MUI berijtihad, dan hasilnya mengharamkan golput. Secara logika, hal ini sama 
sekali tidak keliru.

Saya juga punya pertimbangan sendiri, dan saya menghalalkan golput untuk diri 
saya dan teman lain yang golput. Secara logika, hal ini sama sekali tidak 
keliru juga.

Yang membedakan adalah premis-premis-nya saja, sehingga kesimpulannya menjadi 
lain. Jadi, if - then saya berbeda dengan if - then MUI.

Golput, bagi saya adalah upaya untuk memberi warning pada partai-partai Islam, 
ada persoalan mendasar, yang mestinya harus diperbaiki, sebelum menuntut kami 
untuk memberikan suara. Jika tidak, kami tak ridho memberikan suara. Soalnya, 
yang kami tahu kami memang hanya punya suara, tak lebih dari itu! Setelah itu, 
inisiatif mutlak di tangan partai melalui anggotanya di legeslatif maupun 
eksekutif. 

Soal premis-premis inilah yang membuat, misalnya, mas AFR menyatakan golput itu 
sudah pasrah duluan, tidak berikhtiar dulu, baru pasrah. Tak ada yang salah 
juga dengan kesimpulan ini. Saya menghargai harapan-harapan mas AFR untuk kami, 
para kepala batu, yang tetap nekad golput:-)

PKS lewat HNW, misalnya, sebetulnya sudah "mendengar" warning kami, sayang 
tindakannya bukan perbaikan, tetapi justru mengusulkan fatwa tersebut. Bagi 
saya, ya sudah, kalau itu mau beliau.

Diskusi kan hanya tukar menukar sudut pandang saja, jadi mengapa sih harus 
pakai penghakiman yang tidak perlu? 

Salam hangat
B. Samparan




      
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke