Salam,
Seringkali kita melihat kesenjangan antara apa yang
diucapkan oleh umat Islam denga apa yang mereka
lakukan. Mengatakan hal ini sebetulnya tak menambahkan
suatu informasi yang baru sama sekali. Yang baru
adalah contoh yang akan saya berikan berikut ini. 

Selama ini umat Islam mencurigai konsep sekularisme
yang oleh mereka dimengerti sebagai pemisahan agama
dari politik, atau lebih luas lagi antara agama dan
kehidupan publik. Tetapi jika kita lihat tindakan umat
Islam sendiri, mereka mempraktekkan sekularisme tanpa
mereka sadari. Tindakan ini dilakukan bukan saja oleh
kalangan awam, tetapi justru oleh kalangan elit Islam
yang selalu kita kenal dengan retorikanya yang
membenci sekularisme.

Marilah kita tengok contoh berikut ini. Karena saat
ini isu banjir masih hangat dalam ingatan publik, maka
saya akan mengambil contoh yang berkaitan dengan soal
banjir. Penanganan banjir jelas mengandaikan pelbagai
faktor yang saling berkaitan, mulai dari tata kota,
kebijakan kependudukan, rancangan pemukiman,
peruntukan lahan, hingga ke aspek-aspek yang
menyangkut dimensi mental dan kebudayaan. Sikap-sikap
mental masyarakat dalam menghadapi soal ruang,
misalnya, tak kalah menentukan dalam penanganan soal
banjir. Legislasi saja sama sekali tak cukup. Seperti
saya katakan dalam surat yang lalu, kota adalah
pemukiman berbudaya, bukan sekedar tempat tinggal
untuk mencari nafkah. Kota bukan sekedar "sapi perah",
tetapi adalah "al-madinah" atau polis yang beradab.

Yang menarik adalah sikap umat Islam serta tokoh-tokoh
mereka terhadap masalah kota ini. Selama ini, jika
perdebatan menyangkut soal jilbab atau perjudian,
tokoh-tokoh Islam bergitu bersemangat sekali, sebab
dua hal itu memang jelas-jelas masuk wilayah "Islam",
dalam pengertian ada aturan tekstual dalam kitab suci
mengenai masalah tersebut. Tetapi begitu menyangkut
masalah yang sama sekali tak disiggung oleh Kitab Suci
(Quran atau Hadis), misalnya soal rancang bangun kota
yang baik dan "nggenah" sehingga tak menimbulkan
banjir, kita tak mendengar suara sedikitpun dari
tokoh-tokoh Islam. Secara tak langsung, tokoh-tokoh
Islam itu ingin mengatakan bahwa ada wilayah yang
jelas berkenaan dengan agama (baca: Islam), ada
wilayah yang sama sekali di luar pembicaraan Islam.
Soal jilbab adalah soal Islam sebab ada aturan yang
jelas (menurut mereka) dalam Kitab Suci, sementara
soal penanganan banjir adalah di luar wilayah agama,
sebab tak ada ketegasan mengenai hal itu dalam Kitab
Suci. Jika pun ada hal yang berkenaan dengan masalah
itu dalam Kitab Suci, maka sifatnya tak langsung,
tetapi hanya bersifat tersurat. 

Sikap semacam ini adalah sekularisme itu sendiri dalam
bentuk yang lain. Saya menyebut hal ini sebagai
"sekularisme sukarela" (dalam pengertian
"self-secularizing"). Sikap tokoh-tokoh Islam yang
sama sekali kurang menunjukkan keprihatinan yang
mendalam terhadap soal tata-kota dengan anggapan bahwa
masalah itu kurang langsun berkenaan dengan masalah
Islam, jelas mengandaikan adanya wilayah agama dan
non-agama. Dengan kata lain, ada wilayah di mana agama
mempunyai wewenang, dan ada wilayah lain lagi di mana
agama sama sekali tak memiliki wewenang yang bersifat
langsung.

Dualisme wilayah semacam ini sebetulnya terjadi pada
banyak kasus, dan kesadaran mengenai hal ini bukan tak
ada di kalangan intelektual Muslim. Contoh yang baik
dan kerapkali didiskusikan adalah dualisme antara
ilmu-ilmu agama dan ilmu sekuler. Menyadari bahwa
dualisme semacam ini sama sekali tak ideal, banyak
kalangan intelektual Muslim yang mengusahakan adanya
integrasi antara kedua wilayah itu. Saya sendiri
mempunyai kritik mendasar atas "proyek integrasi" itu,
tetapi hal itu di luar pokok pembicaraan saya. Yang
ingin saya tunjukkan adalah kemenduaan sikap umat
Islam dalam menghadapi sebuah konsep. Suatu konsep
disangkal pada level retorika, tetapi diterima tanpa
suatu keberatan dalam praktek. 

Yang mengherankan adalah bahwa di tengah bangkitnya
kesadaran beragama di kalangan Islam saat ini,
"sekularisme sukarela" semacam itu justru makin
berkembang luas. Adalah suatu paradoks yang
mencengangkan bahwa di satu pihak umat Islam
"gembar-gembor" bahwa Islam adalah agama yang
memberikan solusi atas semua hal, agama yang lengkap
(syamil, kamil, mutakamil), tetapi di pihak lain umat
Islam sama sekali mengabaikan soal-soal publik yang
sangat mendesak seperti penanganan kota, misalnya.

Sumber utama dari masalah ini, saya kira, karena
lemahnya dimensi kemanusiaan dalam pemahaman Islam
yang berkembang di umat saat ini. Hilangnya dimensi
kemanusiaan itu menimbulkan suatu sikap yang amat
menggelikan, yakni bahwa ajaran agama ditaati
semata-mata kerena itu adalah perintah Tuhan. Jika
suatu masalah tidak memiliki ketentuan yang jelas dari
Tuhan, meskipun menyangkut kepentingan kemanusiaan
yang luas, maka umat Islam diam saja, atau pun jika
ikut berbicara tidak dengan derajat semangat yang sama
seperti mereka perlihatkan dalam kasus-kasus yang
jelas-jelas bersifat "Islam". 

Untuk mengatasi sikap mendua semacam ini, sejumlah
langkah penting harus dilakukan oleh umat Islam:

Pertama, umat Islam harus berani melakukan "lompatan
paradigmatik" dengan memandang seluruh ajaran agama
yang berkaitan dengan wilayah sosial adalah terkait
dengan pertimbangan kemanusiaan. Ajaran-ajaran itu
menjadi penting bukan semata-mata karena Tuhan
mengatakan demikian dalam Kitab Suci, tetapi karena
secara kemanusiaan, ajaran itu relevan. Jika karena
suatu perkembangan sejarah, pertimbangan kemanusiaan
berubah, maka ajaran itu juga harus diubah. Hanya
Tuhan sendiri yang tak berubah. Ajaran-ajaran Tuhan
bukanlah Tuhan itu sendiri, sehingga tak kebal
terhadap hukum perubahan. Dalam perubahan itu, yang
menjadi pokok pertimbangan adalah kepentingan
kemanusiaan. Karena kepentinga kemanusiaan terus
berubah, maka dengan sendirinya ajaran juga harus
berubah. 

Kedua, sudah tentu perubahan bukanlah tujuan pada
dirinya sendiri. Suatu perubahan mengarah kepada suatu
cita-cita sosial tertentu. Yang tetap dalam suatu
agama adalah cita-cita itu yang menjadi semacam
pemandu arah perubahan dalam masyarakat. Hukum atau
ketentuan legal-formal harus ditundukkan kepada
cita-cita itu, bukan sebaliknya. Cita-cita utama dalam
Islam, dalam pandangan saya, ada dua: pada level
masyarakat adalah terciptanya keadilan, sementara pada
level individu adalah terlindunginya aspek kebebasan.
Kecenderungan agama dalam masyarakat yang kian
berorientasi pada hukum dan fikih sekarang ini jelas
membahayakan masa depan Islam itu sendiri. Yang
mengherankan adalah bahwa "fikihisme" atau
kecenderungan legalistik dalam beragama yang dahulu
berkembang luas di kalangan yang disebut "Islam
tradisional" itu pernah menjadi sasaran kritik tajam
dari kaum pembaharu Muslim awal abad ke-20. Fikihisme
itu sekarang justru berkembang lagi di kalangan Muslim
perkotaan, termasuk di kalangan Islam yang selama ini
disebut "modernis". Ini jelas kemunduran dilihat dari
segi cita-cita kaum reformis Islam dahulu.

Ketiga, jika pada level masyarakat kita perlu
menganjurkan suatu pendekatan keagamaan yang makin
mengaitkan antara ajaran agama dengan konteks
kemanusiaan, maka pada level individual suatu
penghayatan agama yang mendalam dan "genuine" juga
perlu dikembangkan. Sebagaimana dikatakan oleh banyak
sarjana Muslim selama ini, masyarakat Muslim adalah
masyarakat etis (al-mujtama' al-akhlaqi/al-qimi) dalam
pengertian kesadaran tentang nilai-nilai moral yang
diajarkan oleh Islam tertanam dengan mendalam di sana.
Masyarakat etis mengahayati agama bukan karena
"paksaan hukum", tetapi karena keinsafan yang mendalam
dan bersifat sukarela. Saya pernah melontarkan gagasan
bahwa yang sangat penting dalam agama adalah "hukum
nurani" bukan hukum legal formal. Hukum legal formal
yang bersifat positif berlaku pada wilayah publik.
Dalam wilayah agama, yang berlaku adalah "hukum
nurani" yang mengandaikan adanya kedewasaan nurani dan
akal sehat. Jika titik tumpu keberagamaan dalam Islam
terus-menerus diletakkan pada hukum (fikih), maka yang
timbul adalah "infantilisme moral" atau sikap etis
kekanak-kekanakan. Umat Islam harus didorong menuju
kepada "kedewasaan moral" melalui penghayatan agama
yang mendalam, penuh integritas, mandiri, dan
bertanggungjawab. Dalam agama, hukum pada akhirnya
harus diletakkan pada nurani, bukan ditanyakan kepada
otoritas eksternal seperti ulama atau ustaz, misalnya.
Itulah agama yang "genuine".

Sekian, semoga bermanfaat.

Ulil

Ulil Abshar-Abdalla
Department of Religion
Boston University


Kirim email ke