Kami selalu menerima Invoice *BERSAMAAN* dengan faktur pajak.
Ini sesuatu yang standar di bisnis dan belum pernah sekalipun menerima tagihan
yang kemudian faktur pajaknya belakangan.
Dalam praktek bisnis, perusahaan *PASTI* akan menyetorkan pajak *SETELAH*
menerima pembayaran atas tagihan invoicenya. Saya yakin tidak ada satu pun
perusahaan mau membayar setoran pajak atas invoice yang belum dibayar walaupun
sudah dikeluarkan surat pajaknya.
Jadi non-sense kalau dikatakan APJII akan rugi karena sudah membayar/menyetor
pajaknya terlebih dahulu. Kalau memang APJII melakukan seperti itu maka berarti
APJII belum memahami praktik bisnis.
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]