Saya suka2 saja PKS menyertakan Mbah Hasyim Asy'ari. Partai manapun berhak makai. Ndak ada istilah ghosob. Seperti masjid, ndak ada istilah ghosob. Silahkan semua makai. Hak makai tdk hak memiliki. Kebenaran tdk bisa dimonopoli.
Orang NU ndak usah bingung. Mau nyoblos partai apa saja silahkan, yg sesuai hati nurani. Ndak ada yg dilarang. Salam AH Pada hari Sabtu, tanggal 15/11/2008 pukul 12:56 +0700, Kh Anam menulis: > Mas Musqsith, > Bukankah pada saat suatu kejadian sudah mengkrucut pada persoalan yang > sangat teknis, maka kaidah umum saja tidak cukup. "Al-ibrah bikhususis > sabab, la bi umumil lafdz". Bahwa "Mbah Hasyim milik semua" itu tidak > cukup > bisa menjadi dasar bahwa "beliau milik PKS", pada saat PKS punya faham > yang > berbeda dengan beliau. > > Salam, > Anam >
