Teu nyambung kang haji, kapan ari curhat mah bebas heu heu

Makarya Mawa Raharja

Dari: MRachmat Rawyani <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Dikirim: Jumat, 15 Juli 2011 8:59
Judul: Re: [kisunda] Re: Kongres Bahasa Sunda IX


  
Kuduna mah Kang Dada teh nyaritakeun naon wae anu geus direalisasikeun tina UU 
No.24/2009 jeung Perda Provinsi Jabar No.5/2003.  Ngurutkeun aturanana oge 
salah deuih, maenya Perda ngaheulaan UU (tingali tauna geura).

mrachmatrawyani




From: Ki Hasan <[email protected]>
To: Ki Sunda <[email protected]>
Cc: Baraya Sunda <[email protected]>; Urang Sunda 
<[email protected]>
Sent: Thu, July 14, 2011 3:50:51 PM
Subject: [kisunda] Re: Kongres Bahasa Sunda IX

  
Memelihara Dan Mengembangkan Bahasa Sunda Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Selasa, 12 Juli 2011
Sumber Dinas Komunikasi dan Informatika, dibaca: 329 kali


Perkembangan bahasa sunda kini berada dalam kondisi yang sangat 
mengkhawatirkan. Boleh juga dibilang hirup teu neut, paeh teu hos (mati enggan 
dan hidup pun tak mau). Betapa tidak, bahasa ini sudah banyak ditinggalkan, 
bagi sebagian orang bahasa sunda sudah tidak akrab lagi karena tergantikan 
bahasa lainnya, khususnya bahasa Indonesia. Kondisi ini pun sebenarnya tidak 
terlalu salah, namun kekeliruan penempatannya telah menggusur peran bahasa 
sunda sebagai bahasa ibu.
 
Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Bandung Dada Rosada pada saat menjadi 
pembicara, kongres basa sunda IX di Bogor, selasa (12/07). Hadir mendampingi 
Wali Kota Bandung, Kepala Dinas Pendidikan Oji Mahroji, Kepala Dinas Komunikasi 
dan Informatika Bulgan Alamin.
 
Lebih lanjut menurut Dada, mengingat kondisi yang cukup memprihatinkan 
tersebut, maka pembinaan bahasa sunda harus dilakukan secara revolusioner dalam 
arti serentak, massal dan berkelanjutan. "Upaya ini tentu saja bukan untuk 
menumbuhkan semangat kedaerahan dalam makna yang sempit, tetapi justru untuk 
menjadikannya sebagai bagian dari identitas bangsa dalam kerangka NKRI," ujar 
Dada.
 
Itu pula sebabnya, menurut Dada, pengembangan bahasa sunda dan seni budaya 
daerah telah menjadi bagian dari tujuh agenda prioritas pembangunan Kota 
Bandung. Secara lebih khusus, pemeliharaan, pembinaan, dan pengembangan bahasa 
daerah merupakan realisasi dari amanah UU No. 24 tahun 2009, dan Perda Provinsi 
Jawa Barat No. 5 tahun 2003 tentang pemeliharaan bahasa, sastra dan aksara 
daerah.
 
Terhadap tuntutan tersebut Pemkot Bandung telah menetapkan muatan lokal bahasa 
sunda di sekolah-sekolah, anjuran menggunakan bahasa sunda bagi aparat 
pemerintah setiap hari rabu, penyediaan lahan seluas 6 hektar di kawasan 
Ujungberung sebagai pusat pengembangan seni budya daerah, dan terakhir 
memfasilitasi deklarasi kandaga sunda.
 
"Berbagai upaya ini pada hakekatnya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan 
kemampuan masyarakat dalam menggunakan bahasa daerah," jelasnya.
 
Dada juga berharap program-program pengembangan bahasa sunda ke depan lebih 
membumi, diawali dengan pemasangan papan-papan pengumuman, petunjuk arah, papan 
reklame, dan fasilitas komunikasi publik lainnya dengan bahasa sunda.
 
"Selain meningkatkan keakraban masyarakat dengan bahasa sunda, upaya ini juga 
untuk menjamin kelestarian dan pewarisan nilai-nilai budya daerah bagi generasi 
selanjutnya," ujarnya.
 
Namun Dada juga mengungkapkan upaya ini tidak semudah membalikan telapak 
tangan, karena terkait dengan perubahan sikap dan perilaku orang sunda sendiri 
yang biasanya membutuhkan waktu dan proses yang relatif panjang. "Kata kuncinya 
adalah komitmen disertai kemampuan menjaga konsistensi dan keberlanjutan 
program tersebut," pungkasnya. (www.bandung.go.id)

http://www.bandung.go.id/?fa=berita.detail&id=1678

Kirim email ke