Kuduna mah Kang Dada teh nyaritakeun naon wae anu geus direalisasikeun tina UU 
No.24/2009 jeung Perda Provinsi Jabar No.5/2003.  Ngurutkeun aturanana oge 
salah 
deuih, maenya Perda ngaheulaan UU (tingali tauna geura).

mrachmatrawyani





________________________________
From: Ki Hasan <[email protected]>
To: Ki Sunda <[email protected]>
Cc: Baraya Sunda <[email protected]>; Urang Sunda 
<[email protected]>
Sent: Thu, July 14, 2011 3:50:51 PM
Subject: [kisunda] Re: Kongres Bahasa Sunda IX

  
Memelihara Dan Mengembangkan Bahasa Sunda Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Selasa, 12 Juli 2011
Sumber Dinas Komunikasi dan Informatika, dibaca: 329 kali


Perkembangan  bahasa sunda kini berada dalam kondisi yang sangat 
mengkhawatirkan.  Boleh juga dibilang hirup teu neut, paeh teu hos (mati enggan 
dan hidup  pun tak mau). Betapa tidak, bahasa ini sudah banyak ditinggalkan, 
bagi  sebagian orang bahasa sunda sudah tidak akrab lagi karena tergantikan  
bahasa lainnya, khususnya bahasa Indonesia. Kondisi ini pun sebenarnya  tidak 
terlalu salah, namun kekeliruan penempatannya telah menggusur  peran bahasa 
sunda sebagai bahasa ibu.
 
Hal  tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Bandung Dada Rosada pada saat  menjadi 
pembicara, kongres basa sunda IX di Bogor, selasa (12/07). Hadir  mendampingi 
Wali Kota Bandung, Kepala Dinas Pendidikan Oji Mahroji,  Kepala Dinas 
Komunikasi 
dan Informatika Bulgan Alamin.
 
Lebih  lanjut menurut Dada, mengingat kondisi yang cukup memprihatinkan  
tersebut, maka pembinaan bahasa sunda harus dilakukan secara  revolusioner 
dalam 
arti serentak, massal dan berkelanjutan. "Upaya ini  tentu saja bukan untuk 
menumbuhkan semangat kedaerahan dalam makna yang  sempit, tetapi justru untuk 
menjadikannya sebagai bagian dari identitas  bangsa dalam kerangka NKRI," ujar 
Dada.
 
Itu  pula sebabnya, menurut Dada, pengembangan bahasa sunda dan seni budaya  
daerah telah menjadi bagian dari tujuh agenda prioritas pembangunan Kota  
Bandung. Secara lebih khusus, pemeliharaan, pembinaan, dan pengembangan  bahasa 
daerah merupakan realisasi dari amanah UU No. 24 tahun 2009, dan  Perda 
Provinsi 
Jawa Barat No. 5 tahun 2003 tentang pemeliharaan bahasa,  sastra dan aksara 
daerah.
 
Terhadap  tuntutan tersebut Pemkot Bandung telah menetapkan muatan lokal bahasa 
 
sunda di sekolah-sekolah, anjuran menggunakan bahasa sunda bagi aparat  
pemerintah setiap hari rabu, penyediaan lahan seluas 6 hektar di kawasan  
Ujungberung sebagai pusat pengembangan seni budya daerah, dan terakhir  
memfasilitasi deklarasi kandaga sunda.
 
"Berbagai  upaya ini pada hakekatnya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan  
kemampuan masyarakat dalam menggunakan bahasa daerah," jelasnya.
 
Dada  juga berharap program-program pengembangan bahasa sunda ke depan lebih  
membumi, diawali dengan pemasangan papan-papan pengumuman, petunjuk  arah, 
papan 
reklame, dan fasilitas komunikasi publik lainnya dengan  bahasa sunda.
 
"Selain  meningkatkan keakraban masyarakat dengan bahasa sunda, upaya ini juga  
untuk menjamin kelestarian dan pewarisan nilai-nilai budya daerah bagi  
generasi 
selanjutnya," ujarnya.
 
Namun  Dada juga mengungkapkan upaya ini tidak semudah membalikan telapak  
tangan, karena terkait dengan perubahan sikap dan perilaku orang sunda  sendiri 
yang biasanya membutuhkan waktu dan proses yang relatif panjang.  "Kata 
kuncinya 
adalah komitmen disertai kemampuan menjaga konsistensi  dan keberlanjutan 
program tersebut," pungkasnya. (www.bandung.go.id)

http://www.bandung.go.id/?fa=berita.detail&id=1678

 

Kirim email ke