JPN Sumarno wrote:

> > he he he... waktu itu ada proposal dari KADIN untuk
> > mengelola co.id. Waktu saya lihat, wah ... bisa bikin
> > ngamuk orang-orang karena untuk mendaftarkan di co.id
> > harus mendapatkan sertifikasi dari KADIN. Nah lho.
> > Apa nggak makin runyam urusannya.
>
> Pak Budi, memang amat disayangkan KADIN seperti itu, kalau hanya ingin
> memonitor pertumbuhan jumlah pengusaha di satu daerah tak perlulah
> menerapkan kartu keanggotaan. Padahal dari  instansi terkait (khususnya
> tempat perijinan SIUP yaitu Pemda) bisa didapat data pengusaha lama dan
> baru. Saya kira KADIN tidak ingin mencari dana dengan cara itu, tapi
> lebih ke arah soal keorganisasian saja.

[rr] kebetulan saya orang Kadin Kompartemen Telematika... (TPM)
Mengenai sertifikasi yang diberikan ke Kadin bukan karena Kadin...tapi dari
Keppres 18/2000 yang ingin agar DRM (Daftar Rekanan Mampu) diserahkan pada
Kadin , karena Kadin adalah organisasi yang didasarkan oleh UU .
Dan Asosiasi juga diwajibkan terdafar diKadin kalau organisasi
profesi...sedangkan politik ke Depdagri.

Kadin sendiri waktu diserahi tugas sertikasi cukup kelabakan dan hingga
kini...masalahnya hampir settle...meskipun banyak masalah internal asosiasi
seperti Ardin...dll Belum lagi Kadin itu organisasi yang sangat besar... Ada
Kadin ada Kadinda...masing masing Kadinda didaerah menyelenggarakan
sertifikasi ada yanb ersama sama dengan asosiasi dan ada pula yang sendiri
sendiri...

Jadi masalah sertifikasi dari BARKI ini sendiri sangat kompleks...dan
organisasinya berjejang...

Mengenai domain dan sertifkasi terus terang saja ngak ada kaitannya...entah
kenapa kok dikaitkan :-)


>
> Tetapi memang sekarang TDR bisa diterbitkan juga oleh asosiasi. Yg saya
> dengar baru asosiasi konsultan bisa menerbitkan TDR.

[rr] bukan cuma asosiasi konsultan...ARDIN sudah dan beberapa sudah...namun
banyak yang belum memangnya...
Kadinda juga banyak yang sudah menyelenggarakan dan ada beberapa yang belum
siap...makanya waktu Rapimnas diHotel Borobudur masalahnya menjadi ramai....
Apalagi panel dengan Mendagri bersama Kadinda dan pengusaha Daerah :-)

semoga berguna....
salam, rudy rusdiah



> Melihat perubahan
> mekanisme ijin usaha ini (terutama setelah perubahan banyak departemen dan
> otonomi daerah) tentunya perlu disikapi oleh IDNIC secara bijak agar
> supaya parameter perijinan domain yang diduga tidak valid lagi, bisa
> diubah ke yang lebih baik (perlu cek and recheck ke institusi
> terakait). Saya sendiri masih memonitor tak langsung perkembangan ini
> secara tak langsung. Saya dukung working group domainnya.
>
> Salam,
>
> -Marno-
>
>
> --
> STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
> START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

--
Mailing List [EMAIL PROTECTED] - Webhosting http://www.garudaWeb.com
http://www.indopc.com (Online Store -MicronicsInternusa & AsriCitra Pratama)
http://www.milenia.net Where the EGeneration @ (Millenia Net Cafe)




--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke