Oh itu cuma kengawuran biasa kok, dalam rangka nangkapi publik yang aspirasinya 
berkembang alias berseberangan sambil membiarkan pendukung buta bebas 
sejahtera. Istilah populernya, kekuasaan dengan pedang hukum yang tajam ke 
bawah tapi tumpul ke atas sehingga gambar timbangannya pun jomplang. Berat 
sebelah.
Sudah pastilah ini tambah merusak citra Jokowi yang masih kewalahan ditabok 
isu-isu yang susah dibantah seperti utang, kebocoran, tarif tol dll. Jelas, 
nangkapi aspirasi yang berkembang ini suatu keberanian merusak citra yang 
mengagumkan. Mirip orang putus asa.
Jadi, kayak-kayaknya Jokowi bakal milih Prabowo.
he heh..
--- jonathangoeij@... wrote:

Kurang jelas tentang kasus Maarif ini bagaimana, tetapi terus terang saja 
kurang paham dengan istilah presiden tak intervensi itu. Sewaktu kasus Ahok 
tempo doeloe juga disebut tidak intervensi tetapi toh Jokowi memerintahkan 
Kapolri "memroses" kasus penistaan agama itu padahal sebelumnya seperti yg 
ber-kali2 diutarakan Kapolri kasus itu tidak layak untuk diproses, Kapolri 
bahkan terus terang menyebut pemrosesan itu dalam rangka "menangkap aspirasi 
publik yang berkembang". Kalau hal ini bukan intervensi terus apa????
---"Beliau (Presiden) memerintahkan kepada saya untuk masalah penanganan kasus 
dugaan penodaan agama dengan terlapor Saudara Basuki Tjahaja Purnama harus 
dilakukan dengan langkah-langkah yang cepat dan transparan," kata Tito.
...."Namun saya sudah perintahkan sesuai dengan kewenangan diskresi yang ada 
pada saya. Saya perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan proses, 
menggulirkan proses penyelidikan. Ini dalam rangka untuk menangkap aspirasi 
publik yang berkembang," kata Tito.
https://tirto.id/presiden-perintahkan-gelar-perkara-ahok-dilakukan-terbuka-b2tx
---"Presiden mengatakan dia sudah memerintahkan (kepolisian) untuk memproses 
(dugaan penistaan agama)," ujar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf 
Amin setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana 
Kepresidenan, Selasa, 1 November 2016.
https://nasional.tempo.co/read/816651/mui-jokowi-perintahkan-polisi-proses-hukum-ahok/full&view=ok
---


Soal Maarif, Moeldoko Sebut Presiden Tak Intervensi Hukum


Kirim email ke