menangkap aspirasi publik yg berkembang sejatinya adalah bagus seperti misalnya aspirasi semen kendeng ataupun kamisan, cuman ya itulah aspirasi yang seharusnya ditangkap malah diabaikan. dus dalam kasus Ahok itu kata2 aspirasi publik yg berkembang hanya sebagai kedok untuk menutupi betapa lemah dan pengecutnya pemerintah saat itu.
pemerintah yg lemah dan pengecut itu kemudian berkembang jadi facisme memanfaatkan aspirasi publik yg berkembang (baik pilih2, ataupun aspirasi rekayasa) melakukan pembungkaman. dan lagi berlindung dibalik kata2 tidak intervensi. ---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote : Menangkapi publik yang aspirasinya berkembang jelas itu fasisme - yang memang dibutuhkan untuk menyokong otoriterisme. Terbukti banyak laporan/pengaduan yang pro penguasa segera diproses sampai masuk penjara. Sebaliknya, hampir semua kasus/laporan yang merugikan penguasa seperti sengaja diabaikan. Contoh gampangnya, kasus-kasus pelanggaran HAM, atau kasus Novel Baswedan misalnya. Timbangan jomplang. Perikemanusiaan yang Adil dan Beradab, musnah. Praktek fasis-otoriter begini samasekali bukan pengalihan isu. Ini masuk kategori pembersihan dan pembungkaman sudah. Tidak ada yang perlu dialihkan, sebab segala hal yang jadi masalah buat Rakyat (utang, kebocoran, tol, bahkan terorisme) memang maunya seperti itu. Jadi ya tinggal memperenak posisi saja kan, sebagai gendruwo sontoloyo penabok, supaya yang terdengar cuma puja-puji keplok sanjung. Nggak ada yang aneh wong cuma ngulang-ulang sejarah kekuasaan selama ribuan tahun. Bedanya sekarang dipermodern lewat ritual pemilu. --- jonathangoeij@... wrote: isue2 seperti utang (ekonomi), kebocoran (korupsi), dan tol (infrastructure) adalah isue yg seharusnya dibahas dalam pilpres, tetapi kelihatannya kubu Jokowi berusaha mengalihkan perhatian ke isue2 gak genah seperti salat, ngaji, sontoloyo, tabok, genderuwo yg gak mutu dan tidak ada kaitannya. apa tidak percaya pada pencapaian diri sendiri? apakah kasus Maarif juga bagian pengalih perhatian juga? --- ajegilelu@... wrote : Oh itu cuma kengawuran biasa kok, dalam rangka nangkapi publik yang aspirasinya berkembang alias berseberangan sambil membiarkan pendukung buta bebas sejahtera. Istilah populernya, kekuasaan dengan pedang hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas sehingga gambar timbangannya pun jomplang. Berat sebelah. Sudah pastilah ini tambah merusak citra Jokowi yang masih kewalahan ditabok isu-isu yang susah dibantah seperti utang, kebocoran, tarif tol dll. Jelas, nangkapi aspirasi yang berkembang ini suatu keberanian merusak citra yang mengagumkan. Mirip orang putus asa. Jadi, kayak-kayaknya Jokowi bakal milih Prabowo. he heh.. --- jonathangoeij@... wrote: Kurang jelas tentang kasus Maarif ini bagaimana, tetapi terus terang saja kurang paham dengan istilah presiden tak intervensi itu. Sewaktu kasus Ahok tempo doeloe juga disebut tidak intervensi tetapi toh Jokowi memerintahkan Kapolri "memroses" kasus penistaan agama itu padahal sebelumnya seperti yg ber-kali2 diutarakan Kapolri kasus itu tidak layak untuk diproses, Kapolri bahkan terus terang menyebut pemrosesan itu dalam rangka "menangkap aspirasi publik yang berkembang". Kalau hal ini bukan intervensi terus apa???? --- "Beliau (Presiden) memerintahkan kepada saya untuk masalah penanganan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Saudara Basuki Tjahaja Purnama harus dilakukan dengan langkah-langkah yang cepat dan transparan," kata Tito. ... "Namun saya sudah perintahkan sesuai dengan kewenangan diskresi yang ada pada saya. Saya perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan proses, menggulirkan proses penyelidikan. Ini dalam rangka untuk menangkap aspirasi publik yang berkembang," kata Tito. https://tirto.id/presiden-perintahkan-gelar-perkara-ahok-dilakukan-terbuka-b2tx https://tirto.id/presiden-perintahkan-gelar-perkara-ahok-dilakukan-terbuka-b2tx --- "Presiden mengatakan dia sudah memerintahkan (kepolisian) untuk memproses (dugaan penistaan agama)," ujar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 1 November 2016. https://nasional.tempo.co/read/816651/mui-jokowi-perintahkan-polisi-proses-hukum-ahok/full&view=ok https://nasional.tempo.co/read/816651/mui-jokowi-perintahkan-polisi-proses-hukum-ahok/full&view=ok --- Soal Maarif, Moeldoko Sebut Presiden Tak Intervensi Hukum https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190213002121-12-368706/soal-maarif-moeldoko-sebut-presiden-tak-intervensi-hukum
