> Mengenai sertifikasi yang diberikan ke Kadin bukan karena Kadin...tapi dari
> Keppres 18/2000 yang ingin agar DRM (Daftar Rekanan Mampu) diserahkan pada
> Kadin , karena Kadin adalah organisasi yang didasarkan oleh UU .

Maaf saya belum membaca kepresnya pak. Tapi kalau berpikir positif,
tampaknya tujuannya baik. Khususnya jika KADIN ikut rombongan pemasaran
pemerintah ke LN, maka keberangkatannya bisa berbekal data yang
akurat. Selama ini kabarnya Indonesia sulit memenuhi kuota ekspor sebab
data kapasitas pengusaha yang ada tidak lengkap.

> Mengenai domain dan sertifkasi terus terang saja ngak ada kaitannya...entah
> kenapa kok dikaitkan :-)

Pak Rusdyah, domain sebagai salah satu alat e-commerce nantinya pasti akan
diperlukan oleh perusahaan di dalam negeri. Meski beda urusan, namun
seyogyanya persyaratan domain dan KADIN bisa bersinergi dan memudahkan
tiap orang berbisnis di Indonesia.

Salam
-marno-



--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke