adi wrote:
tanggung jawab seperti apa maksudnya, apa yang dibutuhkan. apakah, misalnya, tanggung jawab seperti: microsoft akan menanggung segala macam kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh perangkat lunak?
anda betul.
apalagi yang perlu diperiksa. namanya juga opensource, dokumen terkait lisensi bertebaran di mana-mana. dan, menurut UU ITE dan UU HAKI itu sah. tanpa bantuan peserta tender, penyelenggara tender juga bebas pakai, dst..dst..
anda betul.
tender itu salah karena tidak secara spesifik memisahkan 'titipan'. tender itu benar, tapi jadi salah karena mendiskualifikasi, yang seharusnya tidak perlu. coba jawab pertanyaan di atas. butuh endorsement seperti apa lagi. dan yang lebih penting, definisi endorsement itu apa :-)
anda betul
tergantung apa yang dimaksud dengan endorsement, kalau artinya: berhak 'ngapa-ngapain', bahkan, dengan membuat distro sendiri pun tidak ada yang berhak. kecuali membuat sendiri from scratch: OS, berikut aplikasinya. dengan kata lain, kita pemegang hak cipta atas hasil karya tertentu (dalam hal ini perangkat lunak).
anda betul.
blankon hanya berhak atas bagian yang benar-benar dibuat oleh tim blankon. Salam, P.Y. Adi Prasaja
anda betul. catatan : betul tidak sama dengan benar, karena kebetulan tidak sama dengan kebenaran opotumon ! salam sts -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

