Lalu, ... bung jadi pahlawan dengan keheibatan dan teguhnya gempur Maruf? Dan bung jadikan Maruf musuh pokok anda sejak awal yg harus digempur sampai mampus? Hehehee, ...

[email protected] [GELORA45] 於 4/2/2019 11:45 寫道:


saya mengrikitik keras si Ma'ruf Amin sebelum dan sesudah bergabung ke kubu Jokowi, tidak seperti anda begitu si Ma'ruf Amin gabung kekubu Jokowi kritikan langsung sirna.

---In [email protected], <SADAR@...> wrote :

Yang lebih mengherankan karena bung baru merasa puas kalau gempur kubu Wiwi saja!


jonathangoeij@... <mailto:jonathangoeij@...> [GELORA45] 於 4/2/2019 8:46 寫道:

    Heran juga bagaimana kok bisa anda menyingkirkan peran Ma'ruf
    Amin dgn fatwa penista agamanya dan menggerakkan massa demo itu?
    Memangnya masa banyak akan bergerak tanpa fatwa itu?

    Padahal sebelum jadi Ma'ruf Amin jadi cawapres Jokowi anda selalu
    mengikut sertakan peranan Ma'ruf Amin dan MUI. Sekarang mendadak
    sirna?

    ---In [email protected] <mailto:[email protected]>,
    <SADAR@...> <mailto:SADAR@...> wrote :

    Tapi, ... masalahnya BUKAN pada sipengadu, Jack Lapian itu!
    Setiap warga berhak dan boleh-boleh saja mengadukan sesuatu yang
    dirasa tidak nyaman, mengancam, merugikan atau menghina
    dirinya/golongannya, ...! Masalahnya ada pada polisi dan
    pengadilan yang telah jatuhkan vonis 1,5tahun atas ujaran
    kebencian yg dilakukan Ahmad Dhani.

    Setiap kasus yang berbeda tentu boleh saja beda-beda
    keputusannya, tapi saya tetap tidak mengerti kenapa AD yg sudah
    naik banding tetap harus meringkuk dahulu dipenjara, sedang Buni
    Yani yang jelas merekayasa video pidato Ahok sampai dipenjarakan,
    justru boleh saja tetap bebas gentayangan lebih setahun dan baru
    kemarin ini dijebloskan dalam penjara? Entah apa pertimbangannya, ...

    Nampak jelas HUKUM yang seharusnya membela kebenaran dan
    keadilan, dalam praktek nya TETAP bisa saja dirasakan kurang adil
    bahkan tidak masuk akal sehat! Seperti keputusan Ahok penista
    Agama jelas sangat dipaksakan, hanya karena menuruti aksi massa
    212 untuk penjarakan Ahok saja! Bagaimana bisa orang macam Ahok
    yg sejak masa kanak-kanak sudah hidup bergaul dilingkungan Islam,
    dan kenyataan tidak seorangpun pendengar pidato Ahok di P.Seribu
    yg bisa keluar sebagai saksi pendengar langsung dan MARAH atas
    ucapan Ahok yg dituduh menista Agamanya itu! Orang justru menjadi
    "MARAH" setelah Buni Yani belasan hari kemudian membuat video
    rekayasa pidato Ahok itu! Kenyataan yang terjadi, yang membuat
    MARAH orang banyak dan merasa Agamanya dinista itu adalah video
    hasil rekaya Buni Yani itu! Bukan ucakan Ahok sesungguhnya! Jadi,
    yang PANTAS dan harus dijebloskan dalam penjara Buni Yani itu!
    Bukan Ahok! Mudah-mudahan tidak lagi terjadi orang dipenjarakan
    hanya karena kasus penista Agama, ... sungguh TIDAK PANTAS
    terjadi lagi menimpa siapapun, apalagi TIDAK ADA yang dirugikan,
    dicelakakan dengan ucapannya itu!

    Yang menjadi masalah, bagaimana mempertahankansebaik-baiknya
    kehidupan harmonis dan ketertiban dalam masyarakat! Jangan
    lakukan ujaran kebencian, dari saling mengejak, memaki dan
    melakukan serangan pribadi, golongan atau Agama lain. Beda
    pendapat yg ada sebaiknya lakukanlah diskusi baik-baik yg sehat,
    tanpa harus saling mengejek atau maki memaki! Harus bisa sepakat
    tanpa ada kesepakatan, setiap kita boleh-boleh saja
    mempertahankan pendapat, pemikiran dan Agama masing-masing yang
    berbeda itu! TIDAK PERLU memaksakan pihak lain untuk
    menghilangkan perbedaan, tapi kita semua harus bisa TETAP BERSATU
    dalam kehidupan masyarakat yg HARMONIS, yaitu dengan menerima dan
    menghormati segala perbedaan yang ada! Kita semua HARUS BISA
    menerima dan menghormati setiap perbedaan yang ada, ya beda
    etnis, ya beda suku, ya beda budaya, ya beda politik-ideologi
    bahkan juga beda Agama, ...!



    ajeg ajegilelu@... <mailto:ajegilelu@...> [GELORA45] 於 4/2/2019
    2:06 寫道:

        Ini norak memang. Kasusnya delik aduan tetapi
        si pengadu (Jack Lapian) tidak tahu bahwa
        hukum hanya menerima laporan/pengaduan dari
        pihak yang dirugikan.

        Jack melaporkan 3 cuitan Ahmad Dhani sebagai
        ujaran kebencian. Terlapor (AD) akui 3 cuitan itu
        berasal dariakun twiternya. Satu merupakan
        pendapatnya dan diketik sendiri, dua lainnya buatan
        admin twiternya. Yang diketik AD bunyinya begini:
        “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan
        yg perlu di ludahi mukanya – ADP”

        Dari kalimatnya jelas cuitan itu ditujukan kepada
        siapa saja yang dukung penistaagama. Lalu datang
        Jack ke kantor polisi mengadukan twit itu sebagai
        ujaran kebencian..

        Apa Jack ini seorang bajingan? Di pengadilan dia
        mengaku bukan bajingan. Jadi ya tidak perlu diludahi.
        Selanjutnya pengacara AD tanyaapa Jack seorang
        penista agama? Bukan, katanya.Pendukung penista
        agama? Juga bukan. Jadi Jack ini bukan bajingan, bukan
        penista agama, juga bukan pendukung penista agama.
        Lantas sebagai apa Jack melapor ke polisi? Apa posisi
        hukumnya sebagai pelapor?

        Jangankan dipenjara, dipolisikan saja Ahmad Dhani
        tidak pantas.Tidak bolehlah kita memenjara orang
        tanpaada pihak yang dirugikan /menjadi korban..
        Polisi harusnya menolakpengaduan dari siapa pun
        yang tidak ada sangkutpautnya dengan persoalan yang
        diadukan.

        --- jonathangoeij@... wrote:

        alt


          BENARKAH AHMAD DHANI PANTAS DIPENJARA LAYAKNYA AHOK?
          
<https://mojok.co/hsw/esai/benarkah-ahmad-dhani-pantas-dipenjara-layaknya-ahok/>

        Haryo Setyo WibowoHARYO SETYO WIBOWO
        <https://mojok.co/penulis/hsw/>2 FEBRUARI 2019
        ESAI <https://mojok.co/esai/>1

         *


         *



         *




         *





         *






         *
            91
            Shares

        *MOJOK.CO – * <https://mojok.co/>/Seperti halnya kasus Ahok
        dengan vonis penista agama, apa yang menimpa Ahmad Dhani
        sebenarnya tidak perlu berakhir di penjara./

        Bagi beberapa orang—saya salah satunya—misuh, mengumpat atau
        memaki tidak serta merta memaknainya sebagai bahasa kotor.

        Saya sendiri menganggap misuh sebagai sarana keakraban dan
        cara menggelorakan ekspresi. Bahkan kalau diresapi benar ada
        unsur kejutannya, juga rekreatif.

        “Jancuk! Dobol! Kariermu cemerlang sekali, Njing! Rusak
        dunia ini kalau kamu diberi umur panjang. Orang lain yang
        nggak segoblok kamu bisa nggak kebagian.”

        Itu contoh umpatan
        
<https://mojok.co/erk/esai/asal-pakai-bahasa-arab-siapa-bilang-semua-lagu-dan-umpatan-jadi-religius/>
        /combo/, ada jancuk, dobol, goblok, mengharap tidak berumur
        panjang, dan anjing. Unsur pujiannya minim, tetapi “si
        korban” merasa baik-baik saja. Terkadang malah ketagihan.
        Ringan dan melegakan bagi yang mengucapkan, bukan dianggap
        sebagai perundungan oleh korban yang memang mempunyai
        kedekatan emosi.



        (Message over 64 KB, truncated)




---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke