Salam, Seringkali kita melihat kesenjangan antara apa yang diucapkan oleh umat Islam denga apa yang mereka lakukan. Mengatakan hal ini sebetulnya tak menambahkan suatu informasi yang baru sama sekali. Yang baru adalah contoh yang akan saya berikan berikut ini.
Selama ini umat Islam mencurigai konsep sekularisme yang oleh mereka dimengerti sebagai pemisahan agama dari politik, atau lebih luas lagi antara agama dan kehidupan publik. Tetapi jika kita lihat tindakan umat Islam sendiri, mereka mempraktekkan sekularisme tanpa mereka sadari. Tindakan ini dilakukan bukan saja oleh kalangan awam, tetapi justru oleh kalangan elit Islam yang selalu kita kenal dengan retorikanya yang membenci sekularisme. Marilah kita tengok contoh berikut ini. Karena saat ini isu banjir masih hangat dalam ingatan publik, maka saya akan mengambil contoh yang berkaitan dengan soal banjir. Penanganan banjir jelas mengandaikan pelbagai faktor yang saling berkaitan, mulai dari tata kota, kebijakan kependudukan, rancangan pemukiman, peruntukan lahan, hingga ke aspek-aspek yang menyangkut dimensi mental dan kebudayaan. Sikap-sikap mental masyarakat dalam menghadapi soal ruang, misalnya, tak kalah menentukan dalam penanganan soal banjir. Legislasi saja sama sekali tak cukup. Seperti saya katakan dalam surat yang lalu, kota adalah pemukiman berbudaya, bukan sekedar tempat tinggal untuk mencari nafkah. Kota bukan sekedar "sapi perah", tetapi adalah "al-madinah" atau polis yang beradab. Yang menarik adalah sikap umat Islam serta tokoh-tokoh mereka terhadap masalah kota ini. Selama ini, jika perdebatan menyangkut soal jilbab atau perjudian, tokoh-tokoh Islam bergitu bersemangat sekali, sebab dua hal itu memang jelas-jelas masuk wilayah "Islam", dalam pengertian ada aturan tekstual dalam kitab suci mengenai masalah tersebut. Tetapi begitu menyangkut masalah yang sama sekali tak disiggung oleh Kitab Suci (Quran atau Hadis), misalnya soal rancang bangun kota yang baik dan "nggenah" sehingga tak menimbulkan banjir, kita tak mendengar suara sedikitpun dari tokoh-tokoh Islam. Secara tak langsung, tokoh-tokoh Islam itu ingin mengatakan bahwa ada wilayah yang jelas berkenaan dengan agama (baca: Islam), ada wilayah yang sama sekali di luar pembicaraan Islam. Soal jilbab adalah soal Islam sebab ada aturan yang jelas (menurut mereka) dalam Kitab Suci, sementara soal penanganan banjir adalah di luar wilayah agama, sebab tak ada ketegasan mengenai hal itu dalam Kitab Suci. Jika pun ada hal yang berkenaan dengan masalah itu dalam Kitab Suci, maka sifatnya tak langsung, tetapi hanya bersifat tersurat. Sikap semacam ini adalah sekularisme itu sendiri dalam bentuk yang lain. Saya menyebut hal ini sebagai "sekularisme sukarela" (dalam pengertian "self-secularizing"). Sikap tokoh-tokoh Islam yang sama sekali kurang menunjukkan keprihatinan yang mendalam terhadap soal tata-kota dengan anggapan bahwa masalah itu kurang langsun berkenaan dengan masalah Islam, jelas mengandaikan adanya wilayah agama dan non-agama. Dengan kata lain, ada wilayah di mana agama mempunyai wewenang, dan ada wilayah lain lagi di mana agama sama sekali tak memiliki wewenang yang bersifat langsung. Dualisme wilayah semacam ini sebetulnya terjadi pada banyak kasus, dan kesadaran mengenai hal ini bukan tak ada di kalangan intelektual Muslim. Contoh yang baik dan kerapkali didiskusikan adalah dualisme antara ilmu-ilmu agama dan ilmu sekuler. Menyadari bahwa dualisme semacam ini sama sekali tak ideal, banyak kalangan intelektual Muslim yang mengusahakan adanya integrasi antara kedua wilayah itu. Saya sendiri mempunyai kritik mendasar atas "proyek integrasi" itu, tetapi hal itu di luar pokok pembicaraan saya. Yang ingin saya tunjukkan adalah kemenduaan sikap umat Islam dalam menghadapi sebuah konsep. Suatu konsep disangkal pada level retorika, tetapi diterima tanpa suatu keberatan dalam praktek. Yang mengherankan adalah bahwa di tengah bangkitnya kesadaran beragama di kalangan Islam saat ini, "sekularisme sukarela" semacam itu justru makin berkembang luas. Adalah suatu paradoks yang mencengangkan bahwa di satu pihak umat Islam "gembar-gembor" bahwa Islam adalah agama yang memberikan solusi atas semua hal, agama yang lengkap (syamil, kamil, mutakamil), tetapi di pihak lain umat Islam sama sekali mengabaikan soal-soal publik yang sangat mendesak seperti penanganan kota, misalnya. Sumber utama dari masalah ini, saya kira, karena lemahnya dimensi kemanusiaan dalam pemahaman Islam yang berkembang di umat saat ini. Hilangnya dimensi kemanusiaan itu menimbulkan suatu sikap yang amat menggelikan, yakni bahwa ajaran agama ditaati semata-mata kerena itu adalah perintah Tuhan. Jika suatu masalah tidak memiliki ketentuan yang jelas dari Tuhan, meskipun menyangkut kepentingan kemanusiaan yang luas, maka umat Islam diam saja, atau pun jika ikut berbicara tidak dengan derajat semangat yang sama seperti mereka perlihatkan dalam kasus-kasus yang jelas-jelas bersifat "Islam". Untuk mengatasi sikap mendua semacam ini, sejumlah langkah penting harus dilakukan oleh umat Islam: Pertama, umat Islam harus berani melakukan "lompatan paradigmatik" dengan memandang seluruh ajaran agama yang berkaitan dengan wilayah sosial adalah terkait dengan pertimbangan kemanusiaan. Ajaran-ajaran itu menjadi penting bukan semata-mata karena Tuhan mengatakan demikian dalam Kitab Suci, tetapi karena secara kemanusiaan, ajaran itu relevan. Jika karena suatu perkembangan sejarah, pertimbangan kemanusiaan berubah, maka ajaran itu juga harus diubah. Hanya Tuhan sendiri yang tak berubah. Ajaran-ajaran Tuhan bukanlah Tuhan itu sendiri, sehingga tak kebal terhadap hukum perubahan. Dalam perubahan itu, yang menjadi pokok pertimbangan adalah kepentingan kemanusiaan. Karena kepentinga kemanusiaan terus berubah, maka dengan sendirinya ajaran juga harus berubah. Kedua, sudah tentu perubahan bukanlah tujuan pada dirinya sendiri. Suatu perubahan mengarah kepada suatu cita-cita sosial tertentu. Yang tetap dalam suatu agama adalah cita-cita itu yang menjadi semacam pemandu arah perubahan dalam masyarakat. Hukum atau ketentuan legal-formal harus ditundukkan kepada cita-cita itu, bukan sebaliknya. Cita-cita utama dalam Islam, dalam pandangan saya, ada dua: pada level masyarakat adalah terciptanya keadilan, sementara pada level individu adalah terlindunginya aspek kebebasan. Kecenderungan agama dalam masyarakat yang kian berorientasi pada hukum dan fikih sekarang ini jelas membahayakan masa depan Islam itu sendiri. Yang mengherankan adalah bahwa "fikihisme" atau kecenderungan legalistik dalam beragama yang dahulu berkembang luas di kalangan yang disebut "Islam tradisional" itu pernah menjadi sasaran kritik tajam dari kaum pembaharu Muslim awal abad ke-20. Fikihisme itu sekarang justru berkembang lagi di kalangan Muslim perkotaan, termasuk di kalangan Islam yang selama ini disebut "modernis". Ini jelas kemunduran dilihat dari segi cita-cita kaum reformis Islam dahulu. Ketiga, jika pada level masyarakat kita perlu menganjurkan suatu pendekatan keagamaan yang makin mengaitkan antara ajaran agama dengan konteks kemanusiaan, maka pada level individual suatu penghayatan agama yang mendalam dan "genuine" juga perlu dikembangkan. Sebagaimana dikatakan oleh banyak sarjana Muslim selama ini, masyarakat Muslim adalah masyarakat etis (al-mujtama' al-akhlaqi/al-qimi) dalam pengertian kesadaran tentang nilai-nilai moral yang diajarkan oleh Islam tertanam dengan mendalam di sana. Masyarakat etis mengahayati agama bukan karena "paksaan hukum", tetapi karena keinsafan yang mendalam dan bersifat sukarela. Saya pernah melontarkan gagasan bahwa yang sangat penting dalam agama adalah "hukum nurani" bukan hukum legal formal. Hukum legal formal yang bersifat positif berlaku pada wilayah publik. Dalam wilayah agama, yang berlaku adalah "hukum nurani" yang mengandaikan adanya kedewasaan nurani dan akal sehat. Jika titik tumpu keberagamaan dalam Islam terus-menerus diletakkan pada hukum (fikih), maka yang timbul adalah "infantilisme moral" atau sikap etis kekanak-kekanakan. Umat Islam harus didorong menuju kepada "kedewasaan moral" melalui penghayatan agama yang mendalam, penuh integritas, mandiri, dan bertanggungjawab. Dalam agama, hukum pada akhirnya harus diletakkan pada nurani, bukan ditanyakan kepada otoritas eksternal seperti ulama atau ustaz, misalnya. Itulah agama yang "genuine". Sekian, semoga bermanfaat. Ulil Ulil Abshar-Abdalla Department of Religion Boston University
