Heran juga bagaimana kok bisa anda menyingkirkan peran Ma'ruf
Amin dgn fatwa penista agamanya dan menggerakkan massa demo itu?
Memangnya masa banyak akan bergerak tanpa fatwa itu?
Padahal sebelum jadi Ma'ruf Amin jadi cawapres Jokowi anda selalu
mengikut sertakan peranan Ma'ruf Amin dan MUI. Sekarang mendadak
sirna?
---In [email protected] <mailto:[email protected]>,
<SADAR@...> <mailto:SADAR@...> wrote :
Tapi, ... masalahnya BUKAN pada sipengadu, Jack Lapian itu!
Setiap warga berhak dan boleh-boleh saja mengadukan sesuatu yang
dirasa tidak nyaman, mengancam, merugikan atau menghina
dirinya/golongannya, ...! Masalahnya ada pada polisi dan
pengadilan yang telah jatuhkan vonis 1,5tahun atas ujaran
kebencian yg dilakukan Ahmad Dhani.
Setiap kasus yang berbeda tentu boleh saja beda-beda
keputusannya, tapi saya tetap tidak mengerti kenapa AD yg sudah
naik banding tetap harus meringkuk dahulu dipenjara, sedang Buni
Yani yang jelas merekayasa video pidato Ahok sampai dipenjarakan,
justru boleh saja tetap bebas gentayangan lebih setahun dan baru
kemarin ini dijebloskan dalam penjara? Entah apa pertimbangannya, ...
Nampak jelas HUKUM yang seharusnya membela kebenaran dan
keadilan, dalam praktek nya TETAP bisa saja dirasakan kurang adil
bahkan tidak masuk akal sehat! Seperti keputusan Ahok penista
Agama jelas sangat dipaksakan, hanya karena menuruti aksi massa
212 untuk penjarakan Ahok saja! Bagaimana bisa orang macam Ahok
yg sejak masa kanak-kanak sudah hidup bergaul dilingkungan Islam,
dan kenyataan tidak seorangpun pendengar pidato Ahok di P.Seribu
yg bisa keluar sebagai saksi pendengar langsung dan MARAH atas
ucapan Ahok yg dituduh menista Agamanya itu! Orang justru menjadi
"MARAH" setelah Buni Yani belasan hari kemudian membuat video
rekayasa pidato Ahok itu! Kenyataan yang terjadi, yang membuat
MARAH orang banyak dan merasa Agamanya dinista itu adalah video
hasil rekaya Buni Yani itu! Bukan ucakan Ahok sesungguhnya! Jadi,
yang PANTAS dan harus dijebloskan dalam penjara Buni Yani itu!
Bukan Ahok! Mudah-mudahan tidak lagi terjadi orang dipenjarakan
hanya karena kasus penista Agama, ... sungguh TIDAK PANTAS
terjadi lagi menimpa siapapun, apalagi TIDAK ADA yang dirugikan,
dicelakakan dengan ucapannya itu!
Yang menjadi masalah, bagaimana mempertahankansebaik-baiknya
kehidupan harmonis dan ketertiban dalam masyarakat! Jangan
lakukan ujaran kebencian, dari saling mengejak, memaki dan
melakukan serangan pribadi, golongan atau Agama lain. Beda
pendapat yg ada sebaiknya lakukanlah diskusi baik-baik yg sehat,
tanpa harus saling mengejek atau maki memaki! Harus bisa sepakat
tanpa ada kesepakatan, setiap kita boleh-boleh saja
mempertahankan pendapat, pemikiran dan Agama masing-masing yang
berbeda itu! TIDAK PERLU memaksakan pihak lain untuk
menghilangkan perbedaan, tapi kita semua harus bisa TETAP BERSATU
dalam kehidupan masyarakat yg HARMONIS, yaitu dengan menerima dan
menghormati segala perbedaan yang ada! Kita semua HARUS BISA
menerima dan menghormati setiap perbedaan yang ada, ya beda
etnis, ya beda suku, ya beda budaya, ya beda politik-ideologi
bahkan juga beda Agama, ...!
ajeg ajegilelu@... <mailto:ajegilelu@...> [GELORA45] 於 4/2/2019
2:06 寫道:
Ini norak memang. Kasusnya delik aduan tetapi
si pengadu (Jack Lapian) tidak tahu bahwa
hukum hanya menerima laporan/pengaduan dari
pihak yang dirugikan.
Jack melaporkan 3 cuitan Ahmad Dhani sebagai
ujaran kebencian. Terlapor (AD) akui 3 cuitan itu
berasal dariakun twiternya. Satu merupakan
pendapatnya dan diketik sendiri, dua lainnya buatan
admin twiternya. Yang diketik AD bunyinya begini:
“Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan
yg perlu di ludahi mukanya – ADP”
Dari kalimatnya jelas cuitan itu ditujukan kepada
siapa saja yang dukung penistaagama. Lalu datang
Jack ke kantor polisi mengadukan twit itu sebagai
ujaran kebencian..
Apa Jack ini seorang bajingan? Di pengadilan dia
mengaku bukan bajingan. Jadi ya tidak perlu diludahi.
Selanjutnya pengacara AD tanyaapa Jack seorang
penista agama? Bukan, katanya.Pendukung penista
agama? Juga bukan. Jadi Jack ini bukan bajingan, bukan
penista agama, juga bukan pendukung penista agama.
Lantas sebagai apa Jack melapor ke polisi? Apa posisi
hukumnya sebagai pelapor?
Jangankan dipenjara, dipolisikan saja Ahmad Dhani
tidak pantas.Tidak bolehlah kita memenjara orang
tanpaada pihak yang dirugikan /menjadi korban..
Polisi harusnya menolakpengaduan dari siapa pun
yang tidak ada sangkutpautnya dengan persoalan yang
diadukan.
--- jonathangoeij@... wrote:
alt
BENARKAH AHMAD DHANI PANTAS DIPENJARA LAYAKNYA AHOK?
<https://mojok.co/hsw/esai/benarkah-ahmad-dhani-pantas-dipenjara-layaknya-ahok/>
Haryo Setyo WibowoHARYO SETYO WIBOWO
<https://mojok.co/penulis/hsw/>2 FEBRUARI 2019
ESAI <https://mojok.co/esai/>1
*
*
*
*
*
*
91
Shares
*MOJOK.CO – * <https://mojok.co/>/Seperti halnya kasus Ahok
dengan vonis penista agama, apa yang menimpa Ahmad Dhani
sebenarnya tidak perlu berakhir di penjara./
Bagi beberapa orang—saya salah satunya—misuh, mengumpat atau
memaki tidak serta merta memaknainya sebagai bahasa kotor.
Saya sendiri menganggap misuh sebagai sarana keakraban dan
cara menggelorakan ekspresi. Bahkan kalau diresapi benar ada
unsur kejutannya, juga rekreatif.
“Jancuk! Dobol! Kariermu cemerlang sekali, Njing! Rusak
dunia ini kalau kamu diberi umur panjang. Orang lain yang
nggak segoblok kamu bisa nggak kebagian.”
Itu contoh umpatan
<https://mojok.co/erk/esai/asal-pakai-bahasa-arab-siapa-bilang-semua-lagu-dan-umpatan-jadi-religius/>
/combo/, ada jancuk, dobol, goblok, mengharap tidak berumur
panjang, dan anjing. Unsur pujiannya minim, tetapi “si
korban” merasa baik-baik saja. Terkadang malah ketagihan.
Ringan dan melegakan bagi yang mengucapkan, bukan dianggap
sebagai perundungan oleh korban yang memang mempunyai
kedekatan emosi.
(Message over 64 KB, truncated)