Assalamu'alaikum Fatwa MUi tenang rokok saya kira perlu diperjelas lagi supaya USERS dapat dengan mudah mengikutinya. Undang-undang Negara juga dikeluarkan penjelasannya pada bagian lain.
Dalam hal ini yang perlu dijelaskan adalah definisi: a. Di tempat umum,definisi lokasi misalnya apakah tepi pantai yang bukan lokasi wisata juga disebut tempat umum. b. bagi anak-anak; umur berapa yang disebut anak-anak. Karena definisi anak-anak secara umum sebenarnya sudah baligh menurut biologis (ukuran agama sudah mimipi basah) c. bagi wanita hamil. (Sudah jelas) Perlu lagi saya kira fatwa diperluas untuk d. Orang sakit yaitu haram merokok bila dokter melarangnya. Kawan saya perokok berat, dilarang oleh dokter untuk merokok selama pengobatan, dia melanggarnya sehingga tambah teruk sakitnya. Pada saat akhir dia patuh sama dokter dan sembuh. Sesudah sembuh dokter masih melarangnya merokok supaya penyakitnya tidak kembali (hidup dengan paru sebelah). Namun larangannya tersebut diikuti hanya beberapa bulan. Kemudian dia kembali ke rokok dan setahun lalu dia finished. Semoga Allah mengampuninya. ------------- Diktum Keputusan Fatwa Tentang Rokok Tanggal: 31 Januari 2009 2. Peserta Sidang berbeda pendapat tentang tingkat larangan merokok tersebut, sehingga hukum merokok terjadi khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram (perbedaan pendapat antara haram dan makruh). 3. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima' sepakat bahwa merokok hukumnya haram: a. Di tempat umum, b. bagi anak-anak; c. bagi wanita hamil. Wassalam WONG -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of A Nizami Sent: Wednesday, February 04, 2009 8:53 AM To: [email protected] Subject: [is-lam] Balasan: Re: Menyikapi Fatwa MUI Yang Keliru, lanjutan Iya. Jangan sampai kita membuat dosa dengan memakan daging bangkai saudara kita. Saya lihat Fatwa MUI setelah melihat langsung dari situs MUI sah2 saja. Di situ dijelaskan bahwa memilih calon yang Muslim amanah, dsb wajib, sementara yang tidak amanah, culas adalah haram. Kita harus ingat, untuk satu kasus seperti Pernikahan saja hukumnya bisa berbeda2. Bisa wajib bagi yang mampu dan tidak bisa menahan nafsu, bisa sunnah bagi yang mampu tapi masih bisa menahan, bisa juga haram bagi yang nikah tapi ingin menyakiti pasangannya. _______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
