Assalamu'alaikum

Fatwa MUi tenang rokok saya kira perlu diperjelas lagi supaya USERS dapat 
dengan mudah mengikutinya. Undang-undang Negara juga dikeluarkan penjelasannya 
pada bagian lain.

Dalam hal ini yang perlu dijelaskan adalah definisi:
a. Di tempat umum,definisi lokasi misalnya apakah tepi pantai yang bukan lokasi 
wisata juga disebut tempat umum.

b. bagi anak-anak; umur berapa yang disebut anak-anak. Karena definisi 
anak-anak secara umum sebenarnya sudah baligh menurut biologis (ukuran agama 
sudah mimipi basah)

c. bagi wanita hamil. (Sudah jelas)

Perlu lagi saya kira fatwa diperluas untuk
d. Orang sakit yaitu haram merokok bila dokter melarangnya. Kawan saya perokok 
berat, dilarang oleh dokter untuk merokok selama pengobatan, dia melanggarnya 
sehingga tambah teruk sakitnya. Pada saat akhir dia patuh sama dokter dan 
sembuh. Sesudah sembuh dokter masih melarangnya merokok supaya penyakitnya 
tidak kembali (hidup dengan paru sebelah). Namun larangannya tersebut diikuti 
hanya beberapa bulan. Kemudian dia kembali ke rokok dan setahun lalu dia 
finished. Semoga Allah mengampuninya. 

 
-------------
Diktum Keputusan Fatwa Tentang Rokok
Tanggal: 31 Januari 2009

2. Peserta Sidang berbeda pendapat tentang tingkat larangan merokok tersebut, 
sehingga hukum merokok terjadi khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram 
(perbedaan pendapat antara haram dan makruh).

3. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima' sepakat bahwa merokok hukumnya haram:
a. Di tempat umum,
b. bagi anak-anak;
c. bagi wanita hamil.

Wassalam

WONG

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On 
Behalf Of A Nizami
Sent: Wednesday, February 04, 2009 8:53 AM
To: [email protected]
Subject: [is-lam] Balasan: Re: Menyikapi Fatwa MUI Yang Keliru, lanjutan

Iya.
Jangan sampai kita membuat dosa dengan memakan daging
bangkai saudara kita.

Saya lihat Fatwa MUI setelah melihat langsung dari
situs MUI sah2 saja. Di situ dijelaskan bahwa memilih
calon yang Muslim amanah, dsb wajib, sementara yang
tidak amanah, culas adalah haram.

Kita harus ingat, untuk satu kasus seperti Pernikahan
saja hukumnya bisa berbeda2. Bisa wajib bagi yang
mampu dan tidak bisa menahan nafsu, bisa sunnah bagi
yang mampu tapi masih bisa menahan, bisa juga haram
bagi yang nikah tapi ingin menyakiti pasangannya.


_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke