Sebetulnya ini memang masalah interpretasi :-) Kalau di PP25/2000 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat mengatur Sistem Pertelekomunikasian NASIONAL, apakah tidak secara implisit menyatakan bahwa Pertelekomunikasian DAERAH menjadi wewenang Pemda? Dan karena tidak spesifik disebutkan bahwa Pertelekomunikasian daerah sebagai wewenang Pemerintah Propinsi, maka wewenang itu jatuh ke Kabupaten kan?
Pak Novizal betul kalau dari UU/PP Telekomunikasi semua ijin oleh menteri (tidak spesifik nasional atau daerah), kecuali radio & tv lokal. Tapi saya bukan ahli hukum, jadi ya jangan dijadikan patokan. Saya cuma punya pengalaman ada ISP lokal yang memiliki ijin dari Kabupaten Manado. Silakan dilihat surat ijinnya apakah itu melanggar UU/PP atau tidak. Copy ijin bisa diminta ke Pak Yanto/IDNIC atau Pak Ferry/ APJII. Sanjaya -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of [EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, 16 January 2004 2:31 PM To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Subject: Spam: Re: [Idnic] domain NET.ID Maaf sekedar meluruskan: PP No.25 Tahun 2000 mengatur tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi. Semua bidang yang disebutkan sebagai kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kotamadya. Dalam hal ini; PP No.25 Tahun 2000 menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat mengatur tentang Sistem Pertelekomunikasian Nasional. Sedangkan kewengan Pemerintah Propinsi dalam bidang telekomunikasi tidak disebutkan. Sedangkan kalo menurut peraturan pertelekomunikasian UU Telekomunikasi UU No.36/1999, PP No.52 dan 53 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri No.KM20 dan KM 21............. semua ijin-ijin pertelekomunikasian dikeluarkan oleh Menteri (i.e. Pemerintah Pusat), kecuali untuk radio dan televisi lokal. Saya nggak tau yang dimaksud izin Pemda dibidang telekomunikasi menurut pak Sanjaya itu apa, apakah mungkin izin-izin lainnya? Cheers, .novizal. _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]

