ini saya cut & paste dari teman saya yang tidak mau disebutkan namanya tetapi kehidupan sehari harinya di dunia hukum. cuma buta bisnis minyak.
====quote on==== the mud is flowing from the well out to the surface. so whoever has the well or cause the well to be drilled should be responsible for the mud flowing out from the well. there is no need to prove the cause of it. there is evidence in the surface that mud has been coming out of the well. The fact that more holes flow mud to surface is another story. It is disputable that the other holes would not exist if the well was not drilled. ==== quote off==== kalau itu karena gempa atau karena tektonik, yah Lapindo ketiban sial menurut quotation dari teman yang diatas. mungkin analogi nya kayak kita lagi nyetir di jalan raya, terus ada ayam nyebrang dan tertabrak oleh kendaraan kita lalu mati. nah si pengendaranya harus menangung kematian ayam tersebut. peace..... fbs ________________________________ From: o - musakti <[email protected]> To: [email protected] Sent: Fri, June 3, 2011 7:57:12 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes Jangan-jangan mereka takut kalau bayar semua, bisa dianggap sebagai 'admission of guilt'... Mungkin mereka juga menganggap bahwa mereka tidak bersalah dan memang belum ada 'keputusan yang berkekuatan hukum tetap', secara legal mereka tidak punya kewajiban membayar gantirugi apapun. Apakah seorang pendaki yang menimpukkan batu ke kawah Merapi perlu merasa bertanggung jawab atas punahnya desa Kinahrejo, mungkin kira-kira begitu. Apa-apa yang sudah dikeluarkan selama ini sudah dikeluarkan bisa jadi hanya berupa uang 'kerahiman' saja. Melanjutkan analogi kecelakaan lalulintas, bisa jadi mobil yang terlibat menganggap bahwa kewajiban kemanusiaannya (bukan kewajiban legal) sudah ditunaikan dengan melakukan pertolongan pertama (bikin dam, mengungsikan sebagian RT yang paling parah dll.) dan membawa korban ke rumah sakit . Kewajiban Rumah sakit (baca, pemerintah) untuk merawat korban sampai sembuh REGARDLESS of siapa yang bersalah. Setelah korban sembuh atau at least sudah tidak kritis, baru rumah sakit bekerja sama dengan LanTas dan Kepolisian untuk meneliti apakah pengendara mobil bersalah dan kalau memang terbukti, menagih segala biaya perawatan kepadanya. Jangan pasien yang masih berada di UGD yang disuruh teriak-teriak menuntut hak dan biaya pengobatannya langsung ke si pengendara...... yang jangan-jangan sudah melanjutkan perjalanannya ke Jalan Merdeka Utara ; ) O' Sedang menikmati segala diskusi teknik yang sedang terjadi dan coba mencerna paper-paper dan dongeng-dongeng yang ada... --- On Tue, 31/5/11, kartiko samodro <[email protected]> wrote: >From: kartiko samodro <[email protected]> >Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes >To: [email protected] >Received: Tuesday, 31 May, 2011, 9:27 AM > > >Sepertinya kalau memang tulus hendak membayar lunas sekaligus juga bisa >deh ...kenapa harus mencicil ? > >Kasihan kan kalau dicicil, mau pindah ke tempat yang baru tidak cukup, mau >terus ditungguin susah... >padahal kalau sudah lunas , mereka kan bisa cari tempat tinggal baru, memulai >kehidupan yang baru, sekolah lagi dsb. > >sebenarnya bottomline dari perdebatan rekan rekan geologist kan bukan murni >karena science tapi lebih karena keprihatinan akan kondisi korban >lapindo...coba >kalau masalah korban lapindo ini sudah beres, kita akan lebih jernih mencari >solusi untuk penanganan lumpur ini selanjutnya. > >jangan sampai seperti kecelakaan di jalan, orang saling ribut menyalahkan >siapa >yang menubruk duluan , sementara korban kecelakaan yang sudah megap megap >dibiarkan. > > >

