Sekali lagi maaf Pak Sanjaya...........
Pak Sanjaya benar, undang-undang OTDA dan peraturan pelaksanaannya harus diinterpretasikan, akan tetapi metode hukum Indonesia tidak boleh dengan metode analogi apalagi dengan metode analogi resiprokal yang bapak lakukan. ;-)
Akan tetapi untuk masalah izin dibidang pertelekomunikasian, ini bukan masalah interpretasi lagi, akan tetapi sudah dikonfirmasi oleh Dirjenpostel. Sebelum saya kirim email tadi juga saya re-confirm dengan Dirjenpostel kok., jadi udah nggak bisa nawar-nawar tuh pak, hehehehe.
Oleh karenanya, saya berharap ini dapat jadi masukan untuk IDNIC agar memperhatikan izin-izin untuk nama domain khususnya dibidang per-telekomunikasian, bahwa izin dibidang telekomunikasi 'hanya' dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan atau Dirjenpostel, kecuali untuk radio dan televisi lokal.
Gejala yang timbul dari UU OTDA (menurut hasil pengamatan saya) adalah pemerintah daerah sering menjadi 'sewenang-wenang' sehingga mengeluarkan izin-izin seenak-enaknya yang bukan 'porsinya' (ini juga bahkan terjadi sebelum OTDA untuk bidang-bidang lainnya contohnya bidang pertanahan).
Nah, mungkin ini pe-er buat IDNIC untuk memperhatikan 'izin' yang sebenarnya. Saya sih nggak pengen usil 'meninjau' izin-izin yang selama ini sudah digunakan untuk mendaftar ke IDNIC pak, cuman pengen ngasih masukan aja.....
cheers,
.bule.
| "Sanjaya" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED] 01/16/2004 11:57 AM
|
|
Sebetulnya ini memang masalah interpretasi :-)
Kalau di PP25/2000 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat mengatur Sistem
Pertelekomunikasian NASIONAL, apakah tidak secara implisit menyatakan
bahwa Pertelekomunikasian DAERAH menjadi wewenang Pemda?
Dan karena tidak spesifik disebutkan bahwa Pertelekomunikasian daerah
sebagai wewenang Pemerintah Propinsi, maka wewenang itu jatuh ke
Kabupaten kan?
Pak Novizal betul kalau dari UU/PP Telekomunikasi semua ijin oleh
menteri (tidak spesifik nasional atau daerah), kecuali radio & tv lokal.
Tapi saya bukan ahli hukum, jadi ya jangan dijadikan patokan. Saya
cuma punya pengalaman ada ISP lokal yang memiliki ijin dari Kabupaten
Manado. Silakan dilihat surat ijinnya apakah itu melanggar UU/PP
atau tidak. Copy ijin bisa diminta ke Pak Yanto/IDNIC atau Pak Ferry/
APJII.
Sanjaya
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, 16 January 2004 2:31 PM
To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Subject: Spam: Re: [Idnic] domain NET.ID
Maaf sekedar meluruskan:
PP No.25 Tahun 2000 mengatur tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Propinsi. Semua bidang yang disebutkan sebagai kewenangan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi tidak dapat dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kotamadya.
Dalam hal ini;
PP No.25 Tahun 2000 menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat mengatur tentang
Sistem Pertelekomunikasian Nasional. Sedangkan kewengan Pemerintah
Propinsi dalam bidang telekomunikasi tidak disebutkan.
Sedangkan kalo menurut peraturan pertelekomunikasian UU Telekomunikasi
UU No.36/1999, PP No.52 dan 53 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri No.KM20
dan KM 21............. semua ijin-ijin pertelekomunikasian dikeluarkan
oleh Menteri (i.e. Pemerintah Pusat), kecuali untuk radio dan televisi
lokal.
Saya nggak tau yang dimaksud izin Pemda dibidang telekomunikasi menurut
pak Sanjaya itu apa, apakah mungkin izin-izin lainnya?
Cheers,
.novizal.
_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

