Kalau perusahaan kami menagih ke perusahaan klien (WAPU), pasti kami ajukan
invoice bersama faktur pajaknya.
Mas Stefanus betul dalam hal ini.

Tapi kalau beli makanan di McDonald ato KFC, kan makanan itu obyek kena
pajak juga, toh pas bayar yg di slipnya dicantumkan terkena pajak 10%,
orang tidak minta faktur pajak ke outlet McD, KFC, dll itu.

Kalau contoh itu berbeda karena sifatnya warung, contoh lain adalah belanja
barang lewat mail order yg dibayar lewat bank juga. Faktur pajak dari
penjualnya juga tidak pernah diminta pembeli.

Atau itu beda juga karena yg dipermasalahkan business-to-business,
company-to-company - seperti kami menagih ke perusahaan klien? Kalau
begini, ya Mas Stefanus benar dan APJII harus kirimkan hardcopy invoice
bersama faktur pajak ke seluruh kliennya.
Network Solutions Inc. pun kirimkan printout invoice ke seluruh dunia utk
tagihan domain yg mereka layani. Dan kalau terlambat, masih dikirimi sampai
3 kali permintaan lagi. Kesempatan 3x itu biasa utk mail order business
dari sono.

Apa ada solusi agar pembayaran domain ini dijalankan scr e-Biz yg bisa
tidak pakai faktur pajak?

Masalahnya, jadi tidak fair kalo semua registrar bayar domain include pajak
dan tidak ada faktur pajak yg dikeluarkan utk tiap item PPN yg dibayarkan.
Kantor pajak kan tidak terpikir utk ngecek berapa banyak "barang" domain
name yg terjual.
Kalau tidak bisa dikontrol, lebih baik domain name .ID diusulkan jadi obyek
tidak kena pajak - alasannya utk memajukan internet Indonesia yg masih
memprihatinkan ini dgn perbandingan 500 ribu user per 210 juta penduduk.

Tidak rugi2 amat kalau pemerintah kasih tax holiday utk obyek "domain name
.ID" yg lebih murah daripada makan di McD setahun terus menerus.

Tabik,
Sulistya Putra
PT. Adi Media Strategi Nusantara

At 12:55 19/02/00 +0700, Stefanus Wartono <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>Kami selalu menerima Invoice *BERSAMAAN* dengan faktur pajak.
>Ini sesuatu yang standar di bisnis dan belum pernah sekalipun menerima
tagihan
>yang kemudian faktur pajaknya belakangan.
>
>Dalam praktek bisnis, perusahaan *PASTI* akan menyetorkan pajak *SETELAH*
>menerima pembayaran atas tagihan invoicenya. Saya yakin tidak ada satu pun
>perusahaan mau membayar setoran pajak atas invoice yang belum dibayar
walaupun
>sudah dikeluarkan surat pajaknya.
>
>Jadi non-sense kalau dikatakan APJII akan rugi karena sudah membayar/menyetor
>pajaknya terlebih dahulu. Kalau memang APJII melakukan seperti itu maka
berarti
>APJII belum memahami praktik bisnis.
>


--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke