Rekan billing APJII, terima kasih untuk konfirmasinya.
namun saya kurang puas dengan penjeasalan Anda tersebut, dan mungkin
sedikit komentar dari saya perihal penjelasan anda tsb, dengan harapan ada
penjelasan lebih rinci lagi, sehingga tidak ada lagi keberatan atau
komplain mengenai prosedur yang menurut Anda sudah lama dijalnkan.
>bahwa setiap billing domreg di kenakan ppn dan faktur pajak akan di
>keluarkan setelah ada pembayaran atau paling tidak ada konfirmasi dari si
>pembayar untuk melakukan pembayaran.
Perihal pembayaran dilakukan dahulu sebelum faktur pajak keluar jelas tidak
dapat kami lakukan, mengacu kepada peraturan perusahaan, dan ini sudah
lazim adanya.
Konfirmasi dari si pembayar bhw siap melakukan pembayaran atas invoice yg
telah dikirim tersebut metodanya bagaimana? Apakah ada ketentuan bhw setiap
invoice yang telah dikirimkan dan diterima oleh pembayar harus
dikonfirmasikan kesanggupan bayarnya ke APJII? Mohon dikoreksi bila saya
salah, karena setahu saya.. tidak ada informasi mengenai hal tsb, sehingga
kami mengikuti pula aturan perusahaan yang sudah lazim berlaku tsb, yakni
menantikan faktur-pajak dari Anda, dan saya lihat dalam electronic-invoice
yang mulai diterapkan oleh APJII/IDNIC saat ini juga tidak menyinggung
konfirmasi tsb.
Mohon penjelasannya.
>Hal ini untuk menghindari APJII dirugikan dalam penyetoran ppn yang telah
>dikeluarkan,
>contoh, si tertagih belum melakukan pembayaran atau menunggak dalam waktu
>yang lama tetapi faktur pajaknya telah dikeluarkan dan disetor oleh APJII ,
>jika penerimaan domain per bulannya dan diperkirakan hanya 50%nya yang
>membayar, berarti APJII harus mengeluarkan 50% x ppn dari kasnya sendiri,
>dan bagaimana dengan domain hapus padahal ppnnya telah disetor.
Kebetulan kasus yang saya alami adalah domain-domain baru dan bukannya
tunggakan seperti yang telah dibroadcast oleh Kang Maman tempo lalu. Dengan
demikian, seharusnya pihak APJII tidak menyetor dulu bea PPN tsb sbg biaya
penggeluaran APJII, karena jelas.. bahwa si-wajib bayar belum melunasi
tagihannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, yakni 1 bulan semenjak
domain aktif. Dengan demikan, kekhawatiran Anda akan dirugikannya APJII
pasti tidak akan terjadi kok.
>Yang berjalan sekarang, rata-rata pembayar (ISP/NON ISP) yang akan
>melakukan pembayaran mengkonfirmasikan terlebih dahulu ke APJII u/
>dibuatkan faktur pajak atas domain yang dibayar.
Tolong dapat kiranya dijelaskan metoda konfirmasi tsb bagaimana.
Sehingga akan ada keseragaman, yang pada akhirnya akan mempermudah kerja
Anda, saya maklum kok.. pekerjaan yang Anda lakukan tidak ringan.. karena
harus menghandle sekian banyak pendaftar domain ;-)
>Jika keberatan dengan hal ini akan kami ubah dengan prosedur yang lebih
>diterima.
Saya sih hanya usul, tolong bila ada domain-baru yang sudah aktif, faktur
pajak dapat dikirmkan bersamaan dengan invoicenya, dan tidak perlu membuat
rapel atas beberapa domain-name sekaligus. Dengan demikian, pihak APJII &
IDNIC dapat segera melakukan isolir atas domain-name yg dirasa belum
dibayarkan.
Dan bila ada metoda konfirmasi, ini sangat baik, dan sangat memermudah bagi
APJII dan Pengguna domain-name.
>Terimakasih
>- domreg billing -
Terima kasih sekali lagi untuk responnya, maaf apabila ada pihak yang
merasa tersinggung dengan apa yang saya kemukakan tsb, hal tsb semata saya
sampaikan agar ada mekanisme yang lebih baik untuk proses penagihan dan
pembayaran sebuagh domain-name, juga untuk meminimize kompalin yang mungkin
saja terjadi.
Maklum lah, gimana sih rasanya dikomplain.. pedes telinga he..he.. ;-)
Salam,
===========================================================
Benedictus Batara Budivaja Ph. (62-21) 2313456
PT. Aplikanusa Lintasarta Fx. (62-21) 3853078
STO Gambir Lt.1 http://www.lintasarta.co.id
Jl. Merdeka Selatan No. 12 http://www.idola.net.id
Jakarta - 10110 I n d o n e s i a
===========================================================
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]