Maaf sekedar meluruskan:


PP No.25 Tahun 2000 mengatur tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi.  Semua bidang yang disebutkan sebagai kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kotamadya.

Dalam hal ini;
PP No.25 Tahun 2000 menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat mengatur tentang Sistem Pertelekomunikasian Nasional.  Sedangkan kewengan Pemerintah Propinsi dalam bidang telekomunikasi tidak disebutkan.

Sedangkan kalo menurut peraturan pertelekomunikasian UU Telekomunikasi UU No.36/1999, PP No.52 dan 53 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri No.KM20 dan KM 21............. semua ijin-ijin pertelekomunikasian dikeluarkan oleh Menteri (i.e. Pemerintah Pusat), kecuali untuk radio dan televisi lokal.

Saya nggak tau yang dimaksud izin Pemda dibidang telekomunikasi menurut pak Sanjaya itu apa, apakah mungkin izin-izin lainnya?

Cheers,
.novizal.

 


Effendy Kho <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED]

01/16/2004 09:02 AM

Please respond to
[EMAIL PROTECTED]

To
<[EMAIL PROTECTED]>, <[EMAIL PROTECTED]>
cc
Subject
Re: [Idnic] domain NET.ID





-----BEGIN PGP SIGNED MESSAGE-----
Hash: SHA1

Pak Sanjaya,
apakah benar daerah sudah bisa mengeluarkan izin penyelenggara jaringan ?
Apa pemda sudah boleh mengeluarkan izin wlan, isp (lokal) ? Atau izin apa saja
contohnya yang boleh dikeluarkan oleh daerah ?
Rasanya untuk OTDA, telko belum masuk deh Pak ?

salam,

ASe

On Thursday 15 January 2004 14:05, Sanjaya wrote:
> Justru kita sedang menggalakkan pengusaha jaringan di
> daerah. Lagipula pemda memang berhak mengeluarkan ijin
> penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal.
>
-----BEGIN PGP SIGNATURE-----
Version: GnuPG v1.2.1 (GNU/Linux)

iD8DBQFAB0YuR8UQ90iPYOIRAg2+AJ4kN5WRZCNc7aMUt738CinsPvdufACfZCXQ
u8/SE4T6kkI5ImElCpBtpjU=
=UfV/
-----END PGP SIGNATURE-----

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke