ini saya cut & paste dari teman saya yang tidak mau disebutkan namanya tetapi 
kehidupan sehari harinya di dunia hukum.  cuma buta bisnis minyak.

====quote on====

the mud is flowing from the well  out to the surface.  so whoever has the well 
or cause the well to be drilled should be responsible for the mud flowing out 
from the well.
there is no need to prove the cause of it.
there is evidence in the surface that mud has been coming out of the well.
The fact that more holes flow mud to surface is another story.  It is 
disputable 
that the other holes would not exist if the well was not drilled.
==== quote off====

kalau itu karena gempa atau karena tektonik,  yah Lapindo ketiban sial  menurut 
quotation dari teman yang diatas.
mungkin analogi nya kayak kita lagi nyetir di jalan raya, terus ada ayam 
nyebrang  dan tertabrak oleh kendaraan kita lalu mati.
nah si pengendaranya harus menangung kematian ayam tersebut.


peace.....

fbs




________________________________
From: o - musakti <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Fri, June 3, 2011 7:57:12 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes


Jangan-jangan mereka takut kalau bayar semua, bisa dianggap sebagai 'admission 
of guilt'...

Mungkin mereka juga menganggap bahwa mereka tidak bersalah dan memang belum ada 
'keputusan yang berkekuatan hukum tetap', secara legal mereka tidak punya 
kewajiban membayar gantirugi apapun.

 Apakah seorang pendaki yang menimpukkan batu ke kawah Merapi  perlu merasa 
bertanggung jawab atas punahnya desa Kinahrejo, mungkin kira-kira begitu.

Apa-apa yang sudah dikeluarkan selama ini sudah dikeluarkan bisa jadi hanya 
berupa uang 'kerahiman' saja.


Melanjutkan analogi kecelakaan lalulintas, bisa jadi mobil yang terlibat 
menganggap bahwa kewajiban kemanusiaannya (bukan kewajiban legal) sudah 
ditunaikan dengan melakukan pertolongan pertama (bikin dam, mengungsikan 
sebagian RT  yang paling parah dll.) dan membawa korban ke rumah sakit . 

Kewajiban Rumah sakit (baca, pemerintah) untuk merawat korban sampai sembuh 
REGARDLESS of siapa yang bersalah. Setelah korban sembuh atau at least sudah 
tidak kritis, baru rumah sakit bekerja sama dengan LanTas dan Kepolisian untuk 
meneliti apakah pengendara mobil bersalah dan kalau memang terbukti, menagih 
segala biaya perawatan kepadanya.

Jangan pasien yang masih berada di UGD yang disuruh teriak-teriak menuntut hak 
dan biaya pengobatannya langsung ke si pengendara...... yang jangan-jangan 
sudah 
melanjutkan perjalanannya ke Jalan Merdeka Utara    ; )




O'
Sedang menikmati segala diskusi teknik yang sedang terjadi dan coba mencerna 
paper-paper dan dongeng-dongeng yang  ada...




 
--- On Tue, 31/5/11, kartiko samodro <[email protected]> wrote:


>From: kartiko samodro <[email protected]>
>Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes
>To: [email protected]
>Received: Tuesday, 31 May, 2011, 9:27 AM
>
>
>Sepertinya kalau memang tulus hendak membayar lunas sekaligus juga bisa 
>deh ...kenapa harus mencicil ? 
>
>Kasihan kan kalau dicicil, mau pindah ke tempat yang baru tidak cukup, mau 
>terus ditungguin susah...
>padahal kalau sudah lunas , mereka kan bisa cari tempat tinggal baru, memulai 
>kehidupan yang baru, sekolah lagi dsb.
> 
>sebenarnya bottomline dari perdebatan rekan rekan geologist kan bukan murni 
>karena science tapi lebih karena keprihatinan akan kondisi korban 
>lapindo...coba 
>kalau masalah korban lapindo ini sudah beres, kita akan lebih jernih mencari 
>solusi untuk penanganan lumpur ini selanjutnya.
> 
>jangan sampai seperti kecelakaan di jalan, orang saling ribut menyalahkan 
>siapa 
>yang menubruk duluan , sementara korban kecelakaan yang sudah megap megap 
>dibiarkan.
> 
>
> 

Kirim email ke