Kemungkinan besar sebentar lagi akan ada bisnis baru buat pak polisi. :))

Mirip2 bisnis tree in one, yg katanya mencegah kemacetan lalin, tapi
ujung2nya bikin kemacetan baru, malahan ada pula beberapa ojek tree in one
yg ketabrak saking semangatnya nyetop mobil! Kantor kog ditengah-tengah
jalan raya pikir saya. Pak polisi mah seneng-seneng aja, nge-pos di tempat2
strategis, tangkap, dan duit selembar melayang. Gimana nih pak gubernur Yos?

Saya sudah patah arang dengan keputusan MUI. Yang saya pikir awalnya MUI
bisa menjadi agen perubahan ee.. justru malah keputusan populis yg keluar.
Dirumahsakit2 atau polikliknik gak kurang2 poster berisi pesan bahaya
merokok, larangan merokok pun sudah menyebar ditempat2 tertentu, sementara
pabrik2 tetap saja dibiarkan memproduksi rokok. Iki piye?

Kalo nurut saya sih, haramkan rokok, tutup pabrik2 rokok, stop import-export
rokok.
Indonesia bebas rokok. Yang masih mau merokok silahkan isap bambu aja.
Mengenai resiko efek ekonomi dan ketenaga-kerjaan? Itu bukan urusan MUI, itu
urusan departemen2 lain lah kan mereka digaji utk mikirin itu.

MUI diibaratkan sudah punya fasilitas mobil porche utk melesat di jalan tol.
Ngebut sekenceng-kencengnya utk melakukan sebuah perubahan besar didepan.
Tapi lha kog malah pindah pakai kijang trus jalan dijalur lambat pulak. Ya
ikutan kebawa macet lah. Apakah krn alasan supaya terlihat merakyat, ataukah
pabrikan-pabrikan itu sedemikian kuat tangannya? entahlah.

Pilih tetap merokok, krn sesuai dengan kebijakan populis, atau kah pilih
hidup sehat utk generasi berikut meski keputusan itu menyakitkan? (ini sama
sekali gak ada hubungan dengan Philip Morris).

Saat ini indonesia betul2 butuh agen perubahan yg berani tempuh resiko
apapun.

:)
Salam ngebutttt....


-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]]
On Behalf Of Wong Lim Pok
Sent: Wednesday, February 04, 2009 9:17 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [is-lam] Balasan: Re: Menyikapi Fatwa MUI Yang Keliru, lanjutan

Assalamu'alaikum

Fatwa MUi tenang rokok saya kira perlu diperjelas lagi supaya USERS dapat
dengan mudah mengikutinya. Undang-undang Negara juga dikeluarkan
penjelasannya pada bagian lain.

Dalam hal ini yang perlu dijelaskan adalah definisi:
a. Di tempat umum,definisi lokasi misalnya apakah tepi pantai yang bukan
lokasi wisata juga disebut tempat umum.

b. bagi anak-anak; umur berapa yang disebut anak-anak. Karena definisi
anak-anak secara umum sebenarnya sudah baligh menurut biologis (ukuran agama
sudah mimipi basah)

c. bagi wanita hamil. (Sudah jelas)

Perlu lagi saya kira fatwa diperluas untuk
d. Orang sakit yaitu haram merokok bila dokter melarangnya. Kawan saya
perokok berat, dilarang oleh dokter untuk merokok selama pengobatan, dia
melanggarnya sehingga tambah teruk sakitnya. Pada saat akhir dia patuh sama
dokter dan sembuh. Sesudah sembuh dokter masih melarangnya merokok supaya
penyakitnya tidak kembali (hidup dengan paru sebelah). Namun larangannya
tersebut diikuti hanya beberapa bulan. Kemudian dia kembali ke rokok dan
setahun lalu dia finished. Semoga Allah mengampuninya. 

 
-------------
Diktum Keputusan Fatwa Tentang Rokok
Tanggal: 31 Januari 2009

2. Peserta Sidang berbeda pendapat tentang tingkat larangan merokok
tersebut, sehingga hukum merokok terjadi khilaf ma baiyna al-makruh wa
al-haram (perbedaan pendapat antara haram dan makruh).

3. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima' sepakat bahwa merokok hukumnya
haram:
a. Di tempat umum,
b. bagi anak-anak;
c. bagi wanita hamil.

Wassalam

WONG

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]]
On Behalf Of A Nizami
Sent: Wednesday, February 04, 2009 8:53 AM
To: [email protected]
Subject: [is-lam] Balasan: Re: Menyikapi Fatwa MUI Yang Keliru, lanjutan

Iya.
Jangan sampai kita membuat dosa dengan memakan daging
bangkai saudara kita.

Saya lihat Fatwa MUI setelah melihat langsung dari
situs MUI sah2 saja. Di situ dijelaskan bahwa memilih
calon yang Muslim amanah, dsb wajib, sementara yang
tidak amanah, culas adalah haram.

Kita harus ingat, untuk satu kasus seperti Pernikahan
saja hukumnya bisa berbeda2. Bisa wajib bagi yang
mampu dan tidak bisa menahan nafsu, bisa sunnah bagi
yang mampu tapi masih bisa menahan, bisa juga haram
bagi yang nikah tapi ingin menyakiti pasangannya.


_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke