At 18:29 18/02/00 -0800, you wrote:
>OK, tx lagi untuk konifrmasinya.
>Gini saja Bpk/Ibu Billing,
>

Pengin bantu, jika tdk salah inga2:

>- Bagaimana dgn usulan pemebrlakukan invoice + faktur pajak keluar secara
>bersamaan?
>  Saya kira ini tidak akan jadi masalah, dengan dikeluarkannya biaya
>pemakaian + bea PPNnya

APJII, saat ini sdh cukup stabil accounting-nya; nampaknya sdh 
tdk ada kendala mengenai "pemberlakuan dan permasalahan
Obyek Pajak Jasa <Domain Fee=Intelectual Fee, lho> + PPN10%";
APJII adalah WAPU.

Itu yg diproses 1997, mustinya tinggal nerusin aza toh?.

>- Kalau memang cara konfirmasi dari pengguna sangat baik manfaatnya, lebih
>baik dibakukan saja, 
> shg akan mempermudah rekan Billing untuk mengupdate status terakhir, tapi
>perlu diingat ini
>tidak berlaku untuk yg sudah melewati due-date, 'saklek' saja.. diisolir
>kalau sudah lewat batas waktu

Cara konfirmasi, lemah euy hukumnya; jangan2 nanti si WAPU bisa
dituntut ke Pengadilan Niaga/Perdata; Objek Pajak belum tuntas Administrasi
nya kok sdh ditagih. Secara *ilmu-a-kunting* Subyek Pajak bisa
dituntut menghindari/lalai Wajib Pajak oleh Nagara; Sok lah diuji
kalau hal ini tdk pas. 

-Teddy

>Mohon dipertimbangkan, dan terima kasih
>
>Salam,
>
>-Benny-
>At 05:52 PM 2/18/00 +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
>>DH,
>>>namun saya kurang puas dengan penjeasalan Anda tersebut, dan mungkin
>>>sedikit komentar dari saya perihal penjelasan anda tsb, dengan harapan ada
>>>penjelasan lebih rinci lagi, sehingga tidak ada lagi keberatan atau
>>>komplain mengenai prosedur yang menurut Anda sudah lama dijalnkan.
>>Kami membuka kritik/masukan dari masyarakat, toh saya bekerja dari dan
>>untuk mereka.
>>
>>>Konfirmasi dari si pembayar bhw siap melakukan pembayaran atas invoice yg
>>>telah dikirim tersebut metodanya bagaimana? 
>>ada beberapa ISP yang jika setiap ingin melakukan pembayaran mereka
>>konfirmasi terlebih dahulu u/ meminta faktur pajak dari domain yang akan
>>mau dibayarkannya itu.... kedengarannya memang tidak umum ya pak, tapi
>>telah berjalan dan yang saya lihat selama ini sepertinya dari pihak
>>pembayar tidak atau belum merasa keberatan :)
>>
>>>Apakah ada ketentuan bhw setiap
>>>invoice yang telah dikirimkan dan diterima oleh pembayar harus
>>>dikonfirmasikan kesanggupan bayarnya ke APJII? 
>>Jelas tidak. tapi saya mengharapkan konfirmasi kapan mereka akan membayar
>>jika melewati due date.
>>
>>>Kebetulan kasus yang saya alami adalah domain-domain baru dan bukannya
>>>tunggakan seperti yang telah dibroadcast oleh Kang Maman tempo lalu. Dengan
>>>demikian, seharusnya pihak APJII tidak menyetor dulu bea PPN tsb sbg biaya
>>>penggeluaran APJII, karena jelas.. bahwa si-wajib bayar belum melunasi
>>>tagihannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, yakni 1 bulan semenjak
>>>domain aktif. Dengan demikan, kekhawatiran Anda akan dirugikannya APJII
>>>pasti tidak akan terjadi kok.
>>Jika invoice dicetak dengan faktur pajak sekaligus di bulan yang sama,
>>bukankah
>>bea ppnnya akan disetor berbarengan dengan penerimaan ppn yang lainnya pada
>>bulan itu.
>>Karena pada formulir rekap ppn diisi urut berdasarkan nomor faktur pajak
>>yang dikeluarkan pada bulan yang akan dilaporkan, saya tidak tahu jika ada
>>nomor yang diloncat untuk bulan berikutnya.   correct me if i'm wrong :)
>>
>>>
>>>Dan bila ada metoda konfirmasi, ini sangat baik, dan sangat memermudah bagi
>>>APJII dan Pengguna domain-name.
>>Biasanya setiap perusahaan punya scheduled untuk setiap cost-cost yang
>>harus dikeluarkan,
>>misalnya setiap tgl 10 jadwal u/ pembayaran listrik,
>>mungkin pembayaran domain-name bisa diarrange seperti itu mengingat due
>>datenya sebulan.
>>hanya usul :)
>>
>>Terimakasih
>>- domreg billing -
>
>--
>STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
>START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
>

--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke