Tapi, ... masalahnya BUKAN pada sipengadu, Jack Lapian itu! Setiap warga
berhak dan boleh-boleh saja mengadukan sesuatu yang dirasa tidak nyaman,
mengancam, merugikan atau menghina dirinya/golongannya, ...! Masalahnya
ada pada polisi dan pengadilan yang telah jatuhkan vonis 1,5tahun atas
ujaran kebencian yg dilakukan Ahmad Dhani.
Setiap kasus yang berbeda tentu boleh saja beda-beda keputusannya, tapi
saya tetap tidak mengerti kenapa AD yg sudah naik banding tetap harus
meringkuk dahulu dipenjara, sedang Buni Yani yang jelas merekayasa video
pidato Ahok sampai dipenjarakan, justru boleh saja tetap bebas
gentayangan lebih setahun dan baru kemarin ini dijebloskan dalam
penjara? Entah apa pertimbangannya, ...
Nampak jelas HUKUM yang seharusnya membela kebenaran dan keadilan, dalam
praktek nya TETAP bisa saja dirasakan kurang adil bahkan tidak masuk
akal sehat! Seperti keputusan Ahok penista Agama jelas sangat
dipaksakan, hanya karena menuruti aksi massa 212 untuk penjarakan Ahok
saja! Bagaimana bisa orang macam Ahok yg sejak masa kanak-kanak sudah
hidup bergaul dilingkungan Islam, dan kenyataan tidak seorangpun
pendengar pidato Ahok di P.Seribu yg bisa keluar sebagai saksi pendengar
langsung dan MARAH atas ucapan Ahok yg dituduh menista Agamanya itu!
Orang justru menjadi "MARAH" setelah Buni Yani belasan hari kemudian
membuat video rekayasa pidato Ahok itu! Kenyataan yang terjadi, yang
membuat MARAH orang banyak dan merasa Agamanya dinista itu adalah video
hasil rekaya Buni Yani itu! Bukan ucakan Ahok sesungguhnya! Jadi, yang
PANTAS dan harus dijebloskan dalam penjara Buni Yani itu! Bukan Ahok!
Mudah-mudahan tidak lagi terjadi orang dipenjarakan hanya karena kasus
penista Agama, ... sungguh TIDAK PANTAS terjadi lagi menimpa siapapun,
apalagi TIDAK ADA yang dirugikan, dicelakakan dengan ucapannya itu!
Yang menjadi masalah, bagaimana mempertahankansebaik-baiknya kehidupan
harmonis dan ketertiban dalam masyarakat! Jangan lakukan ujaran
kebencian, dari saling mengejak, memaki dan melakukan serangan pribadi,
golongan atau Agama lain. Beda pendapat yg ada sebaiknya lakukanlah
diskusi baik-baik yg sehat, tanpa harus saling mengejek atau maki
memaki! Harus bisa sepakat tanpa ada kesepakatan, setiap kita
boleh-boleh saja mempertahankan pendapat, pemikiran dan Agama
masing-masing yang berbeda itu! TIDAK PERLU memaksakan pihak lain untuk
menghilangkan perbedaan, tapi kita semua harus bisa TETAP BERSATU dalam
kehidupan masyarakat yg HARMONIS, yaitu dengan menerima dan menghormati
segala perbedaan yang ada! Kita semua HARUS BISA menerima dan
menghormati setiap perbedaan yang ada, ya beda etnis, ya beda suku, ya
beda budaya, ya beda politik-ideologi bahkan juga beda Agama, ...!
ajeg [email protected] [GELORA45] 於 4/2/2019 2:06 寫道:
Ini norak memang. Kasusnya delik aduan tetapi
si pengadu (Jack Lapian) tidak tahu bahwa
hukum hanya menerima laporan/pengaduan dari
pihak yang dirugikan.
Jack melaporkan 3 cuitan Ahmad Dhani sebagai
ujaran kebencian. Terlapor (AD) akui 3 cuitan itu
berasal dariakun twiternya. Satu merupakan
pendapatnya dan diketik sendiri, dua lainnya buatan
admin twiternya. Yang diketik AD bunyinya begini:
“Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan
yg perlu di ludahi mukanya – ADP”
Dari kalimatnya jelas cuitan itu ditujukan kepada
siapa saja yang dukung penistaagama. Lalu datang
Jack ke kantor polisi mengadukan twit itu sebagai
ujaran kebencian..
Apa Jack ini seorang bajingan? Di pengadilan dia
mengaku bukan bajingan. Jadi ya tidak perlu diludahi.
Selanjutnya pengacara AD tanyaapa Jack seorang
penista agama? Bukan, katanya.Pendukung penista
agama? Juga bukan. Jadi Jack ini bukan bajingan, bukan
penista agama, juga bukan pendukung penista agama.
Lantas sebagai apa Jack melapor ke polisi? Apa posisi
hukumnya sebagai pelapor?
Jangankan dipenjara, dipolisikan saja Ahmad Dhani
tidak pantas.Tidak bolehlah kita memenjara orang
tanpaada pihak yang dirugikan /menjadi korban..
Polisi harusnya menolakpengaduan dari siapa pun
yang tidak ada sangkutpautnya dengan persoalan yang
diadukan.
--- jonathangoeij@... wrote:
alt
BENARKAH AHMAD DHANI PANTAS DIPENJARA LAYAKNYA AHOK?
<https://mojok.co/hsw/esai/benarkah-ahmad-dhani-pantas-dipenjara-layaknya-ahok/>
Haryo Setyo WibowoHARYO SETYO WIBOWO <https://mojok.co/penulis/hsw/>2
FEBRUARI 2019
ESAI <https://mojok.co/esai/>1
*
*
*
*
*
*
91
Shares
*MOJOK.CO – * <https://mojok.co/>/Seperti halnya kasus Ahok dengan
vonis penista agama, apa yang menimpa Ahmad Dhani sebenarnya tidak
perlu berakhir di penjara./
Bagi beberapa orang—saya salah satunya—misuh, mengumpat atau memaki
tidak serta merta memaknainya sebagai bahasa kotor.
Saya sendiri menganggap misuh sebagai sarana keakraban dan cara
menggelorakan ekspresi. Bahkan kalau diresapi benar ada unsur
kejutannya, juga rekreatif.
“Jancuk! Dobol! Kariermu cemerlang sekali, Njing! Rusak dunia ini
kalau kamu diberi umur panjang. Orang lain yang nggak segoblok kamu
bisa nggak kebagian.”
Itu contoh umpatan
<https://mojok.co/erk/esai/asal-pakai-bahasa-arab-siapa-bilang-semua-lagu-dan-umpatan-jadi-religius/>
/combo/, ada jancuk, dobol, goblok, mengharap tidak berumur panjang,
dan anjing. Unsur pujiannya minim, tetapi “si korban” merasa baik-baik
saja. Terkadang malah ketagihan. Ringan dan melegakan bagi yang
mengucapkan, bukan dianggap sebagai perundungan oleh korban yang
memang mempunyai kedekatan emosi.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com