> he he he... waktu itu ada proposal dari KADIN untuk
> mengelola co.id. Waktu saya lihat, wah ... bisa bikin
> ngamuk orang-orang karena untuk mendaftarkan di co.id
> harus mendapatkan sertifikasi dari KADIN. Nah lho.
> Apa nggak makin runyam urusannya.

Pak Budi, memang amat disayangkan KADIN seperti itu, kalau hanya ingin
memonitor pertumbuhan jumlah pengusaha di satu daerah tak perlulah
menerapkan kartu keanggotaan. Padahal dari  instansi terkait (khususnya
tempat perijinan SIUP yaitu Pemda) bisa didapat data pengusaha lama dan
baru. Saya kira KADIN tidak ingin mencari dana dengan cara itu, tapi
lebih ke arah soal keorganisasian saja. 

Tetapi memang sekarang TDR bisa diterbitkan juga oleh asosiasi. Yg saya
dengar baru asosiasi konsultan bisa menerbitkan TDR. Melihat perubahan
mekanisme ijin usaha ini (terutama setelah perubahan banyak departemen dan
otonomi daerah) tentunya perlu disikapi oleh IDNIC secara bijak agar
supaya parameter perijinan domain yang diduga tidak valid lagi, bisa
diubah ke yang lebih baik (perlu cek and recheck ke institusi
terakait). Saya sendiri masih memonitor tak langsung perkembangan ini
secara tak langsung. Saya dukung working group domainnya.

Salam,

-Marno-
 



--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke