenjarakan hanya karena kasus penista Agama, ... sungguh 
TIDAK PANTAS terjadi lagi menimpa siapapun, apalagi TIDAK ADA yang dirugikan, 
dicelakakan dengan ucapannya itu! 
 
 Yang menjadi masalah, bagaimana mempertahankan sebaik-baiknya kehidupan 
harmonis dan ketertiban dalam masyarakat! Jangan lakukan ujaran kebencian, dari 
saling mengejak, memaki dan melakukan serangan pribadi, golongan atau Agama 
lain. Beda pendapat yg ada sebaiknya lakukanlah diskusi baik-baik yg sehat, 
tanpa harus saling mengejek atau maki memaki! Harus bisa sepakat tanpa ada 
kesepakatan, setiap kita boleh-boleh saja mempertahankan pendapat, pemikiran 
dan Agama masing-masing yang berbeda itu! TIDAK PERLU memaksakan pihak lain 
untuk menghilangkan perbedaan, tapi kita semua harus bisa TETAP BERSATU dalam 
kehidupan masyarakat yg HARMONIS, yaitu dengan menerima dan menghormati segala 
perbedaan yang ada! Kita semua HARUS BISA menerima dan menghormati setiap 
perbedaan yang ada, ya beda etnis, ya beda suku, ya beda budaya, ya beda 
politik-ideologi bahkan juga beda Agama, ...!
 
 
 
 
 ajeg ajegilelu@... mailto:ajegilelu@... [GELORA45] 於 4/2/2019 2:06 寫道:
 
   Ini norak memang. Kasusnya delik aduan tetapi 
 si pengadu (Jack Lapian) tidak tahu bahwa 
 hukum hanya menerima laporan/pengaduan dari 
 pihak yang dirugikan.
 
 
 Jack melaporkan 3 cuitan Ahmad Dhani sebagai 
 ujaran kebencian. Terlapor (AD) akui 3 cuitan itu 
 berasal dari akun twiternya. Satu merupakan 
 pendapatnya dan diketik sendiri, dua lainnya buatan 
 admin twiternya. Yang diketik AD bunyinya begini:
 “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan 
 yg perlu di ludahi mukanya – ADP”
 
 Dari kalimatnya jelas cuitan itu ditujukan kepada 
 siapa saja yang dukung penista agama. Lalu datang
 Jack ke kantor polisi mengadukan twit itu sebagai
 ujaran kebencian.. 
 
 Apa Jack ini seorang bajingan? Di pengadilan dia 
 mengaku bukan bajingan. Jadi ya tidak perlu diludahi.
 Selanjutnya pengacara AD tanya apa Jack seorang 
 penista agama? Bukan, katanya. Pendukung penista 
 agama? Juga bukan. Jadi Jack ini bukan bajingan, bukan 
 penista agama, juga bukan pendukung penista agama.
 
 Lantas sebagai apa Jack melapor ke polisi? Apa posisi 
 hukumnya sebagai pelapor? 
 
 Jangankan dipenjara, dipolisikan saja Ahmad Dhani 
 tidak pantas. Tidak bolehlah kita memenjara orang 
 tanpa ada pihak yang dirugikan / menjadi korban.. 
 Polisi harusnya menolak pengaduan dari siapa pun 
 yang tidak ada sangkutpautnya dengan persoalan yang 
 diadukan.
 
 
 --- jonathangoeij@... wrote: 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 BENARKAH AHMAD DHANI PANTAS DIPENJARA LAYAKNYA AHOK? HARYO SETYO WIBOWO 2 
FEBRUARI 2019
 ESAI https://mojok.co/esai/"; title="View all posts in Esai" 
style="background-color:rgb(233, 233, 
233);background-repeat:repeat;background-attachment:scroll;color:rgb(134, 134, 
134);padding:5px 7px;margin:5px 5px 0px 0px; 1
 
 
 
 
 
 
 
 
 










Kirim email ke