Iya.
Jangan sampai kita membuat dosa dengan memakan daging
bangkai saudara kita.

Saya lihat Fatwa MUI setelah melihat langsung dari
situs MUI sah2 saja. Di situ dijelaskan bahwa memilih
calon yang Muslim amanah, dsb wajib, sementara yang
tidak amanah, culas adalah haram.

Kita harus ingat, untuk satu kasus seperti Pernikahan
saja hukumnya bisa berbeda2. Bisa wajib bagi yang
mampu dan tidak bisa menahan nafsu, bisa sunnah bagi
yang mampu tapi masih bisa menahan, bisa juga haram
bagi yang nikah tapi ingin menyakiti pasangannya.

Berikut fatwa MUI dari situs mui:

Dari situs MUI http://www.mui. or.id

Apa pun putusan para ulama di MUI hendaknya kita
hormati. Jangan sampai kita menghina sehingga kita
seperti memakan daging bangkai saudara kita sendiri.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan
orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh
jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan
jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan
lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik.
Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri[1409] dan
jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung
ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan)
yang buruk sesudah iman[1410] dan barangsiapa yang
tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang
zalim." [Al Hujuraat:11]

[1409]. Jangan mencela dirimu sendiri maksudnya ialah
mencela antara sesama mukmin karana orang-orang mukmin
seperti satu tubuh.

[1410]. Panggilan yang buruk ialah gelar yang tidak
disukai oleh orang yang digelari, seperti panggilan
kepada orang yang sudah beriman, dengan panggilan
seperti: hai fasik, hai kafir dan sebagainya.

"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan
purba-sangka (kecurigaan) , karena sebagian dari
purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari
keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama
lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan
daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu
merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha
Penyayang." [Al Hujuraat:12]

Wassalam

Diktum Keputusan Fatwa Tentang Rokok
Tanggal: 31 Januari 2009

Setelah melalui draft awal, dilanjutkan dalam sidang
pleno komisi, ditampung dalam tim perumus dan kemudian
diajukan ke sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI
yang berlang pada hari Ahad sore 26 Januari 2009,
dicapai keputusan yang diktumnya sebagai berikut:

1. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima' sepakat:
a. bahwa hukum merokok tidak wajib,
b. bahwa hukum merokok tidak sunat, dan
c. bahwa hukum merokok tidak mubah.

2. Peserta Sidang berbeda pendapat tentang tingkat
larangan merokok tersebut, sehingga hukum merokok
terjadi khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram
(perbedaan pendapat antara haram dan makruh).

3. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima' sepakat bahwa
merokok hukumnya haram:
a. Di tempat umum,
b. bagi anak-anak;
c. bagi wanita hamil.

===

Diktum Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tentang
Pemilu
Tanggal: 31 Januari 2009

Setelah melalui perbincangan hampir sehari penuh dalam
rapat Komisi Masail Asasiyah Wathaniyah (Masalah
Strategis Kebangsaan), kemudian dikerucutkan dalam Tim
Perumus dan diajukan ke sidang pleno Ijtima Ulama,
disepakati dan diktum keputusannya sebagai beriku:

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya
untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi
syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama
sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk
menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama

3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan
syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar
terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur
(siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif
(tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan
memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah
wajib.

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat
sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak
memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi
syarat hukumnya adalah haram.
--- Harry Sufehmi <[email protected]> menulis:

> > Tapi apa jadinya kalau Fatwa MUI yang mengatakan
> JUDI HALAL ?, disinilah
> > awal mulanya MUI telah menjual AGAMA, subhanallah,
> astagfirullah.
> 
> Karena kasus satu kali, lalu MUI di stempel menjual
> / melacurkan agama
> sampai di fatwa kemarin ini juga ?
> 
> Saya kira Anda sudah cukup SMART untuk menyadari
> bahwa ini namanya
> generalisasi.
> 
> Contoh generalisasi :
> Karena pembom WTC adalah orang Islam = orang Islam
> adalah teroris
> 
> Tentu saja namanya generalisasi itu selalu salah.
> Walaupun Anda menyebut "subhanallah,
> astaghfirullah", tetap tidak
> merubah fakta bahwa Anda telah menzalimi pihak lain.
> 
> Mudah2an selanjutnya bisa lebih SMART lagi.
> 
> 
> Salam, HS
> 
> 
> 
> 2009/2/3 Alkhori M <[email protected]>:
> > MENYIKAPI FATWA MUI YANG KELIRU, lanjutan
> >
> >
> >
> > Yang menarik dari Ijtihad dan inilah sebagai titik
> tolak posting email
> > tersebut adalah:
> >
> > Ø       Ijtihad kalau benar mendapat 2 Pahala
> >
> > Ø       Ijtihad kalau salah mendapat 1 Pahala
> >
> >
> >
> > Jadi para ulama yang melakukan Ijtihad mereka
> tidak bakal disalahkan
> > seandaipun dalam ber-Ijtihad ternyata keliru,
> walau keliru sekalipun masih
> > mendapat 1 Pahala. Tapi itu dengan catatan tidak
> terdapat Agenda Tersembunyi
> > atau tidak terdapat Penumpang Gelap sewaktu
> mengadakan atau melakukan
> > Ijtihad tersebut.
> >
> >
> >
> > Baru saja terjadi di Meulaboh (Aceh Barat) minggu
> yang lalu pada bulan
> > January 2009 (Baca Serambi On-line) seorang isteri
> diperkosa oleh perampok
> > sampai 2 kali didepan suami dan anaknya, maka di
> Padang keluarlah Fatwa MUI
> > yang sangat menyejukan dan benar benar itu adalah
> sebuah terobosan yang luar
> > biasa yang pernah terjadi untuk Fatwa MUI, yaitu
> Fatwa tersebut berbunyi
> > "ABORSI DIBENARKAN BAGI WANITA KORBAN PEMERKOSAAN"
> Fatwa MUI tentang kasus
> > ini benar benar SMART dan sangat sesuai dengan
> RCFA dan langsung mengena
> > pada TITIK INTI MASALAH. Fatwa MUI tentang "ABORSI
> DIBENARKAN BAGI WANITA
> > KORBAN PEMERKOSAAN" betul betul langsung
> menyelesaikan penderitaan korban
> > pemerkosaan. Seorang perempuan korban perkosaan
> tentu akan sangat trauma
> > dengan nasib yang menimpa, jika hasil perkosaan
> tersebut mengakibatkan
> > perempuan tersebut jadi hamil, maka jabang bayi
> yang tidak dikehendaki yang
> > bakal lahir tersebut akan terus menjadi beban bagi
> korban. Sehingga Fatwa
> > MUI tentang ABORSI tersebut sangat JITU,
> Alhamdulillah, demikianlah
> > hendaknya jenis Fatwa MUI yang diinginkan rakyat
> dan langsung SOLVED PROBLEM
> > dan tidak ada kasus pemaksaan Kehendak apalagi
> bernuansa PEMBENARAN.
> >
> >
> >
> > Tapi apa jadinya kalau Fatwa MUI yang mengatakan
> JUDI HALAL ?, disinilah
> > awal mulanya MUI telah menjual AGAMA, subhanallah,
> astagfirullah.
> >
> > Mengapa bisa terjadi demikian ada apa sebenarnya
> yang terjadi ?
> >
> >
> >
> > Salam kompak selalu dari Qatar,
> >
> > Insya Allah bersambung /…
> >
> >
> >
> > Alkhori M
> >
> > Alkhor Community
> >
> > Qatar
> >
> >
> >
> > ====================================
> >
> >
> >
> > MENYIKAPI FATWA MUI YANG KELIRU
> >
> >
> >
> > Fatwa itu adalah Ijtihad oleh karenanya Fatwa MUI
> adalah Ijtihad MUI dan
> > yang menariknya tentang Ijtihad adalah:
> >
> >
> >
> > O       Jika Ijtihad itu adalah BENAR dapat 2
> PAHALA
> >
> > O       Jika Ijtihad itu adalah SALAH dapat 1
> PAHALA
> >
> >
> >
> > Kalau berpedoman dengan hal yang diatas, maka
> tidak ada yang salah dengan
> > Fatwa MUI. Tapi bagaimana dengan judul diatas
> "Menyikapi Fatwa MUI Yang
> > Keliru" atau kalau yang lebih keras lagi judul
> diatas boleh dituliskan
> > "Fatwa Mui, Jangan Menjual Agama"
> >
> >
> >
> > Dalam sejarahnya MUI terbentuk adalah karena
> penguasa Orde Baru kewalahan
> > bagaimana membujuk ummat Islam agar mau tunduk dan
> patuh kepada keinginan
> > penguasa Orde Baru. Maka dibentuklah super body
> MUI dan ulama yang bisa dan
> > boleh diterima oleh ummat Islam pada saat itu
> adalah HAMKA. Memang Orde Baru
> > terkenal dengan cara Single Super Body hampir
> semua LSM atau NGO hanya boleh
> > TUNGGAL dengan ketunggalan tersebut sangat banyak
> PEMAKSAAN KEHENDAK dan
> > PEMBENARAN yang dilakukan oleh Orde Baru. Tentu
> pembaca bisa membedakan
> > antara PEMBENARAN dan KEBENARAN. Pada saat Orde
> Baru jangan diharap akan ada
> > KEBENARAN tapi yang surplus dan over supply adalah
> PEMBENARAN dan PEMAKSAAN
> > KEHENDAK.
> >
> >
> >
> > Jadi pada zaman Orde Baru, kebanyakan tugas MUI
> adalah sebagai orang CUCI
> > PIRING, yang pesta pora adalah penguasa Orde Baru
> dan setelah pesta usai
> > banyaklah piring piring yang KOTOR dan inilah
> tugas MUI di zaman Orde Baru
> > yaitu membersihkan piring piring yang kotor.
> >
> >
> >
> > Tapi alhamdulillah, walaupun keadaan pada saat itu
> begitu menjelimet,
> > sewaktu periode Hamka, Hasan Basri, Ali Yafi dll,
> mereka mereka itu sangat
> > istiqamah dengan ke Ulama-an mereka sehingga
> walaupun dipermukaan penuh
> > dengan riak & gelombang, tapi jauh didasar sana
> MUI tetap tenang dan terus
> > berjuang membangun citra Islam. hingga akhirnya
> ???
> >
> >
> >
> > Fatwa MUI yang mengatakan JUDI HALAL ?, disinilah
> awal mulanya MUI telah
> > menjual AGAMA, subhanallah, astagfirullah.
> >
> > Mengapa bisa terjadi demikian ada apa sebenarnya
> yang terjadi ?
> >
> >
> >
> > Salam kompak selalu dari Qatar,
> >
> > Insya Allah bersambung /…
> >
> >
> >
> > Alkhori M
> >
> > Alkhor Community
> >
> > Qatar
> >
> > _______________________________________________
> > Is-lam mailing list
> > [email protected]
> >
>
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
> >
> >
> _______________________________________________
> Is-lam mailing list
> [email protected]
>
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
> 


===
Paket Umrah 2009 Mulai US$ 1.1490
ONH Plus (Haji Khusus) Mulai US$ 5.900
Informasi selengkapnya ada di:
http://syiarislam.wordpress.com
http://www.media-islam.or.id


      Berselancar lebih cepat dan lebih cerdas dengan Firefox 3
http://downloads.yahoo.com/id/firefox/

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke