OK, tx lagi untuk konifrmasinya.
Gini saja Bpk/Ibu Billing,

- Bagaimana dgn usulan pemebrlakukan invoice + faktur pajak keluar secara
bersamaan?
  Saya kira ini tidak akan jadi masalah, dengan dikeluarkannya biaya
pemakaian + bea PPNnya
- Kalau memang cara konfirmasi dari pengguna sangat baik manfaatnya, lebih
baik dibakukan saja, 
  shg akan mempermudah rekan Billing untuk mengupdate status terakhir, tapi
perlu diingat ini
  tidak berlaku untuk yg sudah melewati due-date, 'saklek' saja.. diisolir
kalau sudah lewat batas waktu

Mohon dipertimbangkan, dan terima kasih

Salam,

-Benny-
At 05:52 PM 2/18/00 +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
>DH,
>>namun saya kurang puas dengan penjeasalan Anda tersebut, dan mungkin
>>sedikit komentar dari saya perihal penjelasan anda tsb, dengan harapan ada
>>penjelasan lebih rinci lagi, sehingga tidak ada lagi keberatan atau
>>komplain mengenai prosedur yang menurut Anda sudah lama dijalnkan.
>Kami membuka kritik/masukan dari masyarakat, toh saya bekerja dari dan
>untuk mereka.
>
>>Konfirmasi dari si pembayar bhw siap melakukan pembayaran atas invoice yg
>>telah dikirim tersebut metodanya bagaimana? 
>ada beberapa ISP yang jika setiap ingin melakukan pembayaran mereka
>konfirmasi terlebih dahulu u/ meminta faktur pajak dari domain yang akan
>mau dibayarkannya itu.... kedengarannya memang tidak umum ya pak, tapi
>telah berjalan dan yang saya lihat selama ini sepertinya dari pihak
>pembayar tidak atau belum merasa keberatan :)
>
>>Apakah ada ketentuan bhw setiap
>>invoice yang telah dikirimkan dan diterima oleh pembayar harus
>>dikonfirmasikan kesanggupan bayarnya ke APJII? 
>Jelas tidak. tapi saya mengharapkan konfirmasi kapan mereka akan membayar
>jika melewati due date.
>
>>Kebetulan kasus yang saya alami adalah domain-domain baru dan bukannya
>>tunggakan seperti yang telah dibroadcast oleh Kang Maman tempo lalu. Dengan
>>demikian, seharusnya pihak APJII tidak menyetor dulu bea PPN tsb sbg biaya
>>penggeluaran APJII, karena jelas.. bahwa si-wajib bayar belum melunasi
>>tagihannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, yakni 1 bulan semenjak
>>domain aktif. Dengan demikan, kekhawatiran Anda akan dirugikannya APJII
>>pasti tidak akan terjadi kok.
>Jika invoice dicetak dengan faktur pajak sekaligus di bulan yang sama,
>bukankah
>bea ppnnya akan disetor berbarengan dengan penerimaan ppn yang lainnya pada
>bulan itu.
>Karena pada formulir rekap ppn diisi urut berdasarkan nomor faktur pajak
>yang dikeluarkan pada bulan yang akan dilaporkan, saya tidak tahu jika ada
>nomor yang diloncat untuk bulan berikutnya.   correct me if i'm wrong :)
>
>>
>>Dan bila ada metoda konfirmasi, ini sangat baik, dan sangat memermudah bagi
>>APJII dan Pengguna domain-name.
>Biasanya setiap perusahaan punya scheduled untuk setiap cost-cost yang
>harus dikeluarkan,
>misalnya setiap tgl 10 jadwal u/ pembayaran listrik,
>mungkin pembayaran domain-name bisa diarrange seperti itu mengingat due
>datenya sebulan.
>hanya usul :)
>
>Terimakasih
>- domreg billing -

--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke