> he he he... waktu itu ada proposal dari KADIN untuk > mengelola co.id. Waktu saya lihat, wah ... bisa bikin > ngamuk orang-orang karena untuk mendaftarkan di co.id > harus mendapatkan sertifikasi dari KADIN. Nah lho. > Apa nggak makin runyam urusannya.
Pak Budi, memang amat disayangkan KADIN seperti itu, kalau hanya ingin memonitor pertumbuhan jumlah pengusaha di satu daerah tak perlulah menerapkan kartu keanggotaan. Padahal dari instansi terkait (khususnya tempat perijinan SIUP yaitu Pemda) bisa didapat data pengusaha lama dan baru. Saya kira KADIN tidak ingin mencari dana dengan cara itu, tapi lebih ke arah soal keorganisasian saja. Tetapi memang sekarang TDR bisa diterbitkan juga oleh asosiasi. Yg saya dengar baru asosiasi konsultan bisa menerbitkan TDR. Melihat perubahan mekanisme ijin usaha ini (terutama setelah perubahan banyak departemen dan otonomi daerah) tentunya perlu disikapi oleh IDNIC secara bijak agar supaya parameter perijinan domain yang diduga tidak valid lagi, bisa diubah ke yang lebih baik (perlu cek and recheck ke institusi terakait). Saya sendiri masih memonitor tak langsung perkembangan ini secara tak langsung. Saya dukung working group domainnya. Salam, -Marno- -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

