Kemungkinan besar sebentar lagi akan ada bisnis baru buat pak polisi. :)) Mirip2 bisnis tree in one, yg katanya mencegah kemacetan lalin, tapi ujung2nya bikin kemacetan baru, malahan ada pula beberapa ojek tree in one yg ketabrak saking semangatnya nyetop mobil! Kantor kog ditengah-tengah jalan raya pikir saya. Pak polisi mah seneng-seneng aja, nge-pos di tempat2 strategis, tangkap, dan duit selembar melayang. Gimana nih pak gubernur Yos?
Saya sudah patah arang dengan keputusan MUI. Yang saya pikir awalnya MUI bisa menjadi agen perubahan ee.. justru malah keputusan populis yg keluar. Dirumahsakit2 atau polikliknik gak kurang2 poster berisi pesan bahaya merokok, larangan merokok pun sudah menyebar ditempat2 tertentu, sementara pabrik2 tetap saja dibiarkan memproduksi rokok. Iki piye? Kalo nurut saya sih, haramkan rokok, tutup pabrik2 rokok, stop import-export rokok. Indonesia bebas rokok. Yang masih mau merokok silahkan isap bambu aja. Mengenai resiko efek ekonomi dan ketenaga-kerjaan? Itu bukan urusan MUI, itu urusan departemen2 lain lah kan mereka digaji utk mikirin itu. MUI diibaratkan sudah punya fasilitas mobil porche utk melesat di jalan tol. Ngebut sekenceng-kencengnya utk melakukan sebuah perubahan besar didepan. Tapi lha kog malah pindah pakai kijang trus jalan dijalur lambat pulak. Ya ikutan kebawa macet lah. Apakah krn alasan supaya terlihat merakyat, ataukah pabrikan-pabrikan itu sedemikian kuat tangannya? entahlah. Pilih tetap merokok, krn sesuai dengan kebijakan populis, atau kah pilih hidup sehat utk generasi berikut meski keputusan itu menyakitkan? (ini sama sekali gak ada hubungan dengan Philip Morris). Saat ini indonesia betul2 butuh agen perubahan yg berani tempuh resiko apapun. :) Salam ngebutttt.... -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Wong Lim Pok Sent: Wednesday, February 04, 2009 9:17 AM To: [email protected] Subject: Re: [is-lam] Balasan: Re: Menyikapi Fatwa MUI Yang Keliru, lanjutan Assalamu'alaikum Fatwa MUi tenang rokok saya kira perlu diperjelas lagi supaya USERS dapat dengan mudah mengikutinya. Undang-undang Negara juga dikeluarkan penjelasannya pada bagian lain. Dalam hal ini yang perlu dijelaskan adalah definisi: a. Di tempat umum,definisi lokasi misalnya apakah tepi pantai yang bukan lokasi wisata juga disebut tempat umum. b. bagi anak-anak; umur berapa yang disebut anak-anak. Karena definisi anak-anak secara umum sebenarnya sudah baligh menurut biologis (ukuran agama sudah mimipi basah) c. bagi wanita hamil. (Sudah jelas) Perlu lagi saya kira fatwa diperluas untuk d. Orang sakit yaitu haram merokok bila dokter melarangnya. Kawan saya perokok berat, dilarang oleh dokter untuk merokok selama pengobatan, dia melanggarnya sehingga tambah teruk sakitnya. Pada saat akhir dia patuh sama dokter dan sembuh. Sesudah sembuh dokter masih melarangnya merokok supaya penyakitnya tidak kembali (hidup dengan paru sebelah). Namun larangannya tersebut diikuti hanya beberapa bulan. Kemudian dia kembali ke rokok dan setahun lalu dia finished. Semoga Allah mengampuninya. ------------- Diktum Keputusan Fatwa Tentang Rokok Tanggal: 31 Januari 2009 2. Peserta Sidang berbeda pendapat tentang tingkat larangan merokok tersebut, sehingga hukum merokok terjadi khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram (perbedaan pendapat antara haram dan makruh). 3. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima' sepakat bahwa merokok hukumnya haram: a. Di tempat umum, b. bagi anak-anak; c. bagi wanita hamil. Wassalam WONG -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of A Nizami Sent: Wednesday, February 04, 2009 8:53 AM To: [email protected] Subject: [is-lam] Balasan: Re: Menyikapi Fatwa MUI Yang Keliru, lanjutan Iya. Jangan sampai kita membuat dosa dengan memakan daging bangkai saudara kita. Saya lihat Fatwa MUI setelah melihat langsung dari situs MUI sah2 saja. Di situ dijelaskan bahwa memilih calon yang Muslim amanah, dsb wajib, sementara yang tidak amanah, culas adalah haram. Kita harus ingat, untuk satu kasus seperti Pernikahan saja hukumnya bisa berbeda2. Bisa wajib bagi yang mampu dan tidak bisa menahan nafsu, bisa sunnah bagi yang mampu tapi masih bisa menahan, bisa juga haram bagi yang nikah tapi ingin menyakiti pasangannya. _______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam _______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
