Dh,

Sekedar menyampaikan keluhan yang sama dialamai oleh perusahaan kami,
bahwa invoice secara electronik dan secara manual sudah diterima pada
tanggal 27 Januari 2000, dan pihak Accounting kami sudah menghubungi
APJII untuk meminta Faktur Pajak nya, namun sampai hari ini dimana kami
menerima surat pemberitahuan dari APJII bahwa domain name kami akan di
non-aktifkan karena telat membayarnya.

Prosedur di perusahaan kami (mungkin secara umum juga sama), apabila ada
invoice yang masuk dan ada komponen pajak nya, maka untuk proses
pembayarannya pihak Accounting baru bisa membayarkan invoice tersebut
apabila dokumen nya lengkap, dalam hal ini invoice + faktur pajak +
delivery order (apabila ada).

Mohon perhatian pihak APJII dalam hal ini.
Terima kasih atas perhatiannya.

- Faizal A. -



-----Original Message-----
From: Benedictus Batara Budivaja
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Sent: 2/18/00 6:24 AM
Subject: [idnic] Pengaruh jatuh tempo tagihan sebuah domain-name

DH,

Dalam email saya ini, saya ingin menyampaikan sedikit keluhan berkenaan
dengan proses penagihan atas sebuah/beberapa domain-name yang baru saja
didaftarkan. Maaf kalau email tsb saya kirim ke milis-IDNIC, dengan
harapan ada masukan/komentar dari rekan-rekan sekalian yang mungkin
memiliki keluhan/problem yang sama. Email tsb juga saya cc-kan ke
Billing APJII sebagai pihak yang berkepentingan dengan masalah
tagih-menagih.

Begini, baru saja saya menerima peringatan dari pihak Billing,
bahwasannya
domain-name xxx akan dinon-aktifkan bila pembayarannya belum dilunasi,
pada tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan. Benar adanya bahwa
domain xxx meamang belum dilunasi, namun hal tsb menurut saya tidak
dapat begitu saja dibebankan penyebabnya dari pihak perusahaan saya sbg
badan yang berkewajiban pengeluarkan biaya untuk sebuah domain-name.

Setelah saya cari tahu, rupanya pihak Billing mengirimkan invoice dan
faktur-pajak sbg syarat pengeluaran biaya tsb pada waktu yang jauh
berbeda. Pihak Billing mengumpulkan beberapa domain baru sekaligus untuk
dibuatkan dalam 1 (satu) buah faktur-pajak, yang menurut hemat saya ...
ini akan merugikan saya yang harus menepati waktu pelaksanaan pembayaran
atas sebuah domain.

Saya sangat menyarankan, pihak Billing dapat membuatkan invoice +
faktur-pajak pada waktu yang bersamaan, atau kalau pembuatan
faktur-pajak memakan waktu lebih dari sehari, rasanya masih masuk
akal,... tetapi kalau
bedanya bisa sampai 20 (duapuluh) hari.. kok rasanya aneh ;-( 

Perlu diiingat, untuk sebuah badan usaha seperti dimana saya bekerja,
membutuhkan syarat faktur-pajak dari penagih untuk dapat dikeluarkannya
biaya yang menyangkut penambahan bea/biaya pajak. Untuk itu, sangat
disarankan... 1 (satu) domain memiliki 1 buah invoice dan 1 (satu) buah
faktur-pajak, dan tidak perlu menunggu-nunggu domain-name yang lainnya,
karena ini akan sangat merugikan.

Demikian dari saya, semoga ada perbaikan, agar tidak ada yang merasa
dirugikan nantinya.

Salam,


===========================================================
Benedictus Batara Budivaja      Ph. (62-21) 2313456
PT. Aplikanusa Lintasarta       Fx. (62-21) 3853078
STO Gambir Lt.1                 http://www.lintasarta.co.id
Jl. Merdeka Selatan No. 12      http://www.idola.net.id
Jakarta - 10110                 I n d o n e s i a
===========================================================
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke