Rekan Billing APJII Yth,
Tolong kiranya dapat dibenahi mekanisme atau prosedur penagihan yang Anda
lakukan selama ini. Saya jadi bingung, di sisi lain (pengguna lain)
menerima sesuau yang saya usulkan beberapa hari lalu, namun ada pihak yang
tidak memperoleh hal tsb ...why?? ~_~
Sekali lagi tolong segera dibenahi, dan apa yang disampaikan oleh Sdr.
Stefanus memang demikian adanya.
Mudah-mudahan tidak bosan mendengarkan kritikan dari kami, toh untuk
kebaikan kita semua bukan?!
Salam ;-)
-Benny Batara-
At 12:55 PM 2/19/00 +0700, you wrote:
>Kami selalu menerima Invoice *BERSAMAAN* dengan faktur pajak.
>Ini sesuatu yang standar di bisnis dan belum pernah sekalipun menerima tagihan
>yang kemudian faktur pajaknya belakangan.
>
>Dalam praktek bisnis, perusahaan *PASTI* akan menyetorkan pajak *SETELAH*
>menerima pembayaran atas tagihan invoicenya. Saya yakin tidak ada satu pun
>perusahaan mau membayar setoran pajak atas invoice yang belum dibayar walaupun
>sudah dikeluarkan surat pajaknya.
>
>Jadi non-sense kalau dikatakan APJII akan rugi karena sudah membayar/menyetor
>pajaknya terlebih dahulu. Kalau memang APJII melakukan seperti itu maka
berarti
>APJII belum memahami praktik bisnis.
>
>
>--
>STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
>START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]