Yah, udah gituh, Invoice+Faktur Pajak 10% ituh.
Di kantor sayah, msh suka terima surat nyasar buat
APJII, a.l. Invoice di atas balik krn alamat tdk dikenal.
Kantor Sekretariat APJII di mana yah?
-Teddy
At 08:49 20/02/00 -0800, Benedictus Batara Budivaja wrote:
>Rekan Billing APJII Yth,
>
>Tolong kiranya dapat dibenahi mekanisme atau prosedur penagihan yang Anda
>lakukan selama ini. Saya jadi bingung, di sisi lain (pengguna lain)
>menerima sesuau yang saya usulkan beberapa hari lalu, namun ada pihak yang
>tidak memperoleh hal tsb ...why?? ~_~
>
>Sekali lagi tolong segera dibenahi, dan apa yang disampaikan oleh Sdr.
>Stefanus memang demikian adanya.
>
>Mudah-mudahan tidak bosan mendengarkan kritikan dari kami, toh untuk
>kebaikan kita semua bukan?!
>
>Salam ;-)
>
>-Benny Batara-
>
>At 12:55 PM 2/19/00 +0700, you wrote:
>>Kami selalu menerima Invoice *BERSAMAAN* dengan faktur pajak.
>>Ini sesuatu yang standar di bisnis dan belum pernah sekalipun menerima
tagihan
>>yang kemudian faktur pajaknya belakangan.
>>
>>Dalam praktek bisnis, perusahaan *PASTI* akan menyetorkan pajak *SETELAH*
>>menerima pembayaran atas tagihan invoicenya. Saya yakin tidak ada satu pun
>>perusahaan mau membayar setoran pajak atas invoice yang belum dibayar
walaupun
>>sudah dikeluarkan surat pajaknya.
>>
>>Jadi non-sense kalau dikatakan APJII akan rugi karena sudah
membayar/menyetor
>>pajaknya terlebih dahulu. Kalau memang APJII melakukan seperti itu maka
>berarti
>>APJII belum memahami praktik bisnis.
>>
>>
>>--
>>STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
>>START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
>
>--
>STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
>START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
>
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]