2008/7/24 adi <[EMAIL PROTECTED]>: > On Thu, Jul 24, 2008 at 07:00:26AM +0700, st SABRI wrote: >> > >> Kalaupun tender itu tidak menyebut "merk" dan siapapun maju dengan >> pre-installed Linux OS dan tidak ada endorsement, maka akan diskualifikasi >> (kalah demi Hukum). > > tender itu salah karena tidak secara spesifik memisahkan 'titipan'. > tender itu benar, tapi jadi salah karena mendiskualifikasi, yang > seharusnya tidak perlu. coba jawab pertanyaan di atas. butuh endorsement > seperti apa lagi. dan yang lebih penting, definisi endorsement itu apa > :-)
Betul kata Pak Adi, tender itu salah karena tidak memisahkan antara Sistem Operasi dan Laptopnya sendiri. Seharusnya yang dimintakan endorsment adalah Laptopnya, bukan Sistem Operasinya. >> Saya selalu bilang saat ini (sepanjang pengetahuan saya) yang siap secara >> infrastruktur cuma BlankOn yg punya rumah dan pemilik di Indonesia. >> Mengurus Paten, Hak Cipta, Legalisasi SII, Label Halal membutuhkan banyak >> biaya. Makanya saya pernah usul agar filosofi lebel Halal diganti LABEL >> HARAM. Produk yg kena label Haram baru bayar, kalo yg tidak ada label >> berarti Halal. > > blankon hanya berhak atas bagian yang benar-benar dibuat oleh tim blankon. Mungkin perlu diperjelas lagi, kalo tim blankon tetap berhak memberikan endorsment untuk aplikasi FOSS lainnya yang ada didalam distro blankon, dengan catatan endorsment yang dimaksud tentu saja untuk support problem aplikasi FOSS, bukan untuk sebuah pengakuan legal hukum bahwa distro blankon (dan semua isinya) adalah hak cipta YPLI. -- Dudi http://dgk.or.id -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

