MUI berijtihad, dan hasilnya mengharamkan golput. Secara logika, hal ini sama
sekali tidak keliru.
Saya juga punya pertimbangan sendiri, dan saya menghalalkan golput untuk diri
saya dan teman lain yang golput. Secara logika, hal ini sama sekali tidak
keliru juga.
Yang membedakan adalah premis-premis-nya saja, sehingga kesimpulannya menjadi
lain. Jadi, if - then saya berbeda dengan if - then MUI.
Golput, bagi saya adalah upaya untuk memberi warning pada partai-partai Islam,
ada persoalan mendasar, yang mestinya harus diperbaiki, sebelum menuntut kami
untuk memberikan suara. Jika tidak, kami tak ridho memberikan suara. Soalnya,
yang kami tahu kami memang hanya punya suara, tak lebih dari itu! Setelah itu,
inisiatif mutlak di tangan partai melalui anggotanya di legeslatif maupun
eksekutif.
Soal premis-premis inilah yang membuat, misalnya, mas AFR menyatakan golput itu
sudah pasrah duluan, tidak berikhtiar dulu, baru pasrah. Tak ada yang salah
juga dengan kesimpulan ini. Saya menghargai harapan-harapan mas AFR untuk kami,
para kepala batu, yang tetap nekad golput:-)
PKS lewat HNW, misalnya, sebetulnya sudah "mendengar" warning kami, sayang
tindakannya bukan perbaikan, tetapi justru mengusulkan fatwa tersebut. Bagi
saya, ya sudah, kalau itu mau beliau.
Diskusi kan hanya tukar menukar sudut pandang saja, jadi mengapa sih harus
pakai penghakiman yang tidak perlu?
Salam hangat
B. Samparan
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam