Iya. Jangan sampai kita membuat dosa dengan memakan daging bangkai saudara kita.
Saya lihat Fatwa MUI setelah melihat langsung dari situs MUI sah2 saja. Di situ dijelaskan bahwa memilih calon yang Muslim amanah, dsb wajib, sementara yang tidak amanah, culas adalah haram. Kita harus ingat, untuk satu kasus seperti Pernikahan saja hukumnya bisa berbeda2. Bisa wajib bagi yang mampu dan tidak bisa menahan nafsu, bisa sunnah bagi yang mampu tapi masih bisa menahan, bisa juga haram bagi yang nikah tapi ingin menyakiti pasangannya. Berikut fatwa MUI dari situs mui: Dari situs MUI http://www.mui. or.id Apa pun putusan para ulama di MUI hendaknya kita hormati. Jangan sampai kita menghina sehingga kita seperti memakan daging bangkai saudara kita sendiri. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri[1409] dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman[1410] dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." [Al Hujuraat:11] [1409]. Jangan mencela dirimu sendiri maksudnya ialah mencela antara sesama mukmin karana orang-orang mukmin seperti satu tubuh. [1410]. Panggilan yang buruk ialah gelar yang tidak disukai oleh orang yang digelari, seperti panggilan kepada orang yang sudah beriman, dengan panggilan seperti: hai fasik, hai kafir dan sebagainya. "Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan) , karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang." [Al Hujuraat:12] Wassalam Diktum Keputusan Fatwa Tentang Rokok Tanggal: 31 Januari 2009 Setelah melalui draft awal, dilanjutkan dalam sidang pleno komisi, ditampung dalam tim perumus dan kemudian diajukan ke sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang berlang pada hari Ahad sore 26 Januari 2009, dicapai keputusan yang diktumnya sebagai berikut: 1. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima' sepakat: a. bahwa hukum merokok tidak wajib, b. bahwa hukum merokok tidak sunat, dan c. bahwa hukum merokok tidak mubah. 2. Peserta Sidang berbeda pendapat tentang tingkat larangan merokok tersebut, sehingga hukum merokok terjadi khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram (perbedaan pendapat antara haram dan makruh). 3. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima' sepakat bahwa merokok hukumnya haram: a. Di tempat umum, b. bagi anak-anak; c. bagi wanita hamil. === Diktum Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tentang Pemilu Tanggal: 31 Januari 2009 Setelah melalui perbincangan hampir sehari penuh dalam rapat Komisi Masail Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan), kemudian dikerucutkan dalam Tim Perumus dan diajukan ke sidang pleno Ijtima Ulama, disepakati dan diktum keputusannya sebagai beriku: 1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. 2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama 3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat. 4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib. 5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram. --- Harry Sufehmi <[email protected]> menulis: > > Tapi apa jadinya kalau Fatwa MUI yang mengatakan > JUDI HALAL ?, disinilah > > awal mulanya MUI telah menjual AGAMA, subhanallah, > astagfirullah. > > Karena kasus satu kali, lalu MUI di stempel menjual > / melacurkan agama > sampai di fatwa kemarin ini juga ? > > Saya kira Anda sudah cukup SMART untuk menyadari > bahwa ini namanya > generalisasi. > > Contoh generalisasi : > Karena pembom WTC adalah orang Islam = orang Islam > adalah teroris > > Tentu saja namanya generalisasi itu selalu salah. > Walaupun Anda menyebut "subhanallah, > astaghfirullah", tetap tidak > merubah fakta bahwa Anda telah menzalimi pihak lain. > > Mudah2an selanjutnya bisa lebih SMART lagi. > > > Salam, HS > > > > 2009/2/3 Alkhori M <[email protected]>: > > MENYIKAPI FATWA MUI YANG KELIRU, lanjutan > > > > > > > > Yang menarik dari Ijtihad dan inilah sebagai titik > tolak posting email > > tersebut adalah: > > > > Ø Ijtihad kalau benar mendapat 2 Pahala > > > > Ø Ijtihad kalau salah mendapat 1 Pahala > > > > > > > > Jadi para ulama yang melakukan Ijtihad mereka > tidak bakal disalahkan > > seandaipun dalam ber-Ijtihad ternyata keliru, > walau keliru sekalipun masih > > mendapat 1 Pahala. Tapi itu dengan catatan tidak > terdapat Agenda Tersembunyi > > atau tidak terdapat Penumpang Gelap sewaktu > mengadakan atau melakukan > > Ijtihad tersebut. > > > > > > > > Baru saja terjadi di Meulaboh (Aceh Barat) minggu > yang lalu pada bulan > > January 2009 (Baca Serambi On-line) seorang isteri > diperkosa oleh perampok > > sampai 2 kali didepan suami dan anaknya, maka di > Padang keluarlah Fatwa MUI > > yang sangat menyejukan dan benar benar itu adalah > sebuah terobosan yang luar > > biasa yang pernah terjadi untuk Fatwa MUI, yaitu > Fatwa tersebut berbunyi > > "ABORSI DIBENARKAN BAGI WANITA KORBAN PEMERKOSAAN" > Fatwa MUI tentang kasus > > ini benar benar SMART dan sangat sesuai dengan > RCFA dan langsung mengena > > pada TITIK INTI MASALAH. Fatwa MUI tentang "ABORSI > DIBENARKAN BAGI WANITA > > KORBAN PEMERKOSAAN" betul betul langsung > menyelesaikan penderitaan korban > > pemerkosaan. Seorang perempuan korban perkosaan > tentu akan sangat trauma > > dengan nasib yang menimpa, jika hasil perkosaan > tersebut mengakibatkan > > perempuan tersebut jadi hamil, maka jabang bayi > yang tidak dikehendaki yang > > bakal lahir tersebut akan terus menjadi beban bagi > korban. Sehingga Fatwa > > MUI tentang ABORSI tersebut sangat JITU, > Alhamdulillah, demikianlah > > hendaknya jenis Fatwa MUI yang diinginkan rakyat > dan langsung SOLVED PROBLEM > > dan tidak ada kasus pemaksaan Kehendak apalagi > bernuansa PEMBENARAN. > > > > > > > > Tapi apa jadinya kalau Fatwa MUI yang mengatakan > JUDI HALAL ?, disinilah > > awal mulanya MUI telah menjual AGAMA, subhanallah, > astagfirullah. > > > > Mengapa bisa terjadi demikian ada apa sebenarnya > yang terjadi ? > > > > > > > > Salam kompak selalu dari Qatar, > > > > Insya Allah bersambung /… > > > > > > > > Alkhori M > > > > Alkhor Community > > > > Qatar > > > > > > > > ==================================== > > > > > > > > MENYIKAPI FATWA MUI YANG KELIRU > > > > > > > > Fatwa itu adalah Ijtihad oleh karenanya Fatwa MUI > adalah Ijtihad MUI dan > > yang menariknya tentang Ijtihad adalah: > > > > > > > > O Jika Ijtihad itu adalah BENAR dapat 2 > PAHALA > > > > O Jika Ijtihad itu adalah SALAH dapat 1 > PAHALA > > > > > > > > Kalau berpedoman dengan hal yang diatas, maka > tidak ada yang salah dengan > > Fatwa MUI. Tapi bagaimana dengan judul diatas > "Menyikapi Fatwa MUI Yang > > Keliru" atau kalau yang lebih keras lagi judul > diatas boleh dituliskan > > "Fatwa Mui, Jangan Menjual Agama" > > > > > > > > Dalam sejarahnya MUI terbentuk adalah karena > penguasa Orde Baru kewalahan > > bagaimana membujuk ummat Islam agar mau tunduk dan > patuh kepada keinginan > > penguasa Orde Baru. Maka dibentuklah super body > MUI dan ulama yang bisa dan > > boleh diterima oleh ummat Islam pada saat itu > adalah HAMKA. Memang Orde Baru > > terkenal dengan cara Single Super Body hampir > semua LSM atau NGO hanya boleh > > TUNGGAL dengan ketunggalan tersebut sangat banyak > PEMAKSAAN KEHENDAK dan > > PEMBENARAN yang dilakukan oleh Orde Baru. Tentu > pembaca bisa membedakan > > antara PEMBENARAN dan KEBENARAN. Pada saat Orde > Baru jangan diharap akan ada > > KEBENARAN tapi yang surplus dan over supply adalah > PEMBENARAN dan PEMAKSAAN > > KEHENDAK. > > > > > > > > Jadi pada zaman Orde Baru, kebanyakan tugas MUI > adalah sebagai orang CUCI > > PIRING, yang pesta pora adalah penguasa Orde Baru > dan setelah pesta usai > > banyaklah piring piring yang KOTOR dan inilah > tugas MUI di zaman Orde Baru > > yaitu membersihkan piring piring yang kotor. > > > > > > > > Tapi alhamdulillah, walaupun keadaan pada saat itu > begitu menjelimet, > > sewaktu periode Hamka, Hasan Basri, Ali Yafi dll, > mereka mereka itu sangat > > istiqamah dengan ke Ulama-an mereka sehingga > walaupun dipermukaan penuh > > dengan riak & gelombang, tapi jauh didasar sana > MUI tetap tenang dan terus > > berjuang membangun citra Islam. hingga akhirnya > ??? > > > > > > > > Fatwa MUI yang mengatakan JUDI HALAL ?, disinilah > awal mulanya MUI telah > > menjual AGAMA, subhanallah, astagfirullah. > > > > Mengapa bisa terjadi demikian ada apa sebenarnya > yang terjadi ? > > > > > > > > Salam kompak selalu dari Qatar, > > > > Insya Allah bersambung /… > > > > > > > > Alkhori M > > > > Alkhor Community > > > > Qatar > > > > _______________________________________________ > > Is-lam mailing list > > [email protected] > > > http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam > > > > > _______________________________________________ > Is-lam mailing list > [email protected] > http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam > === Paket Umrah 2009 Mulai US$ 1.1490 ONH Plus (Haji Khusus) Mulai US$ 5.900 Informasi selengkapnya ada di: http://syiarislam.wordpress.com http://www.media-islam.or.id Berselancar lebih cepat dan lebih cerdas dengan Firefox 3 http://downloads.yahoo.com/id/firefox/ _______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
